-->

Thursday, October 23, 2025

Warga Inhil Gugat Perpres tentang BBM, Soroti Ketidakadilan bagi Pompong ‎

















‎KOREKSI24JAM.COM, INHIL – Warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Hadi Mardiansyah, pada Kamis (23/10/2025) resmi menggugat Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM ke Mahkamah Agung.

Gugatan ini dilayangkan karena kebijakan saat ini tidak mengakui kapal bermesin dalam atau “pompong” sebagai penerima BBM bersubsidi, padahal mayoritas transportasi rakyat di pesisir Inhil menggunakan pompong.

‎Aturan saat ini membuat pengguna pompong tidak bisa memperoleh barkot untuk membeli BBM bersubsidi melalui aplikasi Xstar. Perpres 191/2014 menjadi dasar dari Peraturan BPH Migas Nomor 02 Tahun 2023 dan aturan Xstar/barkot, di mana barkot tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Hal ini menyebabkan kelompok masyarakat yang seharusnya mendapatkan akses membeli BBM subsidi justru terkendala secara administratif.

‎Sementara ini, masyarakat masih bisa membeli solar seperti biasa, karena Forum Komunikasi Marhaenis, GMNI, HIPMI, pemerintah daerah, DPRD, dan pengusaha berhasil meyakinkan Pertamina Patra Niaga Riau untuk menunda penerapan aplikasi Xstar.

Namun, penundaan ini bersifat sementara. Cepat atau lambat, aplikasi Xstar akan diterapkan secara penuh, karena menjadi upaya pemerintah memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

‎Masalahnya, pompong adalah transportasi rakyat yang paling banyak digunakan di Inhil. Namun, aturan BPH Migas dan Perpres hanya memberi hak pada kapal bermesin tempel atau “bot”.

‎Banyak pengguna pompong yang sudah mendaftar ke Dinas Perhubungan untuk memperoleh barkot, tetapi tidak bisa mendapatkannya karena mesin dalam tidak termasuk dalam kategori yang berhak.

‎Gugatan Hadi ke Mahkamah Agung ini bukan langkah individu semata. Sejak awal, perjuangan ini didukung penuh oleh Bung Boboy, Ketua Forum Komunikasi Marhaenis Inhil, dan Ardiansyah Julor, Ketua BPC HIPMI Inhil, yang bersama-sama mengawal seluruh proses advokasi. 

‎Dukungan juga datang dari GMNI, pemerintah daerah, DPRD, dan para pengusaha lokal, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya kolektif untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat pesisir.

‎Hadi menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan soal keadilan sosial. 

‎“Pompong juga transportasi rakyat dan seharusnya bisa mendapatkan barkot untuk membeli BBM subsidi. Ini menyangkut hak masyarakat pesisir yang selama ini terdampak langsung oleh biaya operasional yang tinggi,” ujarnya.

‎Ardiansyah Julor menambahkan, kebijakan pusat harus relevan dengan kondisi nyata di daerah. 

‎“Kami mendukung upaya pemerintah agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, tetapi kebijakan harus menyesuaikan dengan realita masyarakat pesisir, di mana mayoritas transportasi menggunakan pompong,” katanya.

‎Sementara itu, Bung Boboy menekankan pentingnya dukungan kolektif dalam perjuangan ini. 

‎“Langkah ini bukan sekadar upaya hukum, tetapi juga panggilan untuk partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat melalui jalur hukum maupun jalur politik, agar keadilan sosial bagi pengguna pompong benar-benar diwujudkan,” tegasnya

‎Kronologis Advokasi

‎1. 15 Agustus 2025: Pertamina Patra Niaga Riau mengeluarkan surat edaran agar SPBU laut di Kabupaten Inhil mulai 1 September 2025 menerapkan pembelian BBM bersubsidi melalui barkot/Xstar.

‎2. 29 Agustus 2025: Forum Komunikasi Marhaenis, GMNI, dan HIPMI melakukan diskusi dengan Dinas Perhubungan Inhil terkait kesiapan pemerintah daerah menjalankan aplikasi Xstar. Ditemukan bahwa sosialisasi belum dilakukan dan belum satupun barkot diterbitkan. Dinas juga mengaku belum memahami detail aturan BPH Migas yang hanya memberi subsidi untuk kapal bermesin tempel.

