-->

Sunday, October 12, 2025

Polres Inhil Ringkus Seorang Wanita Pengedar Sabu 7,6 Gram
















KOREKSI24JAM.COM, TANAH MERAH - Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Polres Indragiri Hilir melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang wanita berinisial S yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Merah. 

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (10/10/2025), setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas dugaan transaksi jual beli narkoba di wilayah tersebut. 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Adam Effendi, melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 38 paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 7,6 gram. Barang haram tersebut kemudian disita sebagai barang bukti, sementara pelaku langsung diamankan.

Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Adam Effendi, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Benar, kami telah mengamankan seorang wanita berinisial S di wilayah Tanah Merah dengan barang bukti 38 paket sabu seberat 7,6 gram. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mako Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Polres Inhil terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. AKP Adam juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi narkotika demi mewujudkan Inhil yang bersih dari narkoba.

Friday, October 10, 2025

Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anak













KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN HULU – Polsek Tembilahan Hulu jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kelurahan Tembilahan Hulu. 

Dua orang pelaku masing-masing berinisial R alias B (42) dan D A alias D (32) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu pada Jumat (10/10/2025) malam.

Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Anra Nosa menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (07/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Pelita Jaya, tepatnya di depan Masjid Darussalam, Kelurahan Tembilahan Hulu.

"Korban dalam peristiwa ini adalah seorang pelajar berusia 16 tahun bernama Muhammad Junaidi alias Juned," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Anra Nosa, Sabtu (11/10/2025).

Menurut keterangan korban dan saksi, saat itu korban bersama empat orang temannya—Riko, Habib, Aldi, dan Danu—melintas di kawasan Jalan Ahmad Yani. Saat melewati sekelompok orang, dua pelaku yakni D dan B merasa tersinggung dan kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor. 

Setibanya di depan Masjid Darussalam, kedua pelaku menuduh korban sedang mengintai mereka. Setelah sempat terjadi adu mulut, pelaku B langsung menampar korban, disusul pemukulan oleh kedua pelaku secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dan trauma.

"Selain korban Juned, salah satu temannya bernama Riko juga sempat menjadi sasaran pemukulan dan tendangan dari pelaku ketika mencoba melerai,” jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku (D) berhasil ditangkap di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan Kota, saat mengendarai sepeda motor NMAX warna merah. 

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku B di Jalan Tengku Sari, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan.

"Keduanya telah kami amankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

"Barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna putih bertuliskan ‘HEMDEV’ juga telah diamankan,” tambah IPTU Anra Nosa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu menegaskan bahwa Polsek Tembilahan Hulu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami, apalagi yang menyasar anak-anak. Ini menjadi perhatian serius Polri dalam melindungi generasi muda,” tutup Kapolsek.

Tuesday, October 7, 2025

Polres Inhil Tetapkan Supianto Warga Gaung Sebagai DPO Kasus Penipuan Jual Beli Lahan











KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN — Penyidik Polres Indragiri Hilir secara resmi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka bernama Supianto, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli lahan milik masyarakat di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.

Penerbitan DPO tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2025/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU tanggal 19 Maret 2025, dengan pelapor atas nama Patria Darma dan korban korporasi PT. Citra Palma Kencana (CPK).

Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika PT. CPK membeli lahan masyarakat di Desa Semambu Kuning seluas 18,1 hektare, dengan total pembayaran senilai Rp 445.260.000,- yang diserahkan melalui perantara Supianto, yang saat itu ditunjuk sebagai kuasa oleh pemilik lahan.

Namun, pada tahun 2023, saat perusahaan hendak mengerjakan lahan yang telah dibeli, hanya sekitar 9,2 hektare yang bisa dikerjakan. Sisanya, 8,9 hektare, tidak dapat dikelola karena adanya klaim dari warga bernama Man, yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak pernah menjual atau menerima ganti rugi dari pihak PT. CPK.

Ketika pihak perusahaan berusaha mengonfirmasi hal tersebut, Supianto sudah tidak berada di tempat tinggalnya di Desa Semambu Kuning dan tidak dapat dihubungi. Akibat peristiwa ini, PT. CPK mengalami kerugian sebesar Rp 218.940.000,-.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memanggil tersangka sebanyak dua kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan. 

Setelah dilakukan serangkaian pencarian dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan Supianto sebagai tersangka dan pada tanggal 3 Oktober 2025 resmi menerbitkan DPO terhadap yang bersangkutan.

"Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa satu bundel dokumen SOP jual beli lahan," kata Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, Selasa (7/10/2025).

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, yang ancamannya maksimal empat tahun penjara.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Supianto agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Monday, October 6, 2025

Upacara Sertijab Kasatresnarkoba Polres Inhil Berlangsung Khidmat










KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan Kasatresnarkoba pada Selasa (07/10/2025) pagi, bertempat di Aula Rekonfu Polres Indragiri Hilir. 

Upacara berlangsung khidmat dan penuh makna, dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. selaku Inspektur Upacara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bhayangkari Cabang Indragiri Hilir Ny. Andini Farouk Oktora, para pejabat utama Polres Inhil, para perwira, bintara, PNS, serta pengurus Bhayangkari Cabang Indragiri Hilir.

Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor: KEP/426/IX/2025 tanggal 21 September 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polda Riau, yaitu:

Kasatresnarkoba Polres Indragiri Hilir dari IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H. kepada AKP Adam Efendi, S.E., M.H.

Dalam amanatnya, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menyampaikan bahwa mutasi dan serah terima jabatan merupakan hal yang rutin dalam tubuh Polri sebagai bagian dari dinamika organisasi serta proses regenerasi kepemimpinan.

Serah terima jabatan adalah bentuk penyegaran dan kesinambungan manajerial dalam organisasi Polri. Jabatan merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan keikhlasan,” ujar Kapolres.

Kepada pejabat baru, Kapolres berpesan agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, melanjutkan program-program yang telah berjalan, serta meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.

Sementara kepada pejabat lama, Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat.

Segala kontribusi dan kerja keras yang telah saudara lakukan menjadi bagian penting dari kemajuan organisasi. Semoga pengalaman tersebut menjadi bekal berharga di tempat tugas yang baru,” tambahnya.

Friday, October 3, 2025

Dua Ibu Muda Harus Berurusan Dengan Polisi Setelah Nekat Mengeroyok Seorang Janda Muda












KOREKSI24JAM.COM, KUANSING - Dua ibu muda di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mengeroyok seorang janda muda berinisial MJ (28).

Pelaku masing-masing SW (28) dan RK (23), kakak beradik warga setempat. Keduanya ditangkap Polsek Cerenti setelah korban melapor.

Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar mengatakan, pengeroyokan itu terjadi Senin (15/9/2025) sore di Desa Kompe Berangin.

"Saat korban hendak menitipkan anak ke rumah tetangganya, tiba-tiba didatangi dua pelaku. Mereka mempertanyakan keributan yang sempat terjadi pagi harinya, tapi malah berujung cekcok mulut," jelas Benny, Jumat (3/10/2025).

Perdebatan makin panas hingga SW dan RK kompak memukuli MJ menggunakan sapu. Akibatnya, korban mengalami memar di bagian kepala. Perkelahian baru terhenti setelah dilerai warga.

Tak terima, MJ langsung melapor ke Polsek Cerenti. Polisi pun mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa sapu.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap akar masalahnya bermula dari obrolan nenek pelaku dan nenek korban.

Saat itu, nenek SW diduga mengolok-olok MJ hingga menimbulkan cekcok. SW yang tak terima neneknya dimarahi lantas membawa adiknya dan mengeroyok MJ.

"Awalnya sudah kami sarankan diselesaikan lewat mediasi adat desa, tapi korban menolak dan tetap ingin proses hukum," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, SW dan RK dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Monday, September 29, 2025

Polsek Kemuning Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkotika Sebanyak 10 Paket Kecil dan Uang Tunai Rp 2000.000











KOREKSI24JAM.COM, INHIL - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kemuning kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, jajaran Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing adalah Heri Syahputra alias Heri bin M. Anwar (39 tahun), seorang petani yang berdomisili di Selensen, serta Duri Armansyah Perangin-angin alias Rido bin M. Arif Perangin-angin (25 tahun), warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Keduanya diduga kuat terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kemuning, KOMPOL A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H, melalui Panitopsnal 2 Unit Reskrim Polsek Kemuning, IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian.

Setibanya di TKP, petugas mendapati kedua tersangka sedang berada di tempat yang dicurigai sebagai lokasi transaksi. Dengan sigap, aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,

3 unit handphone (Vivo Y21A, Vivo Y03T, dan Vivo V20) yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi,

1 buah dompet warna cokelat tanpa merk,

uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta

1 kotak rokok merek Luffman yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Kedua tersangka diduga memiliki peran penting dalam peredaran sabu tersebut, mulai dari menerima, membeli, hingga menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Ayat (1) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Kemuning menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika tanpa kompromi. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kemuning. Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kemuning untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa narkoba masih mengancam masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, Polsek Kemuning mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba agar bisa segera ditindaklanjuti.

Friday, September 26, 2025

Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti Tujuh Paket Narkotika












KOREKSI24JAM.COM, INHU - Peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali mendapat pukulan telak. Polsek Batang Gansal, Polres Inhu, berhasil mengamankan dua pengedar sabu berikut barang bukti tujuh paket narkotika siap edar.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar,  melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Balam Jaya, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal.

"Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Batang Gansal, Iptu Agus Ferinaldi, melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka pertama," ujar Misran, Sabtu (27/9/25)

Tersangka yang dimaksud adalah M. Alfahri Lubis alias Fauzan (28). Dari tangannya, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Berdasarkan hasil interogasi, barang tersebut diperoleh dari rekannya, Ramlan Gunawan alias Rojer (47), warga Dusun Pendowo, Desa Keritang, Kabupaten Inhil.

Tak butuh waktu lama, tim bergerak ke rumah Rojer sekitar pukul 02.35 WIB dini hari. Hasilnya, polisi kembali menemukan enam paket sabu yang disimpan dalam tabung bedak, terbungkus plastik roti.

"Total ada tujuh paket sabu dengan berat kotor 0,85 gram, dua unit handphone, serta barang lain yang kami amankan sebagai alat bantu peredaran narkoba," jelas Misran.

Kedua tersangka juga terbukti positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Misran menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan sinergi aparat dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

"Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat. Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum, tetapi harus menjadi gerakan bersama. Kami mengajak seluruh elemen untuk terus memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya," pungkasnya.

Polsek Concong Tangkap Pelaku Narkotika Jenis Sabu, Amankan Barang Bukti 4,48 Gram










KOREKSI24JAM.COM, INHIL – Unit Reskrim Polsek Concong berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pelaku yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), bernama (M) alias (J) (36), warga Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya, pada Minggu (14/9/2025), polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Jl. Rumah Susun RT 003/RW 002 Desa Panglima Raja. Saat itu, tersangka berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan masuk ke dalam hutan bakau. Namun, dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 4,48 gram, uang tunai Rp755.000 diduga hasil penjualan sabu, timbangan digital, sejumlah alat hisap, serta beberapa barang lainnya.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K Melslui Kapolsek Concong IPTU Anton Hilman, S.H., menyebutkan bahwa tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Sungai Rumah, Kecamatan Tanah Merah, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Polsek Tanah Merah.

“Saat penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Concong untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain:

2 paket narkotika jenis sabu (berat kotor 4,48 gram)

3 unit handphone

2 timbangan digital (besar dan kecil)

2 bilah senjata tajam

2 pipet sebagai sendok sabu

1 gunting, 1 dompet motif pelangi, dan 1 pancis berwarna merah

Uang tunai Rp755.000 hasil penjualan sabu

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polsek concong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Concong, sejalan dengan semboyan “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.

 

Thursday, September 25, 2025

Polsek Enok Tangkap Seorang Pria Diduga Edarkan Sabu 1,77 Gram












KOREKSI24JAM.COM, ENOK – Jajaran Unit Reskrim Polsek Enok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,77 gram. 

Pelaku ditangkap di Jalan Pelabuhan Lintas Samudra KM 7, Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau pada Kamis malam (25/9/2025).

"Tersangka yang diamankan berinisial A alias AJ (28), seorang pedagang asal Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang terbungkus plastik bening, satu unit handphone merk VIVO warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BM 4970 QL.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Enok IPTU Parsaulian Simanjuntak menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan informasi benar, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Enok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." ungkap Bripka Khalid.

Wednesday, September 24, 2025

Polsek Kempas Tangkap Seorang IRT Pemilik Sabu 0,11 Gram












KOREKSI24JAM.COM, KEMPAS – Jajaran Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Kempas.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui PS Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya terhadap tersangka berinisial KP, yang ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika. Dari hasil interogasi, didapati keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama IW.

