-->

Tuesday, December 30, 2025

Skandal Lahan di Inhil: PT GIN dan Koperasi Rindang Benua Diduga Alihkan Hak Milik Warga"

KOREKSI24JAM, INDRAGIRI HILIR — PT GIN bersama Koperasi Rindang Benua diduga melakukan praktik kongkalikong dalam penguasaan dan pengalihan lahan milik masyarakat secara sepihak, yang kemudian dijadikan kebun plasma koperasi tanpa persetujuan pemilik lahan.

Dugaan tersebut mencuat setelah pemberitaan faktaberita.online, yang memuat pengakuan salah satu warga, Ridwan, yang menyatakan bahwa kebun miliknya telah ditebang oleh PT GIN dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua tanpa seizin pemilik.

“Kebun saya sudah ditebang oleh PT GIN dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua. Padahal lahan itu milik kelompok kami. Tidak pernah ada persetujuan, musyawarah, ataupun kejelasan batas lahan,” tegas Ridwan kepada awak media saat dihubungi, Selasa (29/12/2025).

Tindakan tersebut menuai sorotan keras dari Ketua Jurnalis Hijau Independen (JHI), Indra Syahputra. Ia menilai perbuatan tersebut kuat dugaan sebagai penguasaan lahan tanpa alas hak yang sah, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang secara tegas melindungi hak masyarakat atas tanah dan melarang pengambilalihan lahan tanpa dasar hukum.

“Jika benar lahan masyarakat ditebang dan dialihkan tanpa persetujuan, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk ranah pidana agraria. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Indra Syahputra.

Ia juga mendesak Bupati Indragiri Hilir, H.Herman, untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas guna melindungi hak-hak petani yang diduga dirampas.

“Kami meminta Bupati Inhil agar tidak tutup mata. Pemerintah daerah harus hadir, berpihak pada rakyat kecil, dan menindak tegas perusahaan maupun koperasi yang diduga merampas hak petani,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GIN maupun Koperasi Rindang Benua belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Tuesday, December 16, 2025

Bea Cukai Tembilahan musnahkan Rokok dan HP Ilegal

KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN – Menjawab tantangan organisasi dan harapan masyarakat luas, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai institusi pelindung masyarakat serta penegak hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan. Selasa (16/12/25).

Turut hadir dalam agenda pemusnahan unsur Forkopimda, Bupati Indragiri Hilir H. Herman, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, Komandan Kodim 0314/Inhil Letkol Arh. Wahib Mustofa Faturrahman, Kapolres Inhil AKBP. Farouk Oktora, Kepala. Bea dan Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Sugito, SH, Pengadilan Negeri Tembilahan diwakilkan oleh Hakim Patriot PN Tembilahan Pantun Adrianus, L, G, SH, Kanwil Bea dan Cukai Riau-Sumbar Iswandono, perwakilan Instansi Pemerintahan Indragiri Hilir, serta para Ketua organisasi media dan insan media.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan periode Juni November 2025, mencakup Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Barang hasil penindakan yang telah berstatus BMMN tersebut terdiri atas 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 pcs sparepart handphone, 30 pcs screenguard, dan 3 pack sparepart HP lainnya. Jumlah tersebut mencerminkan masih rawannya wilayah pesisir timur Sumatera dan perairan Indragiri terhadap upaya penyelundupan barang kena cukai dan barang impor ilegal.

Barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik sehingga seluruh barang tidak dapat dipergunakan kembali atau dimanfaatkan untuk tujuan apa pun. Proses pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini mencapai Rp1.612,658.340 di bidang cukai serta Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan

Adapun terkait penindakan handphone dan aksesorisnya, kronologis penindakan bermula pada 14 Agustus 2025 ketika Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tembilahan menerima informasi intelijen terkait adanya pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Barang-barang tersebut dibawa menggunakan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang-Tembilahan dengan sarana angkut SB Terubuk Express. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di perairan Sungai Perak, Indragiri Hilir, dan menemukan 7 koper, 6 tas ransel, serta 5 karton berisi handphone dan aksesoris.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga tertibnya arus barang serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. “Tindakan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa barang-barang yang melanggar ketentuan tidak kembali masuk ke pasar. Peredaran barang ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen,” ungkapnya.

Setiawan juga menegaskan bahwa Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat pengawasan, sinergi dan kolaborasi dengan instansi lain. “Kami berkomitmen meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar upaya pemberantasan barang ilegal dapat berjalan lebih optimal. Dukungan dan informasi dari masyarakat juga sangat kami harapkan untuk memperkuat pengawasan di lapangan,” tambahnya.

Sebagai garda terdepan dalam menjaga perbatasan dan mengamankan penerimaan negara, Bea Cukai Tembilahan akan terus menjalankan pengawasan secara konsisten, mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil untuk masyarakat.

Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan bersama berita acara pemusnahan sebagai bentuk komitmen penindakan hukum diwilayah Indragiri Hilir

Monday, December 15, 2025

Satresnarkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi


KOREKSI24JAM, TEMBILAHAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang perempuan berinisial (RD binti I. L) (32)diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di wilayah Kota Tembilahan.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 15.10 WIB, di pinggir Jalan Trimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk OKTORA S.H, S.I.K, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang perempuan yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaan target, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan disaksikan warga sekitar,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka( R. D binti I.L) (32), petugas menemukan 2 paket shabu dengan total berat 3,22 gram, serta 2 butir pil ekstasi masing-masing berwarna kuning dan merah. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.150.000, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Berigin, Kecamatan Tembilahan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah dan kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 1 paket shabu, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat bantu penggunaan narkotika.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif narkotika. Berdasarkan perannya, tersangka diduga kuat sebagai penjual atau pengedar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba.

Friday, December 12, 2025

Pemain Lama Pengedar Sabu di Batang Gansal Akhirnya Tidak Berkutik Saat diamankan oleh Reskrim Polsek Batang Gansal (Inhu)


KOREKSI24JAM, INDRAGIRI HULU, RENGAT - Pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan hasil. Polsek Batang Gansal berhasil mengamankan Target Operasi (TO) yang dikenal sebagai pemain lama dalam jaringan narkotika.

Adalah AGUS (46 Tahun) Bin TEMPO (Alm), pada hari Kamis 11/12/2025 yang memiliki KTP Kab. Inhil, namun berdomisili di Inhu, diamankan satuan Reskrim Batang Gangsal setelah menjadi target operasi.

Informasi yang berawal dari laporan masyarakat kepada Kapolsek Batang Gansal, IPTU AGUS FERINALDI, S.Sos, MH, pada Senin, 08 Desember 2025 menyebutkan, adanya transaksi mencurigakan di Desa Rantau Langsat, Kecamatan Batang Gansal.

“Berdasarkan informasi yang masuk, kami langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, bahwa yang bersangkutan adalah Sdr. AGUS, seorang target operasi, kami segera menyusun rencana penangkapan,” ujar Kapolsek.

Pada hari Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Ps. Kanit Reskrim, AIPTU ASMADIANTO, SH, bergerak cepat. Tersangka AGUS berhasil dicegat dan diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, tim menemukan satu plastik klip bening bekas Narkotika jenis sabu di saku celana tersangka. Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman AGUS di Desa Rantau Langsat.

Dengan didampingi oleh perangkat Desa setempat, tim Reskrim berhasil menemukan satu batang pipa paralon yang di dalamnya berisi plastik hitam. Setelah dibuka, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.

Tersangka AGUS akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Batang Gansal menegaskan "Komitmen kami akan terus memberantas peredaran narkotika, demi menjaga generasi muda dari bahaya barang haram tersebut".

Thursday, December 11, 2025

Mengedarkan Sabu-Sabu, Kakek Berusia 56 Tahun diamankan Polres Inhu.


KOREKSI24JAM, INDRAGIRI HULU, RENGAT - Jajaran Polres Inhu pada Selasa 9/12/2025 berhasil mengamankan seorang pria paruh baya bernama Bambang Hermanto alias Lek Anto, Usia 56 Tahun. Sepak terjang sang kakek warga Kelurahan Pematang Reba ini terhenti saat Tim Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil meringkusnya, namun tersangka mencoba kabur di tepi Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan tersangka di lokasi tersebut.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan, S.Sos., M.H beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang telah mengintai, melihat tersangka berada di lokasi. Dan ketika tim hendak mengamankan, tersangka mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun upayanya gagal, karena pada saat itu petugas yang sigap langsung mengejar dan berhasil menangkapnya di tepi jalan Gerbang Sari RT 002 RW 007.

Tim Reskrim Inhu langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, hasilnya ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil yang tercecer di tanah, diduga dijatuhkan tersangka ketika berusaha kabur. Selain itu, petugas juga mengamankan double tip putih sebagai pembungkus paket sabu, satu unit handphone warna biru dari dalam tas tersangka, serta sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas jual beli narkoba.

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, dan ia memang memperjualbelikan narkotika jenis sabu,”.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 0,37 gram. Meski jumlahnya kecil, Polres Inhu mengatakan, bahwa tindakan tegas tetap dilakukan, karena setiap bentuk peredaran narkoba, sekecil apa pun, dapat merusak generasi muda.

Kini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap apakah ada jaringan lain terkait dengan tersangka.

Penangkapan ini kembali menjadi bukti bahwa komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkotika. "Siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut, akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku", ucap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si.

Monday, December 1, 2025

Polres Inhil Tangkap Enam Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Konsesi PT SPA


KOREKSI24JAM, TEMBILAHAN — Polres Indragiri Hilir tangkap empat orang pelaku tindak pidana di bidang kehutanan (illegal logging) di kawasan hutan konsesi PT Satria Perkasa Agung (SPA).

Keempat pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah para pelaku tertangkap tangan saat melakukan penebangan kayu secara ilegal di konsensi perusahaan.

"Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, Senin (1/12/25).

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/Sat Reskrim/Polres Inhil/Polda Riau, tanggal 27 November 2025.

Para pelaku ditangkap tangan pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan hutan konsesi PT SPA, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.

Tim gabungan Timsus Illegal Logging Polres Inhil, Polres Inhu, dan Polres Pelalawan sebelumnya telah membentuk operasi khusus untuk menindak aktivitas perusakan hutan yang berada di perbatasan tiga wilayah. 

Timsus Polres Pelalawan yang masuk melalui jalur Kecamatan Bunut mendapat informasi adanya aktivitas ilegal logging di dalam konsesi PT. SPA.

Saat tiba di lokasi, tim menemukan 6 pelaku sedang melakukan pengolahan kayu. Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat -0.015033, 102.719570, lokasi tersebut dipastikan berada di wilayah hukum Polres Inhil, sehingga para pelaku kemudian dijemput Timsus Polres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.

Enam warga Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ZAI (50), EK (27), FI (40), RT (41), ES (24), SP (37).

"Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki dan berdomisili di Desa Simpang Gaung," ungkapnya.

Para pelaku diduga sengaja memasuki kawasan hutan konsesi tanpa izin untuk melakukan penebangan pohon. Kayu hasil tebangan langsung diolah di lokasi menjadi papan dan broti berbagai ukuran. 

Kayu tersebut selanjutnya direncanakan dibawa keluar melalui jalur sungai untuk dijual kepada pembeli di wilayah Kabupaten Inhil.

Polisi turut mengamankan barang bukti sebagai berikut:
Kayu olahan sekitar 5 m³, 4 unit chainsaw, 2 jeriken berisi minyak pertalite.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa pada 12 November 2025, tiga pelaku awal (ZAI, EK, ES) berangkat menuju lokasi penebangan di Lubuk Buaya, Desa Simpang Gaung, yang diduga berada dalam areal konsesi PT SPA yang sebagian luas lahannya mencakup wilayah Kabupaten Pelalawan.

Di lokasi itu, mereka mulai menebang dan mengolah kayu menjadi berbagai bentuk olahan. Pada 23 November 2025, tiga pelaku lainnya (ZAI, RT, SP) berangkat untuk membantu membawa kayu olahan keluar dari dalam hutan. 

"Total kayu yang telah mereka hasilkan mencapai sekitar 5 m³," terangnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 94 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 98 Ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukumannya berupa: Pidana penjara maksimal 15 tahun
Denda maksimal Rp100 miliar," ungkapnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polda Riau dan jajaran Polres Inhil, Inhu, serta Pelalawan dalam memberantas seluruh bentuk aktivitas illegal logging yang merusak hutan dan merugikan negara. 

Polisi menegaskan bahwa operasi penegakan hukum terhadap perusakan hutan akan terus ditingkatkan di seluruh wilayah rawan.

Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu di Tembilahan Hulu, Barang Bukti 511,3 Gram


KOREKSI24JAM, TEMBILAHAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 26 November 2025, mengenai aktivitas seorang pria berinisial MHD. F.R diduga sering transaksi sabu.

Pelaku diduga sering bertransaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Suhada I, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil, AKP Adam Efendi dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah memastikan keberadaan target, pada Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan dua warga. 

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam plastik asoi merah berisi kotak bertuliskan Richeese Ahh. 

"Di dalamnya terdapat lima paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu. Barang bukti shabu seberat 511,3 gram," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H melalui Kasat Narkoba AKP Adam Efendi.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 unit handphone Vivo 1819 warna hitam merah lengkap dengan dua nomor IMEI dan kartu SIM, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam nopol BM 6553 VZ.

Pelaku yang diketahui berinisial MHD. F R alias F bin Z (48), berprofesi sebagai wiraswasta, diduga kuat berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika. 

"Dari hasil tes urine, yang bersangkutan juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika," ungkapnya.

Kasus ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/77/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU tanggal 29 November 2025. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Sat Res Narkoba Polres Inhil telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mengamankan tersangka, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Rencana tindak lanjut meliputi gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, dan penyelidikan lanjutan guna mengembangkan jaringan yang kemungkinan terlibat.

Kasat Narkoba AKP Adam Efendi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. 

"Upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika." Tutupnya.

Friday, November 21, 2025

Wakapolda Riau Pimpin Pemusnahan 19 Kg Narkoba di Mapolres Inhil


KOREKSI24JAM, TEMBILAHAN - Jajaran Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti jenis shabu-shabu seberat 19 kilogram.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, Karo SDM Polda Riau Kombes Pol Anissullah M. Ridha, Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Dir Polairud Polda Riau Kombes Pol Dr Tri Setyadi Artono, Wadir Resnarkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirrama.

Dihadiri Bupati Indragiri Hilir diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs TM Syaifullah, Ketua DPRD Indragiri Hilir diwakili Anggota Komisi II HM Yusuf Said, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, Dandim 0314 Indragiri Hilir Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sugito.

Dari penjelasan yang disampaikan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk, pengungkapan terjadi pada hari Minggu (9/11/2025), di Perairan Sungai Batang Gangsal Kecamatan Reteh.

"Para pelaku sebanyak 2 orang berinisial AZ (28) dan H (40) keduanya warga Kecamatan Kateman," jelasnya.

Anggota Kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 orang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan dengan menggunakan speedboat yang melewati perairan Sungai Gangsal Kecamatan Reteh.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan, dengan menunggu speedboat yang dicurigai lewat di perairan Batang Gangsal, dan berhasil mengamankan sebuah speedboat bersama 2 orang yang membawa narkotika, pada pukul 04:30 wib dini hari," papar AKBP Farouk.

Pada saat di lakukan penggeledahan speedboat, ditemukan 19 plastik dan ternyata berisikan narkotika jenis shabu.

"19 paket bungkus narkotika dan 2 orang pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Reteh untuk di proses lebih lanjut. Untuk kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Saturday, November 15, 2025

Diduga Ungkap Mafia Solar, Mobil Team AMI Diserang 4 OTK Bersenjata Samurai di Inhil


KOREKSI24JAM, INDRAGIRI HILIR — Aktivitas dugaan mafia minyak ilegal kembali marak di Kabupaten Indragiri Hilir. Kali ini, praktik penjualan BBM bersubsidi jenis solar secara terang-terangan dilakukan oleh seorang oknum bernama Edi dengan modus Pertamini.

Tim Aliansi Media Indonesia (AMI) berhasil memperoleh foto dan video dugaan aktivitas ilegal tersebut. Penjualan solar bersubsidi dengan harga Rp10.000 per liter itu berada di Jalan Pekan Arba, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Sabtu (15/11/2025).

Saat pengambilan dokumentasi berlangsung, seorang wanita mendatangi tim AMI dengan nada marah. Ia mengaku sebagai pemilik Pertamini tersebut dan menyebut suaminya, Edi, sebagai pengelola penjualan solar tersebut. Ia juga meminta tim AMI untuk menunggu suaminya datang.

Ketika ditanyakan mengenai legalitas penjualan solar bersubsidi di Pertamini, seorang pria yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa praktik serupa dilakukan oleh banyak pihak di sepanjang jalan tersebut.

Setelah mengumpulkan foto, video, dan keterangan di lokasi, tim AMI meninggalkan tempat kejadian dan berupaya menghubungi Kapolres Indragiri Hilir untuk meminta konfirmasi. Namun, saat beranjak dari lokasi, wanita yang mengaku sebagai istri Edi tampak mengambil foto dan video kendaraan yang digunakan tim AMI.

Dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, ketika proses konfirmasi kepada Kapolres masih berlangsung, secara tiba-tiba empat orang tak dikenal menghadang dan menyerang kendaraan yang ditumpangi tim AMI. Para pelaku membawa senjata tajam jenis samurai dan bertindak agresif.

Untuk menghindari serangan tersebut, tim AMI memilih mempercepat laju kendaraan tanpa berhenti. Para pelaku kemudian menghantam kaca belakang mobil menggunakan senjata tajam hingga pecah.

Atas insiden tersebut, tim Aliansi Media Indonesia menyatakan akan membuat laporan resmi ke Mapolda Riau terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap wartawan serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)
Sumber: DPP AMI

Wednesday, November 12, 2025

Kapolda Riau Komitmen Sikat Mafia Hutan


KOREKSI24JAM, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan membuka pelatihan peningkatan kemampuan bagi penyidik/penyidik Pembantu dan PPNS dalam penegakan hukum tindak pidana kehutanan. Kapolda menekankan pentingnya komitmen penegakan hukum berintegritas untuk menyikat mafia hutan.

Dalam sambutannya, Irjen Herry Heryawan menyampaikan peran kolaborasi lintas instansi dalam upaya penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan sangat penting.

"Kita tidak bisa bergerak secara parsial, sendiri-sendiri," kata Irjen Herry Heryawan membuka pelatihan di Balai Serindit, Pekanbaru, Kamis (13/11/2025).

Sebagai contoh, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2025 lalu dapat teratasi hanya dalam dua minggu berkat kolaborasi seluruh instansi.

"Tanpa peran kolaboratif, tanpa peran bersama, kebakaran hutan mungkin tidak bisa kita tangani dengan baik. Dan alhamdulillah pada saat itu saya hitung 11 atau 12 hari, clear semuanya. Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, dari BPBD datang, Wapres," jelasnya.

Ia menekankan pentingnya komitmen kolaborasi antarinstansi dalam upaya penegakan hukum yang berintegritas. "Untuk melakukan penegakan hukum secara masif, kita harus berkomitmen. Komit, enggak ini? Jangan main-main! Polisi, PPNS tidak bisa kita lakukan secara sendiri-sendiri," tegasnya.

Herry Heryawan kemudian menyoroti kerusakan hilangnya hutan di Provinsi Riau dari total sebelumnya yang mencapai 5,6 juta hektare kini hanya 1,4 juta hektare saja.

"Hampir 75 persen hutan ini hilang di Provinsi Riau. Hilangnya karena ada dua (penyebab), yang pertama kebakaran hutan, yang kedua deforestasi. Maka dari itu, perlu peran-peran kolaboratif kita semua," jelasnya.

Polda Riau sendiri melakukan langkah-langkah dalam upaya melindungi hutan di Bumi Lancang Kuning melalui konsep Green Policing yang dimulai sejak Maret 2025. 

Upaya nyata dilakukan Polda Riau dengan melakukan penanam pohon dari sekolah-sekolah di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga kalangan civitas akademika.

"Total hampir 60.000 pohon yang sudah ditanam dalam waktu 7 bulan. Saya belum tahu dari Oktober ini, hitungan bulan Oktober, dari Oktober sampai sekarang saya belum tahu tambahan berapa, tetapi kita hampir 70.000 yang kita tanam," ungkapnya.

Gerakan Tanam Pohon Menyongsong Hari Pohon Nasional 21 November 2025, Polda Riau menargetkan menanam 21.000 pohon. Gerakan ini dimulai dari internal jajaran polres hingga polsek.
"Kita lakukan penanaman (pohon) secara serentak, apalagi kalau Bapak Ibu semua, baik instansi vertikal yang ada maupun Pak Job, itu sama-sama membantu," imbuhnya.

Herry Heryawan mengatakan penanaman pohon ini hanya sebagian dari upaya restorasi sebagai langkah preventif. Upaya ini dilakukan secara masif dan digelorakan terus.

"Dalam Undang-Undang Rehabilitasi Lingkungan itu dilakukan setelah ada kerusakan lingkungan atau ada kebakaran hutan. Tetapi saya mengajak dengan Pak Wahid pada saat itu, kita majukan restorasi itu di depan. Kita secara masif di Malaysia maupun Singapura agar mereka tahu bahwa upaya-upaya yang cukup masif sudah kita lakukan. Bisa dicek dari bulan Maret sampai saat ini yang dilakukan kita semua," paparnya.

Herry Heryawan menyampaikan kegiatan penanaman pohon terus dilakukan, mengingat permasalahan utama yang ada di Provinsi Riau ini 80 persennya adalah masalah lingkungan hidup. Oleh karena itu, sosialisasi harus dilakukan secara masif untuk mengubah mindset masyarakat agar tercipta sebuah keteraturan sosial.

"Jadi, apa yang sering saya sampaikan agar kita berperilaku 'hijau', jadikan menanam pohon ini adalah bagian daripada kebiasaan kita yang bisa membentuk karakter hijau, itu baru satu upaya restorasi," katanya.

Selain restorasi, Polda Riau juga berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan lingkungan hidup.

"Jadi, law enforcement, upaya represif harus kita lakukan bersama-sama," imbuhnya. Maka saya ingin penegakan hukum itu dilakukan secara masif," katanya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Herry Heryawan berpesan agar para peserta mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya. Ia berharap kegiatan pelatihan ini menjadi ruang diskusi terbuka untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di Provinsi Riau, khususnya terkait masalah lingkungan hidup.

"Harapan saya, kegiatan ini tidak berhenti hanya sekadar tataran formalitas. Cari terobosan-terobosan, baik itu kualitas menanam, pupuk, pohonnya itu sesuai apa enggak, dan lain sebagainya,"

"Kita harus bisa membuat satu pedoman kerja untuk memperkuat, ya, pedoman kerja untuk memperkuat sistem penyidikan tindak pidana kehutanan. Mari kita jadikan sosialisasi ini sebagai langkah konkret dalam membangun, membentuk penyidik-penyidik yang handal, yang punya nilai-nilai moralitas, dan berkarakter hijau," pungkasnya.

Tuesday, November 11, 2025

Tampang Tiga Pelaku Curanmor di Pangkalan Kerinci Usai Dibekuk Polisi


 KOREKSI24JAM, PELALAWAN - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di Penginapan Orzora, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, SIK, MH, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban.

“Kami telah melakukan profiling terhadap pelaku dan berhasil menangkap mereka di sebuah kontrakan di belakang pasar baru Pangkalan Kerinci,” ujar AKP Shilton kepada wartawan, Selasa (10/11/2025).

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial T, DPS, dan A. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda CRF hasil curian sebagai barang bukti.

Korban, Resta Natalia Br Panjaitan, melaporkan kehilangan sepeda motor milik anaknya yang diparkir di halaman penginapan. Ia mengaku kecewa dan berharap polisi dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku.

Dari hasil penyelidikan sementara, pencurian dengan pemberatan tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp38 juta. Polisi kini masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

“Kami sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya,” jelas Kapolsek.

AKP Shilton juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan. Masyarakat diharapkan segera melapor jika mengetahui kejadian serupa agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” tutupnya

Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Aset Rp15 Miliar Disita


KOREKSI24JAM, PEKANBARU - Polda Riau melalui Subdit III Direktorat Reserse Narkoba, berhasil mengungkap jaringan besar pengedar narkotika lintas negara. Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita aset hasil kejahatan dengan nilai fantastis mencapai Rp15 miliar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, dan Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Senin (11/11) di Mapolda Riau.

“Ini bukan jaringan kecil. Mereka terhubung dengan sindikat internasional dengan nilai aset mencapai Rp15 miliar. Kami tegaskan, siapa pun yang berani bermain narkoba di wilayah Riau akan kami sikat habis,” tegas Brigjen Andrianto.

Kasus ini terungkap pada 22 Juni 2025, saat tim gabungan Subdit III Ditresnarkoba dan Satbrimob menggerebek rumah H alias Asen di Bangko, Rokan Hilir. Dari lokasi, ditemukan 40,5 kilogram sabu, 57 butir ekstasi, dan 220 butir happy five, serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, mesin pres plastik, dan uang tunai Rp7,49 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, H alias Asen mengaku barang haram itu diperolehnya dari seseorang bernama MR alias Abeng,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Hasil pengembangan lebih jauh membawa tim ke sosok Abeng, seorang bandar kawakan yang sempat melarikan diri ke Malaysia. Setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan negara tetangga, polisi akhirnya berhasil meringkusnya setelah ke kembali ke Indonesia, persisnya di Jalan Perniagaan, Rohil, pada 30 Oktober 2025.

“Abeng ini bukan orang baru. Ia sudah pernah diproses hukum tahun 2013, bebas tahun 2019, tapi tetap menjalankan bisnis haramnya bahkan dari dalam lapas,” ungkap Kombes Putu.

Dari pengembangan kasus, polisi menemukan praktik pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abeng untuk menyamarkan hasil kejahatannya. Ia memanfaatkan rekening milik istrinya, Sulastri (S), untuk menampung dan mengelola dana hasil transaksi narkoba.

Uang tersebut kemudian digunakan membeli sejumlah aset bernilai besar, di antaranya tanah enam hektare berisi kebun sawit, ruko dua lantai di Panipahan, kapal tangkap ikan, dua mobil mewah, serta beberapa surat berharga.

“Tujuan pelaku adalah membuat uang hasil narkotika terlihat seperti pendapatan sah dari usaha perikanan,” terang Kombes Putu.

Dari hasil penelusuran keuangan, penyidik menyita uang tunai Rp11,34 miliar, tiga bidang tanah, ruko dua lantai, serta kapal. Total aset yang berhasil diamankan sementara ini mencapai Rp15,26 miliar, dan angka itu masih bisa bertambah karena penyelidikan belum berakhir.

Kedua tersangka, MR alias Abeng dan H alias Asen, kini mendekam di sel tahanan Polda Riau. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polda Riau memastikan, penyelidikan belum berakhir. Aparat kini menelusuri “rekening laba-laba” lain yang diduga masih terkait dengan jaringan MR alias Abeng.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menegaskan, letak geografis Riau yang berseberangan langsung dengan Malaysia membuat wilayah ini rawan menjadi jalur masuk narkoba internasional.

“Posisi Riau sangat strategis sekaligus berisiko tinggi. Karena itu, pengungkapan seperti ini menjadi perhatian utama dan atensi dari Presiden,” ujarnya.

Anom juga mengucapkan terima kasih kepada instansi yang membantu, mulai dari PPATK, BNI, hingga masyarakat yang memberi informasi. Ia mengajak media untuk terus mengedukasi publik tentang bahaya narkoba.

“Publikasi dari rekan-rekan media adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat, terutama generasi muda. Karena narkoba bukan hanya merusak fisik, tapi menghancurkan mentalitas bangsa,” tegasnya.

Kepala BNNP Riau menambahkan peringatan keras kepada masyarakat pesisir agar tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama di pelabuhan-pelabuhan kecil yang kerap dimanfaatkan sindikat internasional.

“Kami minta warga pesisir jangan tutup mata. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Kita harus bersama-sama mempersempit ruang gerak jaringan ini,” seru Kepala BNNP.

Monday, November 10, 2025

Tampang Pelaku Pembobol Toko di Pangkalan Kuras


KOREKSI24JAM, PELALAWAN – Seorang warga ditangkap polisi setelah membobol sebuah toko perlengkapan rumah tangga di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak punya uang.

Pelaku diketahui berinisial BRAH (25), warga Kampung Tengah, Sorek Satu. Ia ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras tak lama setelah korban melapor.

"Motifnya karena tidak memiliki uang," kata Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Rinaldy Parlindungan, S.H kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Kasus ini bermula saat Praman Doni (44), pemilik Toko Malaya, membuka tokonya pada Jumat (3/10) pagi. Ia terkejut mendapati kabel CCTV dilepas dan isi laci kasir di lantai dua sudah berantakan.

"Uang tunai sekitar Rp3 juta hilang, dan beberapa barang seperti bed cover serta sprei juga raib," ujar Praman dalam laporannya.

Polisi kemudian turun ke lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Tak lama berselang, pelaku berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Pelaku sudah kami tahan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kapolsek.

Pria di Pelalawan Dilaporkan Cabuli Anak Dibawah Umur


KOREKSI24JAM, PELALAWAN - Seorang pria dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. 

Laporan tersebut telah diterima Polsek Pangkalan Kuras, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Jumat (7/11/2025).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/85/XI/2025/SPKT/Polsek Pangkalan Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau, dengan pelapor seorang ibu rumah tangga R (29), warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

"Korban dalam kasus ini adalah anak perempuan berusia 8 tahun, yang merupakan anak kandung pelapor," Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes Siahaan, Senin (10/11/2025).

Sementara itu, terlapor diketahui berinisial JMP (53), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Ukui, Kabupaten Pelalawan.
 
Laporan terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diterima Polsek Pangkalan Kuras. 

"Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Thomas kepada wartawan.

Dari keterangan awal yang dihimpun, kejadian diduga berlangsung pada Jumat siang (7/11) di Kelurahan Sorek Satu. 

Setelah mendengar pengakuan anaknya, pelapor langsung mendatangi rumah terlapor dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Petugas telah mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian. 

Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga setempat dan ketua RT.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan identitas maupun foto korban karena korban masih anak di bawah umur,” tambah Thomas.

KPK Geledah Mobil Dinas Plt Gubernur dan Sekda Riau, Bawa Dokumen dan Satu Kotak


KOREKSI24JAM, PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap dua mobil dinas pejabat Pemerintah Provinsi Riau.

Penggeledahan pertama dilakukan terhadap mobil dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, dengan nomor polisi BM 1533 NK. 

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, (10/11/25), sekitar pukul 13.40 WIB.

Petugas tampak memeriksa secara teliti sejumlah dokumen dan berkas yang berada di dalam kedua kendaraan dinas tersebut. Penggeledahan berlangsung lebih kurang 10 menit. 

Tampak petugas KPK kemudian membawa sejumlah berkas dari mobil Syahrial tersebut.

Tak lama berselang, tim KPK juga menggeledah mobil dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, bernomor polisi BM 1965 NK.

Semua berkas yang ada di mobil tersebut diperiksa satu persatu. Mulai dari bangku tengah mau pun yang ada di basi. 

Penggeledahan mobil dinas Plt Gubri tersebut lebih lama lebih kura ng 20 menit.

KPK kemudian membawa satu kotak masih dibingkus kertas padi. Kotak tersebut juga tampak masih berlakban. Belum diketahui apa isi dalam kotak tersebut.

Selain menggeledah dua mobil dinas tersebut, KPK juga hingga saat ini juha masih melakukan penggeledahan ruang kerja Gubernur Riau Abdul Wahid. 

Penggeledahan dimulai pukul 11.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung, dan belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun Pemerintah Provins

KPK Bawa Sekdaprov dan Kabag Protokol, Amankan Tiga Koper Berisi Dokumen Penting


KOREKSI24JAM, PEKANBARU - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen penting usai melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau.

Dari lokasi, petugas membawa tiga koper berisi dokumen—terdiri dari dua koper besar, satu koper kecil serta satu kardus dokumen tambahan, Senin (10/11/2025). 

Selain mengamankan dokumen, tim KPK juga membawa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol Setdaprov Riau, Raja Faisal, menggunakan mobil KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Rombongan KPK yang menggunakan delapan mobil Toyota Innova meninggalkan Kantor Gubernur Riau sekitar pukul 16.35 WIB.

Sebelumnya, mereka tiba di lokasi pada pukul 11.30 WIB dan langsung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan kantor tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Selama proses penggeledahan berlangsung, personel Brimob Polda Riau diterjunkan untuk melakukan pengamanan ketat di sekitar area kantor gubernur.

Seorang Ayah dan Dua Keluarganya Tega Setubuhi Anak Tirinya


KOREKSI24JAM, RENGAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di wilayah Desa , Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Satreskrim pada Senin (9/11/2025) malam hingga Selasa (10/11/2025) dini hari. 

Dari hasil penyelidikan, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan. Ketiganya masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, salah satunya merupakan ayah tiri korban sendiri.

“Ketiga pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan serius, karena menyangkut perlindungan masa depan generasi muda,” tegas Aiptu Misran.

Korban yang masih berusia anak-anak kini sudah mendapatkan pendampingan khusus dari pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak. 
Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga serta memberikan rasa aman agar bisa pulih dari trauma.

Menurut Misran, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan dengan sangat hati-hati dan menjunjung tinggi prinsip berita ramah anak, di mana identitas korban dijaga penuh kerahasiaannya. 

“Kami melindungi identitas dan kehormatan korban. Yang utama bagi kami adalah pemulihan korban, bukan hanya penegakan hukum terhadap pelaku,” ujarnya.

Polres Inhu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berani melapor jika mengetahui atau menduga adanya tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungannya. Peran keluarga, tetangga, dan masyarakat sangat penting dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi anak-anak.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa perlindungan anak harus dimulai dari rumah. Anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan jauh dari segala bentuk kekerasan. Polres Inhu berkomitmen terus menguatkan sinergi dengan lembaga sosial dan pemerhati anak untuk menciptakan Kabupaten Indragiri Hulu yang ramah dan aman bagi anak.

Sunday, November 9, 2025

Diduga Begal, Seorang Remaja Sekarat Diamuk Warga Jalan Naga Sakti Pekanbaru


KOREKSI24JAM, PEKANBARU - AR (17) dan MD (18) saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit lantaran menjadi sasaran amukan warga. Keduanya diduga menjadi pelaku begal di jalan Naga Sakti, Pekanbaru, Sabtu (08/11/25) dini hari tadi.

Keduanya di duga begal lantaran gelagatnya yang mencurigakan. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 01.00 wib dini hari. Lantaran geram dengan aksi begal, warga lantas mengepung kedua remaja tersebut dan langsung menghajarnya. Beruntung aparat kepolisian cepat tiba di lokasi kejadian.

“Benar, kedua pelaku diduga begal sudah diamankan warga dan kini sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Kami masih menunggu kondisi mereka stabil sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bina Widya IPTU Santo Marlando.

Awalnya kedua pelaku dilarikan ke RS Awal Bros Pekanbaru, kemudian dipindahkan ke RS Bhayangkara Pekanbaru.

"Kita saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Lalu juga mencari korban pembegalan serta barang bukti," paparnya.

"Kita mengimbau agar warga tetap waspada. Jika menemukan aksi kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” sambungnya.

Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen PT CRS


KOREKSI24JAM, TELUKKUANTAN - LP (41) warga asal Pekanbaru, diamankan Satreskrim Polres Kuantan Singingi, atas kasus dugaan pemalsuan dokumen laporan produksi di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Citra Riau Sarana (CRS) II di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Jumat (7/11/2025).

LP diamankan berdasarkan laporan pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Louis Jauhari Fransisko Sitinjak, dengan Nomor LP/B/36/V/2025/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, dugaan pemalsuan dilakukan pada Rabu, 8 Mei 2024, di lingkungan pabrik PT CRS.

"Hasil penyelidikan, ditemukan adanya manipulasi data laporan produksi POME (Palm Oil Mill Effluent)," ujar IPTU Gerry.

"Tersangka kami panggil pada 6 November 2025 dan langsung kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan," tambahnya.

Dijelaskan Gerry, dalam laporan harian tanggal 8-10 Mei 2024, tercatat produksi mencapai 9.877 kilogram, padahal hasil aktual di lapangan hanya 3.261 kilogram.

"Terdapat selisih sekitar 6.616 kilogram sehingga perusahaan mengalami kerugian karena data tidak sesuai dengan stok sebenarnya," katanya.

Selain itu, kerugian juga muncul karena PT CRS gagal menjual hasil POME kepada mitra kerja PT Jatim Jaya Perkasa, akibat laporan stok yang tak sesuai dengan kondisi tangki penyimpanan.

Adapun barang bukti yang diamankan dua lembar laporan pertanggungjawaban dan dua lembar dokumen laporan harian produksi PT CRS.

LP disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Mengaku Anggota BNN, Pria Ini Peras Korban Rp200 Juta


KOREKSI24JAM, PELALAWAN - Seorang pria bernama Jamroni ditangkap aparat Polsek Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan setelah melakukan aksi pemerasan terhadap warga.

Jamroni melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam aksinya, pelaku bahkan membawa senjata api jenis FN dan menodongkan ke arah korban.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Hilton menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AE pada 7 November 2025. 

Saat itu, korban bersama rekannya J diberhentikan oleh tujuh orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas BNN.

"Mereka menuduh korban terlibat jaringan narkoba, lalu menodongkan pistol jenis FN dan melepaskan dua kali tembakan ke udara," ujar AKP Hilton, Minggu (9/1).

Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil para pelaku dan dibawa menuju arah Pekanbaru. Dalam perjalanan, korban J ditodong dan dianiaya. 

Korban kemudian dipaksa menghubungi keluarganya untuk mentransfer uang sebesar Rp200 juta ke rekening pelaku.

"Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama tersangka Jamroni," jelas Hilton.

Usai menerima uang, korban dilepaskan dan segera melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka Jamroni di wilayah Kuantan Tengah.

"Satu tersangka sudah diamankan. Sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri ke wilayah Sumatra Barat dan masih dalam pengejaran," tambahnya.

AKP Hilton menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lokasi kejadian (TKP) diduga tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan di beberapa kota dan kabupaten berbeda. 

Polisi juga menerima informasi bahwa sejumlah korban lain enggan melapor karena mendapat ancaman dari para pelaku.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban dengan modus dan ciri-ciri pelaku yang sama agar segera datang ke Polres Pelalawan. Kami akan membantu dan melindungi dalam proses penegakan hukum," tegas Hilton.

Atas perbuatannya, tersangka Jamroni dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
© Copyright 2019 Koreksi 24jam.com | All Right Reserved