‎‎3. 8 September 2025: Hearing dengan DPRD Inhil menghasilkan kesepakatan untuk menunda penerapan Xstar dan mendorong koordinasi pemerintah daerah dengan BPH Migas.

‎4. 12 September 2025: Pemerintah daerah, DPRD, dan mahasiswa melakukan koordinasi dengan BPH Migas di Jakarta. Namun, BPH Migas menyatakan aturan ini tidak bisa diubah karena mengacu pada Perpres 191/2014.

‎‎Gugatan yang diajukan Hadi ini merupakan kelanjutan advokasi tersebut, bertujuan menegakkan keadilan sosial dan memastikan kebijakan BBM bersubsidi sesuai kondisi nyata masyarakat pesisir. 

Perpres 191/2014 menjadi titik krusial dalam akses barkot bagi pengguna pompong, dan advokasi ini menunjukkan keterlibatan aktif berbagai pihak sejak awal, dari Forum Komunikasi Marhaenis, HIPMI, GMNI, hingga pemerintah daerah dan DPRD.

Tuesday, September 30, 2025

Berhasil Gagalkan Penyeludupan Hp Ilegal, Petugas Lapas Tembilahan Terima Penghargaan













KOREKSI24JAM.COM, INHIL - Pada apel pagi Selasa, 30 September 2025, jajaran Lapas Kelas IIA Tembilahan memberikan apresiasi kepada salah satu petugasnya, Samsul Bahri, yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan handphone ke dalam lapas. 

Keberhasilan tersebut berawal dari ketelitian Samsul saat memeriksa barang titipan makanan yang dibawa keluarga warga binaan beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan, ia menemukan adanya upaya penyelundupan handphone yang disembunyikan secara rapi di dalam makanan.

Penghargaan atas kinerja tersebut diserahkan langsung oleh Kalapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, dalam apel pagi. Ia menyampaikan bahwa dedikasi dan kewaspadaan petugas menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lapas. 

“Pencegahan penyelundupan handphone adalah langkah penting untuk menciptakan lapas yang bersih dari barang terlarang, terutama halinar (handphone, narkoba, dan pungli). Apa yang dilakukan Saudara Samsul adalah contoh teladan yang patut diapresiasi,” ujar Prayitno.

Momentum ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kedisiplinan, kewaspadaan, serta integritas dalam menjalankan tugas. Dengan sinergi dan komitmen bersama, Lapas Tembilahan bertekad mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif, aman, dan bebas dari  barang-barang terlarang.

Thursday, September 25, 2025

Satpolairud Polres Inhil Laksanakan Program JALUR, Antisipasi Masuknya Barang Ilegal Lewat Perairan













KOREKSI24JAM.COM, INHIL – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Indragiri Hilir kembali melaksanakan Program JALUR (Jelajah Riau untuk Rakyat) dengan fokus pada pencegahan dan pengungkapan tindak pidana di wilayah maritim, Jumat (26/9/25).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai ini dipusatkan di Perairan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir. Kapal Patroli Pol IV-2604 diturunkan langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang melintas di jalur perairan tersebut.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S. I.K, Melalui Kasat Polairud AKP Agustus Susanyo, S.H, M.H, menyampaikan bahwa sasaran kegiatan meliputi pencegahan penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut serta pengawasan di zona rawan tindak pidana perairan. Pemeriksaan dilakukan dengan memeriksa dokumen kapal serta muatan yang dibawa.

Program JALUR ini merupakan langkah nyata Polri dalam menjaga keamanan perairan dari potensi masuknya barang ilegal. Selain itu, kegiatan ini juga mempererat sinergi dengan masyarakat pesisir dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah maritim,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya barang ilegal yang dibawa oleh kapal yang diperiksa. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali.

Adapun capaian dari kegiatan ini di antaranya adalah menurunnya potensi kejahatan laut pada titik-titik rawan, meningkatnya sinergi aparat dengan masyarakat lokal, serta bertambahnya citra profesional dan responsif Polri di mata masyarakat pesisir.

Disdik Inhil: MBG Wajib Uji Rasa Sebelum Diberikan ke Siswa











KOREKSI24JAM.COM, INHIL  – Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan penjelasan resmi terkait Surat Edaran Nomor 400.3.5/Disdik/1004 tentang pembentukan Petugas Pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Inhil, Abdul Rasyid, melalui Kasi Kurikulum SD, Khaidir, menyampaikan bahwa edaran tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan memastikan keamanan makanan yang dibagikan kepada peserta didik.

