Sidang Korupsi Dana Zakat Baznas Inhil, Jaksa Tuntut Terdakwa Arsalim 2 Tahun 8 Bulan Penjara
KOREKSI24JAM, PEKANBARU – Proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana zakat di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Indragiri Hilir terus bergulir. Terdakwa Arsalim, yang merupakan mantan Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum, menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (23/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU Aditya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
Menurut jaksa, tuntutan tersebut diajukan setelah mempertimbangkan fakta persidangan serta keyakinan bahwa terdakwa terbukti melanggar ketentuan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Komitmen Penegakan Hukum dan
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider kurungan selama tiga bulan apabila tidak dipenuhi. Terdakwa turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp170 juta, yang dinilai sebagai sisa kerugian negara yang belum dikembalikan.
Persidangan ini dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga pengelola dana umat serta memperkuat prinsip akuntabilitas dalam tata kelola keuangan publik. Dana zakat yang bersumber dari kepercayaan masyarakat dinilai harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hendri, menyatakan pihaknya akan menggunakan hak konstitusional terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan.
Majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan guna memberikan ruang bagi proses pembelaan berjalan secara adil dan proporsional.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara dugaan korupsi dana zakat ini dilakukan bersama almarhum M Yunus Hasby, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Baznas Indragiri Hilir.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan dana sosial keagamaan memerlukan integritas tinggi serta pengawasan berkelanjutan. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik dan pengelola dana umat.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (TIM)
FOLLOW THE Koreksi 24jam.com AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Koreksi 24jam.com on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram