-->

Friday, February 20, 2026

Berikan Penghormatan Terakhir, Satgas PGRI Inhil dan Tembilahan Gelar Prosesi Pelepasan Jenazah Anggota


















KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN - Suasana berduka menyelimuti rumah duka salah seorang anggota PGRI yang juga merupakan staf Tata Usaha (TU) SMPN 1 Tembilahan, Lisa Nofita SE Binti H Zulkarnaen yang wafat pada hari kamis(19/2) dikarenakan sakit.

Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi almarhum semasa hidup, Satuan Tugas (Satgas) PGRI Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berkalobrasi Satgas PGRI Tembilahan menggelar prosesi upacara pelepasan jenazah secara organisasi.

Kegiatan yang berlangsung penuh haru ini dipimpin langsung oleh Sekretaris PGRI Kabupaten Inhil, Dedi Surahman, S.Pd., M.Pd., yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa prosesi ini adalah bentuk penghormatan tertinggi organisasi terhadap jasa-jasa guru sebagai anggota PGRI.

” Kita bersaksi semua almarhumah sosok anggota PGRI salah satu terbaik dan contoh bagi kita semua, semoga almarhumah diterima segala amal ibadahnya dan diampuni segala dosanya” tutur Dedi yang juga mewakili Ketua PGRI Inhil.

Prosesi ini menjadi catatan sejarah tersendiri bagi organisasi profesi guru (PGR) di Inhil. “Alhamdulillah, kegiatan ini merupakan yang perdana dilakukan. Semoga langkah awal ini menjadi dasar yang kuat untuk kita semakin solid ke depannya dalam menghargai setiap anggota,” sebut Roni Efendi SE Gr selaku Ketua Satgas PGRI Inhil.

Beliau juga menambahkan doa agar segala pengabdian almarhum diterima di sisi Allah SWT. “Semoga apa yang kita lakukan dengan ikhlas ini mendapat ganjaran pahala dari Allah SWT, karena prosesi ini perda kita lakukan satgas semoga menjadi penghormatan terakhir dalam kita memuliakan guru” tandasnya.

Pelaksanaan upacara ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Satgas PGRI Inhil bersama PGRI Cabang Tembilahan. Kehadiran rekan-rekan sejawat di rumah duka menjadi bukti nyata kuatnya rasa persaudaraan antar tenaga pendidik dan kependidikan di Inhil.

“Kami dari Satgas PGRI Inhil menyatakan siap untuk selalu hadir dan memberikan penghormatan terbaik bagi anggota. Ini adalah bagian dari marwah organisasi,” tegas Roni.

Tuesday, February 17, 2026

Pemkab Indragiri Hilir Terbitkan Surat Edaran Tertib Ramadhan 1447 H/2026 M, Pelaku Usaha Siap Mendukung


















KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1/2026/UP tentang Tertib Ramadhan 1447 H/2026 M sebagai upaya menciptakan suasana aman, tertib, dan khusyuk selama bulan suci Ramadhan.

Surat edaran yang ditetapkan pada 17 Februari 2026 tersebut ditandatangani oleh Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, dan ditujukan kepada pengurus rumah ibadah serta para pelaku usaha di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, Ahmad Husairi, S.Sos., MM, menyampaikan bahwa Satpol PP akan melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan pendekatan pembinaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan bukan semata penindakan, tetapi sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ibadah selama Ramadhan,” ujarnya.

Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri serta instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan edaran berjalan efektif di seluruh wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Di sisi lain, sejumlah ketentuan juga diberlakukan bagi pelaku usaha agar tetap menghormati pelaksanaan ibadah Ramadhan. 

Tempat hiburan karaoke diwajibkan tutup selama bulan suci, sementara restoran dan fasilitas tertentu di lingkungan hotel dibatasi jam operasionalnya. Larangan penggunaan petasan, penyediaan minuman beralkohol, perjudian, serta aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban ibadah turut ditegaskan dalam edaran tersebut. 

Menanggapi kebijakan tersebut, Manager Barcelona KTV menyatakan pihaknya siap mematuhi aturan pemerintah daerah demi menjaga suasana Ramadhan yang kondusif.

“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah. Penutupan sementara selama Ramadhan merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Manager Grend Royal KTV yang menegaskan komitmen pelaku usaha hiburan untuk mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami akan menjalankan aturan sesuai surat edaran dan berharap Ramadhan tahun ini berjalan aman, tertib, serta membawa keberkahan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara aktivitas masyarakat dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadhan.(Thong )

Saturday, February 14, 2026

CV Cahaya Putri Melayu Bantah Tuduhan Perampasan Lahan: Berita yang Beredar Dinilai Menggiring Opini



















RIAUFAKTA.ID, TEMBILAHAN — Manajemen CV Cahaya Putri Melayu dengan tegas membantah pemberitaan yang beredar luas di sejumlah media, yang menyebut seolah-olah perusahaan mengambil atau menguasai lahan masyarakat di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

Direktur CV Cahaya Putri Melayu, Rosmely, menilai narasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menciptakan kesalahpahaman serius di tengah masyarakat.

“Kami tegaskan, CV Cahaya Putri Melayu tidak pernah mengambil lahan masyarakat. Tuduhan itu keliru dan sangat merugikan nama baik perusahaan,” ujar Rosmely.

Rosmely menjelaskan bahwa perusahaan bekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja/Perintah Pengamanan Kebun (SPK) resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara, yang diterbitkan secara sah dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami menjalankan tugas negara, bukan merampas hak rakyat. Semua area kerja sudah ditentukan sesuai aturan dan koordinat resmi,” tegasnya.

Tidak Ada Aktivitas di Luar Wilayah Sah

Manajemen memastikan tidak ada aktivitas di luar batas yang ditetapkan. Tim legal dan tim lapangan juga telah melakukan pengecekan sebelum kegiatan dimulai untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan warga maupun tanah adat.

“Kami tidak mungkin bekerja tanpa prosedur. Semua dilakukan sesuai mekanisme hukum,” tambahnya.

CV Cahaya Putri Melayu juga membuka ruang dialog jika terdapat klaim dari pihak tertentu, namun perusahaan menekankan bahwa semua harus diselesaikan melalui jalur resmi dan berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.

“Silakan jika ada klaim, mari duduk bersama secara terbuka. Jangan membangun opini melalui pemberitaan sepihak,” kata Rosmely.

Rosmely menegaskan, PT Agrinas Palma Nusantara dan mitra pelaksana justru fokus pada kemitraan inklusif dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, termasuk pembukaan lapangan kerja.

“Kami hadir untuk bersinergi dan membangun, bukan mengambil hak masyarakat,” tutupnya.

Friday, January 30, 2026

Peluncuran Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI Riau 2026: Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran



























KOREKSI24JAM.COM, PEKANBARU – WALHI Riau meluncurkan Tinjauan Lingkungan Hidup berjudul “Konsisten Menggesa Keadilan Ekologis di Rezim Kemunduran” pada 29 Januari 2026. Peluncuran publikasi ini berlangsung di Rumah Gerakan Rakyat WALHI Riau dengan narasumber Eko Yunanda, Riko Kurniawan, Maria Maya, dan Ahlul Fadli. Tulisan ini memuat kondisi politik pemerintahan Prabowo-Gibran yang mengalami kemunduran demokrasi dengan sejumlah tindak otoritarianisme dan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, serta permasalahan lingkungan hidup Riau dan Kepulauan Riau yang tidak kunjung selesai.

Eko Yunanda, Direktur WALHI Riau menggambarkan kondisi lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam di Riau dan Kepulauan Riau sepanjang 2025 masih didominasi ketimpangan penguasaan ruang. Wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal terus menyempit akibat tumpang tindih izin konsesi yang memicu konflik agraria, kemiskinan struktural, dan krisis ekologis yang berulang. 

Minimnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, lambatnya pencabutan izin korporasi di pulau-pulau kecil, serta ekspansi perkebunan, HTI, dan tambang memperlihatkan negara masih berpihak pada kepentingan investasi dibanding hak rakyat. 

“Masyarakat adat sudah memiliki tanah tersebut turun temurun bahkan dari sebelum Indonesia merdeka, namun sekarang justru dihadapkan dengan penguasaan lahan oleh perusahaan. Hal ini tentunya akan berdampak terhadap penghasilan masyarakat yang berasal dari lahan tersebut, sehingga melahirkan kemiskinan struktural dan konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan yang akhirnya kerap berujung kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” ujar Eko.

Tidak hanya di sektor perkebunan dan kehutanan, WALHI Riau juga melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang menjadi korban perusahaan tambang. Konflik di Desa Batu Ampar turut menjadi perhatian, karena lingkungan sekitarnya, seperti Sungai Reteh dan Nibul tercemar akibat aktivitas tambang batubara PT Bara Prima Pratama. Aktivitas tambang yang hanya berjarak 500 meter dari pemukiman warga pun mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat Batu Ampar. 

