-->

Saturday, February 28, 2026

Harga Kelapa Bulat di Inhil Menuju Titik Terendah, DPD PW MOI Inhil: Ratusan Ribu Petani Kelapa Terancam Miskin

Harga Kelapa Bulat di Inhil Menuju Titik Terendah, DPD PW MOI Inhil: Ratusan Ribu Petani Kelapa Terancam Miskin

Koreksi24jam-Indragiri Hilir – Memasuki akhir bulan Februari tahun 2026 Harga kelapa bulat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus mengalami penurunan hingga Rp2.800 perkilogram.

Akibat anjloknya harga kelapa bulat tersebut, kondisi ekonomi para petani kelapa kini terancam dimiskinkan, sebab ratusan ribu petani menggantungkan hidup pada sektor ini.

Ketua DPD PW MOI Inhil, Fitra Andriyan mengingatkan, penurunan harga yang di alami oleh para petani kelapa saat ini tidak bisa di anggap sebatas persoalan fluktuasi belaka, karena telah menimbulkan dampak secara regional.

“Tingkat inflasi kabupaten inhil di awal tahun ini sudah di atas 6 persen, itu artinya sudah masuk kategori waspada. Salah satu faktor penyebabnya adalah akibat anjlok harga komoditas kelapa bulat yang berimplikasi pada penurunan daya beli ditengah masyarakat saat ini," kata Fitra Sabtu, 28/02/2026.

Fitra menyebut jika harga kelapa terus ditekan tanpa adanya intervensi dari pemerintah, angka kemiskinan dikabupaten Indragiri hilir dipastikan akan terus bertambah. 

"Jika pemerintah tidak segera melakukan intervensi melalui kebijakan hingga regulasi yang berpihak terhadap petani, maka mereka akan terus mengalami nasib buruk untuk dimiskinkan," tegasnya.

Selain itu kata dia, persoalan diferensiasi harga di tingkat petani baik antar desa maupun kecamatan menjadi masalah krusial yang harus diberikan solusi. Ia mengungkapkan dari penelusuran di lapangan ada selisih harga yang cukup signifikan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya sehingga memperburuk kondisi harga kelapa di tingkat petani.

"DPD PW MOI Inhil telah melakukan penelusuran di beberapa titik dan menemukan harga di tingkat penampung memiliki perbedaan. Hal ini semestinya menjadi concern tersendiri bagi pemerintah agar melakukan supervisi di tingkat tengkulak," lugasnya.

Dia mengungkapkan, meskipun salah satu penyebab perbedaan harga akibat panjangnya rantai distribusi serta perbedaan biaya operasional di setiap wilayah, namun ia menduga adanya pengaturan harga di tingkat tengkulak membuat para petani memiliki posisi tawar sangat lemah yang berujung pada kerugian bagi petani itu sendiri.

"Kita menduga ada indikasi pengaturan harga di tingkat tengkulak sehingga harga seenaknya dimainkan. Petani tidak mendapatkan informasi harga yang terintegrasi sehingga tidak memiliki kekuatan daya tawar," pungkasnya.

Friday, February 27, 2026

Wilson Lalengke Berikan Pandangan tentang Hubungan Indonesia–Rusia dalam Wawancara Televisi Rusia*


KOREKSI24JAM, Jakarta – Aktivis dan jurnalis Indonesia, Wilson Lalengke, mendapat kesempatan untuk diwawancarai oleh Televisi Rusia dalam acara berbuka puasa bersama yang digelar oleh Duta Besar Rusia untuk Indonesia, H.E. Sergei Tolchenov, di kediaman resmi beliau di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. Acara ini menjadi momen penting yang mempertemukan diplomat, jurnalis, dan tokoh masyarakat dalam suasana Ramadhan yang penuh kehangatan.

Dalam wawancara tersebut, Wilson Lalengke menanggapi pidato Duta Besar Rusia mengenai hubungan bilateral Indonesia–Rusia. Ia menekankan bahwa kedua negara memiliki potensi besar untuk memperkuat kerja sama di bidang diplomasi, budaya, dan komunikasi publik. Menurutnya, hubungan yang saling menghormati dan setara akan menjadi fondasi penting dalam membangun dunia yang lebih adil.

Wilson Lalengke juga memberikan komentar mengenai konflik Rusia–Ukraina. Ia menyatakan bahwa Rusia menghadapi situasi yang cukup sulit karena harus berhadapan dengan keroyokan negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. “Dunia ini tidak adil ketika satu negara dipaksa menghadapi tekanan besar secara sendirian. Rusia sedang menghadapi ketidakadilan itu karena digempur oleh kekuatan Barat dan Amerika secara keroyokan bersekutu melawan Rusia sendirian.” ujar Petisioner HAM PBB tahun 2025 itu.

Komentarnya mencerminkan keprihatinan atas ketidaksetaraan dalam sistem internasional dan perlunya pendekatan yang lebih adil untuk mencapai perdamaian.

*Kebijakan Rusia terhadap Islam*

Dalam konteks Islam, Wilson Lalengke memberikan apresiasi terhadap kebijakan Rusia. Ia menyoroti pernyataan Duta Besar bahwa Islam merupakan agama terbesar kedua di Rusia, menunjukkan adanya penghormatan terhadap keragaman.

Ketum PPWI itu juga menekankan bahwa langkah Rusia mengadakan iftar bersama jurnalis adalah hal unik yang menunjukkan perhatian besar terhadap Islam dan belum pernah ia lihat dilakukan oleh kedutaan lain di Jakarta. “Ini adalah langkah luar biasa. Rusia menunjukkan penghormatan terhadap Islam dan keterbukaan untuk berdialog dengan komunitas Muslim. Saya sejauh ini belum melihat kedutaan lain di Jakarta mengadakan iftar khusus bersama jurnalis,” katanya.

Acara iftar atau buka puasa bersama tersebut menjadi simbol penting dari diplomasi budaya dan dialog lintas agama. Bagi Wilson Lalengke, inisiatif ini menunjukkan bahwa perdamaian dapat dibangun melalui kejujuran, keterbukaan, dan penghormatan terhadap keberagaman. Ia menegaskan bahwa Indonesia perlu mendukung langkah-langkah seperti ini untuk memperkuat solidaritas global.

Wawancara Wilson Lalengke dengan Televisi Rusia di acara iftar Duta Besar Rusia mencerminkan pentingnya hubungan Indonesia–Rusia, memberikan pandangan kritis tentang konflik global, serta mengapresiasi kebijakan Rusia terhadap Islam. Pesan utamanya jelas: dunia yang adil hanya bisa tercapai melalui dialog, kerja sama, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. (TIM/Red)

_Video wawancaranya dapat dilihat di sini:_ https://www.tiktok.com/@shony.lalengke/video/7611787680552094983?is_from_webapp=1&sender_device=pc

Pemkab Inhil Sibuk Buka Puasa Bersama, Lupa Ada Warganya Berdukacita!



KOREKSI24JAM, TEMBILAHAN- Pelaksanaan ibadah puasa ramadhan 1447 Hijriyah bagi semua korban yang mengalami peristiwa kebakaran 15 unit rumah di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tentunya masih menyisakan rasa trauma yang mendalam.

Tercatat sebanyak 23 kepala Keluarga kehilangan tempat tinggal dan seluruh pakaian habis dilalap sijago merah, semua harta benda tak tersisa hangus terbakar oleh api yang membara.

Tak ada yang menyangka, Selasa 24 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 wib pagi, peristiwa kebakaran itu begitu terjadi cepat, usai warga melaksanakan sahur dan sholat subuh tiba-tiba ada api yang menyala dari salah satu rumah warga dan melalap ke 15 rumah kayu berdempetan dengan sekejap.

Api baru bisa dijinakkan sekitar pukul delapan lewat, meskipun kebakaran itu didekat sungai namun karena alat seadanya petugas tetap saja kesusahan untuk memadamkan api lebih cepat.

Kini, bukan hanya puing bangunan saja yang tersisa, rasa trauma atas peristiwa yang melanda bagi setiap keluarga terdampak masih ada.

Pasalnya, 4 hari pasca kebakaran belum ada solusi dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terkait tempat tinggal sementara, para korban mencari tempat tinggal secara mandiri, ada yang numpang di keluarganya dan hingga tetangga.

Bantuan bersifat darurat bencana dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir belum nampak batang hidungnya hingga hari kelima pasca peristiwa, hanya kegiatan buka puasa bersama pakai uang negara saja yang tampak dimata dan sosial media.

Berbeda dengan pola kepimpinan Kepala Daerah sebelumnya, kala itu tidak ada alasan apapun untuk tidak bisa bergerak membantu atau mengirim bantuan darurat secepat kilat.

Begitulah gambaran kekecewaan yang dirasakan seorang pemuda asal Kecamatan Gaung, Syaiful Islami, mantan Sekretaris Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Kecamatan Gaung - Tembilahan periode 2019-2021.

Ia meminta Kepala Daerah agar segera mencarikan solusi yang tepat terkait bantuan darurat dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk semua korban musibah kebakaran di Simpang Gaung.

"Sudah 4 hari, kita belum lihat pergerakan dan solusi bantuan dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Sangat disayangkan jika mereka (Pemkab) beralasan terlalu sibuk buka puasa bersama dengan uang negara, sedangkan ada warganya yang terbabaikan DNA menderita akibat musibah yang menimpa," Ucapnya kepada awak media.

Lebih lanjut, "Tapi kita bersyukur, meskipun Pemkab Inhil belum ada menyalurkan bantuan apapun, ternyata masih banyak yang peduli dengan sesama, dari berbagai lintas sektoral, dari Wakil Rakyat dapil 2 fraksi Demokrat hingga Pemerintah Kecamatan serta Perusahaan Sambu Group sudah membantu, itu luar biasa," tambahnya.

Menurut Syaiful, hal itu harusnya menjadi sebuah tamparan keras bagi Pemkab Inhil yang lambat merespon kebakaran di Simpang Gaung.

"Harusnya itu jadi tamparan keras, itupun kalau Pemkab Inhil masih punya hati nurani," pungkasnya.

Thursday, February 26, 2026

Ramadhan Berbagi, PPWI Inhil Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Sesama. Rosmely: PPWI Inhil Hadir untuk Masyarakat.



KOREKSI24JAM, Indragiri Hilir – Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar kegiatan Ramadhan Berbagi sebagai bentuk nyata solidaritas kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh PPWI Inhil ini menjadi momentum mempererat tali silaturahmi sekaligus menumbuhkan nilai empati di tengah kehidupan sosial masyarakat. Kali ini Ramadhan berbagi, PPWI Inhil mendatangi lokasi Panti Asuhan Muhammadiyah yang berada di Jalan Pendidikan Kelurahan Tembilahan hilir, Kecamatan Tembilahan Kota.

Ketua PPWI Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmely, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bagian dari komitmen organisasi untuk selalu hadir di tengah masyarakat.

“Bulan Ramadhan adalah momentum terbaik untuk memperkuat rasa kebersamaan dan kepedulian sosial. PPWI Inhil ingin menunjukkan bahwa insan pewarta tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga turut mengambil peran dalam kegiatan kemanusiaan,” ujar Rosmely.

Program Ramadhan Berbagi PPWI Inhil mendapat sambutan positif dari masyarakat. Selain memperkuat nilai sosial, kegiatan ini juga menjadi simbol bahwa keberadaan organisasi pers mampu memberikan kontribusi nyata di luar fungsi jurnalistik.

Ke depan, PPWI Inhil berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosial serupa sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat serta upaya membangun solidaritas sosial yang berkelanjutan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketua PPWI Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmely, juga menyampaikan bahwa kegiatan Ramadhan Berbagi tahun ini merupakan pelaksanaan yang kedua kalinya, sebagai bentuk konsistensi organisasi dalam menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Alhamdulillah, kegiatan Ramadhan Berbagi ini kembali dapat kami laksanakan untuk yang kedua kalinya. Ini menjadi bukti bahwa PPWI Inhil berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah,” ujar Rosmely..

“Kami berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut setiap tahunnya dan semakin banyak pihak yang ikut terlibat, sehingga nilai kebersamaan dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh di tengah masyarakat,” tambahnya.

Ramadhan Berbagi, PPWI Inhil Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Sesama. Rosmely: PPWI Inhil Hadir untuk Masyarakat



















KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN – Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar kegiatan Ramadhan Berbagi sebagai bentuk nyata solidaritas kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh PPWI Inhil ini menjadi momentum mempererat tali silaturahmi sekaligus menumbuhkan nilai empati di tengah kehidupan sosial masyarakat. Kali ini Ramadhan berbagi, PPWI Inhil mendatangi lokasi Panti Asuhan Muhammadiyah yang berada di Jalan Pendidikan Kelurahan Tembilahan hilir, Kecamatan Tembilahan Kota.

Ketua PPWI Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmely, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bagian dari komitmen organisasi untuk selalu hadir di tengah masyarakat.

“Bulan Ramadhan adalah momentum terbaik untuk memperkuat rasa kebersamaan dan kepedulian sosial. PPWI Inhil ingin menunjukkan bahwa insan pewarta tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga turut mengambil peran dalam kegiatan kemanusiaan,” ujar Rosmely.

Program Ramadhan Berbagi PPWI Inhil mendapat sambutan positif dari masyarakat. Selain memperkuat nilai sosial, kegiatan ini juga menjadi simbol bahwa keberadaan organisasi pers mampu memberikan kontribusi nyata di luar fungsi jurnalistik.

Ke depan, PPWI Inhil berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosial serupa sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat serta upaya membangun solidaritas sosial yang berkelanjutan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketua PPWI Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmely, juga menyampaikan bahwa kegiatan Ramadhan Berbagi tahun ini merupakan pelaksanaan yang kedua kalinya, sebagai bentuk konsistensi organisasi dalam menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Alhamdulillah, kegiatan Ramadhan Berbagi ini kembali dapat kami laksanakan untuk yang kedua kalinya. Ini menjadi bukti bahwa PPWI Inhil berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah,” ujar Rosmely..

“Kami berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut setiap tahunnya dan semakin banyak pihak yang ikut terlibat, sehingga nilai kebersamaan dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh di tengah masyarakat,” tambahnya.

Wednesday, February 25, 2026

Kebakaran Simpang Gaung: Ujian Kepedulian dan Tanggung Jawab Pemerintah terhadap Rakyat


KOREKSI24JAM, Indragiri Hilir — Musibah kebakaran hebat yang melanda permukiman warga di Desa Simpang Gaung, tepatnya di Dusun Simpang Luar, pada Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tidak hanya meninggalkan puing-puing bangunan, tetapi juga menyisakan luka sosial yang mendalam bagi masyarakat yang terdampak.

Puluhan rumah warga beserta sejumlah kios yang menjadi sumber penghidupan masyarakat hangus dilalap api. Dalam hitungan jam, banyak keluarga kehilangan tempat tinggal, harta benda, dan kepastian ekonomi.

Musibah ini menjadi ujian nyata bagi hadirnya negara dalam melindungi dan membantu rakyatnya di saat paling sulit.

Sebagai wilayah administratif, Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan mampu menunjukkan respons cepat dan terukur melalui langkah penanganan darurat. Pendataan korban, penyediaan hunian sementara, serta distribusi bantuan kebutuhan dasar menjadi tanggung jawab moral sekaligus kewajiban pemerintah daerah.

Namun di tengah harapan besar masyarakat, muncul kekecewaan dari warga terdampak yang hingga kini mengaku belum merasakan bantuan konkret. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai prioritas kebijakan dan kepekaan sosial para pemangku kepentingan.

Di saat masyarakat berjuang bangkit dari musibah, aktivitas seremonial pemerintahan seperti Safari Ramadan tetap berjalan. Situasi ini memunculkan persepsi bahwa empati terhadap korban bencana belum sepenuhnya tercermin dalam langkah nyata di lapangan.

Musibah di Simpang Gaung seharusnya menjadi momentum refleksi bersama bahwa jabatan publik bukan sekadar simbol, melainkan amanah untuk hadir di tengah rakyat, terutama ketika mereka sedang mengalami penderitaan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, cepat, dan transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga. Sebab dalam setiap bencana, yang paling dibutuhkan rakyat bukan sekadar janji, melainkan kehadiran dan tindakan nyata.

Ulama Diminta Waspadai Godaan MBG, Lindungi Anak-Anak di Bulan Puasa*


KOREKSI24JAM, Kabupaten Indragiri Hilir - Bulan Ramadhan yang merupakan waktu yang tepat untuk meningkatkan iman dan takwa, namun juga menjadi tantangan bagi anak-anak yang diharuskan berpuasa. Godaan program MBG (Makan, Bukan, Gaya) yang marak di media sosial dan lingkungan sekitar, membuat anak-anak semakin sulit untuk menahan diri dari keinginan makan dan minum.

Dalam hal ini, peran para ulama sangat penting untuk memberikan bimbingan dan arahan kepada anak-anak dan orang tua dalam menghadapi godaan MBG. "Ulama harus menjadi contoh dan telaga ilmu bagi masyarakat, terutama anak-anak, dalam menghadapi tantangan di era digital ini," kata salah satu ulama di Indragiri Hilir.

Ulama juga diminta untuk memberikan ceramah dan khotbah yang relevan dengan situasi anak-anak di era digital, serta memberikan tips dan strategi untuk menghadapi godaan MBG. "Anak-anak harus diajarkan untuk memahami nilai-nilai agama dan pentingnya berpuasa, serta bagaimana menghadapi godaan yang ada di sekitar mereka," tambah ulama tersebut.

Orang tua juga memiliki peran penting dalam menghadapi godaan MBG ini. Mereka harus menjadi contoh bagi anak-anak dan memberikan pengawasan yang ketat dalam penggunaan media sosial dan gadget. "Orang tua harus lebih proaktif dalam memantau aktivitas anak-anak di media sosial dan memberikan bimbingan yang tepat," kata salah satu orang tua di Indragiri Hilir.

Dengan peran ulama dan orang tua yang seimbang, diharapkan anak-anak dapat menghadapi godaan MBG dengan lebih baik dan meningkatkan kualitas puasa mereka. "Kita harus bekerja sama untuk melindungi anak-anak kita dari godaan MBG dan membantu mereka menjadi generasi yang lebih baik," tutup ulama tersebut.

Pustu Terbengkalai di Dusun Sialang, Warga Desak Inspektorat Inhil Lakukan Audit Anggaran


KOREKSI24JAM, Batang Tuaka - Polemik terbengkalainya Puskesmas Pembantu (Pustu) di Dusun Sialang, Desa Sungai Dusun, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, kian memanas. 

Setelah sebelumnya warga menyuarakan kekecewaan karena bangunan yang sempat aktif itu kini tak lagi difungsikan, desakan kini mengarah pada langkah yang lebih tegas yaitu audit menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Inhil.

Warga menilai, proyek pembangunan yang diperkirakan dilaksanakan sekitar tahun 2021 atau 2022 tersebut patut dievaluasi secara transparan. 

Pasalnya, bangunan yang sempat beroperasi beberapa bulan dengan fasilitas yang disebut cukup lengkap, kini justru terbengkalai tanpa kejelasan status maupun pertanggungjawaban.

“Kalau memang ini dibangun pakai uang negara, harus jelas pertanggungjawabannya. Jangan sampai sudah dianggarkan, sudah dibangun, tapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Dusun Sialang, Selasa (24/2/2026).

Menurut warga, audit diperlukan bukan semata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai aturan dan tujuan pembangunan tercapai. 

Mereka meminta agar Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga operasional Pustu tersebut.

Beberapa poin yang dinilai perlu diaudit antara lain, Besaran anggaran pembangunan dan sumber dananya, Pengadaan fasilitas dan peralatan medis
Penempatan serta keberlanjutan tenaga kesehatan, Alasan penghentian operasional.

Warga khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, bangunan akan semakin rusak dan aset negara menjadi sia-sia. 

Lebih dari itu, pelayanan kesehatan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat dusun terpencil justru terabaikan.

“Kalau memang ada kendala tenaga medis atau anggaran operasional, sampaikan secara terbuka. Jangan dibiarkan kosong seperti ini,” tambah warga lainnya.

Desakan audit ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. 

Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah diharapkan dapat segera melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah yang akan diambil pemerintah daerah. Apakah Inspektorat akan segera turun melakukan audit? Ataukah Pustu di Dusun Sialang akan terus menjadi simbol bangunan tanpa fungsi?

Bagi warga, jawaban atas pertanyaan itu bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keadilan atas hak mereka terhadap pelayanan kesehatan yang layak.

Skandal Dugaan Dana PIP Mengemuka, SMKN 1 Pulau Palas Jadi Sorotan Tajam. Dunia Pendidikan Inhil Kembali Tercoreng.


Skandal Dugaan Dana PIP Mengemuka, SMKN 1 Pulau Palas Jadi Sorotan Tajam. Dunia Pendidikan Inhil Kembali Tercoreng.

KOREKSI24JAM , Pulau Palas, Kabupaten Indragiri Hilir - Dugaan pemotongan dana bantuan pemerintah kembali menjadi perhatian publik dan mencuat di lingkungan dunia pendidikan. Kali ini, sorotan masyarakat tertuju pada SMKN 1 Pulau Palas, Rabu (25/2/2026), terkait indikasi pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga mencapai Rp400.000 per siswa.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyampaikan bahwa bantuan PIP yang sejatinya diperuntukkan membantu kebutuhan personal pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, diduga mengalami pengurangan dengan nominal tertentu.

Dalam upaya memastikan kebenaran informasi, wartawan melakukan konfirmasi langsung ke lingkungan sekolah pada 25 Februari 2026. Saat proses klarifikasi berlangsung, kepala sekolah berinisial “S” mempertanyakan kelengkapan administrasi wartawan, termasuk surat tugas dan kartu identitas pers.

Pihak wartawan diketahui telah menunjukkan dokumen resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, dialog yang berlangsung disebut berubah menjadi perdebatan, bahkan diwarnai tindakan menepuk meja saat adu argumen terjadi.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Sebagai pejabat publik sekaligus tenaga pendidik, respons terhadap fungsi kontrol sosial pers diharapkan mencerminkan keterbukaan, profesionalitas, serta penghormatan terhadap prinsip demokrasi.

Hasil penelusuran di lapangan juga mengungkap adanya rapat komite sekolah bersama wali murid. Ketua komite menyebutkan adanya kesepakatan iuran sebesar Rp50.000 untuk siswa kelas X dan XI, sementara kelas XII disebutkan sebesar Rp400.000 yang dapat dicicil menjelang kegiatan perpisahan.

Persoalan menjadi krusial apabila pungutan tersebut dikaitkan dengan dana PIP atau bersifat wajib. Bantuan PIP merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang secara tegas diperuntukkan bagi kebutuhan personal peserta didik penerima manfaat.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020, dana PIP tidak diperbolehkan dipotong, dialihkan, ataupun dimanfaatkan di luar kepentingan pendidikan pribadi siswa. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan komite sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat mengikat, sementara sumbangan harus sukarela tanpa nominal yang ditentukan.

Aspek Hukum dan Tanggung Jawab Moral
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus bebas dari praktik diskriminatif serta tidak membebani peserta didik secara tidak sah.
Publik kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal sekolah berjalan. 

Mustahil rasanya kebijakan pungutan dengan nominal signifikan terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan lembaga pendidikan.
Apabila dugaan pemotongan dana PIP terbukti benar, maka persoalan ini tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum serta mencederai hak siswa dari keluarga kurang mampu yang menjadi sasaran utama program bantuan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis. Masyarakat Pulau Palas dan Tembilahan kini menantikan langkah tegas dari dinas pendidikan serta instansi terkait guna memastikan fakta yang sebenarnya.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan merupakan fondasi utama menjaga kepercayaan publik. Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai aturan.

Jika dunia pendidikan tercoreng oleh praktik yang menyimpang, maka bukan hanya institusi yang terdampak, melainkan masa depan generasi muda serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan itu sendiri.

Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes*

*Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes*

KOREKSI24JAM, Jakarta - Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia mengundang tokoh pers dan aktivis kebangsaan, Wilson Lalengke, untuk menghadiri acara Friendly Dinner (Iftar – Buka Puasa) bersama Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Yang Mulia Mr. Sergei Tolchenov. Acara ini akan berlangsung di kediaman resmi Duta Besar Rusia di Jl. Karet Pedurenan No. 1, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 18.15 WIB.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Wasekjen PPWI), Julian Caisar, kepada jaringan media PPWI se-nusantara, pada Rabu, 25 Februari 2026. “Ketum PPWI, Wilson Lalengke, bersama beberapa pengurus DPN akan menghadiri undangan Dubes Rusia untuk buka puasa bersama di kediaman Dubes Rusia besok hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026,” ungkap Julian Caisar.

Undangan resmi tersebut menegaskan bahwa acara ini bukan sekadar jamuan berbuka puasa, melainkan juga kesempatan untuk mempererat hubungan persahabatan antara Rusia dan Indonesia. Sebelum iftar, pada pukul 17.30, akan diadakan press briefing khusus bagi koresponden Indonesia, di mana Duta Besar Sergei Tolchenov akan menyampaikan pandangan mengenai hubungan bilateral dan isu-isu strategis yang relevan.

*Makna Diplomasi dalam Suasana Ramadhan*

Acara buka puasa bersama ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi lintas budaya dan diplomasi antarbangsa. Dengan suasana Ramadhan yang penuh berkah, jamuan ini menghadirkan nuansa keakraban yang melampaui sekadar hubungan formal antarnegara.

Wilson Lalengke, yang menerima undangan tersebut, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas perhatian dari Kedutaan Besar Rusia. “Saya merasa terhormat diundang langsung oleh Yang Mulia Duta Besar Sergei Tolchenov. Iftar ini bukan hanya jamuan makan, tetapi simbol persahabatan dan penghormatan antarbangsa. Dalam suasana Ramadhan, kita diajak untuk merenungkan nilai kejujuran, solidaritas, dan perdamaian yang sejatinya menjadi fondasi hubungan internasional,” ujanya.

*Diplomasi Harus Berakar pada Kejujuran*

Sebagai Ketua Umum PPWI, Wilson menekankan bahwa diplomasi antarbangsa harus berakar pada kejujuran dan keterbukaan. Ia menilai undangan ini sebagai bentuk pengakuan atas peran masyarakat sipil dalam membangun jembatan komunikasi antara bangsa Indonesia dan Rusia.

“Diplomasi bukan hanya urusan pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan media. Kehadiran saya dan kawan-kawan media di acara ini adalah kesempatan untuk menyuarakan pentingnya kejujuran sebagai nilai universal. Bangsa yang berani jujur akan dihormati, sementara bangsa yang memilih berbohong akan kehilangan kepercayaan,” tambah Wilson Lalengke.

*Harapan ke Depan*

Wilson Lalengke berharap acara ini dapat memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Rusia, khususnya dalam bidang kebudayaan, pendidikan, dan komunikasi publik. Ia menekankan bahwa pertemuan informal seperti ini sering kali lebih efektif dalam membangun kepercayaan dan membuka ruang dialog yang jujur.

“Saya berharap momentum ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih erat antara Indonesia dan Rusia, terutama dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan sosial, perdamaian abadi, dan solidaritas antarbangsa,” tutup Wilson.

Undangan Kedutaan Besar Rusia kepada Wilson Lalengke menegaskan pentingnya diplomasi yang bersahabat dan inklusif. Dalam suasana Ramadhan, acara iftar ini menjadi simbol persahabatan yang hangat, sekaligus refleksi atas nilai kejujuran dan solidaritas yang harus terus dijaga dalam hubungan antarbangsa. (TIM/Red)

Tuesday, February 24, 2026

Sidang Korupsi Dana Zakat Baznas Inhil, Jaksa Tuntut Terdakwa Arsalim 2 Tahun 8 Bulan Penjara


Sidang Korupsi Dana Zakat Baznas Inhil, Jaksa Tuntut Terdakwa Arsalim 2 Tahun 8 Bulan Penjara

KOREKSI24JAM, PEKANBARU – Proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana zakat di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Indragiri Hilir terus bergulir. Terdakwa Arsalim, yang merupakan mantan Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum, menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (23/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU Aditya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut diajukan setelah mempertimbangkan fakta persidangan serta keyakinan bahwa terdakwa terbukti melanggar ketentuan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Komitmen Penegakan Hukum dan 

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider kurungan selama tiga bulan apabila tidak dipenuhi. Terdakwa turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp170 juta, yang dinilai sebagai sisa kerugian negara yang belum dikembalikan.

Persidangan ini dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga pengelola dana umat serta memperkuat prinsip akuntabilitas dalam tata kelola keuangan publik. Dana zakat yang bersumber dari kepercayaan masyarakat dinilai harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hendri, menyatakan pihaknya akan menggunakan hak konstitusional terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan.

Majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan guna memberikan ruang bagi proses pembelaan berjalan secara adil dan proporsional.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara dugaan korupsi dana zakat ini dilakukan bersama almarhum M Yunus Hasby, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Baznas Indragiri Hilir.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan dana sosial keagamaan memerlukan integritas tinggi serta pengawasan berkelanjutan. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik dan pengelola dana umat.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (TIM)

Monday, February 23, 2026

Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran


















KOREKSI24JAM.COM, PEKANBARU - Kasus pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing atau lebih dikenal dengan nama Jekson Sihombing membuka ruang diskusi yang luas mengenai keadilan, kejujuran, dan integritas sistem hukum di Indonesia. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru memperlihatkan dinamika yang penuh kejanggalan, mulai dari ketidakhadiran ahli bahasa yang diagendakan, inkonsistensi pendapat ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga keterangan saksi meringankan yang bertentangan dengan saksi pelapor.

Lebih jauh, kasus ini menyingkap persoalan mendasar tentang bagaimana hukum pidana menilai suatu tindakan sebagai ancaman, dan bagaimana moralitas bangsa diuji ketika kejujuran dipertaruhkan. Dalam perkara itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti korupsi, Jekson Sihombing, wajib mengambil sikap adil tanpa tapi berdasarkan kebenaran fakta yang diungkapkan di persidangan.

Ahli pidana dari JPU, Dr. Septa Candra, awalnya menyatakan bahwa pengiriman video demonstrasi dapat dikategorikan sebagai ancaman. Namun ketika fakta persidangan menunjukkan bahwa video dikirim atas permintaan penerima, bukan inisiatif terdakwa, ahli menolak memberikan pendapat substantif dengan alasan bukan kapasitasnya.

Inkonsistensi ini menimbulkan pertanyaan serius. Dalam hukum pidana, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak bisa dilepaskan dari konteks, intensi atau mens rea, dan relasi antara pengirim dan penerima. Mengabaikan fakta berarti mengabaikan keadilan substantif. Wilson Lalengke, aktivis hak asasi manusia internasional, menanggapi keras dengan mengatakan bahwa inkonsistensi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.

“Pendapat ahli yang tidak konsisten adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. Jika fakta diabaikan, maka hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga kebenaran,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Senin, 23 Februari 2026.

Dua saksi meringankan dari media online, Dino Susilo dan Titus Puba Jaya Silalahi, menyatakan bahwa PT. Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab kepada media mereka. Pernyataan ini bertentangan dengan keterangan saksi pelapor, Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku telah mencari media untuk menyampaikan hak jawab.

Perbedaan keterangan ini memperlihatkan adanya ketidakjelasan prosedural. Hak jawab adalah mekanisme penting dalam kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika perusahaan tidak menggunakan hak jawab, maka tuduhan terhadap terdakwa menjadi lemah. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini lebih sarat dengan kepentingan daripada substansi hukum.

Ahli pidana dari Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, menegaskan bahwa demonstrasi tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana. Ia memberikan analogi jelas bahwa “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu”, merupakan ancaman; namun “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo”, ini sama sekali bukan ancaman, karena demonstrasi atau unjuk rasa dijamin oleh konstitusi.

Prof. Erdianto menekankan asas _nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali_, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang jelas. Ia juga menegaskan prinsip _in dubio pro reo_, jika hakim ragu, terdakwa harus dibebaskan.

Ketika Prof. Erdianto ditanya langsung apakah Jekson Sihombing harus bebas, jawabannya tegas: “Ya, bebas!”

Wilson Lalengke menilai kasus ini sebagai cermin rusaknya moralitas hukum di Indonesia. “Jika demonstrasi dianggap ancaman, maka bangsa ini sedang menuju kehancuran demokrasi. Demonstrasi adalah hak rakyat, bukan kejahatan. Mengkriminalisasi rakyat yang menyampaikan pendapat adalah bentuk tirani modern,” tegas Petisioner HAM PBB tahun 2025 itu.

