-->

Wednesday, February 25, 2026

Skandal Dugaan Dana PIP Mengemuka, SMKN 1 Pulau Palas Jadi Sorotan Tajam. Dunia Pendidikan Inhil Kembali Tercoreng.


Skandal Dugaan Dana PIP Mengemuka, SMKN 1 Pulau Palas Jadi Sorotan Tajam. Dunia Pendidikan Inhil Kembali Tercoreng.

KOREKSI24JAM , Pulau Palas, Kabupaten Indragiri Hilir - Dugaan pemotongan dana bantuan pemerintah kembali menjadi perhatian publik dan mencuat di lingkungan dunia pendidikan. Kali ini, sorotan masyarakat tertuju pada SMKN 1 Pulau Palas, Rabu (25/2/2026), terkait indikasi pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga mencapai Rp400.000 per siswa.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyampaikan bahwa bantuan PIP yang sejatinya diperuntukkan membantu kebutuhan personal pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, diduga mengalami pengurangan dengan nominal tertentu.

Dalam upaya memastikan kebenaran informasi, wartawan melakukan konfirmasi langsung ke lingkungan sekolah pada 25 Februari 2026. Saat proses klarifikasi berlangsung, kepala sekolah berinisial “S” mempertanyakan kelengkapan administrasi wartawan, termasuk surat tugas dan kartu identitas pers.

Pihak wartawan diketahui telah menunjukkan dokumen resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, dialog yang berlangsung disebut berubah menjadi perdebatan, bahkan diwarnai tindakan menepuk meja saat adu argumen terjadi.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Sebagai pejabat publik sekaligus tenaga pendidik, respons terhadap fungsi kontrol sosial pers diharapkan mencerminkan keterbukaan, profesionalitas, serta penghormatan terhadap prinsip demokrasi.

Hasil penelusuran di lapangan juga mengungkap adanya rapat komite sekolah bersama wali murid. Ketua komite menyebutkan adanya kesepakatan iuran sebesar Rp50.000 untuk siswa kelas X dan XI, sementara kelas XII disebutkan sebesar Rp400.000 yang dapat dicicil menjelang kegiatan perpisahan.

Persoalan menjadi krusial apabila pungutan tersebut dikaitkan dengan dana PIP atau bersifat wajib. Bantuan PIP merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang secara tegas diperuntukkan bagi kebutuhan personal peserta didik penerima manfaat.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020, dana PIP tidak diperbolehkan dipotong, dialihkan, ataupun dimanfaatkan di luar kepentingan pendidikan pribadi siswa. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan komite sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat mengikat, sementara sumbangan harus sukarela tanpa nominal yang ditentukan.

Aspek Hukum dan Tanggung Jawab Moral
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus bebas dari praktik diskriminatif serta tidak membebani peserta didik secara tidak sah.
Publik kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal sekolah berjalan. 

Mustahil rasanya kebijakan pungutan dengan nominal signifikan terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan lembaga pendidikan.
Apabila dugaan pemotongan dana PIP terbukti benar, maka persoalan ini tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum serta mencederai hak siswa dari keluarga kurang mampu yang menjadi sasaran utama program bantuan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis. Masyarakat Pulau Palas dan Tembilahan kini menantikan langkah tegas dari dinas pendidikan serta instansi terkait guna memastikan fakta yang sebenarnya.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan merupakan fondasi utama menjaga kepercayaan publik. Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai aturan.

Jika dunia pendidikan tercoreng oleh praktik yang menyimpang, maka bukan hanya institusi yang terdampak, melainkan masa depan generasi muda serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan itu sendiri.

Tuesday, February 24, 2026

Sidang Korupsi Dana Zakat Baznas Inhil, Jaksa Tuntut Terdakwa Arsalim 2 Tahun 8 Bulan Penjara


Sidang Korupsi Dana Zakat Baznas Inhil, Jaksa Tuntut Terdakwa Arsalim 2 Tahun 8 Bulan Penjara

KOREKSI24JAM, PEKANBARU – Proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana zakat di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Indragiri Hilir terus bergulir. Terdakwa Arsalim, yang merupakan mantan Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum, menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (23/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU Aditya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut diajukan setelah mempertimbangkan fakta persidangan serta keyakinan bahwa terdakwa terbukti melanggar ketentuan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Komitmen Penegakan Hukum dan 

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider kurungan selama tiga bulan apabila tidak dipenuhi. Terdakwa turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp170 juta, yang dinilai sebagai sisa kerugian negara yang belum dikembalikan.

Persidangan ini dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga pengelola dana umat serta memperkuat prinsip akuntabilitas dalam tata kelola keuangan publik. Dana zakat yang bersumber dari kepercayaan masyarakat dinilai harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hendri, menyatakan pihaknya akan menggunakan hak konstitusional terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan.

Majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan guna memberikan ruang bagi proses pembelaan berjalan secara adil dan proporsional.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara dugaan korupsi dana zakat ini dilakukan bersama almarhum M Yunus Hasby, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Baznas Indragiri Hilir.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan dana sosial keagamaan memerlukan integritas tinggi serta pengawasan berkelanjutan. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik dan pengelola dana umat.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (TIM)

Monday, February 23, 2026

Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran*


KOREKSI24JAM, Pekanbaru - Kasus pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing atau lebih dikenal dengan nama Jekson Sihombing membuka ruang diskusi yang luas mengenai keadilan, kejujuran, dan integritas sistem hukum di Indonesia. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru memperlihatkan dinamika yang penuh kejanggalan, mulai dari ketidakhadiran ahli bahasa yang diagendakan, inkonsistensi pendapat ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga keterangan saksi meringankan yang bertentangan dengan saksi pelapor.

Lebih jauh, kasus ini menyingkap persoalan mendasar tentang bagaimana hukum pidana menilai suatu tindakan sebagai ancaman, dan bagaimana moralitas bangsa diuji ketika kejujuran dipertaruhkan. Dalam perkara itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti korupsi, Jekson Sihombing, wajib mengambil sikap adil tanpa tapi berdasarkan kebenaran fakta yang diungkapkan di persidangan.

Ahli pidana dari JPU, Dr. Septa Candra, awalnya menyatakan bahwa pengiriman video demonstrasi dapat dikategorikan sebagai ancaman. Namun ketika fakta persidangan menunjukkan bahwa video dikirim atas permintaan penerima, bukan inisiatif terdakwa, ahli menolak memberikan pendapat substantif dengan alasan bukan kapasitasnya.

Inkonsistensi ini menimbulkan pertanyaan serius. Dalam hukum pidana, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak bisa dilepaskan dari konteks, intensi atau mens rea, dan relasi antara pengirim dan penerima. Mengabaikan fakta berarti mengabaikan keadilan substantif. Wilson Lalengke, aktivis hak asasi manusia internasional, menanggapi keras dengan mengatakan bahwa inkonsistensi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.

“Pendapat ahli yang tidak konsisten adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. Jika fakta diabaikan, maka hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga kebenaran,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Senin, 23 Februari 2026.

Dua saksi meringankan dari media online, Dino Susilo dan Titus Puba Jaya Silalahi, menyatakan bahwa PT. Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab kepada media mereka. Pernyataan ini bertentangan dengan keterangan saksi pelapor, Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku telah mencari media untuk menyampaikan hak jawab.

Perbedaan keterangan ini memperlihatkan adanya ketidakjelasan prosedural. Hak jawab adalah mekanisme penting dalam kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika perusahaan tidak menggunakan hak jawab, maka tuduhan terhadap terdakwa menjadi lemah. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini lebih sarat dengan kepentingan daripada substansi hukum.

