KOREKSI24JAM, INDRAGIRI HILIR — PT GIN dan Koperasi Rindang Benua diduga Kongkalingkong kuasai dan alihkan lahan masyarakat secara sepihak menjadi plasma koperasi.
Proses tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan, tanpa kejelasan batas, serta tanpa dasar hukum yang transparan.
Ketua kelompok masyarakat, Ridwan, menyatakan lahan yang selama ini dikelola kelompoknya justru ditebang dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua.
“Kebun saya sudah ditebang oleh PT GIN dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua. Padahal lahan itu milik kelompok kami. Tidak pernah ada persetujuan ataupun kejelasan batas,” tegas Ridwan kepada awak media saat dihubungi, Selasa (29/12/2025).
Tindakan tersebut memunculkan dugaan penguasaan lahan tanpa alas hak, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), yang secara tegas melindungi hak masyarakat atas tanah dan melarang pengambilalihan lahan tanpa dasar hukum yang sah.
Awak media kemudian mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Indragiri Hilir.
Kepala Dinas Koperasi, Dr. Trio Beni, menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali memanggil pengurus koperasi tersebut sejak awal November lalu. Namun, hingga kini belum semua data yang kita butuhkan diserahkan oleh pengurus.
“Kami sudah dua kali memanggil pengurus Koperasi Rindang Benua. Namun sampai sekarang mereka belum menyerahkan data lengkap anggota koperasi,” ujar Kadis Trio.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut membuat kita kesulitan memvalidasinya.
Kita berharap pengurus bisa kooperatif agar kami bisa memberikan dukungan atas laporan pihak lain yang menganggap adanya penyerobotan lahan.
"Kalau seperti ini, koperasi tersebut terkensan tidak transparan dan hanya membuat situasi kurang baik", ujarnya
Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengajak pengurus koperasi turun langsung untuk menunjukkan batas lahan masing-masing.
“Kami minta turun ke lapangan sama-sama, tunjukkan mana lahan koperasi dan mana lahan kami. Tapi mereka selalu mengelak dan tidak mau,” ungkapnya.
Sikap menghindar tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa penguasaan lahan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih kebun masyarakat telah ditebang dan dialihkan menjadi plasma atas nama koperasi.
Penebangan di atas lahan yang masih disengketakan juga berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yang dapat digugat secara perdata.
Di sisi lain, keterlibatan PT GIN dalam proses penebangan dan penanaman ulang membuka ruang tanggung jawab hukum korporasi.
Perusahaan dinilai wajib memastikan status lahan bebas sengketa sebelum menetapkannya sebagai plasma.
Apabila perusahaan tetap melakukan kegiatan usaha di atas lahan yang belum memiliki kejelasan hak, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab sosial perusahaan, serta membuka peluang gugatan hukum dari masyarakat.
Kasus ini memicu desakan agar pemerintah daerah dan instansi terkait tidak berhenti pada pemanggilan administratif semata.
Audit menyeluruh terhadap Koperasi Rindang Benua, termasuk keabsahan keanggotaan, RAT, dan dasar penguasaan lahan, dinilai mendesak dilakukan.
Selain itu, mekanisme plasma PT GIN juga perlu ditinjau ulang agar tidak menjadi sarana perampasan hak masyarakat dan konflik agraria yang berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Koperasi Rindang Benua belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru menambah pertanyaan publik tentang transparansi, akuntabilitas, dan dugaan praktik penyimpangan di balik pengelolaan plasma tersebut.
FOLLOW THE Koreksi 24jam.com AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Koreksi 24jam.com on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram