-->

Tuesday, December 30, 2025

Skandal Lahan di Inhil: PT GIN dan Koperasi Rindang Benua Diduga Alihkan Hak Milik Warga"

KOREKSI24JAM, INDRAGIRI HILIR — PT GIN bersama Koperasi Rindang Benua diduga melakukan praktik kongkalikong dalam penguasaan dan pengalihan lahan milik masyarakat secara sepihak, yang kemudian dijadikan kebun plasma koperasi tanpa persetujuan pemilik lahan.

Dugaan tersebut mencuat setelah pemberitaan faktaberita.online, yang memuat pengakuan salah satu warga, Ridwan, yang menyatakan bahwa kebun miliknya telah ditebang oleh PT GIN dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua tanpa seizin pemilik.

“Kebun saya sudah ditebang oleh PT GIN dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua. Padahal lahan itu milik kelompok kami. Tidak pernah ada persetujuan, musyawarah, ataupun kejelasan batas lahan,” tegas Ridwan kepada awak media saat dihubungi, Selasa (29/12/2025).

Tindakan tersebut menuai sorotan keras dari Ketua Jurnalis Hijau Independen (JHI), Indra Syahputra. Ia menilai perbuatan tersebut kuat dugaan sebagai penguasaan lahan tanpa alas hak yang sah, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang secara tegas melindungi hak masyarakat atas tanah dan melarang pengambilalihan lahan tanpa dasar hukum.

“Jika benar lahan masyarakat ditebang dan dialihkan tanpa persetujuan, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk ranah pidana agraria. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Indra Syahputra.

Ia juga mendesak Bupati Indragiri Hilir, H.Herman, untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas guna melindungi hak-hak petani yang diduga dirampas.

“Kami meminta Bupati Inhil agar tidak tutup mata. Pemerintah daerah harus hadir, berpihak pada rakyat kecil, dan menindak tegas perusahaan maupun koperasi yang diduga merampas hak petani,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GIN maupun Koperasi Rindang Benua belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Tuesday, December 16, 2025

Bea Cukai Tembilahan musnahkan Rokok dan HP Ilegal

KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN – Menjawab tantangan organisasi dan harapan masyarakat luas, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai institusi pelindung masyarakat serta penegak hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan. Selasa (16/12/25).

Turut hadir dalam agenda pemusnahan unsur Forkopimda, Bupati Indragiri Hilir H. Herman, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, Komandan Kodim 0314/Inhil Letkol Arh. Wahib Mustofa Faturrahman, Kapolres Inhil AKBP. Farouk Oktora, Kepala. Bea dan Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Sugito, SH, Pengadilan Negeri Tembilahan diwakilkan oleh Hakim Patriot PN Tembilahan Pantun Adrianus, L, G, SH, Kanwil Bea dan Cukai Riau-Sumbar Iswandono, perwakilan Instansi Pemerintahan Indragiri Hilir, serta para Ketua organisasi media dan insan media.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan periode Juni November 2025, mencakup Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Barang hasil penindakan yang telah berstatus BMMN tersebut terdiri atas 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 pcs sparepart handphone, 30 pcs screenguard, dan 3 pack sparepart HP lainnya. Jumlah tersebut mencerminkan masih rawannya wilayah pesisir timur Sumatera dan perairan Indragiri terhadap upaya penyelundupan barang kena cukai dan barang impor ilegal.

Barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik sehingga seluruh barang tidak dapat dipergunakan kembali atau dimanfaatkan untuk tujuan apa pun. Proses pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini mencapai Rp1.612,658.340 di bidang cukai serta Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan

Adapun terkait penindakan handphone dan aksesorisnya, kronologis penindakan bermula pada 14 Agustus 2025 ketika Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tembilahan menerima informasi intelijen terkait adanya pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Barang-barang tersebut dibawa menggunakan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang-Tembilahan dengan sarana angkut SB Terubuk Express. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di perairan Sungai Perak, Indragiri Hilir, dan menemukan 7 koper, 6 tas ransel, serta 5 karton berisi handphone dan aksesoris.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga tertibnya arus barang serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. “Tindakan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa barang-barang yang melanggar ketentuan tidak kembali masuk ke pasar. Peredaran barang ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen,” ungkapnya.

Setiawan juga menegaskan bahwa Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat pengawasan, sinergi dan kolaborasi dengan instansi lain. “Kami berkomitmen meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar upaya pemberantasan barang ilegal dapat berjalan lebih optimal. Dukungan dan informasi dari masyarakat juga sangat kami harapkan untuk memperkuat pengawasan di lapangan,” tambahnya.

Sebagai garda terdepan dalam menjaga perbatasan dan mengamankan penerimaan negara, Bea Cukai Tembilahan akan terus menjalankan pengawasan secara konsisten, mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil untuk masyarakat.

Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan bersama berita acara pemusnahan sebagai bentuk komitmen penindakan hukum diwilayah Indragiri Hilir

Monday, December 15, 2025

Satresnarkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi


KOREKSI24JAM, TEMBILAHAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang perempuan berinisial (RD binti I. L) (32)diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di wilayah Kota Tembilahan.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 15.10 WIB, di pinggir Jalan Trimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk OKTORA S.H, S.I.K, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang perempuan yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaan target, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan disaksikan warga sekitar,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka( R. D binti I.L) (32), petugas menemukan 2 paket shabu dengan total berat 3,22 gram, serta 2 butir pil ekstasi masing-masing berwarna kuning dan merah. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.150.000, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Berigin, Kecamatan Tembilahan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah dan kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 1 paket shabu, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat bantu penggunaan narkotika.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif narkotika. Berdasarkan perannya, tersangka diduga kuat sebagai penjual atau pengedar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba.

Friday, December 12, 2025

Pemain Lama Pengedar Sabu di Batang Gansal Akhirnya Tidak Berkutik Saat diamankan oleh Reskrim Polsek Batang Gansal (Inhu)


KOREKSI24JAM, INDRAGIRI HULU, RENGAT - Pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan hasil. Polsek Batang Gansal berhasil mengamankan Target Operasi (TO) yang dikenal sebagai pemain lama dalam jaringan narkotika.

Adalah AGUS (46 Tahun) Bin TEMPO (Alm), pada hari Kamis 11/12/2025 yang memiliki KTP Kab. Inhil, namun berdomisili di Inhu, diamankan satuan Reskrim Batang Gangsal setelah menjadi target operasi.

Informasi yang berawal dari laporan masyarakat kepada Kapolsek Batang Gansal, IPTU AGUS FERINALDI, S.Sos, MH, pada Senin, 08 Desember 2025 menyebutkan, adanya transaksi mencurigakan di Desa Rantau Langsat, Kecamatan Batang Gansal.

“Berdasarkan informasi yang masuk, kami langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, bahwa yang bersangkutan adalah Sdr. AGUS, seorang target operasi, kami segera menyusun rencana penangkapan,” ujar Kapolsek.

Pada hari Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Ps. Kanit Reskrim, AIPTU ASMADIANTO, SH, bergerak cepat. Tersangka AGUS berhasil dicegat dan diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, tim menemukan satu plastik klip bening bekas Narkotika jenis sabu di saku celana tersangka. Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman AGUS di Desa Rantau Langsat.

Dengan didampingi oleh perangkat Desa setempat, tim Reskrim berhasil menemukan satu batang pipa paralon yang di dalamnya berisi plastik hitam. Setelah dibuka, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.

Tersangka AGUS akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Batang Gansal menegaskan "Komitmen kami akan terus memberantas peredaran narkotika, demi menjaga generasi muda dari bahaya barang haram tersebut".

Thursday, December 11, 2025

Mengedarkan Sabu-Sabu, Kakek Berusia 56 Tahun diamankan Polres Inhu.


KOREKSI24JAM, INDRAGIRI HULU, RENGAT - Jajaran Polres Inhu pada Selasa 9/12/2025 berhasil mengamankan seorang pria paruh baya bernama Bambang Hermanto alias Lek Anto, Usia 56 Tahun. Sepak terjang sang kakek warga Kelurahan Pematang Reba ini terhenti saat Tim Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil meringkusnya, namun tersangka mencoba kabur di tepi Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan tersangka di lokasi tersebut.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan, S.Sos., M.H beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang telah mengintai, melihat tersangka berada di lokasi. Dan ketika tim hendak mengamankan, tersangka mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun upayanya gagal, karena pada saat itu petugas yang sigap langsung mengejar dan berhasil menangkapnya di tepi jalan Gerbang Sari RT 002 RW 007.

Tim Reskrim Inhu langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, hasilnya ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil yang tercecer di tanah, diduga dijatuhkan tersangka ketika berusaha kabur. Selain itu, petugas juga mengamankan double tip putih sebagai pembungkus paket sabu, satu unit handphone warna biru dari dalam tas tersangka, serta sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas jual beli narkoba.

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, dan ia memang memperjualbelikan narkotika jenis sabu,”.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 0,37 gram. Meski jumlahnya kecil, Polres Inhu mengatakan, bahwa tindakan tegas tetap dilakukan, karena setiap bentuk peredaran narkoba, sekecil apa pun, dapat merusak generasi muda.

Kini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap apakah ada jaringan lain terkait dengan tersangka.

Penangkapan ini kembali menjadi bukti bahwa komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkotika. "Siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut, akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku", ucap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si.

Monday, December 1, 2025

Polres Inhil Tangkap Enam Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Konsesi PT SPA


KOREKSI24JAM, TEMBILAHAN — Polres Indragiri Hilir tangkap empat orang pelaku tindak pidana di bidang kehutanan (illegal logging) di kawasan hutan konsesi PT Satria Perkasa Agung (SPA).

Keempat pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah para pelaku tertangkap tangan saat melakukan penebangan kayu secara ilegal di konsensi perusahaan.

"Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, Senin (1/12/25).

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/Sat Reskrim/Polres Inhil/Polda Riau, tanggal 27 November 2025.

Para pelaku ditangkap tangan pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan hutan konsesi PT SPA, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.

Tim gabungan Timsus Illegal Logging Polres Inhil, Polres Inhu, dan Polres Pelalawan sebelumnya telah membentuk operasi khusus untuk menindak aktivitas perusakan hutan yang berada di perbatasan tiga wilayah. 

Timsus Polres Pelalawan yang masuk melalui jalur Kecamatan Bunut mendapat informasi adanya aktivitas ilegal logging di dalam konsesi PT. SPA.

Saat tiba di lokasi, tim menemukan 6 pelaku sedang melakukan pengolahan kayu. Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat -0.015033, 102.719570, lokasi tersebut dipastikan berada di wilayah hukum Polres Inhil, sehingga para pelaku kemudian dijemput Timsus Polres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.

Enam warga Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ZAI (50), EK (27), FI (40), RT (41), ES (24), SP (37).

"Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki dan berdomisili di Desa Simpang Gaung," ungkapnya.

Para pelaku diduga sengaja memasuki kawasan hutan konsesi tanpa izin untuk melakukan penebangan pohon. Kayu hasil tebangan langsung diolah di lokasi menjadi papan dan broti berbagai ukuran. 

Kayu tersebut selanjutnya direncanakan dibawa keluar melalui jalur sungai untuk dijual kepada pembeli di wilayah Kabupaten Inhil.

Polisi turut mengamankan barang bukti sebagai berikut:
Kayu olahan sekitar 5 m³, 4 unit chainsaw, 2 jeriken berisi minyak pertalite.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa pada 12 November 2025, tiga pelaku awal (ZAI, EK, ES) berangkat menuju lokasi penebangan di Lubuk Buaya, Desa Simpang Gaung, yang diduga berada dalam areal konsesi PT SPA yang sebagian luas lahannya mencakup wilayah Kabupaten Pelalawan.

Di lokasi itu, mereka mulai menebang dan mengolah kayu menjadi berbagai bentuk olahan. Pada 23 November 2025, tiga pelaku lainnya (ZAI, RT, SP) berangkat untuk membantu membawa kayu olahan keluar dari dalam hutan. 

"Total kayu yang telah mereka hasilkan mencapai sekitar 5 m³," terangnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 94 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 98 Ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukumannya berupa: Pidana penjara maksimal 15 tahun
Denda maksimal Rp100 miliar," ungkapnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polda Riau dan jajaran Polres Inhil, Inhu, serta Pelalawan dalam memberantas seluruh bentuk aktivitas illegal logging yang merusak hutan dan merugikan negara. 

Polisi menegaskan bahwa operasi penegakan hukum terhadap perusakan hutan akan terus ditingkatkan di seluruh wilayah rawan.

Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu di Tembilahan Hulu, Barang Bukti 511,3 Gram


KOREKSI24JAM, TEMBILAHAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 26 November 2025, mengenai aktivitas seorang pria berinisial MHD. F.R diduga sering transaksi sabu.

Pelaku diduga sering bertransaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Suhada I, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil, AKP Adam Efendi dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah memastikan keberadaan target, pada Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan dua warga. 

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam plastik asoi merah berisi kotak bertuliskan Richeese Ahh. 

"Di dalamnya terdapat lima paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu. Barang bukti shabu seberat 511,3 gram," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H melalui Kasat Narkoba AKP Adam Efendi.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 unit handphone Vivo 1819 warna hitam merah lengkap dengan dua nomor IMEI dan kartu SIM, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam nopol BM 6553 VZ.

Pelaku yang diketahui berinisial MHD. F R alias F bin Z (48), berprofesi sebagai wiraswasta, diduga kuat berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika. 

"Dari hasil tes urine, yang bersangkutan juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika," ungkapnya.

Kasus ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/77/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU tanggal 29 November 2025. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Sat Res Narkoba Polres Inhil telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mengamankan tersangka, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Rencana tindak lanjut meliputi gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, dan penyelidikan lanjutan guna mengembangkan jaringan yang kemungkinan terlibat.

Kasat Narkoba AKP Adam Efendi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. 

"Upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika." Tutupnya.

Friday, November 21, 2025

Wakapolda Riau Pimpin Pemusnahan 19 Kg Narkoba di Mapolres Inhil


KOREKSI24JAM, TEMBILAHAN - Jajaran Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti jenis shabu-shabu seberat 19 kilogram.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, Karo SDM Polda Riau Kombes Pol Anissullah M. Ridha, Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Dir Polairud Polda Riau Kombes Pol Dr Tri Setyadi Artono, Wadir Resnarkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirrama.

Dihadiri Bupati Indragiri Hilir diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs TM Syaifullah, Ketua DPRD Indragiri Hilir diwakili Anggota Komisi II HM Yusuf Said, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, Dandim 0314 Indragiri Hilir Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sugito.

Dari penjelasan yang disampaikan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk, pengungkapan terjadi pada hari Minggu (9/11/2025), di Perairan Sungai Batang Gangsal Kecamatan Reteh.

"Para pelaku sebanyak 2 orang berinisial AZ (28) dan H (40) keduanya warga Kecamatan Kateman," jelasnya.

Anggota Kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 orang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan dengan menggunakan speedboat yang melewati perairan Sungai Gangsal Kecamatan Reteh.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan, dengan menunggu speedboat yang dicurigai lewat di perairan Batang Gangsal, dan berhasil mengamankan sebuah speedboat bersama 2 orang yang membawa narkotika, pada pukul 04:30 wib dini hari," papar AKBP Farouk.

Pada saat di lakukan penggeledahan speedboat, ditemukan 19 plastik dan ternyata berisikan narkotika jenis shabu.

"19 paket bungkus narkotika dan 2 orang pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Reteh untuk di proses lebih lanjut. Untuk kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
© Copyright 2019 Koreksi 24jam.com | All Right Reserved