Saturday, February 28, 2026
Friday, February 27, 2026
Koreksi 24jam.com
Wilson Lalengke Berikan Pandangan tentang Hubungan Indonesia–Rusia dalam Wawancara Televisi Rusia*
Koreksi 24jam.com
Pemkab Inhil Sibuk Buka Puasa Bersama, Lupa Ada Warganya Berdukacita!
Thursday, February 26, 2026
Koreksi 24jam.com
Ramadhan Berbagi, PPWI Inhil Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Sesama. Rosmely: PPWI Inhil Hadir untuk Masyarakat.
Koreksi 24jam.com
Ramadhan Berbagi, PPWI Inhil Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Sesama. Rosmely: PPWI Inhil Hadir untuk Masyarakat
KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN – Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar kegiatan Ramadhan Berbagi sebagai bentuk nyata solidaritas kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh PPWI Inhil ini menjadi momentum mempererat tali silaturahmi sekaligus menumbuhkan nilai empati di tengah kehidupan sosial masyarakat. Kali ini Ramadhan berbagi, PPWI Inhil mendatangi lokasi Panti Asuhan Muhammadiyah yang berada di Jalan Pendidikan Kelurahan Tembilahan hilir, Kecamatan Tembilahan Kota.
Ketua PPWI Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmely, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bagian dari komitmen organisasi untuk selalu hadir di tengah masyarakat.
“Bulan Ramadhan adalah momentum terbaik untuk memperkuat rasa kebersamaan dan kepedulian sosial. PPWI Inhil ingin menunjukkan bahwa insan pewarta tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga turut mengambil peran dalam kegiatan kemanusiaan,” ujar Rosmely.
Program Ramadhan Berbagi PPWI Inhil mendapat sambutan positif dari masyarakat. Selain memperkuat nilai sosial, kegiatan ini juga menjadi simbol bahwa keberadaan organisasi pers mampu memberikan kontribusi nyata di luar fungsi jurnalistik.
Ke depan, PPWI Inhil berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosial serupa sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat serta upaya membangun solidaritas sosial yang berkelanjutan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Ketua PPWI Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmely, juga menyampaikan bahwa kegiatan Ramadhan Berbagi tahun ini merupakan pelaksanaan yang kedua kalinya, sebagai bentuk konsistensi organisasi dalam menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Alhamdulillah, kegiatan Ramadhan Berbagi ini kembali dapat kami laksanakan untuk yang kedua kalinya. Ini menjadi bukti bahwa PPWI Inhil berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah,” ujar Rosmely..
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut setiap tahunnya dan semakin banyak pihak yang ikut terlibat, sehingga nilai kebersamaan dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh di tengah masyarakat,” tambahnya.
Wednesday, February 25, 2026
Koreksi 24jam.com
Kebakaran Simpang Gaung: Ujian Kepedulian dan Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Rakyat
Koreksi 24jam.com
Ulama Diminta Waspadai Godaan MBG, Lindungi Anak-Anak di Bulan Puasa*
Koreksi 24jam.com
Pustu Terbengkalai di Dusun Sialang, Warga Desak Inspektorat Inhil Lakukan Audit Anggaran
Koreksi 24jam.com
Skandal Dugaan Dana PIP Mengemuka, SMKN 1 Pulau Palas Jadi Sorotan Tajam. Dunia Pendidikan Inhil Kembali Tercoreng.
Koreksi 24jam.com
Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes*
Tuesday, February 24, 2026
Koreksi 24jam.com
Sidang Korupsi Dana Zakat Baznas Inhil, Jaksa Tuntut Terdakwa Arsalim 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Monday, February 23, 2026
Koreksi 24jam.com
Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran
KOREKSI24JAM.COM, PEKANBARU - Kasus pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing atau lebih dikenal dengan nama Jekson Sihombing membuka ruang diskusi yang luas mengenai keadilan, kejujuran, dan integritas sistem hukum di Indonesia. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru memperlihatkan dinamika yang penuh kejanggalan, mulai dari ketidakhadiran ahli bahasa yang diagendakan, inkonsistensi pendapat ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga keterangan saksi meringankan yang bertentangan dengan saksi pelapor.
Lebih jauh, kasus ini menyingkap persoalan mendasar tentang bagaimana hukum pidana menilai suatu tindakan sebagai ancaman, dan bagaimana moralitas bangsa diuji ketika kejujuran dipertaruhkan. Dalam perkara itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti korupsi, Jekson Sihombing, wajib mengambil sikap adil tanpa tapi berdasarkan kebenaran fakta yang diungkapkan di persidangan.
Ahli pidana dari JPU, Dr. Septa Candra, awalnya menyatakan bahwa pengiriman video demonstrasi dapat dikategorikan sebagai ancaman. Namun ketika fakta persidangan menunjukkan bahwa video dikirim atas permintaan penerima, bukan inisiatif terdakwa, ahli menolak memberikan pendapat substantif dengan alasan bukan kapasitasnya.
Inkonsistensi ini menimbulkan pertanyaan serius. Dalam hukum pidana, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak bisa dilepaskan dari konteks, intensi atau mens rea, dan relasi antara pengirim dan penerima. Mengabaikan fakta berarti mengabaikan keadilan substantif. Wilson Lalengke, aktivis hak asasi manusia internasional, menanggapi keras dengan mengatakan bahwa inkonsistensi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.
“Pendapat ahli yang tidak konsisten adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. Jika fakta diabaikan, maka hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga kebenaran,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Senin, 23 Februari 2026.
Dua saksi meringankan dari media online, Dino Susilo dan Titus Puba Jaya Silalahi, menyatakan bahwa PT. Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab kepada media mereka. Pernyataan ini bertentangan dengan keterangan saksi pelapor, Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku telah mencari media untuk menyampaikan hak jawab.
Perbedaan keterangan ini memperlihatkan adanya ketidakjelasan prosedural. Hak jawab adalah mekanisme penting dalam kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika perusahaan tidak menggunakan hak jawab, maka tuduhan terhadap terdakwa menjadi lemah. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini lebih sarat dengan kepentingan daripada substansi hukum.
Ahli pidana dari Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, menegaskan bahwa demonstrasi tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana. Ia memberikan analogi jelas bahwa “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu”, merupakan ancaman; namun “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo”, ini sama sekali bukan ancaman, karena demonstrasi atau unjuk rasa dijamin oleh konstitusi.
Prof. Erdianto menekankan asas _nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali_, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang jelas. Ia juga menegaskan prinsip _in dubio pro reo_, jika hakim ragu, terdakwa harus dibebaskan.
Ketika Prof. Erdianto ditanya langsung apakah Jekson Sihombing harus bebas, jawabannya tegas: “Ya, bebas!”
Wilson Lalengke menilai kasus ini sebagai cermin rusaknya moralitas hukum di Indonesia. “Jika demonstrasi dianggap ancaman, maka bangsa ini sedang menuju kehancuran demokrasi. Demonstrasi adalah hak rakyat, bukan kejahatan. Mengkriminalisasi rakyat yang menyampaikan pendapat adalah bentuk tirani modern,” tegas Petisioner HAM PBB tahun 2025 itu.
Wilson menekankan bahwa kejujuran harus menjadi fondasi bangsa. Jika hukum dipakai untuk menutupi kebohongan atau kepentingan tertentu, maka bangsa akan kehilangan arah. Pria yang menamatkan gelar sarjana pendidikan bidang Pendidikan Moral Pancasila dari FKIP Universitas Riau, Pekanbaru, ini mengutip sejumlah prinsip yang dikemukakan beberapa filsuf dunia tentang pentingnya kejujuran dan keadilan.
Immanuel Kant (1724-1804) dari Jerman mengatakan bahwa “Kejujuran adalah kewajiban mutlak; berbohong merusak martabat manusia.” Kasus krimninalisasi Jekson Sihombing ini menunjukkan bagaimana kebohongan atau manipulasi fakta yang dilakukan oleh Kapolda Riau Herry Heryawan bersama Kajati Riau Sutikno, atas pesananan PT. Ciliandra Perkasa yang merupakan bagian dari Surya Dumai Group, dapat merusak martabat hukum.