“Karena memang kejadian di SD 032, dari awal sebenarnya sudah kami wanti-wanti agar ada koordinasi antara tim MBG dengan dinas. Itu tanggung jawab moral kita untuk memastikan peserta didik aman,” ujar Khaidir di ruang kerja Kadisdik Inhil, Selasa (23/9/25).

Menurut Khaidir, dalam petunjuk teknis MBG telah diatur kewajiban uji organoleptik—uji rasa, bau, dan tekstur—sebelum makanan disajikan.

“Bukan berarti guru harus menghabiskan makanan, cukup dicicip, dicium, dirasakan, apakah aman atau tidak. Hal ini sudah jelas tertulis di juknis halaman 22,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kepala sekolah ditunjuk sebagai penanggung jawab utama MBG.

“Secara tertulis maupun tidak, kepala sekolah itu manajer sekolah. Jadi otomatis dia mengkoordinir semua kegiatan, termasuk MBG. Bukan berarti kalau ada masalah kepala sekolah yang disalahkan, tapi memang harus ada yang mengomandoi kegiatan ini,” tambah Khaidir.

Sementara itu, pembina UKS ditetapkan sebagai penanggung jawab teknis dengan alasan memiliki pemahaman lebih baik terkait kesehatan siswa, termasuk perilaku hidup bersih dan sehat.

Dinas Pendidikan juga mendorong keterlibatan orang tua melalui rapat komite atau paguyuban. 

“Kalau orang tuanya mendukung, biasanya program jalan terus. Tapi kalau paguyubannya menolak, maka akan jadi terhambat,” kata Khaidir.

Untuk memastikan program berjalan sesuai aturan, Disdik Inhil menerapkan sistem pelaporan berbasis dashboard dan menggelar pertemuan daring rutin setiap dua pekan. Selain itu, pendampingan dilakukan di sejumlah titik, seperti RSUD Puri Husada, RS 3M, dan Puskesmas Gajah Mada.

Abdul Rasyid menegaskan MBG adalah program nasional yang harus didukung penuh. Setiap hal baru tentu ada plus minusnya, tapi program ini pasti baik dan bermanfaat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. 

"Tujuan akhirnya adalah melahirkan generasi emas 2045. Maka, kami minta sekolah-sekolah untuk bersama-sama mensukseskan program ini,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan, saat ini terdapat 13 dapur umum MBG yang sudah beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir, sementara 7 dapur lainnya dalam tahap persiapan (ready). Dapur umum tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Tembilahan, Kateman, Tembilahan Hulu, Kemuning, dan Keritang, dengan ribuan siswa penerima manfaat mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP.

Tuesday, September 23, 2025

Polres Inhil Gelar TFG, SISPAMMAKO, dan SISPAMUNRAS, Wakapolda Riau bersama Rombongan Turun Langsung Menilai














KOREKSI24JAM.COM, INHIL – Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Tactical Floor Game (TFG), Simulasi Pengamanan Markas Komando (SISPAMMAKO), serta Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa (SISPAMUNRAS) pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kegiatan strategis ini digelar dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan personel Polri dalam menghadapi dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang berkembang di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.

Acara ini mendapat perhatian khusus dari jajaran Polda Riau. Hadir langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, S.H., M.Han. bersama sejumlah pejabat utama Polda Riau, di antaranya Karo Ops Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., Dir Samapta Kombes Pol Syahral M. Said, S.I.K., Dir Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Dansat Brimobda Kombes Pol I Ketut Adi Wibawa, S.I.K., serta Kabag Binops Roops AKBP Dodi Wirawijaya, S.I.K.

Dari jajaran Polres Indragiri Hilir, kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H., para pejabat utama, perwira, bintara, hingga personel Batalyon C Brimobda Polda Riau.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan dimulai dengan TFG yang berfungsi untuk memetakan potensi kerawanan, meningkatkan koordinasi antar-unit, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan gangguan kamtibmas.

Selanjutnya, personel mengikuti Simulasi Pengamanan Mako (SISPAMMAKO), guna melatih respon cepat menghadapi ancaman terhadap markas kepolisian. Latihan ini menekankan pada kesiapsiagaan jalur evakuasi, sistem pengamanan berlapis, hingga pembagian peran dalam kondisi darurat.