“Unit Reskrim Polsek Kempas kemudian bergerak menuju rumah IW di Desa Danau Pulai Indah. Namun saat didatangi, IW tidak berada di tempat. Petugas hanya menemukan istrinya, seorang perempuan berinisial RPS (42),” ungkap Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A31, 1 (satu) buah alat hisap shabu, serta 1 (satu) plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,11 gram.

Selanjutnya, tersangka RPS diamankan ke Mapolsek Kempas beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa Polres Inhil tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Kami akan terus melakukan upaya penindakan sekaligus pencegahan agar generasi muda di Kabupaten Indragiri Hilir terhindar dari bahaya narkoba,” pungkas Kapolres.

Polsek Kempas Tangkap Pengedar Sabu, BB 0,79 Gram












KOREKSI24JAM.COM, KEMPAS – Jajaran Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram di wilayah hukum Polsek Kempas.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui PS Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana tersangka YD (20) mengaku memperoleh narkotika dari seorang laki-laki berinisial KP (27).

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kempas mendatangi rumah KP di Desa Danau Pulai Indah. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ungkap Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit handphone Samsung A06 warna putih dengan nomor SIM-card 0852-7280-5685, 8 paket plastik klip kecil berisi shabu dengan berat kotor 0,79 gram, 1 plastik klip besar, 1 plastik klip kecil kosong, 1 buah alat hisap sbu.

Kapolsek menambahkan, saat diinterogasi, tersangka KP mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IW.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Kempas bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa Polres Inhil akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan serta memberikan informasi sekecil apapun demi mencegah peredaran narkoba di lingkungan kita,” tegas Kapolres.

Polsek Kempas Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu













KOREKSI24JAM.COM, KEMPAS – Jajaran Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua nol) gram di wilayah hukum Polsek Kempas.


Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui PS. Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, S.E., M.M. menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas.


“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kempas melakukan penyelidikan dan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial YD (20) di Jalan Lintas Rengat – Tembilahan, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas,” terang Kapolsek.


Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone iPhone 13, 1 (satu) kotak rokok Dunhill hitam, 1 (satu) tutup botol alat hisap shabu, serta 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,20 gram.


Saat diinterogasi, tersangka YD mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial KP. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Kempas untuk proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa Polres Indragiri Hilir berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tutup Kapolres.

Sempat Kabur, Pelaku Pembakar Istri di Inhu Dibekuk di Kebun Sawit











KOREKSI24JAM.COM, RENGAT – Upaya pelarian MR (56), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya terhenti setelah tim Polsek Peranap berhasil membekuknya di sebuah kebun kelapa sawit, Senin (22/9/25) malam. 

MR sebelumnya menjadi buronan polisi karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan cara membakar istrinya sendiri.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa (16/9/25) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. Berdasarkan laporan polisi dan keterangan saksi, korban mengalami luka bakar serius setelah tubuhnya disiram bensin pertalite dan disulut dengan api mancis oleh suaminya sendiri.

Selama hampir sepekan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi keluar masuk hutan maupun lahan warga. Namun, informasi masyarakat menjadi kunci penangkapan. Pada Senin sore, warga melihat keberadaan MR di sekitar kebun kelapa sawit milik masyarakat di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap. Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol, S.H., M.M bersama Kanit Reskrim IPDA Yusmar, S.H., segera melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mendapati pelaku sedang duduk sendirian di bawah pohon sawit. Dengan cepat, tim melakukan pengepungan dan penyergapan tanpa perlawanan berarti. MR kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya botol berisi sisa pertalite, baju korban yang terbakar, tojok, pisau egrek, dan botol kecil acun rumput.

Dalam interogasi awal, Rafi’i mengakui perbuatannya. Ia nekat membakar istrinya karena diliputi cemburu dan curiga korban berselingkuh. “Tersangka mengaku telah menyiram tubuh istrinya dengan pertalite dan membakarnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar,” jelas Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH.

Pelaku juga mengungkap bahwa selama tiga hari sebelum ditangkap, ia berusaha mencari keberadaan pria yang diduga selingkuhan istrinya. Meski mengaku pernah menjadi pengguna sabu, hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkotika.

Kini, MR  harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman berat. Polisi menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat ditoleransi.