Ahli pidana dari Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, menegaskan bahwa demonstrasi tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana. Ia memberikan analogi jelas bahwa “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu”, merupakan ancaman; namun “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo”, ini sama sekali bukan ancaman, karena demonstrasi atau unjuk rasa dijamin oleh konstitusi.

Prof. Erdianto menekankan asas _nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali_, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang jelas. Ia juga menegaskan prinsip _in dubio pro reo_, jika hakim ragu, terdakwa harus dibebaskan.

Ketika Prof. Erdianto ditanya langsung apakah Jekson Sihombing harus bebas, jawabannya tegas: “Ya, bebas!”

Wilson Lalengke menilai kasus ini sebagai cermin rusaknya moralitas hukum di Indonesia. “Jika demonstrasi dianggap ancaman, maka bangsa ini sedang menuju kehancuran demokrasi. Demonstrasi adalah hak rakyat, bukan kejahatan. Mengkriminalisasi rakyat yang menyampaikan pendapat adalah bentuk tirani modern,” tegas Petisioner HAM PBB tahun 2025 itu.

Wilson menekankan bahwa kejujuran harus menjadi fondasi bangsa. Jika hukum dipakai untuk menutupi kebohongan atau kepentingan tertentu, maka bangsa akan kehilangan arah. Pria yang menamatkan gelar sarjana pendidikan bidang Pendidikan Moral Pancasila dari FKIP Universitas Riau, Pekanbaru, ini mengutip sejumlah prinsip yang dikemukakan beberapa filsuf dunia tentang pentingnya kejujuran dan keadilan.

Immanuel Kant (1724-1804) dari Jerman mengatakan bahwa “Kejujuran adalah kewajiban mutlak; berbohong merusak martabat manusia.” Kasus krimninalisasi Jekson Sihombing ini menunjukkan bagaimana kebohongan atau manipulasi fakta yang dilakukan oleh Kapolda Riau Herry Heryawan bersama Kajati Riau Sutikno, atas pesananan PT. Ciliandra Perkasa yang merupakan bagian dari Surya Dumai Group, dapat merusak martabat hukum.

Bahkan, sejak jaman Yunani kuno, filsuf Plato (428–347 SM) sudah memperingatkan bahwa “Kebohongan yang disengaja adalah racun bagi jiwa.” Dalam konteks kasus kriminalisasi Jekson Sihombing, inkonsistensi ahli dan keterangan palsu para saksi dari JPU adalah racun yang merusak kepercayaan publik.

Filsuf Inggris, John Stuart Mill (1806-1873) menekankan prinsip _harm principle_, dengan mengatakan bahwa kebebasan individu hanya boleh dibatasi jika merugikan orang lain, secara fisik dan dapat diindrai. Demonstrasi tidak merugikan, melainkan ekspresi kebebasan. Oleh karena itu, demonstrasi bukanlah ancaman dan hakim wajib menolak alibi JPU bahwa demosntrasi merupakan ancaman yang bisa digunakan untuk menjerat korban kriminalisasi Polda Riau, Jekson Sihombing.

Sementara, Mahatma Gandhi (1869-1948) mengatakan bahwa _“Honesty is a currency that never loses its value.”_ Kejujuran dalam hukum adalah mata uang yang menentukan nilai bangsa. Ketika kejujuran hilang dari PN Pekanbaru, maka nilai bangsa Indonesia telah dihancurkan oleh para majelis hakimnya.

Kasus ini juga harus dilihat dari perspektif Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk berkata jujur, karena kejujuran adalah bentuk penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberi panduan bahwa kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi merusak harkat manusia.

Sementara itu, Persatuan Indonesia menentang sifat tidak jujur, sebab ketidakjujuran dalam hukum memecah belah bangsa. Dan, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan (dalam Perwakilan/Permusyawaratan) menerangkan bahwa hukum harus dijalankan dengan bijak, bukan dengan prasangka, apalagi melalui rekayasa hukum. Serta, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia juga memberi perlindungan bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya, rakyat berhak menyampaikan pendapat tanpa takut dikriminalisasi.

Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh aparat hukum di Riau, yang dimulai dari konspirasi Kapolda Riau Herry Heryawan dengan perusahaan perusak hutan dan pelaku korupsi, Surya Dumai Group, dilanjutkan oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, memperlihatkan bagaimana hukum bisa disalahgunakan jika tidak dijalankan dengan integritas. Inkonsistensi ahli, keterangan saksi yang bertentangan, dan kriminalisasi demonstrasi adalah tanda bahwa hukum sedang kehilangan arah.

Prinsip hukum pidana jelas: tidak ada pidana tanpa aturan. Demonstrasi bukan ancaman, melainkan hak konstitusional. Jika fakta diabaikan, maka hukum berubah menjadi alat represi. Dan seluruh aparat hukum yang terlibat menggunakan hukum seenak perutnya harus dimintai pertanggungjawabannya.

Wilson Lalengke dengan tegas mengingatkan bahwa bangsa ini harus kembali ke jalan kejujuran. Tanpa kejujuran, demokrasi akan runtuh. Tanpa kejujuran, hukum akan kehilangan legitimasi. Kasus Jekson bukan sekadar perkara pidana, tetapi refleksi moral bangsa. Ia menunjukkan bagaimana kejujuran diuji, bagaimana hukum bisa disalahgunakan, dan bagaimana demokrasi bisa terancam.

Komentar keras Wilson Lalengke, pandangan filsuf dunia, dan perspektif Pancasila semuanya menegaskan satu hal: kejujuran adalah jiwa bangsa. Jika jiwa itu hilang, bangsa akan kehilangan arah. Majelis hakim harus berani menegakkan prinsip _in dubio pro reo_. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Karena pada akhirnya, keadilan bukan sekadar soal hukum, tetapi soal moralitas bangsa. (TIM/Red)

Saturday, February 21, 2026

*Tes Urine untuk Polisi: Terduga Kriminal dan Moralitas yang Diragukan*


,_“Tes urine bukan sekadar prosedur. Ia adalah silent accusation, tuduhan diam-diam, bahwa Anda mungkin penjahat, dan moral Anda mungkin bejat.” - Wilson Lalengke_

KOREKSI24JAM, Jakarta - Di negeri yang menjunjung tinggi Pancasila sebagai kompas moral, muncul fenomena yang menggelitik nalar dan mengguncang nurani. Aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, dan pejabat sipil, kini menjadi sasaran tes urine massal.

Hal itu katanya bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Namun, pertanyaan mendasar muncul: apakah ini bentuk pencegahan, atau justru pengakuan bahwa institusi penegak hukum sedang dilanda krisis moral, dan anggotanya diduga kuat sebagai kriminal?

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan pernyataan keras tentang fenomena aparat menjalani tes urine sebagaimana perintah Kapolri baru-baru ini. “Tes urine hanya dilakukan kepada orang yang sangat dicurigai sebagai pelaku kriminal dan bermoral bejat. Maka, jika polisi dan aparat penegak hukum dikenai kewajiban tes urine, secara logis mereka sedang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba dan memiliki moral yang sangat rusak,” cetus Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam keterangan persnya, Sabtu, 21 Februari 2026.

Pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan refleksi tajam terhadap cara negara menangani persoalan krisis moral yang melanda aparat dan pejabatnya. Jika seseorang sakit, ia diperiksa oleh dokter, termasuk memeriksa urine-nya. Tapi jika seseorang diperiksa urinenya oleh aparat, itu bukan karena ia sakit, melainkan karena ia dicurigai sebagai pelaku kejahatan, pelanggar UU Narkotika.

Data BNN dan Kepolisian menunjukkan tren penyalahgunaan obat terlarang sangat mengkhawatirkan. Laporan BNN tahun 2023 mencatat bahwa wilayah-wilayah rawan narkoba tidak hanya mencakup komunitas sipil, tetapi juga institusi negara. Tes urine terhadap ratusan personel polisi dan pegawai di berbagai daerah dilakukan sebagai respons terhadap temuan ini.

Pada tahun 2025, Polri melaporkan peningkatan penggunaan kokain di kalangan masyarakat, termasuk indikasi keterlibatan aparat dalam distribusi dan konsumsi narkotika. Kasus besar di Aceh dan Sumatera Utara mengungkap 25 kilogram kokain yang beredar, dan beberapa oknum aparat diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kasus narkoba yang melibatkan polisi berbintang dua, Teddy Minahasa, bersama Kapolres Buktitinggi, sebagai jaringan bandar internasional merupakan bukti kuat bahwa kalangan anggota Polri merupakan tempat nyaman bagi pelaku tindak pidana nanrkotika. Keterlibatan Kapolres Kota Bima, NTB, bersama anak buahnya di kasus narkotika baru-baru ini mencerminkan masifnya pelaku kriminal narkotika di institusi baju coklat itu.

Filsuf terkenal asal Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Tes urine yang dilakukan tanpa dasar kuat bisa melanggar prinsip ini. Kant juga menekankan “duty to oneself” yaitu kewajiban moral setiap manusia untuk menjaga tubuh dan jiwa secara mandiri dari kerusakan. Maka, penyalahgunaan narkoba bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran terhadap martabat manusia itu sendiri.

John Stuart Mill (1806-1873) dari Inggris, dalam prinsip “harm principle”-nya, menyatakan bahwa kebebasan individu hanya boleh dibatasi jika tindakannya merugikan orang lain. Dalam konteks narkoba, penyalahgunaan zat bisa berdampak sosial yang luas, sehingga negara berhak melakukan intervensi. Namun, intervensi itu harus proporsional dan tidak melanggar hak-hak dasar.

Nilai-nilai Pancasila, kata Wilson Lalengke, telah memberikan kerangka moral yang kuat dalam menghadapi kejahatan narkoba. Ketuhanan yang Maha Esa mewajibkan setiap orang menjaga tubuh dari narkoba sebagai bentuk penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab melarang keras penyalahgunaan narkoba karena merusak harkat dan martabat manusia. Persatuan Indonesia mengingatkan bahwa narkoba memecah belah keluarga, komunitas, dan bangsa.

Dan, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan (dalam Permusyawaratan/Perwakilan) memberikan peringatan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan bijak, bukan dengan prasangka. Serta, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menyiratkan perintah bahwa pencegahan narkoba harus merata, tidak hanya menyasar kelompok tertentu.

Dalam perspektif Pancasila, tes urine bisa menjadi alat pencegahan yang sah, tetapi harus diikuti oleh transparansi dan kejujuran demi menjaga kepercayaan publik sebagai pihak yang membiayai program tes urine sekaligus mencegah kecurigaan. Perlu diingat juga, bahwa tes urine yang dilakukan secara massal tanpa dasar, ia bisa menjadi bentuk pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan.

Tes urine terhadap aparat penegak hukum hakekatnya bukan sekadar prosedur teknis. Ia adalah cermin dari krisis kepercayaan dan moralitas institusional. Jika aparat negara harus diperiksa karena dicurigai sebagai pelaku tindak kriminal narkoba, maka bangsa ini sedang menghadapi masalah yang jauh lebih dalam: dan mendasar, yakni hilangnya kejujuran sebagai fondasi pelayanan publik.

"Sementara itu, tes urine massal bisa menjadi bentuk stigmatisasi. Ia menyampaikan pesan bahwa kejujuran tidak lagi diasumsikan, melainkan harus dibuktikan secara kimiawi. Ini adalah bentuk degradasi moral yang halus namun sangat memalukan," ujar Wilson Lalengke.

Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang sibuk memeriksa urinenya sendiri, melainkan bangsa yang membangun kejujuran sebagai budaya. Tes urine terhadap aparat penegak hukum harus disertai reformasi moral, pendidikan etika dan sifat jujur, serta pembenahan sistemik. Tanpa itu, kita hanya akan terus mencurigai satu sama lain, dan kejujuran akan menjadi barang langka.

Wilson Lalengke mengingatkan bahwa kejujuran bukan hanya soal tidak berbohong, tetapi soal integritas yang menyatu dalam tindakan, pikiran, dan kebijakan. Maka, jika bangsa ini ingin maju, kejujuran harus dipulihkan, bukan hanya melalui tes urine, tetapi melalui reformasi moral yang menyeluruh di seluruh lembaga penegak hukum dan institusi pelayanan masyarakat. (TIM/Red)

Friday, January 23, 2026

Kacang Tanah Ilegal Marak di Pasar Tembilahan, Lemahnya Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan


KOREKSI24JAM, Tembilahan - Peredaran kacang tanah ilegal di sejumlah pasar tradisional di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kian meresahkan. 

Produk pertanian yang diduga kuat berasal dari luar negeri tersebut dengan mudah ditemukan di lapak-lapak pedagang, tanpa label resmi, izin edar, maupun kejelasan asal-usul barang.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan aparat Bea dan Cukai terhadap masuknya barang ilegal ke wilayah Kabupaten Inhil. 

Padahal, Inhil memiliki jalur perairan yang rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk barang selundupan.

Kacang tanah ilegal tersebut dijual dengan harga relatif murah, sehingga perlahan mematikan daya saing petani lokal. 

Petani kacang tanah Inhil terancam merugi karena hasil panen mereka kalah bersaing dengan produk impor ilegal yang tidak dikenakan pajak dan bea masuk.

“Kalau barang ilegal terus dibiarkan masuk, petani lokal bisa gulung tikar. Ini jelas tidak adil,” ujar salah seorang pedagang di Pasar Tembilahan yang enggan disebutkan namanya, Jum'at (23/1/2026).

Minimnya penindakan di lapangan memperkuat dugaan bahwa pengawasan Bea Cukai belum berjalan maksimal. 

Hingga kini, belum terlihat langkah tegas berupa razia rutin atau penelusuran jalur distribusi kacang tanah ilegal tersebut.

Selain merugikan petani dan pedagang lokal, peredaran produk ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen. Tanpa pengawasan mutu dan standar kesehatan, kualitas kacang tanah ilegal patut dipertanyakan.

Masyarakat mendesak Bea Cukai bersama instansi terkait agar tidak tutup mata. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius, transparan, dan berkelanjutan, bukan sekadar reaksi sesaat.

Jika lemahnya pengawasan ini terus dibiarkan, maka Inhil berisiko menjadi “surga” bagi barang ilegal. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum pun akan semakin tergerus.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Perlindungan terhadap petani lokal dan konsumen harus menjadi prioritas utama.(Fhilay)

Thursday, January 22, 2026

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta


KOREKSI24JAM, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan primata itu diamankan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Pekanbaru.

"Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya," kata Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Muharman mengatakan pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka.

Muharman menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa langka juga dapat dijerat pidana. "Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan alam waktu dekat bisa kami tangkap," jelasnya.

Kombes Muharman menambahkan pengungkapan jual beli satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yakni polisi tidak hanya memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga untuk lingkungan dan ekosistemnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal dari adanya informasi mengenai adanya transaksi satwa dilindungi jenis owa siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan dengan teknik undercover buy. Awalnya, polisi berpura-pura hendak membeli burung.

"Dia menyatakan 'saya adanya kenalan yang jual siamang'. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini," kata Anggi.

Dari hasil interogasi, ternyata ada pemilik di balik perdagangan owa siamang ini. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pemilik satwa dilindungi tersebut.

"Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta," katanya.

Ia menambahkan, owa siamang ini berasal dari Kampar. Polisi juga telah mencari diduga pemilik satwa dilindungi ini ke Kampar, tapi pelaku tidak ada di tempat.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
© Copyright 2019 Koreksi 24jam.com | All Right Reserved