Wilson menekankan bahwa kejujuran harus menjadi fondasi bangsa. Jika hukum dipakai untuk menutupi kebohongan atau kepentingan tertentu, maka bangsa akan kehilangan arah. Pria yang menamatkan gelar sarjana pendidikan bidang Pendidikan Moral Pancasila dari FKIP Universitas Riau, Pekanbaru, ini mengutip sejumlah prinsip yang dikemukakan beberapa filsuf dunia tentang pentingnya kejujuran dan keadilan.

Immanuel Kant (1724-1804) dari Jerman mengatakan bahwa “Kejujuran adalah kewajiban mutlak; berbohong merusak martabat manusia.” Kasus krimninalisasi Jekson Sihombing ini menunjukkan bagaimana kebohongan atau manipulasi fakta yang dilakukan oleh Kapolda Riau Herry Heryawan bersama Kajati Riau Sutikno, atas pesananan PT. Ciliandra Perkasa yang merupakan bagian dari Surya Dumai Group, dapat merusak martabat hukum.

Bahkan, sejak jaman Yunani kuno, filsuf Plato (428–347 SM) sudah memperingatkan bahwa “Kebohongan yang disengaja adalah racun bagi jiwa.” Dalam konteks kasus kriminalisasi Jekson Sihombing, inkonsistensi ahli dan keterangan palsu para saksi dari JPU adalah racun yang merusak kepercayaan publik.

Filsuf Inggris, John Stuart Mill (1806-1873) menekankan prinsip _harm principle_, dengan mengatakan bahwa kebebasan individu hanya boleh dibatasi jika merugikan orang lain, secara fisik dan dapat diindrai. Demonstrasi tidak merugikan, melainkan ekspresi kebebasan. Oleh karena itu, demonstrasi bukanlah ancaman dan hakim wajib menolak alibi JPU bahwa demosntrasi merupakan ancaman yang bisa digunakan untuk menjerat korban kriminalisasi Polda Riau, Jekson Sihombing.

Sementara, Mahatma Gandhi (1869-1948) mengatakan bahwa _“Honesty is a currency that never loses its value.”_ Kejujuran dalam hukum adalah mata uang yang menentukan nilai bangsa. Ketika kejujuran hilang dari PN Pekanbaru, maka nilai bangsa Indonesia telah dihancurkan oleh para majelis hakimnya.

Kasus ini juga harus dilihat dari perspektif Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk berkata jujur, karena kejujuran adalah bentuk penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberi panduan bahwa kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi merusak harkat manusia.

Sementara itu, Persatuan Indonesia menentang sifat tidak jujur, sebab ketidakjujuran dalam hukum memecah belah bangsa. Dan, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan (dalam Perwakilan/Permusyawaratan) menerangkan bahwa hukum harus dijalankan dengan bijak, bukan dengan prasangka, apalagi melalui rekayasa hukum. Serta, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia juga memberi perlindungan bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya, rakyat berhak menyampaikan pendapat tanpa takut dikriminalisasi.

Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh aparat hukum di Riau, yang dimulai dari konspirasi Kapolda Riau Herry Heryawan dengan perusahaan perusak hutan dan pelaku korupsi, Surya Dumai Group, dilanjutkan oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, memperlihatkan bagaimana hukum bisa disalahgunakan jika tidak dijalankan dengan integritas. Inkonsistensi ahli, keterangan saksi yang bertentangan, dan kriminalisasi demonstrasi adalah tanda bahwa hukum sedang kehilangan arah.

Prinsip hukum pidana jelas: tidak ada pidana tanpa aturan. Demonstrasi bukan ancaman, melainkan hak konstitusional. Jika fakta diabaikan, maka hukum berubah menjadi alat represi. Dan seluruh aparat hukum yang terlibat menggunakan hukum seenak perutnya harus dimintai pertanggungjawabannya.

Wilson Lalengke dengan tegas mengingatkan bahwa bangsa ini harus kembali ke jalan kejujuran. Tanpa kejujuran, demokrasi akan runtuh. Tanpa kejujuran, hukum akan kehilangan legitimasi. Kasus Jekson bukan sekadar perkara pidana, tetapi refleksi moral bangsa. Ia menunjukkan bagaimana kejujuran diuji, bagaimana hukum bisa disalahgunakan, dan bagaimana demokrasi bisa terancam.

Komentar keras Wilson Lalengke, pandangan filsuf dunia, dan perspektif Pancasila semuanya menegaskan satu hal: kejujuran adalah jiwa bangsa. Jika jiwa itu hilang, bangsa akan kehilangan arah. Majelis hakim harus berani menegakkan prinsip _in dubio pro reo_. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Karena pada akhirnya, keadilan bukan sekadar soal hukum, tetapi soal moralitas bangsa. (TIM/Red)

Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran*


KOREKSI24JAM, Pekanbaru - Kasus pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing atau lebih dikenal dengan nama Jekson Sihombing membuka ruang diskusi yang luas mengenai keadilan, kejujuran, dan integritas sistem hukum di Indonesia. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru memperlihatkan dinamika yang penuh kejanggalan, mulai dari ketidakhadiran ahli bahasa yang diagendakan, inkonsistensi pendapat ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga keterangan saksi meringankan yang bertentangan dengan saksi pelapor.

Lebih jauh, kasus ini menyingkap persoalan mendasar tentang bagaimana hukum pidana menilai suatu tindakan sebagai ancaman, dan bagaimana moralitas bangsa diuji ketika kejujuran dipertaruhkan. Dalam perkara itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti korupsi, Jekson Sihombing, wajib mengambil sikap adil tanpa tapi berdasarkan kebenaran fakta yang diungkapkan di persidangan.

Ahli pidana dari JPU, Dr. Septa Candra, awalnya menyatakan bahwa pengiriman video demonstrasi dapat dikategorikan sebagai ancaman. Namun ketika fakta persidangan menunjukkan bahwa video dikirim atas permintaan penerima, bukan inisiatif terdakwa, ahli menolak memberikan pendapat substantif dengan alasan bukan kapasitasnya.

Inkonsistensi ini menimbulkan pertanyaan serius. Dalam hukum pidana, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak bisa dilepaskan dari konteks, intensi atau mens rea, dan relasi antara pengirim dan penerima. Mengabaikan fakta berarti mengabaikan keadilan substantif. Wilson Lalengke, aktivis hak asasi manusia internasional, menanggapi keras dengan mengatakan bahwa inkonsistensi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.

“Pendapat ahli yang tidak konsisten adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. Jika fakta diabaikan, maka hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga kebenaran,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Senin, 23 Februari 2026.

Dua saksi meringankan dari media online, Dino Susilo dan Titus Puba Jaya Silalahi, menyatakan bahwa PT. Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab kepada media mereka. Pernyataan ini bertentangan dengan keterangan saksi pelapor, Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku telah mencari media untuk menyampaikan hak jawab.

Perbedaan keterangan ini memperlihatkan adanya ketidakjelasan prosedural. Hak jawab adalah mekanisme penting dalam kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika perusahaan tidak menggunakan hak jawab, maka tuduhan terhadap terdakwa menjadi lemah. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini lebih sarat dengan kepentingan daripada substansi hukum.

Ahli pidana dari Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, menegaskan bahwa demonstrasi tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana. Ia memberikan analogi jelas bahwa “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu”, merupakan ancaman; namun “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo”, ini sama sekali bukan ancaman, karena demonstrasi atau unjuk rasa dijamin oleh konstitusi.

Prof. Erdianto menekankan asas _nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali_, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang jelas. Ia juga menegaskan prinsip _in dubio pro reo_, jika hakim ragu, terdakwa harus dibebaskan.

Ketika Prof. Erdianto ditanya langsung apakah Jekson Sihombing harus bebas, jawabannya tegas: “Ya, bebas!”

Wilson Lalengke menilai kasus ini sebagai cermin rusaknya moralitas hukum di Indonesia. “Jika demonstrasi dianggap ancaman, maka bangsa ini sedang menuju kehancuran demokrasi. Demonstrasi adalah hak rakyat, bukan kejahatan. Mengkriminalisasi rakyat yang menyampaikan pendapat adalah bentuk tirani modern,” tegas Petisioner HAM PBB tahun 2025 itu.

Wilson menekankan bahwa kejujuran harus menjadi fondasi bangsa. Jika hukum dipakai untuk menutupi kebohongan atau kepentingan tertentu, maka bangsa akan kehilangan arah. Pria yang menamatkan gelar sarjana pendidikan bidang Pendidikan Moral Pancasila dari FKIP Universitas Riau, Pekanbaru, ini mengutip sejumlah prinsip yang dikemukakan beberapa filsuf dunia tentang pentingnya kejujuran dan keadilan.

Immanuel Kant (1724-1804) dari Jerman mengatakan bahwa “Kejujuran adalah kewajiban mutlak; berbohong merusak martabat manusia.” Kasus krimninalisasi Jekson Sihombing ini menunjukkan bagaimana kebohongan atau manipulasi fakta yang dilakukan oleh Kapolda Riau Herry Heryawan bersama Kajati Riau Sutikno, atas pesananan PT. Ciliandra Perkasa yang merupakan bagian dari Surya Dumai Group, dapat merusak martabat hukum.

Bahkan, sejak jaman Yunani kuno, filsuf Plato (428–347 SM) sudah memperingatkan bahwa “Kebohongan yang disengaja adalah racun bagi jiwa.” Dalam konteks kasus kriminalisasi Jekson Sihombing, inkonsistensi ahli dan keterangan palsu para saksi dari JPU adalah racun yang merusak kepercayaan publik.

Filsuf Inggris, John Stuart Mill (1806-1873) menekankan prinsip _harm principle_, dengan mengatakan bahwa kebebasan individu hanya boleh dibatasi jika merugikan orang lain, secara fisik dan dapat diindrai. Demonstrasi tidak merugikan, melainkan ekspresi kebebasan. Oleh karena itu, demonstrasi bukanlah ancaman dan hakim wajib menolak alibi JPU bahwa demosntrasi merupakan ancaman yang bisa digunakan untuk menjerat korban kriminalisasi Polda Riau, Jekson Sihombing.

Sementara, Mahatma Gandhi (1869-1948) mengatakan bahwa _“Honesty is a currency that never loses its value.”_ Kejujuran dalam hukum adalah mata uang yang menentukan nilai bangsa. Ketika kejujuran hilang dari PN Pekanbaru, maka nilai bangsa Indonesia telah dihancurkan oleh para majelis hakimnya.

Kasus ini juga harus dilihat dari perspektif Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk berkata jujur, karena kejujuran adalah bentuk penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberi panduan bahwa kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi merusak harkat manusia.

Sementara itu, Persatuan Indonesia menentang sifat tidak jujur, sebab ketidakjujuran dalam hukum memecah belah bangsa. Dan, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan (dalam Perwakilan/Permusyawaratan) menerangkan bahwa hukum harus dijalankan dengan bijak, bukan dengan prasangka, apalagi melalui rekayasa hukum. Serta, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia juga memberi perlindungan bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya, rakyat berhak menyampaikan pendapat tanpa takut dikriminalisasi.

Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh aparat hukum di Riau, yang dimulai dari konspirasi Kapolda Riau Herry Heryawan dengan perusahaan perusak hutan dan pelaku korupsi, Surya Dumai Group, dilanjutkan oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, memperlihatkan bagaimana hukum bisa disalahgunakan jika tidak dijalankan dengan integritas. Inkonsistensi ahli, keterangan saksi yang bertentangan, dan kriminalisasi demonstrasi adalah tanda bahwa hukum sedang kehilangan arah.

Prinsip hukum pidana jelas: tidak ada pidana tanpa aturan. Demonstrasi bukan ancaman, melainkan hak konstitusional. Jika fakta diabaikan, maka hukum berubah menjadi alat represi. Dan seluruh aparat hukum yang terlibat menggunakan hukum seenak perutnya harus dimintai pertanggungjawabannya.

Wilson Lalengke dengan tegas mengingatkan bahwa bangsa ini harus kembali ke jalan kejujuran. Tanpa kejujuran, demokrasi akan runtuh. Tanpa kejujuran, hukum akan kehilangan legitimasi. Kasus Jekson bukan sekadar perkara pidana, tetapi refleksi moral bangsa. Ia menunjukkan bagaimana kejujuran diuji, bagaimana hukum bisa disalahgunakan, dan bagaimana demokrasi bisa terancam.

Komentar keras Wilson Lalengke, pandangan filsuf dunia, dan perspektif Pancasila semuanya menegaskan satu hal: kejujuran adalah jiwa bangsa. Jika jiwa itu hilang, bangsa akan kehilangan arah. Majelis hakim harus berani menegakkan prinsip _in dubio pro reo_. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Karena pada akhirnya, keadilan bukan sekadar soal hukum, tetapi soal moralitas bangsa. (TIM/Red)

Saturday, February 21, 2026

Kades Bayas Disorot dalam Sengketa Lahan, Janji ke Warga Belum Terbukti


KOREKSI24JAM, INHIL — Sengketa lahan di Desa Bayas kembali memanas dan menyeret nama Kepala Desa Bayas, Yahya. Ia menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan dalam skema kerja sama operasi (KSO) di tengah proses penyelesaian konflik yang masih berjalan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Polemik bermula dari rapat penyelesaian sengketa di DPRD Inhil pada 6 Januari yang membentuk tim penyelesaian konflik. 

Namun, pada rapat sebelumnya 21 Maret 2025, kelompok yang diduga terkait inisial H.A disebut belum dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan.

Kehadiran Kades Bayas dalam rapat DPRD turut menjadi perhatian, terlebih beredar informasi bahwa ia ikut dalam rombongan ke Jakarta terkait pengurusan KSO dengan pihak Agrinas. 

Hal ini memicu dugaan ketidaknetralan.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Yahya memberikan penjelasan. Ia menyebut langkah yang diambil mengikuti arahan pihak kecamatan.

“Sesuai arahan dari Pak Sekcam, pihak pemilik lahan membuat surat permohonan ke desa terkait kepemilikan lahannya Bang. Kemarin saya sudah ketemu sama Pak Kisno, tapi belum jumpa sama Pak Nardi. Sebelum surat dibuat, alangkah lebih baik kalau dipetakan dulu setiap lahan dengan pemiliknya, supaya nanti tidak tumpang tindih,” ujar Yahya.

Sebelumnya, Yahya juga sempat membantah tudingan terlibat kerja sama KSO dan menyatakan siap membantu masyarakat memperjuangkan hak mereka. Namun hingga kini, pernyataan resmi terkait status lahan yang dijanjikan belum diterbitkan.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait segera membuka secara terang status legal lahan yang disengketakan serta dokumen resmi kelompok tani yang mengklaim SHM, guna mencegah konflik berkepanjangan.

Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak demi menjaga keberimbangan informasi.

*Tes Urine untuk Polisi: Terduga Kriminal dan Moralitas yang Diragukan*


,_“Tes urine bukan sekadar prosedur. Ia adalah silent accusation, tuduhan diam-diam, bahwa Anda mungkin penjahat, dan moral Anda mungkin bejat.” - Wilson Lalengke_

KOREKSI24JAM, Jakarta - Di negeri yang menjunjung tinggi Pancasila sebagai kompas moral, muncul fenomena yang menggelitik nalar dan mengguncang nurani. Aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, dan pejabat sipil, kini menjadi sasaran tes urine massal.

Hal itu katanya bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Namun, pertanyaan mendasar muncul: apakah ini bentuk pencegahan, atau justru pengakuan bahwa institusi penegak hukum sedang dilanda krisis moral, dan anggotanya diduga kuat sebagai kriminal?

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan pernyataan keras tentang fenomena aparat menjalani tes urine sebagaimana perintah Kapolri baru-baru ini. “Tes urine hanya dilakukan kepada orang yang sangat dicurigai sebagai pelaku kriminal dan bermoral bejat. Maka, jika polisi dan aparat penegak hukum dikenai kewajiban tes urine, secara logis mereka sedang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba dan memiliki moral yang sangat rusak,” cetus Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam keterangan persnya, Sabtu, 21 Februari 2026.

Pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan refleksi tajam terhadap cara negara menangani persoalan krisis moral yang melanda aparat dan pejabatnya. Jika seseorang sakit, ia diperiksa oleh dokter, termasuk memeriksa urine-nya. Tapi jika seseorang diperiksa urinenya oleh aparat, itu bukan karena ia sakit, melainkan karena ia dicurigai sebagai pelaku kejahatan, pelanggar UU Narkotika.

Data BNN dan Kepolisian menunjukkan tren penyalahgunaan obat terlarang sangat mengkhawatirkan. Laporan BNN tahun 2023 mencatat bahwa wilayah-wilayah rawan narkoba tidak hanya mencakup komunitas sipil, tetapi juga institusi negara. Tes urine terhadap ratusan personel polisi dan pegawai di berbagai daerah dilakukan sebagai respons terhadap temuan ini.

Pada tahun 2025, Polri melaporkan peningkatan penggunaan kokain di kalangan masyarakat, termasuk indikasi keterlibatan aparat dalam distribusi dan konsumsi narkotika. Kasus besar di Aceh dan Sumatera Utara mengungkap 25 kilogram kokain yang beredar, dan beberapa oknum aparat diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kasus narkoba yang melibatkan polisi berbintang dua, Teddy Minahasa, bersama Kapolres Buktitinggi, sebagai jaringan bandar internasional merupakan bukti kuat bahwa kalangan anggota Polri merupakan tempat nyaman bagi pelaku tindak pidana nanrkotika. Keterlibatan Kapolres Kota Bima, NTB, bersama anak buahnya di kasus narkotika baru-baru ini mencerminkan masifnya pelaku kriminal narkotika di institusi baju coklat itu.

Filsuf terkenal asal Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Tes urine yang dilakukan tanpa dasar kuat bisa melanggar prinsip ini. Kant juga menekankan “duty to oneself” yaitu kewajiban moral setiap manusia untuk menjaga tubuh dan jiwa secara mandiri dari kerusakan. Maka, penyalahgunaan narkoba bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran terhadap martabat manusia itu sendiri.

John Stuart Mill (1806-1873) dari Inggris, dalam prinsip “harm principle”-nya, menyatakan bahwa kebebasan individu hanya boleh dibatasi jika tindakannya merugikan orang lain. Dalam konteks narkoba, penyalahgunaan zat bisa berdampak sosial yang luas, sehingga negara berhak melakukan intervensi. Namun, intervensi itu harus proporsional dan tidak melanggar hak-hak dasar.

Nilai-nilai Pancasila, kata Wilson Lalengke, telah memberikan kerangka moral yang kuat dalam menghadapi kejahatan narkoba. Ketuhanan yang Maha Esa mewajibkan setiap orang menjaga tubuh dari narkoba sebagai bentuk penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab melarang keras penyalahgunaan narkoba karena merusak harkat dan martabat manusia. Persatuan Indonesia mengingatkan bahwa narkoba memecah belah keluarga, komunitas, dan bangsa.

Dan, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan (dalam Permusyawaratan/Perwakilan) memberikan peringatan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan bijak, bukan dengan prasangka. Serta, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menyiratkan perintah bahwa pencegahan narkoba harus merata, tidak hanya menyasar kelompok tertentu.

Dalam perspektif Pancasila, tes urine bisa menjadi alat pencegahan yang sah, tetapi harus diikuti oleh transparansi dan kejujuran demi menjaga kepercayaan publik sebagai pihak yang membiayai program tes urine sekaligus mencegah kecurigaan. Perlu diingat juga, bahwa tes urine yang dilakukan secara massal tanpa dasar, ia bisa menjadi bentuk pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan.

Tes urine terhadap aparat penegak hukum hakekatnya bukan sekadar prosedur teknis. Ia adalah cermin dari krisis kepercayaan dan moralitas institusional. Jika aparat negara harus diperiksa karena dicurigai sebagai pelaku tindak kriminal narkoba, maka bangsa ini sedang menghadapi masalah yang jauh lebih dalam: dan mendasar, yakni hilangnya kejujuran sebagai fondasi pelayanan publik.

"Sementara itu, tes urine massal bisa menjadi bentuk stigmatisasi. Ia menyampaikan pesan bahwa kejujuran tidak lagi diasumsikan, melainkan harus dibuktikan secara kimiawi. Ini adalah bentuk degradasi moral yang halus namun sangat memalukan," ujar Wilson Lalengke.

Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang sibuk memeriksa urinenya sendiri, melainkan bangsa yang membangun kejujuran sebagai budaya. Tes urine terhadap aparat penegak hukum harus disertai reformasi moral, pendidikan etika dan sifat jujur, serta pembenahan sistemik. Tanpa itu, kita hanya akan terus mencurigai satu sama lain, dan kejujuran akan menjadi barang langka.

Wilson Lalengke mengingatkan bahwa kejujuran bukan hanya soal tidak berbohong, tetapi soal integritas yang menyatu dalam tindakan, pikiran, dan kebijakan. Maka, jika bangsa ini ingin maju, kejujuran harus dipulihkan, bukan hanya melalui tes urine, tetapi melalui reformasi moral yang menyeluruh di seluruh lembaga penegak hukum dan institusi pelayanan masyarakat. (TIM/Red)

Jaspel Hampir Rp100 Juta Mengalir, Dokter Halomoan Justru Tak Pernah Terlihat Bertugas


















KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN — Polemik di lingkungan pelayanan kesehatan daerah kian memanas. Nama dr. Halomoan menjadi sorotan tajam setelah disebut-sebut sudah lama tidak terlihat menjalankan aktivitas pelayanan, namun tetap menerima Jasa Pelayanan (Jaspel) dengan nilai fantastis setiap bulan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Jaspel yang diterima mencapai lebih dari Rp90 juta, bahkan mendekati Rp100 juta per bulan, menjadikannya sebagai penerima Jaspel terbesar dibanding tenaga medis lainnya.

Ironisnya, besaran insentif tersebut disebut tetap mengalir meski keberadaan yang bersangkutan di lingkungan pelayanan hampir tidak pernah terlihat. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan internal rumah sakit maupun masyarakat.

Jaspel sendiri bersumber dari pendapatan layanan rumah sakit melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) — dana yang sejatinya berasal dari pelayanan kepada masyarakat. Di luar itu, tenaga medis juga tetap menerima gaji serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.

Artinya, terdapat beberapa aliran pendapatan yang diterima secara bersamaan: pendapatan BLUD, gaji dan TPP Pemda, serta Jaspel pelayanan. Situasi ini menimbulkan kesan ketimpangan, terutama bagi tenaga kesehatan lain yang aktif bertugas setiap hari namun menerima jauh lebih kecil.

Sejumlah sumber internal menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keadilan, integritas, dan pengawasan manajemen. Publik pun mulai mempertanyakan, bagaimana mekanisme penilaian kinerja hingga Jaspel bernilai puluhan juta rupiah dapat tetap cair tanpa kejelasan aktivitas pelayanan.

“Jika benar tidak menjalankan pelayanan tetapi tetap menerima Jaspel besar, maka ini bukan lagi persoalan teknis, melainkan persoalan moral dan tata kelola,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit maupun pemerintah daerah terkait dasar pemberian Jaspel tersebut.

Masyarakat mendesak adanya audit terbuka serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembagian jasa pelayanan agar dana pelayanan kesehatan tidak menimbulkan kecurigaan publik dan tetap berpihak pada pelayanan yang nyata bagi masyarakat.

Friday, February 20, 2026

Berikan Penghormatan Terakhir, Satgas PGRI Inhil dan Tembilahan Gelar Prosesi Pelepasan Jenazah Anggota


















KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN - Suasana berduka menyelimuti rumah duka salah seorang anggota PGRI yang juga merupakan staf Tata Usaha (TU) SMPN 1 Tembilahan, Lisa Nofita SE Binti H Zulkarnaen yang wafat pada hari kamis(19/2) dikarenakan sakit.

Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi almarhum semasa hidup, Satuan Tugas (Satgas) PGRI Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berkalobrasi Satgas PGRI Tembilahan menggelar prosesi upacara pelepasan jenazah secara organisasi.

Kegiatan yang berlangsung penuh haru ini dipimpin langsung oleh Sekretaris PGRI Kabupaten Inhil, Dedi Surahman, S.Pd., M.Pd., yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa prosesi ini adalah bentuk penghormatan tertinggi organisasi terhadap jasa-jasa guru sebagai anggota PGRI.

” Kita bersaksi semua almarhumah sosok anggota PGRI salah satu terbaik dan contoh bagi kita semua, semoga almarhumah diterima segala amal ibadahnya dan diampuni segala dosanya” tutur Dedi yang juga mewakili Ketua PGRI Inhil.

Prosesi ini menjadi catatan sejarah tersendiri bagi organisasi profesi guru (PGR) di Inhil. “Alhamdulillah, kegiatan ini merupakan yang perdana dilakukan. Semoga langkah awal ini menjadi dasar yang kuat untuk kita semakin solid ke depannya dalam menghargai setiap anggota,” sebut Roni Efendi SE Gr selaku Ketua Satgas PGRI Inhil.

Beliau juga menambahkan doa agar segala pengabdian almarhum diterima di sisi Allah SWT. “Semoga apa yang kita lakukan dengan ikhlas ini mendapat ganjaran pahala dari Allah SWT, karena prosesi ini perda kita lakukan satgas semoga menjadi penghormatan terakhir dalam kita memuliakan guru” tandasnya.

Pelaksanaan upacara ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Satgas PGRI Inhil bersama PGRI Cabang Tembilahan. Kehadiran rekan-rekan sejawat di rumah duka menjadi bukti nyata kuatnya rasa persaudaraan antar tenaga pendidik dan kependidikan di Inhil.

“Kami dari Satgas PGRI Inhil menyatakan siap untuk selalu hadir dan memberikan penghormatan terbaik bagi anggota. Ini adalah bagian dari marwah organisasi,” tegas Roni.

Memasuki Bulan Suci Ramadhan 2026, Bulog Tembilahan Menjamin Ketersediaan Stok Pangan Pokok Bagi Masyarakat Di Inhil


















KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN - Memasuki bulan suci Ramadhan 2026, Perum Bulog Kantor Cabang Tembilahan menjamin ketersediaan stok pangan pokok bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Langkah ini diperkuat dengan penerapan regulasi baru distribusi Minyak Bumi dan optimalisasi penyerapan hasil panen petani lokal.

Pemimpin Perum Bulog Kantor Cabang Tembilahan, Indra Firmansyah, menegaskan bahwa kini menjalankan peran strategis sesuai aturan pemerintah tahun 2026, di mana 35% Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita wajib disalurkan melalui BUMN pangan, termasuk Perum Bulog.

"Sesuai amanat pemerintah, Bulog Tembilahan menyalurkan langsung Minyakita ke pasar-pasar dan ritel. Kami memastikan harga di tingkat konsumen tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Inhil, yakni Rp15.700," ujar Indra Firmansyah dalam keterangannya, Rabu (18/2).

Menghadapi potensi kenaikan permintaan selama Ramadhan, Bulog Tembilahan bersinergi dengan dinas terkait untuk menggelar Gerakan Pasar Murah. Program ini bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap beras dan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.

Pihaknya memperbaiki kondisi stok pangan terkini di gudang Bulog Tembilahan:

* Stok Beras: Tersedia sekitar 700 ton, jumlah yang sangat mencukupi untuk kebutuhan konsumsi selama bulan Ramadhan hingga Idulfitri.

* Penyerapan Lokal: Bulog telah menyerap sekitar 40 ton beras hasil panen petani di wilayah Indragiri Hilir sebagai upaya mendukung kemandirian pangan daerah.

* Ketersediaan Minyakita: Stok dipastikan aman dan tersedia bagi toko maupun ritel di wilayah Tembilahan dan Inhil yang ingin diluncurkan dengan Bulog, selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Meskipun stok di tingkat distributor swasta berada di luar kendali langsung Bulog, sambil mengimbau para pelaku usaha ritel untuk tidak khawatir. Ia menjamin bahwa gudang Bulog selalu terbuka bagi pelaku usaha yang membutuhkan pasokan Minyakita demi menjaga ketersediaan di lapangan.

“Kami jamin stok kami sudah cukup banyak. Bagi toko atau ritel yang membutuhkan ketersediaan Minyakita, silakan langsung datang dan membeli ke Bulog dengan mengikuti aturan yang ada. Fokus kami adalah memastikan kebutuhan masyarakat selama Ramadhan terpenuhi tanpa kendala,” tutupnya.

Dengan cadangan pangan yang kuat dan distribusi yang terintegrasi, Perum Bulog Cabang Tembilahan optimis stabilitas harga dan pasokan pangan di Indragiri Hilir akan tetap terjaga kondusif sepanjang periode hari besar keagamaan mendatang.***

Ketua TP-PKK Inhil Katerina Susanti Herman Bersama Anggota Berbagi Takjil di Hari ke-2 Ramadhan, Peringati HKG PKK ke-54















KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN – Ketua TP-PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti Herman, bersama anggota TP-PKK Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan aksi sosial pada hari ke-2 bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tahun 2026.

Kegiatan tersebut diwujudkan melalui aksi berbagi takjil kepada masyarakat. Pembagian takjil dilaksanakan setiap sore Jumat di lima titik yang tersebar di Kota Tembilahan. Aksi ini menjadi bentuk kepedulian TP-PKK terhadap masyarakat, khususnya bagi para pengguna jalan dan warga yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Didampingi para anggota TP-PKK, Katerina Susanti Herman turun langsung membagikan takjil kepada masyarakat. Kehadiran jajaran TP-PKK ini mendapat sambutan hangat dari warga yang merasa terbantu dengan adanya pembagian makanan berbuka puasa tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bunda Santi berharap kegiatan sosial ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah.

“Semoga aksi sosial ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan ini. Kami ingin berbagi kebahagiaan dan keberkahan bersama,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, TP-PKK Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan berbagai program sosial, edukatif, dan pemberdayaan demi terwujudnya kesejahteraan keluarga dan masyara

Keterbukaan Informasi Publik di Inhil: Sebuah Langkah Mundur


















KOREKSI24JAM.COM, INHIL - Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) - Keterbatasan akses informasi terkait alokasi penggunaan keuangan negara pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Inhil masih menjadi isu yang sangat memprihatinkan.

Meskipun Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 telah mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.

Muhammad zulkifli warga Inhil yang menyoroti soal ini turut menyatakan keprihatinannya, sebab akses informasi pengalokasian anggaran yang bersumber dari APBD itu sulit untuk di akses terutama di kalangan masyarakat kabupaten Indragiri hilir.

" Hari ini kita sangat kesulitan mendapatkan akses informasi tentang pengalokasian dan penggunaan anggaran APBD, jangan sampai ada kesan pemerintah daerah tidak transparan dalam mengelola anggaran sebab ini menyangkut penggunaan keuangan negara dan publik berhak mengetahuinya," kata Zulkifli Jumat, 20/02/2026.

Menurutnya keterbukaan informasi publik sangat penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintah. Namun disisi lain, saya menduga masih banyak informasi yang dikategorikan sebagai "Rahasia", sehingga sulit diakses oleh masyarakat.

"Pemerintah daerah harus lebih terbuka dan transparan dalam mengelola urusan keuangan negara. Masyarakat berhak tahu tentang apa yang dilakukan oleh pemerintah sebab dana itu bersumber dari pajak mereka," sambung zulkifli.

Sebelumnya Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yang dikutip dari berbagai sumber telah beberapa kali menerima aduan tentang keterbukaan informasi publik di Inhil. Bahkan KI meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik.

"Pemerintah daerah harus mematuhi UU Keterbukaan Informasi Publik dan memberikan akses informasi yang luas kepada masyarakat," kata Ketua KI Provinsi Riau, Suwardi.

Hal senada turut disampaikan oleh ketua PPWI (Persatuan Pewarta Wartawan Indonesia) Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmelly. Dia mengatakan seharusnya pemerintah kabupaten Indragiri hilir bersikap jujur dan transparan terhadap semua informasi yang disampaikan kepada publik agar tidak terkesan ada yang ditutupi atau dirahasiakan.

"Pemerintah daerah harus jujur soal ini agar tidak ada kesan di publik ada sesuatu yang di rahasiakan atau di tutup tutupi," kata Ketua PPWI.

Terpisah Pemerintah Kabupaten Inhil, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dhoan, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah berupaya meningkatkan keterbukaan informasi publik.

"Kami telah membuat portal informasi publik dan menyediakan akses informasi yang luas kepada masyarakat," ujarnya.

Meski pemerintah telah mengklaim telah menyediakan informasi terkait penggunaan keuangan negara itu, namun hingga kini publik masih menunggu sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam melaksanakan transparansi penggunaan keuangan daerah agar mudah di akses oleh publik.

Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat, bukan hanya hak pemerintah. Pemerintah daerah harus lebih terbuka dan transparan dalam mengelola urusan publik, agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintah.

© Copyright 2019 Koreksi 24jam.com | All Right Reserved