Kegiatan ditutup dengan Simulasi Pengamanan Unjuk Rasa (SISPAMUNRAS). Dalam simulasi ini, personel dilatih teknik negosiasi, pengendalian massa, hingga penggunaan peralatan sesuai standar prosedur dengan pendekatan humanis, agar aksi unjuk rasa dapat ditangani secara aman dan tertib.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo S.H,M.Han menegaskan bahwa pelatihan semacam ini sangat penting dalam menjaga profesionalisme dan kesiapan aparat. “Kegiatan ini sangat bagus, karena mampu meningkatkan kemampuan personel dalam menghadapi situasi darurat maupun dinamika di lapangan dengan tepat dan terukur,” ujar Wakapolda. 

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H, S.I.K, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan langkah, meningkatkan koordinasi, serta menguji kesiapan personel dan peralatan sebelum diterapkan dalam situasi nyata di lapangan.

“Dengan latihan ini, kita berharap seluruh personel semakin siap menghadapi berbagai kemungkinan gangguan kamtibmas. Sehingga kehadiran Polri benar-benar dapat dirasakan masyarakat, baik dalam menjaga keamanan maupun memberikan rasa aman,” ujar Kapolres.

Monday, September 22, 2025

Ketua DK PWI Riau Minta Anggota Muda yang Diduga Gunakan Ijazah Palsu Mundur











KOREKSI24JAM.COM, PEKANBARU - Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Provinsi Riau Zufra Irwan dengan tegas meminta anggota muda yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk mundur.

Menurut Zufra, yang berlaku selama ini setiap calon anggota muda itu hanya melampirkan ijazah dengan legalisir. Nah kalau tiba-tiba ada dugaan, ada kecurigaan mereka menggunakan ijazah palsu atau ijazah bodong, apalagi ada pengaduan dari masyarakat, pengaduan dari pihak-pihak lain tentang keaslian ijazah, tentulah PWI secara resmi akan menindaklanjutinya. 

"Kita juga punya jaringan, punya mitra yang bisa menindaklanjuti, mengkaji bahkan mengkonfirmasi ke sekolah yang dipakai ijazahnya. Kalau ini terjadi bagi calon anggota muda, tentu ini tidak baik. Karena itu, saya selaku Ketua DK minta, ya udah nggak usah jadi anggota PWI. Masuk jadi anggota organisasi lain saja yang lebih longgar aturannya. PWI akan sangat ketat soal ini. Karena apa? Anggota PWI itu tidak hanya semata-mata mereka patuh kepada Undang-Undang Pers. Mereka juga harus kita kawal secara ketat kepatuhannya selain terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," tegas Zufra kepada wartawan, Senin (22/09/2025) sore.

Selain Kode Etik Jurnalistik, sebut Zufra, PWI juga punya Kode Perilaku Wartawan (KPW). Dimana di dalamnya termaktub dan terangkum soal kepatuhan terhadap kerja-kerja jurnalistik, terhadap moral, terhadap kejujuran dan integritas.

"Nah bagaimana kalau anggota PWI dari awal menjadi anggota saja sudah tidak jujur. Apalagi terkait soal integritas dan moralnya. Ya udah, sebelum ini berlarut-larut, karena memang ada pengaduan dari beberapa daerah, ya udah mundur saja. Kalau tidak nanti kita laporkan saja ke polisi," tegas Zufra sembari menyampaikan, secara kelembagaan PWI memang tidak punya institusi resmi atau bidang yang khusus meneliti keabsahan atau keaslian ijazah seseorang calon anggota PWI. Namun secara organisasi, PWI ada aturan yang mengaturnya yakni Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

"Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar kampanye di beberapa kabupaten/kota tentang integritas, tentang moral, tentang kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnaliatik itu harus dikawal. Dewan Kehormatan akan terus memonitor dan mengawal ini," katanya sembari menyebutkan, apa yang dikampanyekan tentang integritas oleh Ketua PWI, itu salah satunya. 

"Tidak patuh ya udah keluar saja sebagai anggota PWI. Dan ini tidak hanya berlaku bagi anggota muda saja, tapi juga berlaku bagi senior-senior," tegas Zufra.

© Copyright 2019 Koreksi 24jam.com | All Right Reserved