“Industri pertambangan di Riau sudah sangat berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar. Kita tidak tahu bagaimana perusahaan itu masuk, tiba-tiba lubangnya udah besar aja. Ketika masyarakat ingin mempertahankan lahannya mereka malah dikriminalisasi, ditangkap, dipenjarakan,” tambahnya.

Akumulasi krisis ini berujung pada bencana ekologis, mulai dari banjir, karhutla, hingga intrusi air laut yang merusak penghidupan masyarakat pesisir.

Di sisi lain, arah kebijakan energi dan kehutanan justru memperpanjang dominasi energi fosil dan membuka ruang solusi palsu atas nama transisi. Karena itu, WALHI Riau menegaskan pentingnya perombakan mendasar tata kelola ruang dan SDA melalui pencabutan izin perusahaan perusak lingkungan, pengakuan wilayah kelola rakyat, serta pemulihan lingkungan dan hak-hak masyarakat sebagai jalan menuju keadilan ekologis.

Ahlul Fadli selaku Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau menyoroti tantangan serius demokrasi dan lingkungan hidup di bawah rezim Prabowo Gibran, khususnya di Riau dan Kepulauan Riau. 

Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid serta sejarah korupsi kehutanan Riau pada tahun 2002-2007 yang menyeret sejumlah pejabat menunjukkan bahwa hingga kini belum ada penanganan serius terhadap kejahatan struktural di sektor sumber daya alam. Penegakan hukum cenderung berhenti pada individu, sementara korporasi yang menikmati keuntungan dari kerusakan lingkungan justru terus mendapatkan impunitas, sehingga praktik perampasan ruang hidup dan krisis ekologis di Riau berlangsung secara berulang.

“Kami melihat pola yang sama atas kasus korupsi yang menyandung Gubernur Riau. Pejabat tersebut memiliki relasi kuasa dengan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Di persidangan memang kepala daerah yang terlibat diproses namun korporasi yang terlibat langsung dalam persidangan tidak diproses lebih lanjut. Kita melihat adanya kekebalan hukum yang didapat oleh korporasi ini. Padahal dalam putusan, negara sangat besar mengalami kerugian. Selain kerugian finansial negara, masyarakat juga mengalami kerugian ekologis,” ujar Ahlul.

WALHI Riau juga menyoroti tahun 2025 menjadi salah satu periode terburuk bagi HAM, ditandai ribuan penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi terhadap ratusan aktivis. Negara semakin represif melalui penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE, KUHP baru, dan perluasan kewenangan aparat, sehingga aktivis yang mendampingi petani, buruh, dan masyarakat adat justru diposisikan sebagai ancaman. 

Penangkapan aktivis WALHI, kriminalisasi petani Siak dan warga Rempang, hingga kematian pengemudi ojek online menunjukkan lemahnya perlindungan bagi pembela lingkungan dan rakyat kecil.

“Selanjutnya kita mengingat lagi kejadian Agustus ketika ratusan masyarakat berdemonstrasi, menuntut haknya. Akan tetapi respon yang diperlihatkan pemerintah bukannya merevisi kebijakan malah merendahkan rakyatnya sendiri. Hal ini yang memicu gelombang protes besar-besaran yang berujung pada penangkapan ribuan orang yang melakukan protes,” ujar Ahlul.

Selanjutnya, di tengah absennya negara dalam penanganan bencana ekologis di Sumatera, solidaritas rakyat justru tumbuh. Gerakan masyarakat sipil, orang muda, dan komunitas lokal mengambil peran dalam advokasi, bantuan bencana, serta perlawanan terhadap krisis iklim dan perampasan ruang hidup. Hal ini menegaskan bahwa penyelamatan lingkungan dan demokrasi tidak bisa dilepaskan dari perjuangan melawan impunitas, kriminalisasi, dan model pembangunan yang mengorbankan manusia serta alam. 

Maria Maya Lestari akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau menanggapi dua paparan sebelumnya bahwa persoalan utama hari ini terletak pada lemahnya penegakan hukum lingkungan. Riau telah menjadi laboratorium kejahatan lingkungan, baik yang bersifat ilegal seperti karhutla, illegal logging, dan tambang ilegal, maupun yang dilegalkan melalui izin namun tetap merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

“Penegakan hukum selama ini masih terlalu bertumpu pada pidana dan menyasar individu, sementara pertanggungjawaban korporasi sebagai pelaku utama kerusakan lingkungan belum dijalankan secara maksimal. Instrumen hukum perdata dan administrasi seharusnya diperkuat untuk mendorong pemulihan lingkungan dan menindak kelalaian negara dalam pengawasan perizinan. 

Situasi ini diperparah dengan minimnya gugatan dari pemerintah daerah dan masyarakat, serta regulasi daerah yang belum berpihak pada perlindungan lingkungan hidup,” ucap Maria.

Riko Kurniawan, Direktur Paradigma menanggapi bahwa data yang disampaikan WALHI Riau sangat penting untuk meninjau kembali kebijakan pemerintah. Temuan tersebut tidak hanya menggambarkan kondisi kerusakan lingkungan yang terjadi di lapangan, tetapi juga menunjukkan bagaimana kebijakan yang ada belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan ekosistem dan keselamatan masyarakat.

Data WALHI Riau dapat menjadi rujukan krusial bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh, memperbaiki kebijakan yang bermasalah, serta memastikan bahwa pembangunan tidak terus berjalan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan hak-hak warga terdampak.

“Tinjauan ini harusnya dimasukkan pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Sehingga kebijakan yang nantinya dibuat tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi semata, tetapi juga secara serius mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan, perlindungan masyarakat adat, serta keberlangsungan habitat satwa,” ujar Riko.

Wednesday, January 28, 2026

PT Agrinas Palma Nusantara KSO PT Tiga Raja Mas Lakukan Penyiraman Jalan Masyarakat, Kurangi Debu di Musim Kemarau


 



















KOREKSI24JAM.COM, Inhu — Memasuki musim kemarau yang mulai terasa di sejumlah wilayah, debu jalanan menjadi keluhan utama masyarakat, terutama di kawasan yang dilalui aktivitas kendaraan berat. Menyikapi kondisi tersebut, PT Agrinas Palma Nusantara KSO PT Tiga Raja Mas mengambil langkah nyata dengan melakukan penyiraman jalan lingkungan masyarakat di Dusun Kayu Kawan, Desa Sungai Akar, Indragiri Hulu sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan kenyamanan warga.

Kegiatan penyiraman jalan ini dilaksanakan menggunakan armada mobil tangki air perusahaan, menyasar ruas jalan masyarakat yang kerap berdebu dan dilalui warga setiap hari. Langkah ini disambut baik oleh masyarakat setempat karena dinilai mampu mengurangi polusi debu yang selama ini mengganggu aktivitas dan kesehatan, khususnya anak-anak dan lansia. 

Direktur PT Tiga Raja Mas, Zaidi dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk hadir dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Musim kemarau identik dengan debu yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Penyiraman jalan ini adalah bentuk tanggung jawab sosial kami agar aktivitas warga tetap nyaman dan lingkungan tetap terjaga,” ujar Zaidi Rabu 28 Januari 2026

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tidak hanya berorientasi pada kegiatan usaha, tetapi juga mengedepankan hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar.

“Kami ingin tumbuh bersama masyarakat. Apa yang kami lakukan hari ini mungkin sederhana, tetapi kami berharap dampaknya bisa dirasakan langsung oleh warga,” tambahnya.

Sementara itu, masyarakat setempat mengaku sangat terbantu dengan adanya kegiatan penyiraman jalan tersebut. Opung Leoni boru Manurung, menyampaikan apresiasinya kepada perusahaan yang dinilai responsif terhadap kondisi lingkungan.

“Kalau sudah musim panas, debu sangat tebal, apalagi kalau kendaraan lewat. Dengan adanya penyiraman ini, jalan jadi lebih nyaman dan tidak terlalu berdebu. Kami berterima kasih kepada PT Tiga Raja Mas,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan warga lainnya yang berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala selama musim kemarau berlangsung.

Melalui kegiatan ini, PT Agrinas Palma Nusantara KSO PT Tiga Raja Mas kembali menunjukkan perannya sebagai mitra masyarakat, tidak hanya dalam aspek ekonomi, tetapi juga dalam menjaga kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup warga sekitar.

Sunday, January 25, 2026

Selesai Musorkablub, KONI Inhil Menggelar Rapat Perdana Pengurus Baru















































KOREKSI24JAM, TEMBILAHAN - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat pengurus baru perdana.

Rapat pengurus ini digelar menyusul setelah Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (MUSORKABLUB) dilaksanakan pada 8 Desember 2025 lalu.

Rapat pengurus dilaksanakan di Sekretariat KONI Inhil Jalan Telaga Biru, dihadiri Ketua dan seluruh pengurus yang baru di SK kan, Minggu (25/01/2025) malam.

Ketua KONI Inhil periode 2025-2029, Zainuddin Acang berharap seluruh pengurus yang baru di SK kan selalu kompak dan saling menghormati agar roda organisasi berjalan dengan baik.

"Saya berharap seluruh anggota KONI selalu menjaga kekompakan dan saling menghargai agar organisasi yang kita jalankan ini berjalan dengan baik," kata Acang, sapaan akrabnya.

Ketua KONI Inhil juga memerintahkan kesemua Ketua Bidang dan Anggota agar dapat menjalankan program kerjanya masing-masing. Terutama bidang pengumpulan data dan pembinaan prestasi.

"Saya berharap bidang bersangkutan bisa mendata semua atlit dimasing-masing cabor. Kita butuh data atlit secara valid. Dan juga mendata Cabor yang aktif dan tidak aktif," pintanya.

Acang berharap dengan adanya kepengurusan baru ini, bisa lebih meningkatkan prestasi olahraga di Kabupaten Inhil. Maka dari itu Acang berharap kerjasama anggota KONI dan semua Cabang Olahraga Inhil.

“Saya yakin dengan semangat dan kebersamaan kita semua, pengurus dapat berbuat lebih baik dan akan mencapai apa yang kita inginkan," tuturnya.

Tanpa dukungan dari seluruh pengurus KONI dan pengurus Cabor yang menjadi anggota KONI bersama pihak-pihak terkait, mustahil target prestasi yang telah ditetapkan bisa dicapai.

Friday, January 23, 2026

Kacang Tanah Ilegal Marak di Pasar Tembilahan, Lemahnya Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan


















KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN - Peredaran kacang tanah ilegal di sejumlah pasar tradisional di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kian meresahkan. 

Produk pertanian yang diduga kuat berasal dari luar negeri tersebut dengan mudah ditemukan di lapak-lapak pedagang, tanpa label resmi, izin edar, maupun kejelasan asal-usul barang.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan aparat Bea dan Cukai terhadap masuknya barang ilegal ke wilayah Kabupaten Inhil. 

Padahal, Inhil memiliki jalur perairan yang rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk barang selundupan.

Kacang tanah ilegal tersebut dijual dengan harga relatif murah, sehingga perlahan mematikan daya saing petani lokal. 

Petani kacang tanah Inhil terancam merugi karena hasil panen mereka kalah bersaing dengan produk impor ilegal yang tidak dikenakan pajak dan bea masuk.

“Kalau barang ilegal terus dibiarkan masuk, petani lokal bisa gulung tikar. Ini jelas tidak adil,” ujar salah seorang pedagang di Pasar Tembilahan yang enggan disebutkan namanya, Jum'at (23/1/2026).

Minimnya penindakan di lapangan memperkuat dugaan bahwa pengawasan Bea Cukai belum berjalan maksimal. 

Hingga kini, belum terlihat langkah tegas berupa razia rutin atau penelusuran jalur distribusi kacang tanah ilegal tersebut.

Selain merugikan petani dan pedagang lokal, peredaran produk ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen. Tanpa pengawasan mutu dan standar kesehatan, kualitas kacang tanah ilegal patut dipertanyakan.

Masyarakat mendesak Bea Cukai bersama instansi terkait agar tidak tutup mata. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius, transparan, dan berkelanjutan, bukan sekadar reaksi sesaat.

Jika lemahnya pengawasan ini terus dibiarkan, maka Inhil berisiko menjadi “surga” bagi barang ilegal. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum pun akan semakin tergerus.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Perlindungan terhadap petani lokal dan konsumen harus menjadi prioritas utama.(Fhilay)

Tuesday, January 20, 2026

Kupas RAPBD Inhil 2026: Sejauh Mana Anggaran Mampu Menjawab Tantangan Pembangunan Daerah?
























KOREKSI24JAM, Indragiri Hilir, 21 Januari 2026 — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026. Seperti tahun-tahun sebelumnya, RAPBD ini diharapkan menjadi instrumen yang bisa mendorong kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah. Namun, sebagaimana biasanya, ada banyak pertanyaan yang muncul terkait keefektifan dan prioritas alokasi dana yang ada.

Salah satu hal yang menarik perhatian publik adalah alokasi anggaran untuk sektor-sektor strategis, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi. Meski anggaran untuk sektor infrastruktur tercatat cukup besar, apakah itu sudah cukup untuk menanggulangi tantangan utama yang dihadapi masyarakat Inhil, seperti akses jalan yang masih banyak rusak di beberapa kawasan, atau pelayanan kesehatan yang belum merata?

Peningkatan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan, misalnya, bisa dipandang sebagai langkah positif. Namun, perlu dilihat lebih jauh, apakah dana tersebut akan benar-benar digunakan untuk memperbaiki kualitas pengajaran, membangun sarana dan prasarana yang memadai, ataukah hanya sekadar untuk menutup kekurangan yang bersifat administratif? Terlebih, kualitas pendidikan di daerah yang mayoritas masih bertumpu pada sektor pertanian dan kelautan harus bisa mendukung pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dalam sektor-sektor tersebut.

Di sisi lain, sektor ekonomi yang menjadi salah satu andalan dalam RAPBD 2026 juga tidak lepas dari sorotan. Dengan sektor unggulan seperti kelapa sawit dan perikanan, pemerintah daerah diharapkan bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku ekonomi lokal. Namun, investasi yang terkonsentrasi pada sektor ini justru berisiko menambah ketimpangan sosial-ekonomi, di mana masyarakat yang tidak terlibat langsung dengan industri besar akan semakin tertinggal. Program-program pemberdayaan ekonomi mikro dan kecil harus benar-benar dioptimalkan agar roda ekonomi masyarakat Inhil dapat berputar lebih merata.

Sementara itu, program-program yang berfokus pada pengentasan kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah. Alokasi anggaran untuk bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan UMKM memang mendapatkan perhatian khusus, tetapi efektivitasnya sering kali dipertanyakan. Dalam laporan sebelumnya, beberapa program pemberdayaan masyarakat justru dinilai kurang tepat sasaran dan tidak mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga.

Salah satu isu yang tak kalah penting adalah pengawasan anggaran. Di tengah besarnya dana yang dialokasikan untuk berbagai sektor, masih ada kekhawatiran bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran akan kembali menjadi masalah. Sejauh ini, sistem pengawasan yang ada belum sepenuhnya mampu mencegah adanya praktik penyalahgunaan anggaran. Padahal, pengawasan yang ketat dan transparansi adalah kunci dalam memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kemajuan daerah, bukan malah disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak.

Dalam konteks ini, DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan perlu lebih aktif dalam memberikan penilaian kritis terhadap penggunaan anggaran. Masyarakat juga harus diberikan ruang lebih luas untuk ikut mengawasi agar anggaran yang disahkan benar-benar berpihak kepada rakyat.

Namun, tentu saja RAPBD Inhil 2026 ini juga harus dilihat dalam konteks tantangan yang dihadapi daerah. Sebagai kabupaten yang terletak di pesisir dan memiliki potensi besar dalam sektor kelautan, Inhil menghadapi masalah yang cukup rumit, mulai dari kerusakan lingkungan akibat eksploitasi alam hingga masalah infrastruktur dasar yang belum sepenuhnya merata. Untuk itu, RAPBD 2026 harus mampu menjawab masalah-masalah tersebut dengan kebijakan yang inklusif dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.

Dengan potensi besar yang dimiliki, Inhil tentu memerlukan pendekatan pembangunan yang lebih visioner dan berkelanjutan. Pembangunan harus bisa mengakomodasi kebutuhan ekonomi jangka panjang tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. Di sinilah RAPBD 2026 bisa menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam merancang masa depan yang lebih baik untuk seluruh masyarakat Inhil.

Secara keseluruhan, RAPBD Inhil 2026 memiliki ambisi besar untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, sejauh mana anggaran tersebut dapat diimplementasikan secara efektif dan tepat sasaran? Apakah prioritas anggaran benar-benar mampu menjawab kebutuhan mendesak masyarakat atau hanya menjadi bagian dari rutinitas tahunan yang tak banyak mengubah keadaan?

Hanya dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, RAPBD 2026 Inhil bisa menjadi langkah maju menuju pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah daerah dan legislatif harus benar-benar bekerja keras untuk memastikan bahwa anggaran yang telah ditetapkan bukan hanya sekadar angka, tetapi bisa menjadi solusi nyata bagi permasalahan yang ada di daerah ini..(Fhilay)
© Copyright 2019 Koreksi 24jam.com | All Right Reserved