-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hukrim

Indeks Berita

Program Nasional Presiden Prabowo Diduga Dipersulit Aparat di Kemuning, Pemegang Surat Agrinas Justru Diusir

Monday, March 9, 2026 | March 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-09T14:10:20Z




















KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN – Program Nasional yang berkaitan dengan pengamanan dan pengelolaan aset perkebunan negara diduga justru mendapat hambatan dari aparat kepolisian di tingkat lokal. Peristiwa itu terjadi di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, saat tim keamanan yang membawa mandat resmi dari perusahaan negara justru diusir dari lokasi kebun.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim keamanan yang bekerja atas dasar surat penugasan dari PT Agrinas Palma Nusantara datang ke lokasi untuk melakukan pengamanan serta penguasaan kebun yang sebelumnya telah masuk dalam program penertiban aset perkebunan negara.

Alih-alih memberikan perlindungan kepada pihak yang membawa dokumen resmi, aparat kepolisian setempat justru diduga memerintahkan tim keamanan tersebut untuk meninggalkan lokasi, dan bukan hanya itu, APH malah memanggil sekelompok orang yang di duga massa bayaran dari pihak Naibaho untuk kembali menduduki perkebunan yang sudah di sita Satgas PKH.

Mereka bahkan disebut membawa senjata tajam dan sempat mengejar anggota keamanan yang berada di lapangan.

Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi di hadapan aparat kepolisian yang bertugas di wilayah tersebut, termasuk Bhabinkamtibmas, namun tidak terlihat tindakan tegas untuk mengamankan pelaku yang mengeluarkan senjata tajam.

Sikap aparat ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, program pengamanan aset perkebunan negara merupakan bagian dari agenda strategis nasional yang seharusnya mendapatkan dukungan penuh dari aparat penegak hukum.

Pengamat hukum menilai, jika benar aparat mengetahui adanya penggunaan senjata tajam namun tidak melakukan tindakan hukum, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun etik.

Beberapa ketentuan hukum yang dapat terkait dengan peristiwa tersebut antara lain:

1. UU Darurat No. 12 Tahun 1951

Undang-undang ini mengatur larangan membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat diancam dengan pidana hingga 10 tahun penjara.

2. Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan / Pemaksaan

Jika ada pihak yang dengan ancaman atau kekerasan memaksa orang lain meninggalkan lokasi yang sah secara hukum, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

3. Pasal 304 KUHP atau Prinsip Pembiaran Tindak Pidana

Jika aparat mengetahui adanya potensi kejahatan atau kekerasan namun tidak melakukan tindakan yang semestinya untuk mencegahnya, maka hal itu dapat dipersoalkan secara hukum maupun melalui mekanisme etik kepolisian.

Selain pidana umum, tindakan aparat yang diduga tidak profesional juga dapat dilaporkan melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian seperti Propam atau bahkan ke Kompolnas apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Peristiwa di Desa Sekayan ini kini menjadi sorotan, karena menyangkut dua hal penting sekaligus: penegakan hukum di lapangan serta dukungan aparat terhadap program strategis nasional.

Jika dugaan ini benar, maka publik patut mempertanyakan: mengapa aparat justru mengusir pemegang mandat resmi, sementara pihak yang membawa senjata tajam tidak langsung diamankan? (Tim)

×
Berita Terbaru Update