-->

Wednesday, February 25, 2026

Ulama Diminta Waspadai Godaan MBG, Lindungi Anak-Anak di Bulan Puasa*


KOREKSI24JAM, Kabupaten Indragiri Hilir - Bulan Ramadhan yang merupakan waktu yang tepat untuk meningkatkan iman dan takwa, namun juga menjadi tantangan bagi anak-anak yang diharuskan berpuasa. Godaan program MBG (Makan, Bukan, Gaya) yang marak di media sosial dan lingkungan sekitar, membuat anak-anak semakin sulit untuk menahan diri dari keinginan makan dan minum.

Dalam hal ini, peran para ulama sangat penting untuk memberikan bimbingan dan arahan kepada anak-anak dan orang tua dalam menghadapi godaan MBG. "Ulama harus menjadi contoh dan telaga ilmu bagi masyarakat, terutama anak-anak, dalam menghadapi tantangan di era digital ini," kata salah satu ulama di Indragiri Hilir.

Ulama juga diminta untuk memberikan ceramah dan khotbah yang relevan dengan situasi anak-anak di era digital, serta memberikan tips dan strategi untuk menghadapi godaan MBG. "Anak-anak harus diajarkan untuk memahami nilai-nilai agama dan pentingnya berpuasa, serta bagaimana menghadapi godaan yang ada di sekitar mereka," tambah ulama tersebut.

Orang tua juga memiliki peran penting dalam menghadapi godaan MBG ini. Mereka harus menjadi contoh bagi anak-anak dan memberikan pengawasan yang ketat dalam penggunaan media sosial dan gadget. "Orang tua harus lebih proaktif dalam memantau aktivitas anak-anak di media sosial dan memberikan bimbingan yang tepat," kata salah satu orang tua di Indragiri Hilir.

Dengan peran ulama dan orang tua yang seimbang, diharapkan anak-anak dapat menghadapi godaan MBG dengan lebih baik dan meningkatkan kualitas puasa mereka. "Kita harus bekerja sama untuk melindungi anak-anak kita dari godaan MBG dan membantu mereka menjadi generasi yang lebih baik," tutup ulama tersebut.

Thursday, January 29, 2026

12 Polisi 'Nakal' Dipecat, Kapolda Riau: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba






















KOREKSI24JAM.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan disiplin internal. Sebanyak 12 personel bermasalah diberikan sanksi tegas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat namun penuh keprihatinan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan secara resmi memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 12 personel Polda Riau, pagi tadi. 

Dari total 12 personel tersebut, mereka diberikan hukuman PTDH atas pelanggaran antara lain disersi, melakukan tindak pidana penipuan, dan terlibat narkotika.

Dalam amanatnya, Irjen Pol Herry Heryawan mengungkapkan perasaan dilematisnya. Di satu sisi, ia bangga organisasi mampu bertindak tegas, namun di sisi lain, ia menyayangkan adanya personel yang harus menyia-nyiakan perjuangan berat saat masuk menjadi anggota Polri.

"Menjadi anggota Polri bukanlah proses yang mudah. Banyak yang berlomba mendaftar, menjaga diri, dan memperkuat ibadah demi bisa mengabdi. Namun, hari ini kita harus menunjukkan ketegasan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai dasar institusi," ujar Irjen Herry di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (29/1/26).

Kapolda Riau menegaskan bahwa keputusan PTDH adalah langkah terakhir setelah melalui proses panjang dan adil. Ia memberikan peringatan keras, terutama terkait penyalahgunaan narkotika yang menjadi "garis merah" bagi seluruh personel.

"Saya tegaskan kembali, tidak boleh ada lagi upacara PTDH seperti hari ini. Untuk pelanggaran tertentu, terutama penyalahgunaan narkotika, tidak ada toleransi dan tidak ada ampun!" tegasnya di hadapan barisan personel.

Kapolda menjelaskan bahwa 12 personel yang dipecat terbukti melakukan pelanggaran disiplin hingga tindak pidana umum. Ia pun menginstruksikan para Kasatwil dan Kasatker untuk memperkuat pengawasan melekat.

Dalam sambutannya, ia memaparkan beberapa poin penting antara lai mendorong interaksi yang lebih intens antara senior dan junior untuk saling menjaga, memaksimalkan Biro SDM untuk membantu menangani persoalan pribadi personel agar tidak lari ke arah negatif, serta membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan penyimpangan melalui Propam Riau.

Kapolda juga mengapresiasi peran media dalam mengontrol kinerja kepolisian. Sebagai bentuk transparansi, nama-nama personel yang di-PTDH diumumkan agar masyarakat mengetahui bahwa oknum tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari korps Bhayangkara.

"Upacara ini adalah janji kami kepada publik. Kami ingin memastikan bahwa personel yang melayani masyarakat adalah mereka yang benar-benar berintegritas," tutup jenderal bintang dua itu.

Sunday, January 25, 2026

Point Blues Coffee Resmi Soft Opening di Selensen, Inhil, Jadi Tempat Nongkrong Baru Pecinta Kopi & Komunitas

Foto: Foto bersama. (Ist)
Indragiri Hilir— Kabar gembira bagi pecinta kopi dan komunitas anak muda di Kecamatan Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir. Coffee shop terbaru, Point Blues Coffee, resmi menggelar soft opening dan mulai beroperasi untuk umum.

‎Berlokasi strategis di Selensen, Point Blues Coffee hadir dengan konsep tempat nongkrong yang nyaman, modern, dan ramah komunitas. Mengusung tagline “Ngopi, Rehat, Bicara”, Point Blues tidak hanya menawarkan sajian kopi berkualitas, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi, diskusi, dan berkumpul bagi berbagai kalangan.

‎Soft opening Point Blues Coffee turut dihadiri oleh komunitas motor dan sahabat Point Blues, yang tampak antusias meramaikan acara. Kehadiran berbagai komunitas ini menjadi bukti bahwa Point Blues ingin menjadi lebih dari sekadar coffee shop, tetapi juga pusat aktivitas komunitas di Selensen dan sekitarnya.

‎Owner Point Blues Coffee, Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran Point Blues diharapkan dapat memberikan warna baru bagi dunia usaha kuliner dan tempat nongkrong di Inhil, khususnya Selensen.

‎“Point Blues Coffee kami hadirkan sebagai ruang nyaman untuk semua kalangan. Bukan hanya sekadar ngopi, tapi juga tempat bertukar ide, bersilaturahmi, dan membangun kebersamaan di Selensen dan Indragiri Hilir,” ujar Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H.

‎Selain kopi, Point Blues Coffee juga menyediakan berbagai pilihan minuman dan camilan yang cocok untuk menemani waktu santai bersama keluarga, teman, maupun rekan kerja.

‎Dengan konsep yang kekinian, lokasi strategis, serta dukungan komunitas, Point Blues Coffee optimistis dapat menjadi salah satu destinasi favorit baru di Selensen, Indragiri Hilir.

‎Informasi & Kontak:
‎📍 Alamat: Sebelah Wisma Rasa II, Ogen Mart, Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau
‎📱 Instagram: @pointblues

‎Tentang Point Blues Coffee
‎Point Blues Coffee merupakan coffee shop yang mengusung konsep modern, nyaman, dan terbuka bagi berbagai komunitas. Menghadirkan suasana santai untuk ngopi, berdiskusi, dan bersosialisasi.


Tuesday, January 20, 2026

Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, SH.,MHSemua pihak harus melihat anggaran sebagai ruang pengabdian, bukan ruang perlindungan kepentingan


KOREKSI24JAM, Keterlambatan pengesahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026 harus dipahami sebagai persoalan tata kelola kewenangan, bukan semata perbedaan sikap politik. Dalam hukum pemerintahan daerah, persetujuan APBD oleh DPRD merupakan kewenangan atributif yg diberi oleh undang-undang yang mengandung kewajiban hukum, sehingga tidak boleh dijalankan secara bersyarat atau dijadikan alat tekanan.

Perbedaan pandangan terkait pembiayaan Universal Health Coverage (UHC) adalah wajar. Namun, ketika terjadi perubahan kemampuan fiskal akibat pengurangan dana dari provinsi, maka seluruh komponen anggaran semestinya terbuka untuk penyesuaian secara proporsional. Secara hukum, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD bukan anggaran wajib dan bukan hak absolut, melainkan bahan pertimbangan perencanaan yang tunduk pada kemampuan keuangan daerah dan kepentingan umum.

Apabila pengesahan APBD tertahan karena tidak adanya ruang penyesuaian terhadap komponen anggaran tertentu, maka kewenangan anggaran berpotensi menyimpang dari tujuan utamanya, yakni menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan karena hak atas kepastian hukum dan pelayanan dasar, khususnya kesehatan, terancam.

Secara hukum, solusi yang tepat adalah segera mengesahkan APBD dengan skema yang realistis, sementara kekurangan pembiayaan UHC diselesaikan melalui mekanisme lanjutan yang sah seperti APBD Perubahan, realokasi belanja non-prioritas, serta koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Selama masa transisi, akses layanan kesehatan masyarakat tidak boleh terhenti.

Apabila kebuntuan ini terus berlarut dan menimbulkan kerugian kepentingan publik, maka secara konstitusional terbuka ruang bagi warga negara untuk menempuh mekanisme Citizen Law Suit (CLS) sebagai bentuk kontrol hukum terhadap kelalaian penyelenggara pemerintahan, bukan sebagai konflik politik, melainkan upaya memulihkan fungsi kewenangan agar kembali berpihak pada kepentingan umum.

Saya meyakini bahwa jalan keluar selalu ada ketika semua pihak bersedia melihat anggaran sebagai ruang pengabdian, bukan ruang perlindungan kepentingan. Dalam konteks inilah, pengesahan APBD dan keberlanjutan layanan publik harus menjadi titik temu, bukan alat tawar.

Siapa Berani Bentang RAPBD 2026 Terbuka dan Transparan?Oleh : Kartika Roni


KOREKSI24JAM, Ruang publik Indragiri Hilir belakangan ini dipenuhi narasi yang riuh, namun dangkal. Isu Universal Health Coverage (UHC) mencuat ke permukaan, diperdebatkan, dipolitisasi, dan seolah menjadi satu-satunya wajah persoalan daerah. Padahal, UHC hanyalah satu potong kecil dari mozaik besar bernama RAPBD 2026.
Yang mengemuka ke publik bukanlah keseluruhan substansi, melainkan fragmen-fragmen yang sengaja dipilih. Narasi permukaan. Bukan isi buku, hanya sampulnya. Seakan ada kesepakatan tak tertulis: biarkan publik sibuk berdebat di satu titik, sementara halaman-halaman lain RAPBD tetap tertutup rapat.
UHC kemudian tampil bukan sekadar sebagai kebijakan kesehatan, tetapi sebagai alat tarik-menarik kepentingan. Siapa mendukung, siapa menolak. Siapa terlihat “pro rakyat”, siapa dicitrakan sebaliknya. Padahal publik awam tidak pernah benar-benar diajak memahami: di mana posisi UHC dalam keseluruhan struktur anggaran? Apa yang dikorbankan untuk membiayainya? Program mana yang dipangkas? Belanja apa yang justru membengkak?
Di titik inilah persoalan menjadi serius. Publik tidak bodoh, hanya tidak diberi akses. Ketika informasi dibatasi, maka opini dibentuk oleh potongan narasi, bukan oleh data utuh. Dan di ruang gelap itulah kepentingan tumbuh subur.
Pertanyaannya sederhana, tapi fundamental: jika benar ingin melibatkan publik, beranikah DPRD dan Bupati membentangkan buku RAPBD 2026 secara terbuka dan transparan?
Bukan sekadar siaran pers, bukan ringkasan normatif, melainkan dokumen anggaran yang bisa dibaca, dipelajari, dan diuji publik. Biarkan masyarakat melihat sendiri: Pos belanja mana yang membengkak, Program mana yang tiba-tiba “dipentingkan”, dektor mana yang terus-menerus dikorbankan atas nama keterbatasan fiskal.
Jika UHC memang prioritas rakyat, publik akan membelanya dengan sendirinya. Jika ada belanja yang lebih berpihak pada kepentingan elite ketimbang kebutuhan dasar, publik juga berhak mengetahuinya.
Transparansi bukan ancaman bagi kekuasaan yang jujur. Ia hanya menakutkan bagi mereka yang menyembunyikan sesuatu.
Selama RAPBD masih dibahas di ruang-ruang tertutup, selama publik hanya disuguhi isu tunggal tanpa konteks utuh, maka klaim “berpihak pada rakyat” tak lebih dari slogan politik musiman.
Rakyat tidak menuntut sempurna. Mereka hanya ingin jujur.
Dan kejujuran itu dimulai dari satu hal: buka buku RAPBD 2026 ke hadapan publik.Di sanalah akan terlihat, siapa benar-benar pro rakyat, dan siapa hanya pandai bermain narasi.***

Sunday, January 18, 2026

APBD Tertahan, Denyut Nadi Pemerintahan Sanggup Bertahan?


KOREKSI24JAM,BACE - Memasuki paruh Januari 2026, belum disahkannya APBD Kabupaten Indragiri Hilir merupakan sinyal serius lemahnya disiplin tata kelola pemerintahan daerah. APBD bukan sekadar dokumen keuangan, melainkan instrumen utama daerah hadir di tengah masyarakat. Ketika anggaran tertahan, maka yang tertahan bukan hanya program, tetapi denyut pelayanan publik dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintahannya sendiri. 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah secara tegas menempatkan APBD sebagai dasar hukum seluruh aktivitas belanja daerah. Dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan APBD, ditegaskan bahwa pengesahan idealnya dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan. Keterlambatan bukan hanya persoalan administratif, tetapi bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip tata kelola yang baik. 

Akibat belum disahkannya APBD, Pemda Inhil terpaksa menjalankan roda pemerintahan dengan mekanisme belanja terbatas (maksimal 1/12 dari anggaran tahun sebelumnya). Skema ini hanya cukup untuk membayar gaji dan operasional minimum. Program prioritas—mulai dari pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, hingga penguatan ekonomi desa—tidak dapat dijalankan. Pelayanan publik berjalan, tetapi dalam kondisi pincang. 

Di sisi lain, DPRD sebagai pemegang fungsi anggaran memiliki tanggung jawab yang sama besarnya. Keterlambatan pembahasan RAPBD, apa pun alasannya, tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai korban. Fungsi politik DPRD seharusnya dijalankan untuk memastikan kualitas anggaran, bukan memperpanjang tarik-menarik kepentingan yang justru melemahkan daya kerja pemerintah daerah. 

Pengalaman sejumlah daerah lain menunjukkan pola yang sama: APBD yang terlambat disahkan berdampak pada rendahnya serapan anggaran, molornya proyek strategis, dan lesunya pertumbuhan ekonomi daerah pada triwulan pertama. Evaluasi pemerintah pusat berulang kali menegaskan bahwa daerah dengan disiplin penganggaran tinggi cenderung memiliki kinerja pembangunan dan kepercayaan publik yang lebih baik. 

Lebih jauh, keterlambatan APBD membuka ruang ancaman sanksi administratif. Regulasi Kemendagri memberi kewenangan kepada pemerintah pusat dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan hingga peneguran. Dalam kondisi tertentu, keterlambatan berlarut dapat berimplikasi pada penundaan evaluasi program strategis dan menurunnya penilaian kinerja pemerintahan daerah. 

Yang paling dirugikan tetaplah masyarakat. Petani menunggu program pendukung produksi, nelayan menanti bantuan sarana, UMKM berharap stimulus awal tahun, dan desa menunggu kepastian anggaran. Mereka tidak berkepentingan dengan siapa yang menang dalam perdebatan anggaran; yang mereka butuhkan hanyalah negara bekerja tepat waktu. 

Situasi ini seharusnya menjadi titik refleksi bersama. APBD bukan arena adu kekuatan antara eksekutif dan legislatif, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Ketika pembahasan anggaran tersendat, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi lembaga, tetapi legitimasi moral kekuasaan itu sendiri. 

Solusi konkret harus segera ditempuh. Pemda dan DPRD perlu membuka ruang komunikasi anggaran yang lebih transparan, berbasis data prioritas publik, dan dibatasi oleh tenggat waktu yang tegas. Isu politis harus dipisahkan secara jelas dari kebutuhan dasar masyarakat. Jika perlu, fasilitasi aktif dari pemerintah provinsi harus dimaksimalkan agar kebuntuan tidak berlarut. 

Indragiri Hilir tidak kekurangan sumber daya, tetapi akan sangat dirugikan bila terus kehilangan momentum akibat kelambanan pengesahan APBD. Disiplin anggaran adalah ukuran kedewasaan demokrasi lokal. Semakin cepat APBD disahkan, semakin cepat pula pemerintah daerah membuktikan bahwa kepentingan rakyat benar-benar ditempatkan di atas kepentingan politik.
© Copyright 2019 Koreksi 24jam.com | All Right Reserved