-->

Monday, February 23, 2026

Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran


















KOREKSI24JAM.COM, PEKANBARU - Kasus pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing atau lebih dikenal dengan nama Jekson Sihombing membuka ruang diskusi yang luas mengenai keadilan, kejujuran, dan integritas sistem hukum di Indonesia. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru memperlihatkan dinamika yang penuh kejanggalan, mulai dari ketidakhadiran ahli bahasa yang diagendakan, inkonsistensi pendapat ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga keterangan saksi meringankan yang bertentangan dengan saksi pelapor.

Lebih jauh, kasus ini menyingkap persoalan mendasar tentang bagaimana hukum pidana menilai suatu tindakan sebagai ancaman, dan bagaimana moralitas bangsa diuji ketika kejujuran dipertaruhkan. Dalam perkara itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti korupsi, Jekson Sihombing, wajib mengambil sikap adil tanpa tapi berdasarkan kebenaran fakta yang diungkapkan di persidangan.

Ahli pidana dari JPU, Dr. Septa Candra, awalnya menyatakan bahwa pengiriman video demonstrasi dapat dikategorikan sebagai ancaman. Namun ketika fakta persidangan menunjukkan bahwa video dikirim atas permintaan penerima, bukan inisiatif terdakwa, ahli menolak memberikan pendapat substantif dengan alasan bukan kapasitasnya.

Inkonsistensi ini menimbulkan pertanyaan serius. Dalam hukum pidana, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak bisa dilepaskan dari konteks, intensi atau mens rea, dan relasi antara pengirim dan penerima. Mengabaikan fakta berarti mengabaikan keadilan substantif. Wilson Lalengke, aktivis hak asasi manusia internasional, menanggapi keras dengan mengatakan bahwa inkonsistensi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.

“Pendapat ahli yang tidak konsisten adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. Jika fakta diabaikan, maka hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga kebenaran,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Senin, 23 Februari 2026.

Dua saksi meringankan dari media online, Dino Susilo dan Titus Puba Jaya Silalahi, menyatakan bahwa PT. Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab kepada media mereka. Pernyataan ini bertentangan dengan keterangan saksi pelapor, Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku telah mencari media untuk menyampaikan hak jawab.

Perbedaan keterangan ini memperlihatkan adanya ketidakjelasan prosedural. Hak jawab adalah mekanisme penting dalam kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika perusahaan tidak menggunakan hak jawab, maka tuduhan terhadap terdakwa menjadi lemah. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini lebih sarat dengan kepentingan daripada substansi hukum.

Ahli pidana dari Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, menegaskan bahwa demonstrasi tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana. Ia memberikan analogi jelas bahwa “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu”, merupakan ancaman; namun “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo”, ini sama sekali bukan ancaman, karena demonstrasi atau unjuk rasa dijamin oleh konstitusi.

Prof. Erdianto menekankan asas _nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali_, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang jelas. Ia juga menegaskan prinsip _in dubio pro reo_, jika hakim ragu, terdakwa harus dibebaskan.

Ketika Prof. Erdianto ditanya langsung apakah Jekson Sihombing harus bebas, jawabannya tegas: “Ya, bebas!”

Wilson Lalengke menilai kasus ini sebagai cermin rusaknya moralitas hukum di Indonesia. “Jika demonstrasi dianggap ancaman, maka bangsa ini sedang menuju kehancuran demokrasi. Demonstrasi adalah hak rakyat, bukan kejahatan. Mengkriminalisasi rakyat yang menyampaikan pendapat adalah bentuk tirani modern,” tegas Petisioner HAM PBB tahun 2025 itu.

Wilson menekankan bahwa kejujuran harus menjadi fondasi bangsa. Jika hukum dipakai untuk menutupi kebohongan atau kepentingan tertentu, maka bangsa akan kehilangan arah. Pria yang menamatkan gelar sarjana pendidikan bidang Pendidikan Moral Pancasila dari FKIP Universitas Riau, Pekanbaru, ini mengutip sejumlah prinsip yang dikemukakan beberapa filsuf dunia tentang pentingnya kejujuran dan keadilan.