Bahkan, sejak jaman Yunani kuno, filsuf Plato (428–347 SM) sudah memperingatkan bahwa “Kebohongan yang disengaja adalah racun bagi jiwa.” Dalam konteks kasus kriminalisasi Jekson Sihombing, inkonsistensi ahli dan keterangan palsu para saksi dari JPU adalah racun yang merusak kepercayaan publik.
Filsuf Inggris, John Stuart Mill (1806-1873) menekankan prinsip _harm principle_, dengan mengatakan bahwa kebebasan individu hanya boleh dibatasi jika merugikan orang lain, secara fisik dan dapat diindrai. Demonstrasi tidak merugikan, melainkan ekspresi kebebasan. Oleh karena itu, demonstrasi bukanlah ancaman dan hakim wajib menolak alibi JPU bahwa demosntrasi merupakan ancaman yang bisa digunakan untuk menjerat korban kriminalisasi Polda Riau, Jekson Sihombing.
Sementara, Mahatma Gandhi (1869-1948) mengatakan bahwa _“Honesty is a currency that never loses its value.”_ Kejujuran dalam hukum adalah mata uang yang menentukan nilai bangsa. Ketika kejujuran hilang dari PN Pekanbaru, maka nilai bangsa Indonesia telah dihancurkan oleh para majelis hakimnya.
Kasus ini juga harus dilihat dari perspektif Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk berkata jujur, karena kejujuran adalah bentuk penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberi panduan bahwa kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi merusak harkat manusia.
Sementara itu, Persatuan Indonesia menentang sifat tidak jujur, sebab ketidakjujuran dalam hukum memecah belah bangsa. Dan, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan (dalam Perwakilan/Permusyawaratan) menerangkan bahwa hukum harus dijalankan dengan bijak, bukan dengan prasangka, apalagi melalui rekayasa hukum. Serta, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia juga memberi perlindungan bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya, rakyat berhak menyampaikan pendapat tanpa takut dikriminalisasi.
Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh aparat hukum di Riau, yang dimulai dari konspirasi Kapolda Riau Herry Heryawan dengan perusahaan perusak hutan dan pelaku korupsi, Surya Dumai Group, dilanjutkan oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, memperlihatkan bagaimana hukum bisa disalahgunakan jika tidak dijalankan dengan integritas. Inkonsistensi ahli, keterangan saksi yang bertentangan, dan kriminalisasi demonstrasi adalah tanda bahwa hukum sedang kehilangan arah.
Prinsip hukum pidana jelas: tidak ada pidana tanpa aturan. Demonstrasi bukan ancaman, melainkan hak konstitusional. Jika fakta diabaikan, maka hukum berubah menjadi alat represi. Dan seluruh aparat hukum yang terlibat menggunakan hukum seenak perutnya harus dimintai pertanggungjawabannya.
Wilson Lalengke dengan tegas mengingatkan bahwa bangsa ini harus kembali ke jalan kejujuran. Tanpa kejujuran, demokrasi akan runtuh. Tanpa kejujuran, hukum akan kehilangan legitimasi. Kasus Jekson bukan sekadar perkara pidana, tetapi refleksi moral bangsa. Ia menunjukkan bagaimana kejujuran diuji, bagaimana hukum bisa disalahgunakan, dan bagaimana demokrasi bisa terancam.
Komentar keras Wilson Lalengke, pandangan filsuf dunia, dan perspektif Pancasila semuanya menegaskan satu hal: kejujuran adalah jiwa bangsa. Jika jiwa itu hilang, bangsa akan kehilangan arah. Majelis hakim harus berani menegakkan prinsip _in dubio pro reo_. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Karena pada akhirnya, keadilan bukan sekadar soal hukum, tetapi soal moralitas bangsa. (TIM/Red)
Koreksi 24jam.com
Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran*
Saturday, February 21, 2026
Koreksi 24jam.com
Kades Bayas Disorot dalam Sengketa Lahan, Janji ke Warga Belum Terbukti
Koreksi 24jam.com
*Tes Urine untuk Polisi: Terduga Kriminal dan Moralitas yang Diragukan*
Koreksi 24jam.com
Jaspel Hampir Rp100 Juta Mengalir, Dokter Halomoan Justru Tak Pernah Terlihat Bertugas
KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN — Polemik di lingkungan pelayanan kesehatan daerah kian memanas. Nama dr. Halomoan menjadi sorotan tajam setelah disebut-sebut sudah lama tidak terlihat menjalankan aktivitas pelayanan, namun tetap menerima Jasa Pelayanan (Jaspel) dengan nilai fantastis setiap bulan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Jaspel yang diterima mencapai lebih dari Rp90 juta, bahkan mendekati Rp100 juta per bulan, menjadikannya sebagai penerima Jaspel terbesar dibanding tenaga medis lainnya.
Ironisnya, besaran insentif tersebut disebut tetap mengalir meski keberadaan yang bersangkutan di lingkungan pelayanan hampir tidak pernah terlihat. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan internal rumah sakit maupun masyarakat.
Jaspel sendiri bersumber dari pendapatan layanan rumah sakit melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) — dana yang sejatinya berasal dari pelayanan kepada masyarakat. Di luar itu, tenaga medis juga tetap menerima gaji serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Artinya, terdapat beberapa aliran pendapatan yang diterima secara bersamaan: pendapatan BLUD, gaji dan TPP Pemda, serta Jaspel pelayanan. Situasi ini menimbulkan kesan ketimpangan, terutama bagi tenaga kesehatan lain yang aktif bertugas setiap hari namun menerima jauh lebih kecil.
Sejumlah sumber internal menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keadilan, integritas, dan pengawasan manajemen. Publik pun mulai mempertanyakan, bagaimana mekanisme penilaian kinerja hingga Jaspel bernilai puluhan juta rupiah dapat tetap cair tanpa kejelasan aktivitas pelayanan.
“Jika benar tidak menjalankan pelayanan tetapi tetap menerima Jaspel besar, maka ini bukan lagi persoalan teknis, melainkan persoalan moral dan tata kelola,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit maupun pemerintah daerah terkait dasar pemberian Jaspel tersebut.
Masyarakat mendesak adanya audit terbuka serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembagian jasa pelayanan agar dana pelayanan kesehatan tidak menimbulkan kecurigaan publik dan tetap berpihak pada pelayanan yang nyata bagi masyarakat.
Friday, February 20, 2026
Koreksi 24jam.com
Berikan Penghormatan Terakhir, Satgas PGRI Inhil dan Tembilahan Gelar Prosesi Pelepasan Jenazah Anggota
KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN - Suasana berduka menyelimuti rumah duka salah seorang anggota PGRI yang juga merupakan staf Tata Usaha (TU) SMPN 1 Tembilahan, Lisa Nofita SE Binti H Zulkarnaen yang wafat pada hari kamis(19/2) dikarenakan sakit.
Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi almarhum semasa hidup, Satuan Tugas (Satgas) PGRI Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berkalobrasi Satgas PGRI Tembilahan menggelar prosesi upacara pelepasan jenazah secara organisasi.
Kegiatan yang berlangsung penuh haru ini dipimpin langsung oleh Sekretaris PGRI Kabupaten Inhil, Dedi Surahman, S.Pd., M.Pd., yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa prosesi ini adalah bentuk penghormatan tertinggi organisasi terhadap jasa-jasa guru sebagai anggota PGRI.
” Kita bersaksi semua almarhumah sosok anggota PGRI salah satu terbaik dan contoh bagi kita semua, semoga almarhumah diterima segala amal ibadahnya dan diampuni segala dosanya” tutur Dedi yang juga mewakili Ketua PGRI Inhil.
Prosesi ini menjadi catatan sejarah tersendiri bagi organisasi profesi guru (PGR) di Inhil. “Alhamdulillah, kegiatan ini merupakan yang perdana dilakukan. Semoga langkah awal ini menjadi dasar yang kuat untuk kita semakin solid ke depannya dalam menghargai setiap anggota,” sebut Roni Efendi SE Gr selaku Ketua Satgas PGRI Inhil.