Tuesday, September 23, 2025

Polsek Tempuling Tangkap pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling











KOREKSI24 JAM.COM, INHIL - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tempuling berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama( F.P) (38), warga Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling, diringkus saat membawa narkotika golongan I bukan tanaman tersebut pada Senin (22/9/25) malam.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Kelurahan Pangkalan Tujuh. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Aiptu Edi Surya bersama lima personel langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

“Sekira pukul 23.45 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka (F P) di Jalan Propinsi RT 004/RW 001 Kelurahan Pangkalan Tujuh. Dari tangan pelaku ditemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus kertas timah rokok,” ungkap Kapolsek.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapati berbagai barang bukti lain berupa satu set alat hisap sabu (bong), pipet, mancis, handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125.

Dari hasil interogasi singkat, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama( M) , warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Barang haram tersebut rencananya akan kembali dijual. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke rumah Merson, yang bersangkutan sudah melarikan diri.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Kapolsek Tempuling menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi,” tutupnya.

Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pelaku Narkotika












KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN – Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu tangkap seorang pria berinisial S alias S (38), barang bukti narkotika.

Penangkapan di Jalan Sungai Beringin, Lorong Madrasah, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Pelaku berhasil ditangkap pada Senin 22 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Anra Nosa, Selasa (23/9/2025).

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu menerima informasi dari hasil interogasi seorang tersangka sebelumnya, M Hafisnur alias Hafis yang mengaku memperoleh shabu dari Sandy. 

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu Aipda Fitrianto bersama tim, atas perintah Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Anra Nosa.

Berdasarkan surat perintah tugas, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Sandy di lokasi yang disebutkan. 

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti 2 paket shabu dengan berat kotor 0,18 gram yang dibungkus plastik putih bening, 1 unit handphone Realme Note 60x.

"Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Dari hasil tes urine, tersangka Sandy dinyatakan positif (+) mengandung metamfetamin. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Tembilahan Hulu,"

"Semua informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya..

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang haram tersebut.

Monday, September 22, 2025

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pegawai Honorer di Inhil Ditangkap Polisi













KOREKSI24 JAM COM, CONCONG - Kejadian pencabulan terjadi di kecamatan concong luar yang menghebohkan warga setempat. Pasalnya pencabulan itu dilakukan oleh seorang karyawan honorer disalah satu instansi pemerintahan bernama R Alias Robo Bin ucok dengan seorang anak dibawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang bernama Sakura . 

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 12.10 wib. Pada saat itu pelapor yang bernama Sakura Alias Totong sedang berada di Rumah Di Jl. Kesehatan Rt 012 / Rw 011  Kel. Concong luar Kec. Concong Pelapor melihat korban pulang sambil menangis, lalu pelapor menanyakan kepada korban“ kenapa nangis “ lalu korban menjawab “aku pulang sekolah di jalan tadi di hadang langsung di cium terus di pegang pegang sama si R tukang ojek tu “ kemudian pelapor menanyakan kembali kepada korban “ada gak yang melihat kejadian tadi” Korban menjawab “ ada yang lihat teman teman aku yang pulang sama sama dari sekolah tadi udah juga bilang sama guru yang ada disekolah”. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut. 

Mendengar adanya laporan tersebut, Kapolsek Concong IPTU ANTON HILMAN,S.H.,M.H langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit reskrim AIPDA DEDEK KURNIAWAN,S.E melakukan penyelidikan.

Tidak kurang dari 30 menit, sekira pukul 13.30 Wib Kanit reskrim bersama team berhasil mengamankan terduga pelaku yang berada di rumahnya di Jl. Pendidikan Rt 008 / Rw 004 Kel.Concong luar Kec. Concong Luar. Dan pada saat penangkapan pelaku sempat ingin melarikan diri, namun upaya tersebut dapat di gagalkan oleh anggota Reskrim Polsek Concong, kemudian terduga pelaku langsung di bawa ke polsek Concong guna Proses Penyelidikan dan Penyidikan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan :

- 1 (satu) Helai baju Sekolah Smp Kemeja putih lengan Panjang

- 1 (satu) Helai Rok Panjang Sekolah Smp warna Dongker.

Seorang Pengedar Sabu 3,02 Gram Berhasil diringkus Polisi di Wilayah Inhu














KOREKSI24JAM.COM, INHU - Malam Minggu di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berubah tegang ketika tim kepolisian berhasil membongkar peredaran narkotika. Seorang pria bernama Rahmat Eka Putra alias Amat, warga setempat, tak berkutik saat polisi menemukan 20 paket sabu dalam kantong celananya.

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 21/9/ 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, tim Polsek Lirik menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di tepi Jalan Lintas Timur, Desa Japura. Warga resah karena lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. memimpin langsung operasi bersama Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, S.H. Saat melakukan pemeriksaan, polisi mendapati Rahmat Eka Putra di dalam rumah. Ketika digeledah, dari saku celana cokelatnya ditemukan kotak kecil dibalut plastik hitam yang ternyata berisi 20 paket sabu dengan berat kotor total 3,02 gram.

Selain itu, polisi juga menyita alat hisap bong, pipet sendok, korek api, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit handphone warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk mendukung aktivitas haramnya.

Dari hasil interogasi, Rahmat mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang menjadi (DPO) untuk diedarkan kembali. Polisi pun langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil tes urine juga memperkuat dugaan keterlibatan tersangka, karena Rahmat dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.

“Polres Inhu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Peran masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi agar peredaran barang haram ini bisa ditekan,” ujar Misran.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika terus mengintai di lingkungan sekitar. Dukungan semua pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga aparat, menjadi benteng utama melawan peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Sunday, September 21, 2025

Polsek Keritang Tangkap Pengedar Sabu di Desa Teluk Kelasa














KOREKSI24JAM.COM, KERITANG – Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Keritang. 

Seorang pemuda berinisial (A bin S) (23), warga Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, ditangkap karena diduga kuat sebagai penjual sabu.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 15.50 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Kuala Parit Mesjid RT 006 RW 002 Desa Teluk Kelasa. 

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Keritang Aipda Yurizal, S.H setelah sebelumnya mendapat arahan dari Kapolsek Keritang AKP Ramli Samosir.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Keritang, AKP Ramli Samosir, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di rumah pelaku. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sepuluh paket kecil shabu,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka 10 paket kecil diduga shabu dengan total berat kotor 1,01 gram, 2 bungkus plastik bening, 1 dompet kecil warna merah muda bertuliskan Happy Day, 1 unit handphone merk Vivo Y17 warna abu-abu.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Keritang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Keritang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Keritang Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. 

"Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Friday, September 19, 2025

Polres Siak Ringkus Dua Orang Pria di Perawang Diduga Pengedar Narkoba










SIAK, - Satres Narkoba Polres Siak kembali berhasil mengamankan diduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering di daerah Kecamatan Tualang, Siak, Riau.

Polisi berhasil mengamankan dua orang pria diduga sebagai bandar narkotika tersebut, berhasil diamankan pada penggerebekan di salah satu rumah kontrakan di Kampung Perawang Barat, pada Selasa (16/9/2025).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony mengatakan dimana dua orang pelaku ini diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering dengan total berat 11 gram.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu paket sabu-sabu seberat 4,03 gram.

Selanjutnya, tiga paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 7,74 gram, satu helai tisu, satu plastik klip bening, satu unit handphone merk Infinix, satu unit handphone merk iPhone, satuv as warna hitam dan satu tas warna biru.

"Kedua pelaku ini, diketahui masing-masing berinisial FA (38) dan RYP (25), dimana keduanya diketahui berstatus pelajar (mahasiswa) diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Siak.

Dikatakan AKP Tony, penangkapan keduanya bermula ketika tim Opsnal Satres Narkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Tualang.


Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Hasilnya, polisi mendapati FA dan RYP berada di dalam rumah kontrakan saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiga paket narkotika jenis daun ganja dalam tas milik FA dan satu paket sabu-sabu di tas milik RYP.

"Kepada penyidik, FA mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RZ (DPO) untuk sabu-sabu, sedangkan daun ganja diperoleh dari RZ (DPO) lainnya," jelasnya.

Kedua pelaku telah menjalani test urine dan dinyatakan positif (+) mengandung THC/tetrahydrocannabinol.

Saat ini, FA dan RYP beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) dan/atau 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebut AKP Tony.

"Polres Siak terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengajak masyarakat agar tidak segan melaporkan, jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.(***)

© Copyright 2019 Koreksi 24jam.com | All Right Reserved