Immanuel Kant (1724-1804) dari Jerman mengatakan bahwa “Kejujuran adalah kewajiban mutlak; berbohong merusak martabat manusia.” Kasus krimninalisasi Jekson Sihombing ini menunjukkan bagaimana kebohongan atau manipulasi fakta yang dilakukan oleh Kapolda Riau Herry Heryawan bersama Kajati Riau Sutikno, atas pesananan PT. Ciliandra Perkasa yang merupakan bagian dari Surya Dumai Group, dapat merusak martabat hukum.

Bahkan, sejak jaman Yunani kuno, filsuf Plato (428–347 SM) sudah memperingatkan bahwa “Kebohongan yang disengaja adalah racun bagi jiwa.” Dalam konteks kasus kriminalisasi Jekson Sihombing, inkonsistensi ahli dan keterangan palsu para saksi dari JPU adalah racun yang merusak kepercayaan publik.

Filsuf Inggris, John Stuart Mill (1806-1873) menekankan prinsip _harm principle_, dengan mengatakan bahwa kebebasan individu hanya boleh dibatasi jika merugikan orang lain, secara fisik dan dapat diindrai. Demonstrasi tidak merugikan, melainkan ekspresi kebebasan. Oleh karena itu, demonstrasi bukanlah ancaman dan hakim wajib menolak alibi JPU bahwa demosntrasi merupakan ancaman yang bisa digunakan untuk menjerat korban kriminalisasi Polda Riau, Jekson Sihombing.

Sementara, Mahatma Gandhi (1869-1948) mengatakan bahwa _“Honesty is a currency that never loses its value.”_ Kejujuran dalam hukum adalah mata uang yang menentukan nilai bangsa. Ketika kejujuran hilang dari PN Pekanbaru, maka nilai bangsa Indonesia telah dihancurkan oleh para majelis hakimnya.

Kasus ini juga harus dilihat dari perspektif Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk berkata jujur, karena kejujuran adalah bentuk penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberi panduan bahwa kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi merusak harkat manusia.

Sementara itu, Persatuan Indonesia menentang sifat tidak jujur, sebab ketidakjujuran dalam hukum memecah belah bangsa. Dan, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan (dalam Perwakilan/Permusyawaratan) menerangkan bahwa hukum harus dijalankan dengan bijak, bukan dengan prasangka, apalagi melalui rekayasa hukum. Serta, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia juga memberi perlindungan bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya, rakyat berhak menyampaikan pendapat tanpa takut dikriminalisasi.

Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh aparat hukum di Riau, yang dimulai dari konspirasi Kapolda Riau Herry Heryawan dengan perusahaan perusak hutan dan pelaku korupsi, Surya Dumai Group, dilanjutkan oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, memperlihatkan bagaimana hukum bisa disalahgunakan jika tidak dijalankan dengan integritas. Inkonsistensi ahli, keterangan saksi yang bertentangan, dan kriminalisasi demonstrasi adalah tanda bahwa hukum sedang kehilangan arah.

Prinsip hukum pidana jelas: tidak ada pidana tanpa aturan. Demonstrasi bukan ancaman, melainkan hak konstitusional. Jika fakta diabaikan, maka hukum berubah menjadi alat represi. Dan seluruh aparat hukum yang terlibat menggunakan hukum seenak perutnya harus dimintai pertanggungjawabannya.

Wilson Lalengke dengan tegas mengingatkan bahwa bangsa ini harus kembali ke jalan kejujuran. Tanpa kejujuran, demokrasi akan runtuh. Tanpa kejujuran, hukum akan kehilangan legitimasi. Kasus Jekson bukan sekadar perkara pidana, tetapi refleksi moral bangsa. Ia menunjukkan bagaimana kejujuran diuji, bagaimana hukum bisa disalahgunakan, dan bagaimana demokrasi bisa terancam.

Komentar keras Wilson Lalengke, pandangan filsuf dunia, dan perspektif Pancasila semuanya menegaskan satu hal: kejujuran adalah jiwa bangsa. Jika jiwa itu hilang, bangsa akan kehilangan arah. Majelis hakim harus berani menegakkan prinsip _in dubio pro reo_. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Karena pada akhirnya, keadilan bukan sekadar soal hukum, tetapi soal moralitas bangsa. (TIM/Red)

Saturday, February 21, 2026

Kades Bayas Disorot dalam Sengketa Lahan, Janji ke Warga Belum Terbukti


KOREKSI24JAM, INHIL — Sengketa lahan di Desa Bayas kembali memanas dan menyeret nama Kepala Desa Bayas, Yahya. Ia menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan dalam skema kerja sama operasi (KSO) di tengah proses penyelesaian konflik yang masih berjalan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Polemik bermula dari rapat penyelesaian sengketa di DPRD Inhil pada 6 Januari yang membentuk tim penyelesaian konflik. 

Namun, pada rapat sebelumnya 21 Maret 2025, kelompok yang diduga terkait inisial H.A disebut belum dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan.

Kehadiran Kades Bayas dalam rapat DPRD turut menjadi perhatian, terlebih beredar informasi bahwa ia ikut dalam rombongan ke Jakarta terkait pengurusan KSO dengan pihak Agrinas. 

Hal ini memicu dugaan ketidaknetralan.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Yahya memberikan penjelasan. Ia menyebut langkah yang diambil mengikuti arahan pihak kecamatan.

“Sesuai arahan dari Pak Sekcam, pihak pemilik lahan membuat surat permohonan ke desa terkait kepemilikan lahannya Bang. Kemarin saya sudah ketemu sama Pak Kisno, tapi belum jumpa sama Pak Nardi. Sebelum surat dibuat, alangkah lebih baik kalau dipetakan dulu setiap lahan dengan pemiliknya, supaya nanti tidak tumpang tindih,” ujar Yahya.

Sebelumnya, Yahya juga sempat membantah tudingan terlibat kerja sama KSO dan menyatakan siap membantu masyarakat memperjuangkan hak mereka. Namun hingga kini, pernyataan resmi terkait status lahan yang dijanjikan belum diterbitkan.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait segera membuka secara terang status legal lahan yang disengketakan serta dokumen resmi kelompok tani yang mengklaim SHM, guna mencegah konflik berkepanjangan.

Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak demi menjaga keberimbangan informasi.

Sunday, February 1, 2026

Polres Inhil Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026





















KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2026 di wilayah hukumnya. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (02/02/2026) sekira pukul 08.00 WIB di Lapangan Apel Polres Indragiri Hilir, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tembilahan.

Apel Gelar Pasukan dipimpin oleh Wakapolres Indragiri Hilir, KOMPOL Maiterika, S.H., M.H. selaku Pimpinan Apel, dengan Perwira Apel AKP Ricky Marzuki, S.H. dan Komandan Apel IPDA Tommy Putra, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kodim 0314/Indragiri Hilir, Subdenpom Tembilahan, Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, BPBD Kabupaten Indragiri Hilir, Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir, Jasa Raharja Kabupaten Indragiri Hilir, Pos SAR Tembilahan, para Pejabat Utama Polres Indragiri Hilir, serta para perwira, bintara, dan tamu undangan lainnya.

Dalam apel tersebut, ditampilkan kesiapan personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir. Selain pengecekan pasukan, kegiatan juga dilanjutkan dengan pengecekan sarana dan prasarana pendukung Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2026.

Amanat Wakapolda Riau yang dibacakan oleh Wakapolres Indragiri Hilir menekankan pentingnya mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman, nyaman, dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning Tahun 2026. Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa lalu lintas memiliki peran strategis sebagai urat nadi mobilitas masyarakat dan perekonomian, sehingga pengelolaannya membutuhkan sinergi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat.

Selain penegakan hukum, pendekatan edukatif dan kolaboratif dinilai menjadi kunci dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, mengingat faktor manusia masih menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui Wakapolres menyampaikan bahwa pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2026 merupakan wujud kesiapan Polres Indragiri Hilir bersama seluruh stakeholder terkait dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Menurutnya, Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2026 mengedepankan langkah preemtif dan preventif yang didukung dengan penegakan hukum secara humanis, guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami berharap melalui operasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, khususnya menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lancang Kuning Tahun 2026,” ujar wakaapolres.

Wakaapolres juga menekankan pentingnya sinergitas lintas sektor antara Polri, TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya, agar tujuan mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat dapat tercapai secara optimal.

Di akhir keterangannya, Wakapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.

Saturday, January 24, 2026

Barang Ilegal Merajalela di Inhil, Pedagang Pasar Tradisional Menjerit























KOREKSI24JAM, TEMBILAHAN - Tengah menghadapi persoalan serius terkait maraknya peredaran barang ilegal di sejumlah pasar tradisional. Kondisi ini kian meresahkan dan memukul pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha yang sah dan taat aturan.

Barang-barang ilegal, mulai dari kebutuhan pokok hingga komoditas tertentu, dijual bebas dengan harga jauh lebih murah.

Situasi ini membuat pedagang pasar tradisional tidak mampu bersaing. Mereka menjerit, namun seolah tak terdengar oleh pihak berwenang.

“Bagaimana kami mau bertahan? Barang ilegal masuk tanpa pajak, tanpa izin, sementara kami bayar retribusi, sewa lapak, dan pajak. Ini jelas tidak adil,” keluh salah seorang pedagang di pasar tradisional Tembilahan.

Lemahnya pengawasan menjadi sorotan utama. Pedagang menilai kontrol dari instansi terkait, termasuk aparat pengawasan dan penegak hukum, sangat minim. Barang ilegal diduga masuk secara masif melalui jalur-jalur yang seharusnya bisa diawasi dengan ketat.

Ironisnya, peredaran barang ilegal ini bukan hanya merugikan pedagang kecil, tetapi juga berdampak langsung pada pendapatan daerah. Pajak dan retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah justru bocor akibat pembiaran ini.

Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dan aparat terkait dalam melindungi ekonomi kerakyatan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, pasar tradisional terancam mati perlahan, sementara pelaku usaha ilegal semakin leluasa meraup keuntungan.

Pedagang berharap pemerintah daerah tidak lagi menutup mata. Penertiban tegas, pengawasan berkelanjutan, serta penegakan hukum yang adil harus segera dilakukan. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin luntur, dan jeritan pedagang kecil akan berubah menjadi kemarahan publik...(Fhilay)

Monday, December 29, 2025

PT GIN dan Koperasi Rindang Benua diduga Kongkalingkong kuasai dan alihkan lahan masyarakat secara sepihak menjadi plasma koperasi.


KOREKSI24JAM, INDRAGIRI HILIR — PT GIN dan Koperasi Rindang Benua diduga Kongkalingkong kuasai dan alihkan lahan masyarakat secara sepihak menjadi plasma koperasi. 

Proses tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan, tanpa kejelasan batas, serta tanpa dasar hukum yang transparan.

Ketua kelompok masyarakat, Ridwan, menyatakan lahan yang selama ini dikelola kelompoknya justru ditebang dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua.

“Kebun saya sudah ditebang oleh PT GIN dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua. Padahal lahan itu milik kelompok kami. Tidak pernah ada persetujuan ataupun kejelasan batas,” tegas Ridwan kepada awak media saat dihubungi, Selasa (29/12/2025). 

Tindakan tersebut memunculkan dugaan penguasaan lahan tanpa alas hak, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), yang secara tegas melindungi hak masyarakat atas tanah dan melarang pengambilalihan lahan tanpa dasar hukum yang sah.

Awak media kemudian mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Indragiri Hilir. 

Kepala Dinas Koperasi, Dr. Trio Beni, menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali memanggil pengurus koperasi tersebut sejak awal November lalu. Namun, hingga kini belum semua data yang kita butuhkan diserahkan oleh pengurus.

“Kami sudah dua kali memanggil pengurus Koperasi Rindang Benua. Namun sampai sekarang mereka belum menyerahkan data lengkap anggota koperasi,” ujar Kadis Trio.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut membuat kita kesulitan memvalidasinya.

Kita berharap pengurus bisa kooperatif agar kami bisa memberikan dukungan atas laporan pihak lain yang menganggap adanya penyerobotan lahan.

"Kalau seperti ini, koperasi tersebut terkensan tidak transparan dan hanya membuat situasi kurang baik", ujarnya

Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengajak pengurus koperasi turun langsung untuk menunjukkan batas lahan masing-masing.

“Kami minta turun ke lapangan sama-sama, tunjukkan mana lahan koperasi dan mana lahan kami. Tapi mereka selalu mengelak dan tidak mau,” ungkapnya.

Sikap menghindar tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa penguasaan lahan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih kebun masyarakat telah ditebang dan dialihkan menjadi plasma atas nama koperasi. 

Penebangan di atas lahan yang masih disengketakan juga berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yang dapat digugat secara perdata.

Di sisi lain, keterlibatan PT GIN dalam proses penebangan dan penanaman ulang membuka ruang tanggung jawab hukum korporasi. 

Perusahaan dinilai wajib memastikan status lahan bebas sengketa sebelum menetapkannya sebagai plasma.

Apabila perusahaan tetap melakukan kegiatan usaha di atas lahan yang belum memiliki kejelasan hak, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab sosial perusahaan, serta membuka peluang gugatan hukum dari masyarakat.

Kasus ini memicu desakan agar pemerintah daerah dan instansi terkait tidak berhenti pada pemanggilan administratif semata. 

Audit menyeluruh terhadap Koperasi Rindang Benua, termasuk keabsahan keanggotaan, RAT, dan dasar penguasaan lahan, dinilai mendesak dilakukan.

Selain itu, mekanisme plasma PT GIN juga perlu ditinjau ulang agar tidak menjadi sarana perampasan hak masyarakat dan konflik agraria yang berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Koperasi Rindang Benua belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru menambah pertanyaan publik tentang transparansi, akuntabilitas, dan dugaan praktik penyimpangan di balik pengelolaan plasma tersebut.

Wednesday, November 19, 2025

Polres Inhil Laksanakan Apel Persiapan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025























KOREKSI24JAM.COM, INHIL – Polres Indragiri Hilir melaksanakan Apel Persiapan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 pada Kamis pagi, pukul 08.00 WIB. Apel ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Ricky Marzuki, S.H., sebagai langkah awal memastikan kesiapan personel dalam pelaksanaan operasi kepolisian yang akan menyasar peningkatan disiplin berlalu lintas dan keamanan masyarakat kamis (20/11/25) 

Dalam pengecekan kekuatan personel, tercatat total 75 personel terlibat dalam Operasi Zebra 2025.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H. S.I.K, melalui Kasat Lantas AKP Ricky Marzuki S.H,menekankan pentingnya kedisiplinan dan kesiapsiagaan seluruh personel dalam mendukung kelancaran Operasi Zebra Lancang Kuning 2025. Operasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Indragiri Hilir.

Kegiatan apel ditutup dengan arahan teknis pelaksanaan operasi serta pengecekan kesiapan satgas dan subsatgas, sebagai bentuk komitmen Polres Indragiri Hilir dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

© Copyright 2019 Koreksi 24jam.com | All Right Reserved