-->

Wednesday, February 25, 2026

Pustu Terbengkalai di Dusun Sialang, Warga Desak Inspektorat Inhil Lakukan Audit Anggaran


KOREKSI24JAM, Batang Tuaka - Polemik terbengkalainya Puskesmas Pembantu (Pustu) di Dusun Sialang, Desa Sungai Dusun, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, kian memanas. 

Setelah sebelumnya warga menyuarakan kekecewaan karena bangunan yang sempat aktif itu kini tak lagi difungsikan, desakan kini mengarah pada langkah yang lebih tegas yaitu audit menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Inhil.

Warga menilai, proyek pembangunan yang diperkirakan dilaksanakan sekitar tahun 2021 atau 2022 tersebut patut dievaluasi secara transparan. 

Pasalnya, bangunan yang sempat beroperasi beberapa bulan dengan fasilitas yang disebut cukup lengkap, kini justru terbengkalai tanpa kejelasan status maupun pertanggungjawaban.

“Kalau memang ini dibangun pakai uang negara, harus jelas pertanggungjawabannya. Jangan sampai sudah dianggarkan, sudah dibangun, tapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Dusun Sialang, Selasa (24/2/2026).

Menurut warga, audit diperlukan bukan semata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai aturan dan tujuan pembangunan tercapai. 

Mereka meminta agar Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga operasional Pustu tersebut.

Beberapa poin yang dinilai perlu diaudit antara lain, Besaran anggaran pembangunan dan sumber dananya, Pengadaan fasilitas dan peralatan medis
Penempatan serta keberlanjutan tenaga kesehatan, Alasan penghentian operasional.

Warga khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, bangunan akan semakin rusak dan aset negara menjadi sia-sia. 

Lebih dari itu, pelayanan kesehatan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat dusun terpencil justru terabaikan.

“Kalau memang ada kendala tenaga medis atau anggaran operasional, sampaikan secara terbuka. Jangan dibiarkan kosong seperti ini,” tambah warga lainnya.

Desakan audit ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. 

Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah diharapkan dapat segera melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah yang akan diambil pemerintah daerah. Apakah Inspektorat akan segera turun melakukan audit? Ataukah Pustu di Dusun Sialang akan terus menjadi simbol bangunan tanpa fungsi?

Bagi warga, jawaban atas pertanyaan itu bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk keadilan atas hak mereka terhadap pelayanan kesehatan yang layak.

Skandal Dugaan Dana PIP Mengemuka, SMKN 1 Pulau Palas Jadi Sorotan Tajam. Dunia Pendidikan Inhil Kembali Tercoreng.


Skandal Dugaan Dana PIP Mengemuka, SMKN 1 Pulau Palas Jadi Sorotan Tajam. Dunia Pendidikan Inhil Kembali Tercoreng.

KOREKSI24JAM , Pulau Palas, Kabupaten Indragiri Hilir - Dugaan pemotongan dana bantuan pemerintah kembali menjadi perhatian publik dan mencuat di lingkungan dunia pendidikan. Kali ini, sorotan masyarakat tertuju pada SMKN 1 Pulau Palas, Rabu (25/2/2026), terkait indikasi pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga mencapai Rp400.000 per siswa.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyampaikan bahwa bantuan PIP yang sejatinya diperuntukkan membantu kebutuhan personal pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, diduga mengalami pengurangan dengan nominal tertentu.

Dalam upaya memastikan kebenaran informasi, wartawan melakukan konfirmasi langsung ke lingkungan sekolah pada 25 Februari 2026. Saat proses klarifikasi berlangsung, kepala sekolah berinisial “S” mempertanyakan kelengkapan administrasi wartawan, termasuk surat tugas dan kartu identitas pers.

Pihak wartawan diketahui telah menunjukkan dokumen resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, dialog yang berlangsung disebut berubah menjadi perdebatan, bahkan diwarnai tindakan menepuk meja saat adu argumen terjadi.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Sebagai pejabat publik sekaligus tenaga pendidik, respons terhadap fungsi kontrol sosial pers diharapkan mencerminkan keterbukaan, profesionalitas, serta penghormatan terhadap prinsip demokrasi.

Hasil penelusuran di lapangan juga mengungkap adanya rapat komite sekolah bersama wali murid. Ketua komite menyebutkan adanya kesepakatan iuran sebesar Rp50.000 untuk siswa kelas X dan XI, sementara kelas XII disebutkan sebesar Rp400.000 yang dapat dicicil menjelang kegiatan perpisahan.

Persoalan menjadi krusial apabila pungutan tersebut dikaitkan dengan dana PIP atau bersifat wajib. Bantuan PIP merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang secara tegas diperuntukkan bagi kebutuhan personal peserta didik penerima manfaat.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020, dana PIP tidak diperbolehkan dipotong, dialihkan, ataupun dimanfaatkan di luar kepentingan pendidikan pribadi siswa. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan komite sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat mengikat, sementara sumbangan harus sukarela tanpa nominal yang ditentukan.

Aspek Hukum dan Tanggung Jawab Moral
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus bebas dari praktik diskriminatif serta tidak membebani peserta didik secara tidak sah.
Publik kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal sekolah berjalan. 

Mustahil rasanya kebijakan pungutan dengan nominal signifikan terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan lembaga pendidikan.
Apabila dugaan pemotongan dana PIP terbukti benar, maka persoalan ini tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum serta mencederai hak siswa dari keluarga kurang mampu yang menjadi sasaran utama program bantuan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis. Masyarakat Pulau Palas dan Tembilahan kini menantikan langkah tegas dari dinas pendidikan serta instansi terkait guna memastikan fakta yang sebenarnya.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan merupakan fondasi utama menjaga kepercayaan publik. Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai aturan.

Jika dunia pendidikan tercoreng oleh praktik yang menyimpang, maka bukan hanya institusi yang terdampak, melainkan masa depan generasi muda serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan itu sendiri.

Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes*

*Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes*

KOREKSI24JAM, Jakarta - Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia mengundang tokoh pers dan aktivis kebangsaan, Wilson Lalengke, untuk menghadiri acara Friendly Dinner (Iftar – Buka Puasa) bersama Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Yang Mulia Mr. Sergei Tolchenov. Acara ini akan berlangsung di kediaman resmi Duta Besar Rusia di Jl. Karet Pedurenan No. 1, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 18.15 WIB.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Wasekjen PPWI), Julian Caisar, kepada jaringan media PPWI se-nusantara, pada Rabu, 25 Februari 2026. “Ketum PPWI, Wilson Lalengke, bersama beberapa pengurus DPN akan menghadiri undangan Dubes Rusia untuk buka puasa bersama di kediaman Dubes Rusia besok hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026,” ungkap Julian Caisar.

Undangan resmi tersebut menegaskan bahwa acara ini bukan sekadar jamuan berbuka puasa, melainkan juga kesempatan untuk mempererat hubungan persahabatan antara Rusia dan Indonesia. Sebelum iftar, pada pukul 17.30, akan diadakan press briefing khusus bagi koresponden Indonesia, di mana Duta Besar Sergei Tolchenov akan menyampaikan pandangan mengenai hubungan bilateral dan isu-isu strategis yang relevan.

*Makna Diplomasi dalam Suasana Ramadhan*

Acara buka puasa bersama ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi lintas budaya dan diplomasi antarbangsa. Dengan suasana Ramadhan yang penuh berkah, jamuan ini menghadirkan nuansa keakraban yang melampaui sekadar hubungan formal antarnegara.

Wilson Lalengke, yang menerima undangan tersebut, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas perhatian dari Kedutaan Besar Rusia. “Saya merasa terhormat diundang langsung oleh Yang Mulia Duta Besar Sergei Tolchenov. Iftar ini bukan hanya jamuan makan, tetapi simbol persahabatan dan penghormatan antarbangsa. Dalam suasana Ramadhan, kita diajak untuk merenungkan nilai kejujuran, solidaritas, dan perdamaian yang sejatinya menjadi fondasi hubungan internasional,” ujanya.

*Diplomasi Harus Berakar pada Kejujuran*

Sebagai Ketua Umum PPWI, Wilson menekankan bahwa diplomasi antarbangsa harus berakar pada kejujuran dan keterbukaan. Ia menilai undangan ini sebagai bentuk pengakuan atas peran masyarakat sipil dalam membangun jembatan komunikasi antara bangsa Indonesia dan Rusia.

“Diplomasi bukan hanya urusan pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan media. Kehadiran saya dan kawan-kawan media di acara ini adalah kesempatan untuk menyuarakan pentingnya kejujuran sebagai nilai universal. Bangsa yang berani jujur akan dihormati, sementara bangsa yang memilih berbohong akan kehilangan kepercayaan,” tambah Wilson Lalengke.

*Harapan ke Depan*

Wilson Lalengke berharap acara ini dapat memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Rusia, khususnya dalam bidang kebudayaan, pendidikan, dan komunikasi publik. Ia menekankan bahwa pertemuan informal seperti ini sering kali lebih efektif dalam membangun kepercayaan dan membuka ruang dialog yang jujur.

“Saya berharap momentum ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih erat antara Indonesia dan Rusia, terutama dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan sosial, perdamaian abadi, dan solidaritas antarbangsa,” tutup Wilson.

Undangan Kedutaan Besar Rusia kepada Wilson Lalengke menegaskan pentingnya diplomasi yang bersahabat dan inklusif. Dalam suasana Ramadhan, acara iftar ini menjadi simbol persahabatan yang hangat, sekaligus refleksi atas nilai kejujuran dan solidaritas yang harus terus dijaga dalam hubungan antarbangsa. (TIM/Red)

Tuesday, February 24, 2026

Sidang Korupsi Dana Zakat Baznas Inhil, Jaksa Tuntut Terdakwa Arsalim 2 Tahun 8 Bulan Penjara


Sidang Korupsi Dana Zakat Baznas Inhil, Jaksa Tuntut Terdakwa Arsalim 2 Tahun 8 Bulan Penjara

KOREKSI24JAM, PEKANBARU – Proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana zakat di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Indragiri Hilir terus bergulir. Terdakwa Arsalim, yang merupakan mantan Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum, menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (23/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU Aditya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut diajukan setelah mempertimbangkan fakta persidangan serta keyakinan bahwa terdakwa terbukti melanggar ketentuan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Komitmen Penegakan Hukum dan 

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider kurungan selama tiga bulan apabila tidak dipenuhi. Terdakwa turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp170 juta, yang dinilai sebagai sisa kerugian negara yang belum dikembalikan.

Persidangan ini dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga pengelola dana umat serta memperkuat prinsip akuntabilitas dalam tata kelola keuangan publik. Dana zakat yang bersumber dari kepercayaan masyarakat dinilai harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hendri, menyatakan pihaknya akan menggunakan hak konstitusional terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan.

Majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan guna memberikan ruang bagi proses pembelaan berjalan secara adil dan proporsional.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara dugaan korupsi dana zakat ini dilakukan bersama almarhum M Yunus Hasby, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Baznas Indragiri Hilir.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan dana sosial keagamaan memerlukan integritas tinggi serta pengawasan berkelanjutan. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik dan pengelola dana umat.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (TIM)

Monday, February 23, 2026

Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran


















KOREKSI24JAM.COM, PEKANBARU - Kasus pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing atau lebih dikenal dengan nama Jekson Sihombing membuka ruang diskusi yang luas mengenai keadilan, kejujuran, dan integritas sistem hukum di Indonesia. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru memperlihatkan dinamika yang penuh kejanggalan, mulai dari ketidakhadiran ahli bahasa yang diagendakan, inkonsistensi pendapat ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga keterangan saksi meringankan yang bertentangan dengan saksi pelapor.

Lebih jauh, kasus ini menyingkap persoalan mendasar tentang bagaimana hukum pidana menilai suatu tindakan sebagai ancaman, dan bagaimana moralitas bangsa diuji ketika kejujuran dipertaruhkan. Dalam perkara itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti korupsi, Jekson Sihombing, wajib mengambil sikap adil tanpa tapi berdasarkan kebenaran fakta yang diungkapkan di persidangan.

Ahli pidana dari JPU, Dr. Septa Candra, awalnya menyatakan bahwa pengiriman video demonstrasi dapat dikategorikan sebagai ancaman. Namun ketika fakta persidangan menunjukkan bahwa video dikirim atas permintaan penerima, bukan inisiatif terdakwa, ahli menolak memberikan pendapat substantif dengan alasan bukan kapasitasnya.

Inkonsistensi ini menimbulkan pertanyaan serius. Dalam hukum pidana, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak bisa dilepaskan dari konteks, intensi atau mens rea, dan relasi antara pengirim dan penerima. Mengabaikan fakta berarti mengabaikan keadilan substantif. Wilson Lalengke, aktivis hak asasi manusia internasional, menanggapi keras dengan mengatakan bahwa inkonsistensi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.

“Pendapat ahli yang tidak konsisten adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. Jika fakta diabaikan, maka hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga kebenaran,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Senin, 23 Februari 2026.

Dua saksi meringankan dari media online, Dino Susilo dan Titus Puba Jaya Silalahi, menyatakan bahwa PT. Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab kepada media mereka. Pernyataan ini bertentangan dengan keterangan saksi pelapor, Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku telah mencari media untuk menyampaikan hak jawab.

Perbedaan keterangan ini memperlihatkan adanya ketidakjelasan prosedural. Hak jawab adalah mekanisme penting dalam kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika perusahaan tidak menggunakan hak jawab, maka tuduhan terhadap terdakwa menjadi lemah. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini lebih sarat dengan kepentingan daripada substansi hukum.

Ahli pidana dari Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, menegaskan bahwa demonstrasi tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana. Ia memberikan analogi jelas bahwa “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu”, merupakan ancaman; namun “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo”, ini sama sekali bukan ancaman, karena demonstrasi atau unjuk rasa dijamin oleh konstitusi.

Prof. Erdianto menekankan asas _nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali_, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang jelas. Ia juga menegaskan prinsip _in dubio pro reo_, jika hakim ragu, terdakwa harus dibebaskan.

Ketika Prof. Erdianto ditanya langsung apakah Jekson Sihombing harus bebas, jawabannya tegas: “Ya, bebas!”

Wilson Lalengke menilai kasus ini sebagai cermin rusaknya moralitas hukum di Indonesia. “Jika demonstrasi dianggap ancaman, maka bangsa ini sedang menuju kehancuran demokrasi. Demonstrasi adalah hak rakyat, bukan kejahatan. Mengkriminalisasi rakyat yang menyampaikan pendapat adalah bentuk tirani modern,” tegas Petisioner HAM PBB tahun 2025 itu.

Wilson menekankan bahwa kejujuran harus menjadi fondasi bangsa. Jika hukum dipakai untuk menutupi kebohongan atau kepentingan tertentu, maka bangsa akan kehilangan arah. Pria yang menamatkan gelar sarjana pendidikan bidang Pendidikan Moral Pancasila dari FKIP Universitas Riau, Pekanbaru, ini mengutip sejumlah prinsip yang dikemukakan beberapa filsuf dunia tentang pentingnya kejujuran dan keadilan.

Immanuel Kant (1724-1804) dari Jerman mengatakan bahwa “Kejujuran adalah kewajiban mutlak; berbohong merusak martabat manusia.” Kasus krimninalisasi Jekson Sihombing ini menunjukkan bagaimana kebohongan atau manipulasi fakta yang dilakukan oleh Kapolda Riau Herry Heryawan bersama Kajati Riau Sutikno, atas pesananan PT. Ciliandra Perkasa yang merupakan bagian dari Surya Dumai Group, dapat merusak martabat hukum.

Bahkan, sejak jaman Yunani kuno, filsuf Plato (428–347 SM) sudah memperingatkan bahwa “Kebohongan yang disengaja adalah racun bagi jiwa.” Dalam konteks kasus kriminalisasi Jekson Sihombing, inkonsistensi ahli dan keterangan palsu para saksi dari JPU adalah racun yang merusak kepercayaan publik.

Filsuf Inggris, John Stuart Mill (1806-1873) menekankan prinsip _harm principle_, dengan mengatakan bahwa kebebasan individu hanya boleh dibatasi jika merugikan orang lain, secara fisik dan dapat diindrai. Demonstrasi tidak merugikan, melainkan ekspresi kebebasan. Oleh karena itu, demonstrasi bukanlah ancaman dan hakim wajib menolak alibi JPU bahwa demosntrasi merupakan ancaman yang bisa digunakan untuk menjerat korban kriminalisasi Polda Riau, Jekson Sihombing.

Sementara, Mahatma Gandhi (1869-1948) mengatakan bahwa _“Honesty is a currency that never loses its value.”_ Kejujuran dalam hukum adalah mata uang yang menentukan nilai bangsa. Ketika kejujuran hilang dari PN Pekanbaru, maka nilai bangsa Indonesia telah dihancurkan oleh para majelis hakimnya.

Kasus ini juga harus dilihat dari perspektif Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk berkata jujur, karena kejujuran adalah bentuk penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberi panduan bahwa kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi merusak harkat manusia.

Sementara itu, Persatuan Indonesia menentang sifat tidak jujur, sebab ketidakjujuran dalam hukum memecah belah bangsa. Dan, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan (dalam Perwakilan/Permusyawaratan) menerangkan bahwa hukum harus dijalankan dengan bijak, bukan dengan prasangka, apalagi melalui rekayasa hukum. Serta, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia juga memberi perlindungan bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya, rakyat berhak menyampaikan pendapat tanpa takut dikriminalisasi.

Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh aparat hukum di Riau, yang dimulai dari konspirasi Kapolda Riau Herry Heryawan dengan perusahaan perusak hutan dan pelaku korupsi, Surya Dumai Group, dilanjutkan oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, memperlihatkan bagaimana hukum bisa disalahgunakan jika tidak dijalankan dengan integritas. Inkonsistensi ahli, keterangan saksi yang bertentangan, dan kriminalisasi demonstrasi adalah tanda bahwa hukum sedang kehilangan arah.

Prinsip hukum pidana jelas: tidak ada pidana tanpa aturan. Demonstrasi bukan ancaman, melainkan hak konstitusional. Jika fakta diabaikan, maka hukum berubah menjadi alat represi. Dan seluruh aparat hukum yang terlibat menggunakan hukum seenak perutnya harus dimintai pertanggungjawabannya.

Wilson Lalengke dengan tegas mengingatkan bahwa bangsa ini harus kembali ke jalan kejujuran. Tanpa kejujuran, demokrasi akan runtuh. Tanpa kejujuran, hukum akan kehilangan legitimasi. Kasus Jekson bukan sekadar perkara pidana, tetapi refleksi moral bangsa. Ia menunjukkan bagaimana kejujuran diuji, bagaimana hukum bisa disalahgunakan, dan bagaimana demokrasi bisa terancam.

Komentar keras Wilson Lalengke, pandangan filsuf dunia, dan perspektif Pancasila semuanya menegaskan satu hal: kejujuran adalah jiwa bangsa. Jika jiwa itu hilang, bangsa akan kehilangan arah. Majelis hakim harus berani menegakkan prinsip _in dubio pro reo_. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Karena pada akhirnya, keadilan bukan sekadar soal hukum, tetapi soal moralitas bangsa. (TIM/Red)

Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran*


KOREKSI24JAM, Pekanbaru - Kasus pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing atau lebih dikenal dengan nama Jekson Sihombing membuka ruang diskusi yang luas mengenai keadilan, kejujuran, dan integritas sistem hukum di Indonesia. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru memperlihatkan dinamika yang penuh kejanggalan, mulai dari ketidakhadiran ahli bahasa yang diagendakan, inkonsistensi pendapat ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga keterangan saksi meringankan yang bertentangan dengan saksi pelapor.

Lebih jauh, kasus ini menyingkap persoalan mendasar tentang bagaimana hukum pidana menilai suatu tindakan sebagai ancaman, dan bagaimana moralitas bangsa diuji ketika kejujuran dipertaruhkan. Dalam perkara itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti korupsi, Jekson Sihombing, wajib mengambil sikap adil tanpa tapi berdasarkan kebenaran fakta yang diungkapkan di persidangan.

Ahli pidana dari JPU, Dr. Septa Candra, awalnya menyatakan bahwa pengiriman video demonstrasi dapat dikategorikan sebagai ancaman. Namun ketika fakta persidangan menunjukkan bahwa video dikirim atas permintaan penerima, bukan inisiatif terdakwa, ahli menolak memberikan pendapat substantif dengan alasan bukan kapasitasnya.

Inkonsistensi ini menimbulkan pertanyaan serius. Dalam hukum pidana, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak bisa dilepaskan dari konteks, intensi atau mens rea, dan relasi antara pengirim dan penerima. Mengabaikan fakta berarti mengabaikan keadilan substantif. Wilson Lalengke, aktivis hak asasi manusia internasional, menanggapi keras dengan mengatakan bahwa inkonsistensi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.

“Pendapat ahli yang tidak konsisten adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. Jika fakta diabaikan, maka hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga kebenaran,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Senin, 23 Februari 2026.

Dua saksi meringankan dari media online, Dino Susilo dan Titus Puba Jaya Silalahi, menyatakan bahwa PT. Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab kepada media mereka. Pernyataan ini bertentangan dengan keterangan saksi pelapor, Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku telah mencari media untuk menyampaikan hak jawab.

Perbedaan keterangan ini memperlihatkan adanya ketidakjelasan prosedural. Hak jawab adalah mekanisme penting dalam kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika perusahaan tidak menggunakan hak jawab, maka tuduhan terhadap terdakwa menjadi lemah. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini lebih sarat dengan kepentingan daripada substansi hukum.

Ahli pidana dari Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, menegaskan bahwa demonstrasi tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana. Ia memberikan analogi jelas bahwa “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu”, merupakan ancaman; namun “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo”, ini sama sekali bukan ancaman, karena demonstrasi atau unjuk rasa dijamin oleh konstitusi.

Prof. Erdianto menekankan asas _nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali_, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang jelas. Ia juga menegaskan prinsip _in dubio pro reo_, jika hakim ragu, terdakwa harus dibebaskan.

Ketika Prof. Erdianto ditanya langsung apakah Jekson Sihombing harus bebas, jawabannya tegas: “Ya, bebas!”

Wilson Lalengke menilai kasus ini sebagai cermin rusaknya moralitas hukum di Indonesia. “Jika demonstrasi dianggap ancaman, maka bangsa ini sedang menuju kehancuran demokrasi. Demonstrasi adalah hak rakyat, bukan kejahatan. Mengkriminalisasi rakyat yang menyampaikan pendapat adalah bentuk tirani modern,” tegas Petisioner HAM PBB tahun 2025 itu.

Wilson menekankan bahwa kejujuran harus menjadi fondasi bangsa. Jika hukum dipakai untuk menutupi kebohongan atau kepentingan tertentu, maka bangsa akan kehilangan arah. Pria yang menamatkan gelar sarjana pendidikan bidang Pendidikan Moral Pancasila dari FKIP Universitas Riau, Pekanbaru, ini mengutip sejumlah prinsip yang dikemukakan beberapa filsuf dunia tentang pentingnya kejujuran dan keadilan.

Immanuel Kant (1724-1804) dari Jerman mengatakan bahwa “Kejujuran adalah kewajiban mutlak; berbohong merusak martabat manusia.” Kasus krimninalisasi Jekson Sihombing ini menunjukkan bagaimana kebohongan atau manipulasi fakta yang dilakukan oleh Kapolda Riau Herry Heryawan bersama Kajati Riau Sutikno, atas pesananan PT. Ciliandra Perkasa yang merupakan bagian dari Surya Dumai Group, dapat merusak martabat hukum.

Bahkan, sejak jaman Yunani kuno, filsuf Plato (428–347 SM) sudah memperingatkan bahwa “Kebohongan yang disengaja adalah racun bagi jiwa.” Dalam konteks kasus kriminalisasi Jekson Sihombing, inkonsistensi ahli dan keterangan palsu para saksi dari JPU adalah racun yang merusak kepercayaan publik.

Filsuf Inggris, John Stuart Mill (1806-1873) menekankan prinsip _harm principle_, dengan mengatakan bahwa kebebasan individu hanya boleh dibatasi jika merugikan orang lain, secara fisik dan dapat diindrai. Demonstrasi tidak merugikan, melainkan ekspresi kebebasan. Oleh karena itu, demonstrasi bukanlah ancaman dan hakim wajib menolak alibi JPU bahwa demosntrasi merupakan ancaman yang bisa digunakan untuk menjerat korban kriminalisasi Polda Riau, Jekson Sihombing.

Sementara, Mahatma Gandhi (1869-1948) mengatakan bahwa _“Honesty is a currency that never loses its value.”_ Kejujuran dalam hukum adalah mata uang yang menentukan nilai bangsa. Ketika kejujuran hilang dari PN Pekanbaru, maka nilai bangsa Indonesia telah dihancurkan oleh para majelis hakimnya.

Kasus ini juga harus dilihat dari perspektif Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk berkata jujur, karena kejujuran adalah bentuk penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberi panduan bahwa kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi merusak harkat manusia.

Sementara itu, Persatuan Indonesia menentang sifat tidak jujur, sebab ketidakjujuran dalam hukum memecah belah bangsa. Dan, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan (dalam Perwakilan/Permusyawaratan) menerangkan bahwa hukum harus dijalankan dengan bijak, bukan dengan prasangka, apalagi melalui rekayasa hukum. Serta, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia juga memberi perlindungan bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya, rakyat berhak menyampaikan pendapat tanpa takut dikriminalisasi.

Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh aparat hukum di Riau, yang dimulai dari konspirasi Kapolda Riau Herry Heryawan dengan perusahaan perusak hutan dan pelaku korupsi, Surya Dumai Group, dilanjutkan oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, memperlihatkan bagaimana hukum bisa disalahgunakan jika tidak dijalankan dengan integritas. Inkonsistensi ahli, keterangan saksi yang bertentangan, dan kriminalisasi demonstrasi adalah tanda bahwa hukum sedang kehilangan arah.

Prinsip hukum pidana jelas: tidak ada pidana tanpa aturan. Demonstrasi bukan ancaman, melainkan hak konstitusional. Jika fakta diabaikan, maka hukum berubah menjadi alat represi. Dan seluruh aparat hukum yang terlibat menggunakan hukum seenak perutnya harus dimintai pertanggungjawabannya.

Wilson Lalengke dengan tegas mengingatkan bahwa bangsa ini harus kembali ke jalan kejujuran. Tanpa kejujuran, demokrasi akan runtuh. Tanpa kejujuran, hukum akan kehilangan legitimasi. Kasus Jekson bukan sekadar perkara pidana, tetapi refleksi moral bangsa. Ia menunjukkan bagaimana kejujuran diuji, bagaimana hukum bisa disalahgunakan, dan bagaimana demokrasi bisa terancam.

Komentar keras Wilson Lalengke, pandangan filsuf dunia, dan perspektif Pancasila semuanya menegaskan satu hal: kejujuran adalah jiwa bangsa. Jika jiwa itu hilang, bangsa akan kehilangan arah. Majelis hakim harus berani menegakkan prinsip _in dubio pro reo_. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Karena pada akhirnya, keadilan bukan sekadar soal hukum, tetapi soal moralitas bangsa. (TIM/Red)

Saturday, February 21, 2026

Kades Bayas Disorot dalam Sengketa Lahan, Janji ke Warga Belum Terbukti


KOREKSI24JAM, INHIL — Sengketa lahan di Desa Bayas kembali memanas dan menyeret nama Kepala Desa Bayas, Yahya. Ia menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan dalam skema kerja sama operasi (KSO) di tengah proses penyelesaian konflik yang masih berjalan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Polemik bermula dari rapat penyelesaian sengketa di DPRD Inhil pada 6 Januari yang membentuk tim penyelesaian konflik. 

Namun, pada rapat sebelumnya 21 Maret 2025, kelompok yang diduga terkait inisial H.A disebut belum dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan.

Kehadiran Kades Bayas dalam rapat DPRD turut menjadi perhatian, terlebih beredar informasi bahwa ia ikut dalam rombongan ke Jakarta terkait pengurusan KSO dengan pihak Agrinas. 

Hal ini memicu dugaan ketidaknetralan.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Yahya memberikan penjelasan. Ia menyebut langkah yang diambil mengikuti arahan pihak kecamatan.

“Sesuai arahan dari Pak Sekcam, pihak pemilik lahan membuat surat permohonan ke desa terkait kepemilikan lahannya Bang. Kemarin saya sudah ketemu sama Pak Kisno, tapi belum jumpa sama Pak Nardi. Sebelum surat dibuat, alangkah lebih baik kalau dipetakan dulu setiap lahan dengan pemiliknya, supaya nanti tidak tumpang tindih,” ujar Yahya.

Sebelumnya, Yahya juga sempat membantah tudingan terlibat kerja sama KSO dan menyatakan siap membantu masyarakat memperjuangkan hak mereka. Namun hingga kini, pernyataan resmi terkait status lahan yang dijanjikan belum diterbitkan.

Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait segera membuka secara terang status legal lahan yang disengketakan serta dokumen resmi kelompok tani yang mengklaim SHM, guna mencegah konflik berkepanjangan.

Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak demi menjaga keberimbangan informasi.
© Copyright 2019 Koreksi 24jam.com | All Right Reserved