-->

Monday, February 23, 2026

Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran


















KOREKSI24JAM.COM, PEKANBARU - Kasus pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing atau lebih dikenal dengan nama Jekson Sihombing membuka ruang diskusi yang luas mengenai keadilan, kejujuran, dan integritas sistem hukum di Indonesia. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru memperlihatkan dinamika yang penuh kejanggalan, mulai dari ketidakhadiran ahli bahasa yang diagendakan, inkonsistensi pendapat ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga keterangan saksi meringankan yang bertentangan dengan saksi pelapor.

Lebih jauh, kasus ini menyingkap persoalan mendasar tentang bagaimana hukum pidana menilai suatu tindakan sebagai ancaman, dan bagaimana moralitas bangsa diuji ketika kejujuran dipertaruhkan. Dalam perkara itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti korupsi, Jekson Sihombing, wajib mengambil sikap adil tanpa tapi berdasarkan kebenaran fakta yang diungkapkan di persidangan.

Ahli pidana dari JPU, Dr. Septa Candra, awalnya menyatakan bahwa pengiriman video demonstrasi dapat dikategorikan sebagai ancaman. Namun ketika fakta persidangan menunjukkan bahwa video dikirim atas permintaan penerima, bukan inisiatif terdakwa, ahli menolak memberikan pendapat substantif dengan alasan bukan kapasitasnya.

Inkonsistensi ini menimbulkan pertanyaan serius. Dalam hukum pidana, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak bisa dilepaskan dari konteks, intensi atau mens rea, dan relasi antara pengirim dan penerima. Mengabaikan fakta berarti mengabaikan keadilan substantif. Wilson Lalengke, aktivis hak asasi manusia internasional, menanggapi keras dengan mengatakan bahwa inkonsistensi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.

“Pendapat ahli yang tidak konsisten adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. Jika fakta diabaikan, maka hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga kebenaran,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Senin, 23 Februari 2026.

Dua saksi meringankan dari media online, Dino Susilo dan Titus Puba Jaya Silalahi, menyatakan bahwa PT. Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab kepada media mereka. Pernyataan ini bertentangan dengan keterangan saksi pelapor, Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku telah mencari media untuk menyampaikan hak jawab.

Perbedaan keterangan ini memperlihatkan adanya ketidakjelasan prosedural. Hak jawab adalah mekanisme penting dalam kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika perusahaan tidak menggunakan hak jawab, maka tuduhan terhadap terdakwa menjadi lemah. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini lebih sarat dengan kepentingan daripada substansi hukum.

Ahli pidana dari Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, menegaskan bahwa demonstrasi tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana. Ia memberikan analogi jelas bahwa “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu”, merupakan ancaman; namun “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo”, ini sama sekali bukan ancaman, karena demonstrasi atau unjuk rasa dijamin oleh konstitusi.

Prof. Erdianto menekankan asas _nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali_, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang jelas. Ia juga menegaskan prinsip _in dubio pro reo_, jika hakim ragu, terdakwa harus dibebaskan.

Ketika Prof. Erdianto ditanya langsung apakah Jekson Sihombing harus bebas, jawabannya tegas: “Ya, bebas!”

Wilson Lalengke menilai kasus ini sebagai cermin rusaknya moralitas hukum di Indonesia. “Jika demonstrasi dianggap ancaman, maka bangsa ini sedang menuju kehancuran demokrasi. Demonstrasi adalah hak rakyat, bukan kejahatan. Mengkriminalisasi rakyat yang menyampaikan pendapat adalah bentuk tirani modern,” tegas Petisioner HAM PBB tahun 2025 itu.

Wilson menekankan bahwa kejujuran harus menjadi fondasi bangsa. Jika hukum dipakai untuk menutupi kebohongan atau kepentingan tertentu, maka bangsa akan kehilangan arah. Pria yang menamatkan gelar sarjana pendidikan bidang Pendidikan Moral Pancasila dari FKIP Universitas Riau, Pekanbaru, ini mengutip sejumlah prinsip yang dikemukakan beberapa filsuf dunia tentang pentingnya kejujuran dan keadilan.

Immanuel Kant (1724-1804) dari Jerman mengatakan bahwa “Kejujuran adalah kewajiban mutlak; berbohong merusak martabat manusia.” Kasus krimninalisasi Jekson Sihombing ini menunjukkan bagaimana kebohongan atau manipulasi fakta yang dilakukan oleh Kapolda Riau Herry Heryawan bersama Kajati Riau Sutikno, atas pesananan PT. Ciliandra Perkasa yang merupakan bagian dari Surya Dumai Group, dapat merusak martabat hukum.

Bahkan, sejak jaman Yunani kuno, filsuf Plato (428–347 SM) sudah memperingatkan bahwa “Kebohongan yang disengaja adalah racun bagi jiwa.” Dalam konteks kasus kriminalisasi Jekson Sihombing, inkonsistensi ahli dan keterangan palsu para saksi dari JPU adalah racun yang merusak kepercayaan publik.

Filsuf Inggris, John Stuart Mill (1806-1873) menekankan prinsip _harm principle_, dengan mengatakan bahwa kebebasan individu hanya boleh dibatasi jika merugikan orang lain, secara fisik dan dapat diindrai. Demonstrasi tidak merugikan, melainkan ekspresi kebebasan. Oleh karena itu, demonstrasi bukanlah ancaman dan hakim wajib menolak alibi JPU bahwa demosntrasi merupakan ancaman yang bisa digunakan untuk menjerat korban kriminalisasi Polda Riau, Jekson Sihombing.

Sementara, Mahatma Gandhi (1869-1948) mengatakan bahwa _“Honesty is a currency that never loses its value.”_ Kejujuran dalam hukum adalah mata uang yang menentukan nilai bangsa. Ketika kejujuran hilang dari PN Pekanbaru, maka nilai bangsa Indonesia telah dihancurkan oleh para majelis hakimnya.

Kasus ini juga harus dilihat dari perspektif Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk berkata jujur, karena kejujuran adalah bentuk penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberi panduan bahwa kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi merusak harkat manusia.

Sementara itu, Persatuan Indonesia menentang sifat tidak jujur, sebab ketidakjujuran dalam hukum memecah belah bangsa. Dan, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan (dalam Perwakilan/Permusyawaratan) menerangkan bahwa hukum harus dijalankan dengan bijak, bukan dengan prasangka, apalagi melalui rekayasa hukum. Serta, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia juga memberi perlindungan bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya, rakyat berhak menyampaikan pendapat tanpa takut dikriminalisasi.

Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh aparat hukum di Riau, yang dimulai dari konspirasi Kapolda Riau Herry Heryawan dengan perusahaan perusak hutan dan pelaku korupsi, Surya Dumai Group, dilanjutkan oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, memperlihatkan bagaimana hukum bisa disalahgunakan jika tidak dijalankan dengan integritas. Inkonsistensi ahli, keterangan saksi yang bertentangan, dan kriminalisasi demonstrasi adalah tanda bahwa hukum sedang kehilangan arah.

Prinsip hukum pidana jelas: tidak ada pidana tanpa aturan. Demonstrasi bukan ancaman, melainkan hak konstitusional. Jika fakta diabaikan, maka hukum berubah menjadi alat represi. Dan seluruh aparat hukum yang terlibat menggunakan hukum seenak perutnya harus dimintai pertanggungjawabannya.

Wilson Lalengke dengan tegas mengingatkan bahwa bangsa ini harus kembali ke jalan kejujuran. Tanpa kejujuran, demokrasi akan runtuh. Tanpa kejujuran, hukum akan kehilangan legitimasi. Kasus Jekson bukan sekadar perkara pidana, tetapi refleksi moral bangsa. Ia menunjukkan bagaimana kejujuran diuji, bagaimana hukum bisa disalahgunakan, dan bagaimana demokrasi bisa terancam.

Komentar keras Wilson Lalengke, pandangan filsuf dunia, dan perspektif Pancasila semuanya menegaskan satu hal: kejujuran adalah jiwa bangsa. Jika jiwa itu hilang, bangsa akan kehilangan arah. Majelis hakim harus berani menegakkan prinsip _in dubio pro reo_. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Karena pada akhirnya, keadilan bukan sekadar soal hukum, tetapi soal moralitas bangsa. (TIM/Red)

Saturday, February 21, 2026

Kades Bayas Disorot dalam Sengketa Lahan, Janji ke Warga Belum Terbukti


KOREKSI24JAM, INHIL — Sengketa lahan di Desa Bayas kembali memanas dan menyeret nama Kepala Desa Bayas, Yahya. Ia menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan dalam skema kerja sama operasi (KSO) di tengah proses penyelesaian konflik yang masih berjalan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Polemik bermula dari rapat penyelesaian sengketa di DPRD Inhil pada 6 Januari yang membentuk tim penyelesaian konflik. 

Namun, pada rapat sebelumnya 21 Maret 2025, kelompok yang diduga terkait inisial H.A disebut belum dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan.

Kehadiran Kades Bayas dalam rapat DPRD turut menjadi perhatian, terlebih beredar informasi bahwa ia ikut dalam rombongan ke Jakarta terkait pengurusan KSO dengan pihak Agrinas. 

Hal ini memicu dugaan ketidaknetralan.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Yahya memberikan penjelasan. Ia menyebut langkah yang diambil mengikuti arahan pihak kecamatan.

“Sesuai arahan dari Pak Sekcam, pihak pemilik lahan membuat surat permohonan ke desa terkait kepemilikan lahannya Bang. Kemarin saya sudah ketemu sama Pak Kisno, tapi belum jumpa sama Pak Nardi. Sebelum surat dibuat, alangkah lebih baik kalau dipetakan dulu setiap lahan dengan pemiliknya, supaya nanti tidak tumpang tindih,” ujar Yahya.

Sebelumnya, Yahya juga sempat membantah tudingan terlibat kerja sama KSO dan menyatakan siap membantu masyarakat memperjuangkan hak mereka. Namun hingga kini, pernyataan resmi terkait status lahan yang dijanjikan belum diterbitkan.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait segera membuka secara terang status legal lahan yang disengketakan serta dokumen resmi kelompok tani yang mengklaim SHM, guna mencegah konflik berkepanjangan.

Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak demi menjaga keberimbangan informasi.

Sunday, February 1, 2026

Polres Inhil Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026





















KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2026 di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (02/02/2026) sekira pukul 08.00 WIB di Lapangan Apel Polres Indragiri Hilir, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tembilahan.

Apel Gelar Pasukan dipimpin oleh Wakapolres Indragiri Hilir, KOMPOL Maiterika, S.H., M.H. selaku Pimpinan Apel, dengan Perwira Apel AKP Ricky Marzuki, S.H. dan Komandan Apel IPDA Tommy Putra, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kodim 0314/Indragiri Hilir, Subdenpom Tembilahan, Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, BPBD Kabupaten Indragiri Hilir, Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, Jasa Raharja Kabupaten Indragiri Hilir, Pos SAR Tembilahan, para Pejabat Utama Polres Indragiri Hilir, serta para perwira, bintara, dan tamu undangan lainnya.

Dalam apel tersebut, ditampilkan kesiapan personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir. Selain pengecekan pasukan, kegiatan juga dilanjutkan dengan pengecekan sarana dan prasarana pendukung Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2026.

Amanat Wakapolda Riau yang dibacakan oleh Wakapolres Indragiri Hilir menekankan pentingnya mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman, nyaman, dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning Tahun 2026. Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa lalu lintas memiliki peran strategis sebagai urat nadi mobilitas masyarakat dan perekonomian, sehingga pengelolaannya membutuhkan sinergi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat.

Selain penegakan hukum, pendekatan edukatif dan kolaboratif dinilai menjadi kunci dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, mengingat faktor manusia masih menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui Wakapolres menyampaikan bahwa pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2026 merupakan wujud kesiapan Polres Indragiri Hilir bersama seluruh stakeholder terkait dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Menurutnya, Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2026 mengedepankan langkah preemtif dan preventif yang didukung dengan penegakan hukum secara humanis, guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami berharap melalui operasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, khususnya menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning Tahun 2026,” ujar wakaapolres.

Wakaapolres juga menekankan pentingnya sinergitas lintas sektor antara Polri, TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya, agar tujuan mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat dapat tercapai secara optimal.

Di akhir keterangannya, Wakapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.

Saturday, January 24, 2026

Barang Ilegal Merajalela di Inhil, Pedagang Pasar Tradisional Menjerit























KOREKSI24JAM, TEMBILAHAN - Tengah menghadapi persoalan serius terkait maraknya peredaran barang ilegal di sejumlah pasar tradisional. Kondisi ini kian meresahkan dan memukul pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha yang sah dan taat aturan.

Barang-barang ilegal, mulai dari kebutuhan pokok hingga komoditas tertentu, dijual bebas dengan harga jauh lebih murah.

Situasi ini membuat pedagang pasar tradisional tidak mampu bersaing. Mereka menjerit, namun seolah tak terdengar oleh pihak berwenang.

“Bagaimana kami mau bertahan? Barang ilegal masuk tanpa pajak, tanpa izin, sementara kami bayar retribusi, sewa lapak, dan pajak. Ini jelas tidak adil,” keluh salah seorang pedagang di pasar tradisional Tembilahan.

Lemahnya pengawasan menjadi sorotan utama. Pedagang menilai kontrol dari instansi terkait, termasuk aparat pengawasan dan penegak hukum, sangat minim. Barang ilegal diduga masuk secara masif melalui jalur-jalur yang seharusnya bisa diawasi dengan ketat.

Ironisnya, peredaran barang ilegal ini bukan hanya merugikan pedagang kecil, tetapi juga berdampak langsung pada pendapatan daerah. Pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah justru bocor akibat pembiaran ini.

Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dan aparat terkait dalam melindungi ekonomi kerakyatan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, pasar tradisional terancam mati perlahan, sementara pelaku usaha ilegal semakin leluasa meraup keuntungan.

Pedagang berharap pemerintah daerah tidak lagi menutup mata. Penertiban tegas, pengawasan berkelanjutan, serta penegakan hukum yang adil harus segera dilakukan. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin luntur, dan jeritan pedagang kecil akan berubah menjadi kemarahan publik...(Fhilay)

Monday, December 29, 2025

PT GIN dan Koperasi Rindang Benua diduga Kongkalingkong kuasai dan alihkan lahan masyarakat secara sepihak menjadi plasma koperasi.


KOREKSI24JAM, INDRAGIRI HILIR — PT GIN dan Koperasi Rindang Benua diduga Kongkalingkong kuasai dan alihkan lahan masyarakat secara sepihak menjadi plasma koperasi. 

Proses tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan, tanpa kejelasan batas, serta tanpa dasar hukum yang transparan.

Ketua kelompok masyarakat, Ridwan, menyatakan lahan yang selama ini dikelola kelompoknya justru ditebang dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua.

“Kebun saya sudah ditebang oleh PT GIN dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua. Padahal lahan itu milik kelompok kami. Tidak pernah ada persetujuan ataupun kejelasan batas,” tegas Ridwan kepada awak media saat dihubungi, Selasa (29/12/2025). 

Tindakan tersebut memunculkan dugaan penguasaan lahan tanpa alas hak, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), yang secara tegas melindungi hak masyarakat atas tanah dan melarang pengambilalihan lahan tanpa dasar hukum yang sah.

Awak media kemudian mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Indragiri Hilir. 

Kepala Dinas Koperasi, Dr. Trio Beni, menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali memanggil pengurus koperasi tersebut sejak awal November lalu. Namun, hingga kini belum semua data yang kita butuhkan diserahkan oleh pengurus.

“Kami sudah dua kali memanggil pengurus Koperasi Rindang Benua. Namun sampai sekarang mereka belum menyerahkan data lengkap anggota koperasi,” ujar Kadis Trio.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut membuat kita kesulitan memvalidasinya.

Kita berharap pengurus bisa kooperatif agar kami bisa memberikan dukungan atas laporan pihak lain yang menganggap adanya penyerobotan lahan.

"Kalau seperti ini, koperasi tersebut terkensan tidak transparan dan hanya membuat situasi kurang baik", ujarnya

Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengajak pengurus koperasi turun langsung untuk menunjukkan batas lahan masing-masing.

“Kami minta turun ke lapangan sama-sama, tunjukkan mana lahan koperasi dan mana lahan kami. Tapi mereka selalu mengelak dan tidak mau,” ungkapnya.

Sikap menghindar tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa penguasaan lahan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih kebun masyarakat telah ditebang dan dialihkan menjadi plasma atas nama koperasi. 

Penebangan di atas lahan yang masih disengketakan juga berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yang dapat digugat secara perdata.

Di sisi lain, keterlibatan PT GIN dalam proses penebangan dan penanaman ulang membuka ruang tanggung jawab hukum korporasi. 

Perusahaan dinilai wajib memastikan status lahan bebas sengketa sebelum menetapkannya sebagai plasma.

Apabila perusahaan tetap melakukan kegiatan usaha di atas lahan yang belum memiliki kejelasan hak, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab sosial perusahaan, serta membuka peluang gugatan hukum dari masyarakat.

Kasus ini memicu desakan agar pemerintah daerah dan instansi terkait tidak berhenti pada pemanggilan administratif semata. 

Audit menyeluruh terhadap Koperasi Rindang Benua, termasuk keabsahan keanggotaan, RAT, dan dasar penguasaan lahan, dinilai mendesak dilakukan.

Selain itu, mekanisme plasma PT GIN juga perlu ditinjau ulang agar tidak menjadi sarana perampasan hak masyarakat dan konflik agraria yang berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Koperasi Rindang Benua belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru menambah pertanyaan publik tentang transparansi, akuntabilitas, dan dugaan praktik penyimpangan di balik pengelolaan plasma tersebut.

Wednesday, November 19, 2025

Polres Inhil Laksanakan Apel Persiapan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025























KOREKSI24JAM.COM, INHIL – Polres Indragiri Hilir melaksanakan Apel Persiapan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 pada Kamis pagi, pukul 08.00 WIB. Apel ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Ricky Marzuki, S.H., sebagai langkah awal memastikan kesiapan personel dalam pelaksanaan operasi kepolisian yang akan menyasar peningkatan disiplin berlalu lintas dan keamanan masyarakat kamis (20/11/25) 

Dalam pengecekan kekuatan personel, tercatat total 75 personel terlibat dalam Operasi Zebra 2025.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H. S.I.K, melalui Kasat Lantas AKP Ricky Marzuki S.H,menekankan pentingnya kedisiplinan dan kesiapsiagaan seluruh personel dalam mendukung kelancaran Operasi Zebra Lancang Kuning 2025. Operasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Indragiri Hilir.

Kegiatan apel ditutup dengan arahan teknis pelaksanaan operasi serta pengecekan kesiapan satgas dan subsatgas, sebagai bentuk komitmen Polres Indragiri Hilir dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Sunday, November 16, 2025

Polsek Tembilahan Laksanakan Patroli Harkamtibmas, Sasar Sejumlah Lokasi Yang dinilai Rawan kriminal















KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan melaksanakan patroli Harkamtibmas pada Sabtu, 15 November, pukul 21.00 WIB, dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminal. 

Kegiatan patroli gabungan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada malam hari ketika potensi kerawanan meningkat.

Patroli tersebut menyisir sejumlah titik strategis seperti wisma, hotel, dan tempat berkumpulnya muda-mudi. Lokasi-lokasi itu selama ini menjadi perhatian aparat karena sering dimanfaatkan sebagai tempat terjadinya pelanggaran hukum ataupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Tembilahan melakukan dialog dengan pengelola usaha, penjaga keamanan, hingga masyarakat yang ditemui di lapangan. Pendekatan humanis ini merupakan strategi Polsek Tembilahan untuk membangun komunikasi dan memberikan pesan kamtibmas secara langsung agar masyarakat turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Selama patroli, petugas juga melakukan pemeriksaan situasi di beberapa titik gelap serta area-area yang sebelumnya dilaporkan rawan terjadi tindak kejahatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan pada malam akhir pekan.

Kapolsek Tembilahan, Ipda Rival Indrawata, S.H., M.H., menyampaikan bahwa patroli malam tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran polisi di titik-titik rawan akan memberikan efek psikologis bagi pelaku kejahatan sehingga mengurangi potensi terjadinya kriminalitas.

“Patroli Harkamtibmas ini bukan hanya rutinitas, tetapi langkah nyata kami dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman, terutama pada jam-jam rawan,” ujar Ipda Rival Indrawata. Ia menegaskan bahwa Polsek Tembilahan akan terus meningkatkan intensitas patroli sesuai kebutuhan di lapangan.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat, kata dia, merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.

Kegiatan patroli gabungan tersebut berakhir dengan aman dan lancar, tanpa adanya insiden yang mengganggu. Polsek Tembilahan berharap langkah preventif ini semakin menekan potensi kejahatan sekaligus menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

Sunday, November 9, 2025

Kapolres Inhil Laksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025













 


KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Indragiri Hilir pada Senin pagi (10/11/25) sekira pukul 07.00 WIB.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara yaitu Wakapolres Indragiri Hilir KOMPOL Rizki Hidayat, S.E., S.I.K., M.H., sementara Perwira Upacara adalah Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H., dan Komandan Upacara dipercayakan kepada IPDA Pamuji Aji Prasetyo, S.H.

Upacara diikuti oleh Para Pejabat Utama Polres Indragiri Hilir, para Perwira, Bintara, dan ASN Polres Indragiri Hilir. Adapun pasukan upacara terdiri dari:

Pleton Satpolairud Polres Inhil

Pleton Satlantas Polres Inhil

Pleton Gabungan Staf Polres Inhil

Pleton Gabungan Satresnarkoba, Satreskrim, dan Satintelkam Polres Inhil

Pleton ASN Polres Inhil

Upacara berlangsung dengan khidmat, diawali dengan laporan Komandan Upacara, pengibaran Bendera Merah Putih yang diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, serta pembacaan pesan-pesan para pahlawan bangsa.

Dalam amanatnya, Wakapolres Indragiri Hilir yang membacakan Amanat Menteri Sosial Republik Indonesia menyampaikan pesan-pesan penting yang dapat dijadikan teladan dari para pahlawan bangsa, antara lain:

Kesabaran dan Keikhlasan — Para pahlawan menempuh perjuangan dengan kesabaran dan ketulusan, melalui proses panjang tanpa pamrih demi kemerdekaan bangsa.

Prioritas Bangsa di Atas Diri — Para pahlawan mengajarkan makna pengabdian tulus, menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Visi Jangka Panjang dan Semangat Berjuang — Semangat pantang menyerah dan visi jauh ke depan menjadi modal penting untuk meneruskan cita-cita bangsa menuju keadilan sosial dan kemajuan bersama.

Upacara ditutup dengan pembacaan doa, penghormatan akhir kepada Inspektur Upacara, dan laporan Komandan Upacara bahwa kegiatan telah selesai.

Monday, November 3, 2025

Polres Inhil Ungkap Kasus Curanmor di 9 TKP, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan
















KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN – Kepolisian Resor Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di sembilan lokasi berbeda (9 TKP) di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial M.R. (38), M.A. (13), dan M.H. (16), di mana dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Kegiatan Press Conference pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan pada Senin (3/11/2025) di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, S.T., M.H., Kapolsek Batang Tuaka IPTU Andrianto, S.H., M.H., Kasubsi Penmas IPTU Pantun Siagian, S.H., personel Polres Inhil, serta insan pers Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan berkeliling di sepanjang jalan lintas antar desa. Saat melihat sepeda motor warga yang terparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan, para pelaku mendorong kendaraan tersebut menjauh dari lokasi. Setelah berada di tempat yang sepi, mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu dan kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Batang Tuaka. Personel Polsek Batang Tuaka bersama Bhabinkamtibmas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menyebarkan informasi kepada warga sekitar. Sekitar pukul 12.00 WIB, warga melihat tiga orang mencurigakan yang sedang membawa sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti kendaraan yang dilaporkan hilang. Petugas bersama masyarakat kemudian menghadang dan mengamankan ketiganya di Jalan Lintas Sungai Cakah, Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sembilan lokasi berbeda sepanjang bulan Oktober 2025. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan enam unit sepeda motor hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku, sedangkan dua unit sepeda motor lainnya telah dijual kepada seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam unit sepeda motor berbagai merek tanpa plat nomor serta satu buah kunci palsu yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan.

Terhadap tersangka M.R., penyidik menjerat dengan Pasal 363 jo 65 KUHP, sedangkan terhadap dua pelaku anak M.A. dan M.H. dikenakan Pasal 363 jo 65 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim dan Polsek Batang Tuaka atas kerja keras dan keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut. “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara petugas di lapangan dengan masyarakat. Kami mengimbau agar warga lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa,” ungkap Kapolres.

Friday, October 31, 2025

kedapatan Membawa Tiga Paket Sabu Seberat 0,95 Gram Berhasil ditangkap Polisi















KOREKSI24JAM.COM, INHU - Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu).

Kali ini, Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan menangkap seorang pemotor yang kedapatan membawa tiga paket sabu seberat 0,95 gram.

Informasi resmi disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Jumat (31/10/25) pagi.

Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba dari wilayah Pasir Penyu menuju Lubuk Batu Jaya.

"Informasi warga menyebutkan ada seorang pemuda yang sering membawa sabu dari Air Molek ke wilayah Lubuk Batu Jaya," terang Aiptu Misran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Daniel Okto memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Istanola Pardede, untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (30/10/25), tim mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion putih dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Poros Desa Sei Beberas Hilir.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Teguh Iman Saputra alias Bogel (26), warga setempat.

"Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket sabu. Satu disembunyikan di balik silikon ponsel, satu di bungkus rokok, dan satu lagi ditemukan terjatuh di tanah dekat pelaku," jelas Misran.

Selain sabu, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip kosong, handphone warna abu-abu, dan sepeda motor Vixion putih yang digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, Teguh mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya di Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik.

Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Kami mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi untuk bersama memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Inhu," tegas Aiptu Misran.

Polres Inhil Laksanakan Pencegahan dan Pengungkapan Tindak Pidana di Wilayah Perairan Inhil
















KOREKSI24JAM.COM, INHIL - Dalam rangka mendukung Program Strategis Kapolda Riau JALUR (Jelajah Riau untuk Rakyat), Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pencegahan dan pengungkapan tindak pidana di wilayah perairan Kabupaten Indragiri Hilir, Jumat (31/10/25).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Indragiri Hilir tersebut dilaksanakan di Pelabuhan Pelindo Tembilahan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Adapun sasaran utama kegiatan ini adalah para pelaku penyelundupan barang ilegal melalui jalur perairan, pelaku tindak pidana di wilayah laut, serta upaya antisipasi terhadap potensi kecelakaan laut.

Dalam pelaksanaannya, personel Satpolairud melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang melintas di perairan Indragiri Hilir. Pemeriksaan mencakup kelengkapan dokumen kapal, identitas awak, serta muatan yang dibawa. Langkah ini bertujuan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada para agen, kapten/nahkoda, serta penumpang kapal agar selalu memprioritaskan keselamatan dalam berlayar serta mematuhi aturan pelayaran yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya pelanggaran ataupun barang ilegal di kapal yang diperiksa. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kasat Polairud AKP Agus Susanto S.H, M.H, Polres Indragiri Hilir menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan.

Melalui Program JALUR, kami berupaya memperkuat pengawasan di wilayah perairan Indragiri Hilir, sekaligus meningkatkan sinergi dengan aparat serta masyarakat pesisir,” ujarnya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat menekan angka kejahatan laut, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta meningkatkan citra Polri yang profesional dan responsif di tengah masyarakat perairan

Wednesday, October 29, 2025

Polres Inhil Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Pembuatan Kartu KIS Palsu

















KOREKSI24JAM.COM, INHIL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) palsu.

Seorang pria berinisial (F A) (34), warga Kecamatan Tanah Merah, diamankan petugas setelah menipu puluhan warga dengan modus menawarkan jasa pembuatan KIS murah.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Salah satu korban, Alek Sandra (41), warga Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Hilir, melaporkan bahwa dirinya dan sekitar 40 warga lainnya telah menjadi korban penipuan pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menawarkan jasa pembuatan KIS dengan biaya Rp100.000 per kartu, mengklaim bahwa kartu tersebut resmi dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban pun memesan empat kartu untuk keluarganya dan membayar sebesar Rp400.000. Namun, setelah dicek di Kantor BPJS Tembilahan, nomor yang tertera pada kartu tersebut ternyata tidak terdaftar dalam sistem resmi BPJS.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari Lapas pada November 2024.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak Maret hingga Oktober 2025, dengan jumlah korban mencapai sekitar 40 orang dan total keuntungan sekitar Rp4.500.000.

Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa pembuatan KIS di sekitar RSUD Puri Husada Tembilahan. Ia menggunakan data KTP korban untuk mencetak kartu palsu di tempat fotokopi, lengkap dengan nomor acak seolah-olah resmi,” jelas Kasat Reskrim.

Petugas berhasil mengamankan 10 lembar kartu KIS palsu sebagai barang bukti, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan korban.

Atas perbuatannya, tersangka( F . A)dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi di luar lembaga berwenang, dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa.

Polres Inhil akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, demi menjaga tuah dan marwah Kabupaten Indragiri Hilir,” tutup Kasat Reskrim.

Sunday, October 26, 2025

Gembong Narkoba asal inhu kini dimiskinkan dengan kasus TPPU
















KOREKSI24JAM.COM, INHU - Gembong narkoba di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Nurhasanah alias Mak Gadih segera diadili di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Mak Gadih divonis 17 tahun penjara atas kasus narkoba.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya saat ini berkas kasus TPPU Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

"Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," kata Kombes Putu Yudha, Minggu (26/10/25).

Kini, kasus pencucian uangnya siap disidangkan untuk menjeratnya dengan hukuman tambahan sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.Aset Rp 5,42 M Disita

Polisi telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Mak Gadih senilai Rp 5,42 miliar yang diduga hasil pencucian tindak pidana narkoba. Putu menjelaskan bahwa perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024.

Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkapnya di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun ini telah melakukan transaksi jual beli narkotika sejak tahun 2010.

"Keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah," beber Kombes Putu Yudha.

Mengetahui hal itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking aset. Dari serangkaian penyelidikan akhirnya Polres Inhu menyita berbagai aset yang diduga hasil kejahatan narkotika, dengan total nilai mencapai Rp 5,42 miliar.

Aset tersebut mulai dari lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya, Kampar. Kemudian, sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, 1 unit excavator merk Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, hingga satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.

Penanganan kasus TPPU ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang tegak lurus untuk melakukan pemberantasan narkoba. Dengan kasus TPPU ini Nurhasanah alias Mak Gadih telah "dimiskinkan".

"Ini adalah sebagai bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika," ujar Kombes Putu Yudha.

Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Nurhasanah telah lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia telah divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan. Polda Riau menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonomi mereka.

"Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa," tutur Kombes Putu Yudha.

Seorang Wanita di Tanah Merah Ditangkap Diduga Edarkan Sabu 2.52 Gram

















KOREKSI24JAM.COM, TANAH MERAH — Seorang perempuan berinisial R (32), warga Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam kegiatan menjual dan menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, di Jl Amal RT 003 RW 004, Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir – Riau. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah Aiptu Nefli Indra tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tanah Merah Iptu Edi Saputra memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam. 

Setelah memperoleh data yang akurat, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Iyus dan Arifin, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening klep les merah dengan berat kotor 2,52 gram,

1 unit handphone ZTE Blade A35 warna hijau dengan nomor IMEI 863129076918153 dan 863129078172155, serta nomor SIM card 085119149689. Selanjutnya 1 bungkus plastik buah kelengkeng dan anggur yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tanah Merah, IPTU Edi Saputra membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di Tanah Merah. 

Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam mendukung program Kapolda Riau untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika hingga ke pelosok desa,” ujar Kapolsek.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Merah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Saturday, October 25, 2025

Face Off Bahantam Kapolres Inhil Cup Vol1 Sukses Digelar

















KOREKSI24JAM.COM, INHIL - Suasana panas dan penuh semangat terasa di GOR Tasik Gemilang Tembilahan, saat acara Face Off Bahantam Kapolres Inhil Cup Vol.1 2025 sukses digelar.

Acara yang mempertemukan para petarung unggulan ini menjadi ajang pembuka menjelang laga utama yang akan digelar pada 26 Oktober 2025.

Ketua Panitia, Yogi, mengatakan bahwa kegiatan Face Off ini menjadi momentum penting untuk membangun antusiasme dan dukungan masyarakat terhadap event bela diri terbesar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun ini.

"Kami sangat bersyukur acara Face Off berjalan sukses dan meriah. Para atlet menunjukkan semangat luar biasa, dan dukungan masyarakat Tembilahan juga luar biasa tinggi,” ujar Yogi, usai kegiatan, Sabtu (25/10/25).

Yogi juga mengingatkan masyarakat untuk segera memesan tiket agar tidak kehabisan. Tiket Reguler dijual Rp30.000, sementara VIP Rp65.000 sudah termasuk free minuman isotonik.

"Kami ingin mengajak seluruh masyarakat Inhil untuk hadir langsung dan memberi dukungan kepada atlet-atlet kita. Mari sama-sama meramaikan Bahantam Kapolres Cup sebagai ajang kebanggaan daerah,” tambahnya.

Panitia telah menyiapkan titik pembelian tiket di beberapa lokasi, yakni Long Mart, Muscle Lab, dan Store Vape Semampau. 

Pemesanan juga dapat dilakukan melalui Coach Yogi (0812 9851 3133), Coach Yan Roy (0822 4949 4406), dan Coach Dede (0853 6503 6007).

Dengan sambutan luar biasa dari masyarakat, Bahantam Kapolres Inhil Cup Vol.1 2025 dipastikan menjadi ajang yang tidak hanya memacu adrenalin, tetapi juga mempererat solidaritas dan sportivitas di kalangan atlet lokal.

Thursday, October 23, 2025

Polres Inhil Laksanakan Jumat Berkah Dengan Bagikan Makanan kepada Para Tahanan
















KOREKSI24JAM.COM, INHIL - Dalam rangka menumbuhkan semangat kepedulian dan nilai kemanusiaan, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melaksanakan kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan makanan kepada para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Indragiri Hilir, Jumat (24/10/25) sekira pukul 13.00 WIB.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut antara lain Kabag SDM Polres Inhil KOMPOL Bachtiar, S.H., M.H., Kabag Log KOMPOL Deswandi, S.H., Kabag Ops AKP Buha Siahaan, S.H., serta para Pejabat Utama, perwira, dan bintara Polres Indragiri Hilir.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan bahwa kegiatan pembagian Nasi Jumat Berkah ini merupakan wujud perhatian dan empati Polres Indragiri Hilir terhadap para tahanan yang sedang menjalani masa hukuman.

Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian kami untuk saling berbagi di hari yang penuh berkah. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat, semangat, dan pesan moral positif bagi para tahanan,” ujar Kapolres.

Menu yang disajikan dalam kegiatan tersebut terdiri dari berbagai jenis lauk pauk yang disiapkan khusus di luar jatah makan harian para tahanan. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat menikmati variasi makanan sesuai selera dan merasakan suasana kebersamaan di hari Jumat yang penuh berkah.

Melalui kegiatan Jumat Berkah ini, Kapolres Inhil berharap dapat menumbuhkan kesadaran dan motivasi bagi para tahanan agar dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang.

Wednesday, October 22, 2025

Polres Inhil Gelar Sosialisasi Program Strategis Kapolda Riau di Stikes Husada Gemilang

















KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Strategis Kapolda Riau, Polres Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program RAGA, Green Policing, RADAR, dan JALUR yang digelar di Aula Stikes Husada Gemilang, Kamis (23/10/25) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag SDM Polres Indragiri Hilir KOMPOL BACHTIAR, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Ketua Stikes Husada Gemilang Sdri. Bd. Harriati Astuti, S.SIT., M.Kes., M.Keb., CMBAP, beserta jajaran pejabat utama Polres Inhil dan civitas akademika Stikes Husada Gemilang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabagops AKP Buha Siahaan, S.H., Kasatbinmas AKP Cardi Edi Haryanto, S.H., Kasatpolairud AKP Agus Susanto, S.H., M.H., Kasatintelkam IPTU Jamaluddin, S.H., dan Kasihumas AKP Sukirul, serta para dosen, staf, dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, doa bersama, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Ketua Stikes Husada Gemilang, sosialisasi oleh Kabag SDM Polres Inhil, dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan penanaman pohon sebagai simbol dukungan terhadap program Green Policing.

Kapolres Inhil,AKBP Farouk Oktora,S.H,S.I.K, melalui Kabag SDM, KOMPOL Bachtiar,S.H,M.H, menyampaikan bahwa Green Policing merupakan gagasan visioner Kapolda Riau yang menempatkan Polri bukan hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai pelindung kelestarian lingkungan hidup.

Program ini adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keseimbangan antara keamanan sosial dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, konsep Green Policing menjadi strategi adaptif dalam menghadapi isu lingkungan seperti deforestasi dan kebakaran hutan, dengan pendekatan kolaboratif antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Melalui Green Policing, Polri turut bertransformasi secara kultural menuju institusi yang responsif, transparan, dan berkeadilan serta peduli pada masa depan generasi mendatang,” lanjutnya.Empat Program Strategis Kapolda Riau

1. RAGA (Riau Anti Geng & Anarkisme)

Mewujudkan patroli humanis berbasis dialog dengan masyarakat dalam menanggulangi premanisme, geng motor, dan anarkisme, serta meningkatkan respon cepat terhadap laporan masyarakat.

2. Green Policing

Mengintegrasikan nilai pelestarian lingkungan dalam tugas kepolisian dengan fokus pada daerah rawan deforestasi dan karhutla, demi keberlanjutan ekosistem di Provinsi Riau.

3. RADAR (Riau Damai Anti Cyber Crime)

Program pelayanan publik berbasis digital untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait kejahatan siber, hoaks, dan gangguan kamtibmas di dunia maya.

4. JALUR (Jelajah Riau Untuk Rakyat)

Program pelayanan terpadu untuk menjangkau wilayah pesisir dan daerah terpencil melalui kegiatan seperti klinik terapung, pustaka keliling, penyuluhan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sebagai simbol komitmen terhadap Green Policing, kegiatan diakhiri dengan penanaman pohon di lingkungan kampus Stikes Husada Gemilang oleh Kabag SDM Polres Inhil bersama pimpinan Stikes.

Sunday, October 19, 2025

Tim Raga Polres Inhil Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Premanisme dan Geng Motor
















KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, Tim RAGA Polres Indragiri Hilir melaksanakan patroli skala besar di sejumlah titik strategis wilayah hukum Polres Inhil, Senin (20/10/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh IPDA Doharman Mawardi D. Siregar selaku Katim RAGA Samapta, dengan melibatkan 15 personel Fungsi Samapta dan 7 personel Fungsi Reskrim di bawah komando IPDA Prima Adnan Syafi’i, S.Tr.K.

Patroli tersebut difokuskan pada pemberantasan premanisme dan geng motor yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Dalam pelaksanaannya, tim mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni preemtif, preventif, dan penegakan hukum (Gakkum).

Dalam aspek preemtif, personel melakukan patroli dialogis dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya premanisme serta mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila menemukan tindakan yang meresahkan. 

Sementara pada aspek preventif, tim melaksanakan patroli di lokasi-lokasi rawan, seperti pelabuhan, pusat perbelanjaan, area perbankan, dan objek vital lainnya, serta membantu pengaturan arus lalu lintas di titik-titik keramaian.

Adapun dalam kegiatan penegakan hukum (Gakkum), tim melakukan pemeriksaan terhadap orang, barang, dan tempat yang dicurigai dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Hasil dari patroli menunjukkan bahwa situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir secara umum aman, terkendali, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya aktivitas premanisme maupun geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Patroli ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memastikan rasa aman tetap terjaga serta menekan potensi tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Inhil,” ujar IPDA Doharman Mawardi di sela kegiatan.

Kegiatan berlangsung tertib, lancar, dan tanpa kendala berarti, serta mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa lebih tenang dengan adanya patroli rutin Tim RAGA.

Patroli skala besar ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., yang menegaskan komitmen Polres Inhil untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di Wilkum Polres inhil.

Friday, October 17, 2025

Tim Raga Polres Inhil Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme dan Geng Motor














KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Tim RAGA Polres Indragiri Hilir menggelar kegiatan operasi pemberantasan premanisme dan geng motor di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir, Jumat (17/10/2025) malam.

Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB hingga selesai ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, S.T., M.H., dengan melibatkan personel gabungan dari fungsi Reskrim dan Samapta.

“Patroli malam ini kami fokuskan untuk mengantisipasi aksi premanisme dan aktivitas geng motor yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Selain patroli, kami juga memberikan penyuluhan dan imbauan kepada masyarakat,” ujar AKP Budi Winarko.

Tim RAGA melaksanakan tiga bentuk kegiatan utama, yakni kegiatan Preemtif, berupa sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat agar turut serta melaporkan tindakan premanisme atau kegiatan mencurigakan yang meresahkan lingkungan.

Kegiatan Preventif, dengan melakukan patroli dan pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan seperti Jl. Gajah Mada, Jl. H. Khalidi, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Soebrantas, Jl. K.H. Dewantara, dan Jl. Baharuddin Yusuf.

Kegiatan Penegakan Hukum (Gakkum), yaitu pemeriksaan terhadap orang, kendaraan, dan lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas premanisme maupun geng motor.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta tidak segan melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan tindakan melanggar hukum.

Hasilnya, kegiatan berjalan lancar tanpa kendala. Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Inhil terpantau aman, terkendali, dan kondusif.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menyampaikan apresiasinya atas kerja keras personel di lapangan. Upaya yang dilakukan Tim RAGA adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

"Kami akan terus meningkatkan kegiatan serupa untuk memastikan wilayah Inhil bebas dari aksi premanisme dan geng motor,” ungkap Kapolres.

Polisi Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pencurian di Sebuah Bengkel Sepeda Motor dan Total Kerugian Mencapai Rp133,8 Juta
















KOREKSI24JAM.COM, INHU (RA) - Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil mengungkap kasus pencurian besar di sebuah bengkel sepeda motor di Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dua pelaku pencurian yang sempat buron akhirnya diringkus dengan total kerugian korban mencapai Rp133,8 juta.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan penangkapan dua pelaku berinisial BY alias Yunus (35), warga Desa Tanjung Beludu, dan AS alias Susilo (36), warga Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

"Benar, dua pelaku pencurian telah diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif di lapangan," ujar Aiptu Misran, Jumat (17/10/25).

Kejadian pencurian diketahui pertama kali pada Jumat (31/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, saat saksi membuka bengkel milik Aki Bakar Saputra dan mendapati kondisi berantakan.

"Barang yang dicuri antara lain kelahar, blok mesin, rantai, gigi tarik, lampu tembak, hingga perlengkapan bengkel lainnya," jelas Misran.

Sejumlah onderdil serta perlengkapan bengkel dilaporkan hilang. Korban mengalami total kerugian mencapai Rp133,8 juta.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTv, polisi mengidentifikasi dua pelaku utama.

Keduanya ditangkap di wilayah Desa Tanjung Beludu, Rabu (15/10/2025) pukul 23.00 WIB.

"Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian," tambahnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu helm, serta puluhan onderdil motor seperti blok mesin, kelahar, rantai, gigi tarik, gigi krengkes, dan lampu tembak.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat atau menjadi penadah hasil curian," kata Misran.

Misran juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan serupa.

"Kami mengajak warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal. Hubungi call center Polri 110 untuk penanganan cepat," pungkasnya.


© Copyright 2019 Koreksi 24jam.com | All Right Reserved