Beliau juga menambahkan doa agar segala pengabdian almarhum diterima di sisi Allah SWT. “Semoga apa yang kita lakukan dengan ikhlas ini mendapat ganjaran pahala dari Allah SWT, karena prosesi ini perda kita lakukan satgas semoga menjadi penghormatan terakhir dalam kita memuliakan guru” tandasnya.
Pelaksanaan upacara ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Satgas PGRI Inhil bersama PGRI Cabang Tembilahan. Kehadiran rekan-rekan sejawat di rumah duka menjadi bukti nyata kuatnya rasa persaudaraan antar tenaga pendidik dan kependidikan di Inhil.
“Kami dari Satgas PGRI Inhil menyatakan siap untuk selalu hadir dan memberikan penghormatan terbaik bagi anggota. Ini adalah bagian dari marwah organisasi,” tegas Roni.
Koreksi 24jam.com
Memasuki Bulan Suci Ramadhan 2026, Bulog Tembilahan Menjamin Ketersediaan Stok Pangan Pokok Bagi Masyarakat Di Inhil
KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN - Memasuki bulan suci Ramadhan 2026, Perum Bulog Kantor Cabang Tembilahan menjamin ketersediaan stok pangan pokok bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Langkah ini diperkuat dengan penerapan regulasi baru distribusi Minyak Bumi dan optimalisasi penyerapan hasil panen petani lokal.
Pemimpin Perum Bulog Kantor Cabang Tembilahan, Indra Firmansyah, menegaskan bahwa kini menjalankan peran strategis sesuai aturan pemerintah tahun 2026, di mana 35% Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita wajib disalurkan melalui BUMN pangan, termasuk Perum Bulog.
"Sesuai amanat pemerintah, Bulog Tembilahan menyalurkan langsung Minyakita ke pasar-pasar dan ritel. Kami memastikan harga di tingkat konsumen tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Inhil, yakni Rp15.700," ujar Indra Firmansyah dalam keterangannya, Rabu (18/2).
Menghadapi potensi kenaikan permintaan selama Ramadhan, Bulog Tembilahan bersinergi dengan dinas terkait untuk menggelar Gerakan Pasar Murah. Program ini bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap beras dan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
Pihaknya memperbaiki kondisi stok pangan terkini di gudang Bulog Tembilahan:
* Stok Beras: Tersedia sekitar 700 ton, jumlah yang sangat mencukupi untuk kebutuhan konsumsi selama bulan Ramadhan hingga Idulfitri.
* Penyerapan Lokal: Bulog telah menyerap sekitar 40 ton beras hasil panen petani di wilayah Indragiri Hilir sebagai upaya mendukung kemandirian pangan daerah.
* Ketersediaan Minyakita: Stok dipastikan aman dan tersedia bagi toko maupun ritel di wilayah Tembilahan dan Inhil yang ingin diluncurkan dengan Bulog, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Meskipun stok di tingkat distributor swasta berada di luar kendali langsung Bulog, sambil mengimbau para pelaku usaha ritel untuk tidak khawatir. Ia menjamin bahwa gudang Bulog selalu terbuka bagi pelaku usaha yang membutuhkan pasokan Minyakita demi menjaga ketersediaan di lapangan.
“Kami jamin stok kami sudah cukup banyak. Bagi toko atau ritel yang membutuhkan ketersediaan Minyakita, silakan langsung datang dan membeli ke Bulog dengan mengikuti aturan yang ada. Fokus kami adalah memastikan kebutuhan masyarakat selama Ramadhan terpenuhi tanpa kendala,” tutupnya.
Dengan cadangan pangan yang kuat dan distribusi yang terintegrasi, Perum Bulog Cabang Tembilahan optimis stabilitas harga dan pasokan pangan di Indragiri Hilir akan tetap terjaga kondusif sepanjang periode hari besar keagamaan mendatang.***
Koreksi 24jam.com
Ketua TP-PKK Inhil Katerina Susanti Herman Bersama Anggota Berbagi Takjil di Hari ke-2 Ramadhan, Peringati HKG PKK ke-54
KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN – Ketua TP-PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti Herman, bersama anggota TP-PKK Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan aksi sosial pada hari ke-2 bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tahun 2026.
Kegiatan tersebut diwujudkan melalui aksi berbagi takjil kepada masyarakat. Pembagian takjil dilaksanakan setiap sore Jumat di lima titik yang tersebar di Kota Tembilahan. Aksi ini menjadi bentuk kepedulian TP-PKK terhadap masyarakat, khususnya bagi para pengguna jalan dan warga yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Didampingi para anggota TP-PKK, Katerina Susanti Herman turun langsung membagikan takjil kepada masyarakat. Kehadiran jajaran TP-PKK ini mendapat sambutan hangat dari warga yang merasa terbantu dengan adanya pembagian makanan berbuka puasa tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bunda Santi berharap kegiatan sosial ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah.
“Semoga aksi sosial ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan ini. Kami ingin berbagi kebahagiaan dan keberkahan bersama,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, TP-PKK Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan berbagai program sosial, edukatif, dan pemberdayaan demi terwujudnya kesejahteraan keluarga dan masyara
Koreksi 24jam.com
Keterbukaan Informasi Publik di Inhil: Sebuah Langkah Mundur
KOREKSI24JAM.COM, INHIL - Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) - Keterbatasan akses informasi terkait alokasi penggunaan keuangan negara pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Inhil masih menjadi isu yang sangat memprihatinkan.
Meskipun Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 telah mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.
Muhammad zulkifli warga Inhil yang menyoroti soal ini turut menyatakan keprihatinannya, sebab akses informasi pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBD itu sulit untuk di akses terutama di kalangan masyarakat kabupaten Indragiri hilir.
" Hari ini kita sangat kesulitan mendapatkan akses informasi tentang pengalokasian dan penggunaan anggaran APBD, jangan sampai ada kesan pemerintah daerah tidak transparan dalam mengelola anggaran sebab ini menyangkut penggunaan keuangan negara dan publik berhak mengetahuinya," kata Zulkifli Jumat, 20/02/2026.
Menurutnya keterbukaan informasi publik sangat penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintah. Namun disisi lain, saya menduga masih banyak informasi yang dikategorikan sebagai "Rahasia", sehingga sulit diakses oleh masyarakat.
"Pemerintah daerah harus lebih terbuka dan transparan dalam mengelola urusan keuangan negara. Masyarakat berhak tahu tentang apa yang dilakukan oleh pemerintah sebab dana itu bersumber dari pajak mereka," sambung zulkifli.
Sebelumnya Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yang dikutip dari berbagai sumber telah beberapa kali menerima aduan tentang keterbukaan informasi publik di Inhil. Bahkan KI meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik.
"Pemerintah daerah harus mematuhi UU Keterbukaan Informasi Publik dan memberikan akses informasi yang luas kepada masyarakat," kata Ketua KI Provinsi Riau, Suwardi.
Hal senada turut disampaikan oleh ketua PPWI (Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia) Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmelly. Dia mengatakan seharusnya pemerintah kabupaten Indragiri hilir bersikap jujur dan transparan terhadap semua informasi yang disampaikan kepada publik agar tidak terkesan ada yang ditutupi atau dirahasiakan.
"Pemerintah daerah harus jujur soal ini agar tidak ada kesan di publik ada sesuatu yang di rahasiakan atau di tutup tutupi," kata Ketua PPWI.
Terpisah Pemerintah Kabupaten Inhil, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dhoan, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah berupaya meningkatkan keterbukaan informasi publik.
"Kami telah membuat portal informasi publik dan menyediakan akses informasi yang luas kepada masyarakat," ujarnya.
Meski pemerintah telah mengklaim telah menyediakan informasi terkait penggunaan keuangan negara itu, namun hingga kini publik masih menunggu sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam melaksanakan transparansi penggunaan keuangan daerah agar mudah di akses oleh publik.
Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat, bukan hanya hak pemerintah. Pemerintah daerah harus lebih terbuka dan transparan dalam mengelola urusan publik, agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintah.














FOLLOW THE Koreksi 24jam.com AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Koreksi 24jam.com on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram