-->

Friday, January 23, 2026

Kacang Tanah Ilegal Marak di Pasar Tembilahan, Lemahnya Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan

Kacang Tanah Ilegal Marak di Pasar Tembilahan, Lemahnya Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan


















KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN - Peredaran kacang tanah ilegal di sejumlah pasar tradisional di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kian meresahkan. 

Produk pertanian yang diduga kuat berasal dari luar negeri tersebut dengan mudah ditemukan di lapak-lapak pedagang, tanpa label resmi, izin edar, maupun kejelasan asal-usul barang.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan aparat Bea dan Cukai terhadap masuknya barang ilegal ke wilayah Kabupaten Inhil. 

Padahal, Inhil memiliki jalur perairan yang rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk barang selundupan.

Kacang tanah ilegal tersebut dijual dengan harga relatif murah, sehingga perlahan mematikan daya saing petani lokal. 

Petani kacang tanah Inhil terancam merugi karena hasil panen mereka kalah bersaing dengan produk impor ilegal yang tidak dikenakan pajak dan bea masuk.

“Kalau barang ilegal terus dibiarkan masuk, petani lokal bisa gulung tikar. Ini jelas tidak adil,” ujar salah seorang pedagang di Pasar Tembilahan yang enggan disebutkan namanya, Jum'at (23/1/2026).

Minimnya penindakan di lapangan memperkuat dugaan bahwa pengawasan Bea Cukai belum berjalan maksimal. 

Hingga kini, belum terlihat langkah tegas berupa razia rutin atau penelusuran jalur distribusi kacang tanah ilegal tersebut.

Selain merugikan petani dan pedagang lokal, peredaran produk ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen. Tanpa pengawasan mutu dan standar kesehatan, kualitas kacang tanah ilegal patut dipertanyakan.

Masyarakat mendesak Bea Cukai bersama instansi terkait agar tidak tutup mata. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius, transparan, dan berkelanjutan, bukan sekadar reaksi sesaat.

Jika lemahnya pengawasan ini terus dibiarkan, maka Inhil berisiko menjadi “surga” bagi barang ilegal. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum pun akan semakin tergerus.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Perlindungan terhadap petani lokal dan konsumen harus menjadi prioritas utama.(Fhilay)

Berita

Pilihan

© Copyright 2019 Koreksi 24jam.com | All Right Reserved