-->

Sunday, October 12, 2025

Polres Inhil Ringkus Seorang Wanita Pengedar Sabu 7,6 Gram
















KOREKSI24JAM.COM, TANAH MERAH - Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Polres Indragiri Hilir melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang wanita berinisial S yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Merah. 

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (10/10/2025), setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas dugaan transaksi jual beli narkoba di wilayah tersebut. 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhil yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Adam Effendi, melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 38 paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 7,6 gram. Barang haram tersebut kemudian disita sebagai barang bukti, sementara pelaku langsung diamankan.

Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Adam Effendi, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Benar, kami telah mengamankan seorang wanita berinisial S di wilayah Tanah Merah dengan barang bukti 38 paket sabu seberat 7,6 gram. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mako Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Polres Inhil terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. AKP Adam juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi narkotika demi mewujudkan Inhil yang bersih dari narkoba.

Friday, October 10, 2025

Polsek Tembilahan Hulu Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anak













KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN HULU – Polsek Tembilahan Hulu jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kelurahan Tembilahan Hulu. 

Dua orang pelaku masing-masing berinisial R alias B (42) dan D A alias D (32) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu pada Jumat (10/10/2025) malam.

Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Anra Nosa menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (07/10/2025) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Pelita Jaya, tepatnya di depan Masjid Darussalam, Kelurahan Tembilahan Hulu.

"Korban dalam peristiwa ini adalah seorang pelajar berusia 16 tahun bernama Muhammad Junaidi alias Juned," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Anra Nosa, Sabtu (11/10/2025).

Menurut keterangan korban dan saksi, saat itu korban bersama empat orang temannya—Riko, Habib, Aldi, dan Danu—melintas di kawasan Jalan Ahmad Yani. Saat melewati sekelompok orang, dua pelaku yakni D dan B merasa tersinggung dan kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor. 

Setibanya di depan Masjid Darussalam, kedua pelaku menuduh korban sedang mengintai mereka. Setelah sempat terjadi adu mulut, pelaku B langsung menampar korban, disusul pemukulan oleh kedua pelaku secara bersama-sama hingga korban mengalami luka dan trauma.

"Selain korban Juned, salah satu temannya bernama Riko juga sempat menjadi sasaran pemukulan dan tendangan dari pelaku ketika mencoba melerai,” jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku (D) berhasil ditangkap di Jalan Batang Tuaka, Tembilahan Kota, saat mengendarai sepeda motor NMAX warna merah. 

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku B di Jalan Tengku Sari, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan.

"Keduanya telah kami amankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

"Barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang warna putih bertuliskan ‘HEMDEV’ juga telah diamankan,” tambah IPTU Anra Nosa.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Tembilahan Hulu menegaskan bahwa Polsek Tembilahan Hulu berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami, apalagi yang menyasar anak-anak. Ini menjadi perhatian serius Polri dalam melindungi generasi muda,” tutup Kapolsek.

Tuesday, October 7, 2025

Polres Inhil Tetapkan Supianto Warga Gaung Sebagai DPO Kasus Penipuan Jual Beli Lahan











KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN — Penyidik Polres Indragiri Hilir secara resmi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka bernama Supianto, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan jual beli lahan milik masyarakat di Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.

Penerbitan DPO tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2025/SPKT/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU tanggal 19 Maret 2025, dengan pelapor atas nama Patria Darma dan korban korporasi PT. Citra Palma Kencana (CPK).

Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika PT. CPK membeli lahan masyarakat di Desa Semambu Kuning seluas 18,1 hektare, dengan total pembayaran senilai Rp 445.260.000,- yang diserahkan melalui perantara Supianto, yang saat itu ditunjuk sebagai kuasa oleh pemilik lahan.

Namun, pada tahun 2023, saat perusahaan hendak mengerjakan lahan yang telah dibeli, hanya sekitar 9,2 hektare yang bisa dikerjakan. Sisanya, 8,9 hektare, tidak dapat dikelola karena adanya klaim dari warga bernama Man, yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak pernah menjual atau menerima ganti rugi dari pihak PT. CPK.

Ketika pihak perusahaan berusaha mengonfirmasi hal tersebut, Supianto sudah tidak berada di tempat tinggalnya di Desa Semambu Kuning dan tidak dapat dihubungi. Akibat peristiwa ini, PT. CPK mengalami kerugian sebesar Rp 218.940.000,-.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memanggil tersangka sebanyak dua kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan. 

Setelah dilakukan serangkaian pencarian dan pengumpulan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan Supianto sebagai tersangka dan pada tanggal 3 Oktober 2025 resmi menerbitkan DPO terhadap yang bersangkutan.

"Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa satu bundel dokumen SOP jual beli lahan," kata Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, Selasa (7/10/2025).

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, yang ancamannya maksimal empat tahun penjara.

Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Supianto agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Monday, October 6, 2025

Upacara Sertijab Kasatresnarkoba Polres Inhil Berlangsung Khidmat










KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan Kasatresnarkoba pada Selasa (07/10/2025) pagi, bertempat di Aula Rekonfu Polres Indragiri Hilir. 

Upacara berlangsung khidmat dan penuh makna, dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. selaku Inspektur Upacara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bhayangkari Cabang Indragiri Hilir Ny. Andini Farouk Oktora, para pejabat utama Polres Inhil, para perwira, bintara, PNS, serta pengurus Bhayangkari Cabang Indragiri Hilir.

Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor: KEP/426/IX/2025 tanggal 21 September 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polda Riau, yaitu:

Kasatresnarkoba Polres Indragiri Hilir dari IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H. kepada AKP Adam Efendi, S.E., M.H.

Dalam amanatnya, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menyampaikan bahwa mutasi dan serah terima jabatan merupakan hal yang rutin dalam tubuh Polri sebagai bagian dari dinamika organisasi serta proses regenerasi kepemimpinan.

Serah terima jabatan adalah bentuk penyegaran dan kesinambungan manajerial dalam organisasi Polri. Jabatan merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan keikhlasan,” ujar Kapolres.

Kepada pejabat baru, Kapolres berpesan agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, melanjutkan program-program yang telah berjalan, serta meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.

Sementara kepada pejabat lama, Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat.

Segala kontribusi dan kerja keras yang telah saudara lakukan menjadi bagian penting dari kemajuan organisasi. Semoga pengalaman tersebut menjadi bekal berharga di tempat tugas yang baru,” tambahnya.

Friday, October 3, 2025

Dua Ibu Muda Harus Berurusan Dengan Polisi Setelah Nekat Mengeroyok Seorang Janda Muda












KOREKSI24JAM.COM, KUANSING - Dua ibu muda di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mengeroyok seorang janda muda berinisial MJ (28).

Pelaku masing-masing SW (28) dan RK (23), kakak beradik warga setempat. Keduanya ditangkap Polsek Cerenti setelah korban melapor.

Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar mengatakan, pengeroyokan itu terjadi Senin (15/9/2025) sore di Desa Kompe Berangin.

"Saat korban hendak menitipkan anak ke rumah tetangganya, tiba-tiba didatangi dua pelaku. Mereka mempertanyakan keributan yang sempat terjadi pagi harinya, tapi malah berujung cekcok mulut," jelas Benny, Jumat (3/10/2025).

Perdebatan makin panas hingga SW dan RK kompak memukuli MJ menggunakan sapu. Akibatnya, korban mengalami memar di bagian kepala. Perkelahian baru terhenti setelah dilerai warga.

Tak terima, MJ langsung melapor ke Polsek Cerenti. Polisi pun mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa sapu.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap akar masalahnya bermula dari obrolan nenek pelaku dan nenek korban.

Saat itu, nenek SW diduga mengolok-olok MJ hingga menimbulkan cekcok. SW yang tak terima neneknya dimarahi lantas membawa adiknya dan mengeroyok MJ.

"Awalnya sudah kami sarankan diselesaikan lewat mediasi adat desa, tapi korban menolak dan tetap ingin proses hukum," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, SW dan RK dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Monday, September 29, 2025

Polsek Kemuning Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pengedar Narkotika Sebanyak 10 Paket Kecil dan Uang Tunai Rp 2000.000











KOREKSI24JAM.COM, INHIL - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kemuning kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Pada Minggu, 28 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, jajaran Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing adalah Heri Syahputra alias Heri bin M. Anwar (39 tahun), seorang petani yang berdomisili di Selensen, serta Duri Armansyah Perangin-angin alias Rido bin M. Arif Perangin-angin (25 tahun), warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Keduanya diduga kuat terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kemuning, KOMPOL A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H, melalui Panitopsnal 2 Unit Reskrim Polsek Kemuning, IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian.

Setibanya di TKP, petugas mendapati kedua tersangka sedang berada di tempat yang dicurigai sebagai lokasi transaksi. Dengan sigap, aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,

3 unit handphone (Vivo Y21A, Vivo Y03T, dan Vivo V20) yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi,

1 buah dompet warna cokelat tanpa merk,

uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta

1 kotak rokok merek Luffman yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Kedua tersangka diduga memiliki peran penting dalam peredaran sabu tersebut, mulai dari menerima, membeli, hingga menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Ayat (1) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Kemuning menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika tanpa kompromi. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kemuning. Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kemuning untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa narkoba masih mengancam masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, Polsek Kemuning mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba agar bisa segera ditindaklanjuti.

© Copyright 2019 Koreksi 24jam.com | All Right Reserved