-->

Wednesday, February 25, 2026

Skandal Dugaan Dana PIP Mengemuka, SMKN 1 Pulau Palas Jadi Sorotan Tajam. Dunia Pendidikan Inhil Kembali Tercoreng.


Skandal Dugaan Dana PIP Mengemuka, SMKN 1 Pulau Palas Jadi Sorotan Tajam. Dunia Pendidikan Inhil Kembali Tercoreng.

KOREKSI24JAM , Pulau Palas, Kabupaten Indragiri Hilir - Dugaan pemotongan dana bantuan pemerintah kembali menjadi perhatian publik dan mencuat di lingkungan dunia pendidikan. Kali ini, sorotan masyarakat tertuju pada SMKN 1 Pulau Palas, Rabu (25/2/2026), terkait indikasi pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga mencapai Rp400.000 per siswa.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyampaikan bahwa bantuan PIP yang sejatinya diperuntukkan membantu kebutuhan personal pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, diduga mengalami pengurangan dengan nominal tertentu.

Dalam upaya memastikan kebenaran informasi, wartawan melakukan konfirmasi langsung ke lingkungan sekolah pada 25 Februari 2026. Saat proses klarifikasi berlangsung, kepala sekolah berinisial “S” mempertanyakan kelengkapan administrasi wartawan, termasuk surat tugas dan kartu identitas pers.

Pihak wartawan diketahui telah menunjukkan dokumen resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, dialog yang berlangsung disebut berubah menjadi perdebatan, bahkan diwarnai tindakan menepuk meja saat adu argumen terjadi.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Sebagai pejabat publik sekaligus tenaga pendidik, respons terhadap fungsi kontrol sosial pers diharapkan mencerminkan keterbukaan, profesionalitas, serta penghormatan terhadap prinsip demokrasi.

Hasil penelusuran di lapangan juga mengungkap adanya rapat komite sekolah bersama wali murid. Ketua komite menyebutkan adanya kesepakatan iuran sebesar Rp50.000 untuk siswa kelas X dan XI, sementara kelas XII disebutkan sebesar Rp400.000 yang dapat dicicil menjelang kegiatan perpisahan.

Persoalan menjadi krusial apabila pungutan tersebut dikaitkan dengan dana PIP atau bersifat wajib. Bantuan PIP merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang secara tegas diperuntukkan bagi kebutuhan personal peserta didik penerima manfaat.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020, dana PIP tidak diperbolehkan dipotong, dialihkan, ataupun dimanfaatkan di luar kepentingan pendidikan pribadi siswa. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan komite sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat mengikat, sementara sumbangan harus sukarela tanpa nominal yang ditentukan.

Aspek Hukum dan Tanggung Jawab Moral
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus bebas dari praktik diskriminatif serta tidak membebani peserta didik secara tidak sah.
Publik kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal sekolah berjalan. 

Mustahil rasanya kebijakan pungutan dengan nominal signifikan terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan lembaga pendidikan.
Apabila dugaan pemotongan dana PIP terbukti benar, maka persoalan ini tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum serta mencederai hak siswa dari keluarga kurang mampu yang menjadi sasaran utama program bantuan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis. Masyarakat Pulau Palas dan Tembilahan kini menantikan langkah tegas dari dinas pendidikan serta instansi terkait guna memastikan fakta yang sebenarnya.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan merupakan fondasi utama menjaga kepercayaan publik. Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai aturan.

Jika dunia pendidikan tercoreng oleh praktik yang menyimpang, maka bukan hanya institusi yang terdampak, melainkan masa depan generasi muda serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan itu sendiri.

Tuesday, February 24, 2026

Sidang Korupsi Dana Zakat Baznas Inhil, Jaksa Tuntut Terdakwa Arsalim 2 Tahun 8 Bulan Penjara


Sidang Korupsi Dana Zakat Baznas Inhil, Jaksa Tuntut Terdakwa Arsalim 2 Tahun 8 Bulan Penjara

KOREKSI24JAM, PEKANBARU – Proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana zakat di lingkungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Indragiri Hilir terus bergulir. Terdakwa Arsalim, yang merupakan mantan Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum, menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (23/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU Aditya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut diajukan setelah mempertimbangkan fakta persidangan serta keyakinan bahwa terdakwa terbukti melanggar ketentuan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Komitmen Penegakan Hukum dan 

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider kurungan selama tiga bulan apabila tidak dipenuhi. Terdakwa turut diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp170 juta, yang dinilai sebagai sisa kerugian negara yang belum dikembalikan.

Persidangan ini dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga pengelola dana umat serta memperkuat prinsip akuntabilitas dalam tata kelola keuangan publik. Dana zakat yang bersumber dari kepercayaan masyarakat dinilai harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hendri, menyatakan pihaknya akan menggunakan hak konstitusional terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan.

Majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan guna memberikan ruang bagi proses pembelaan berjalan secara adil dan proporsional.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara dugaan korupsi dana zakat ini dilakukan bersama almarhum M Yunus Hasby, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Baznas Indragiri Hilir.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan dana sosial keagamaan memerlukan integritas tinggi serta pengawasan berkelanjutan. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik dan pengelola dana umat.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (TIM)

Monday, February 23, 2026

Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran*


KOREKSI24JAM, Pekanbaru - Kasus pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing atau lebih dikenal dengan nama Jekson Sihombing membuka ruang diskusi yang luas mengenai keadilan, kejujuran, dan integritas sistem hukum di Indonesia. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru memperlihatkan dinamika yang penuh kejanggalan, mulai dari ketidakhadiran ahli bahasa yang diagendakan, inkonsistensi pendapat ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga keterangan saksi meringankan yang bertentangan dengan saksi pelapor.

Lebih jauh, kasus ini menyingkap persoalan mendasar tentang bagaimana hukum pidana menilai suatu tindakan sebagai ancaman, dan bagaimana moralitas bangsa diuji ketika kejujuran dipertaruhkan. Dalam perkara itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti korupsi, Jekson Sihombing, wajib mengambil sikap adil tanpa tapi berdasarkan kebenaran fakta yang diungkapkan di persidangan.

Ahli pidana dari JPU, Dr. Septa Candra, awalnya menyatakan bahwa pengiriman video demonstrasi dapat dikategorikan sebagai ancaman. Namun ketika fakta persidangan menunjukkan bahwa video dikirim atas permintaan penerima, bukan inisiatif terdakwa, ahli menolak memberikan pendapat substantif dengan alasan bukan kapasitasnya.

Inkonsistensi ini menimbulkan pertanyaan serius. Dalam hukum pidana, penilaian terhadap suatu perbuatan tidak bisa dilepaskan dari konteks, intensi atau mens rea, dan relasi antara pengirim dan penerima. Mengabaikan fakta berarti mengabaikan keadilan substantif. Wilson Lalengke, aktivis hak asasi manusia internasional, menanggapi keras dengan mengatakan bahwa inkonsistensi adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.

“Pendapat ahli yang tidak konsisten adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. Jika fakta diabaikan, maka hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga kebenaran,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Senin, 23 Februari 2026.

Dua saksi meringankan dari media online, Dino Susilo dan Titus Puba Jaya Silalahi, menyatakan bahwa PT. Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab kepada media mereka. Pernyataan ini bertentangan dengan keterangan saksi pelapor, Nur Riyanto Hamzah, yang mengaku telah mencari media untuk menyampaikan hak jawab.

Perbedaan keterangan ini memperlihatkan adanya ketidakjelasan prosedural. Hak jawab adalah mekanisme penting dalam kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika perusahaan tidak menggunakan hak jawab, maka tuduhan terhadap terdakwa menjadi lemah. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini lebih sarat dengan kepentingan daripada substansi hukum.

Ahli pidana dari Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, menegaskan bahwa demonstrasi tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana. Ia memberikan analogi jelas bahwa “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya pukul kamu”, merupakan ancaman; namun “Kalau kamu tidak memberikan saya sesuatu, saya demo”, ini sama sekali bukan ancaman, karena demonstrasi atau unjuk rasa dijamin oleh konstitusi.

Prof. Erdianto menekankan asas _nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali_, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang jelas. Ia juga menegaskan prinsip _in dubio pro reo_, jika hakim ragu, terdakwa harus dibebaskan.

Ketika Prof. Erdianto ditanya langsung apakah Jekson Sihombing harus bebas, jawabannya tegas: “Ya, bebas!”

Wilson Lalengke menilai kasus ini sebagai cermin rusaknya moralitas hukum di Indonesia. “Jika demonstrasi dianggap ancaman, maka bangsa ini sedang menuju kehancuran demokrasi. Demonstrasi adalah hak rakyat, bukan kejahatan. Mengkriminalisasi rakyat yang menyampaikan pendapat adalah bentuk tirani modern,” tegas Petisioner HAM PBB tahun 2025 itu.

Wilson menekankan bahwa kejujuran harus menjadi fondasi bangsa. Jika hukum dipakai untuk menutupi kebohongan atau kepentingan tertentu, maka bangsa akan kehilangan arah. Pria yang menamatkan gelar sarjana pendidikan bidang Pendidikan Moral Pancasila dari FKIP Universitas Riau, Pekanbaru, ini mengutip sejumlah prinsip yang dikemukakan beberapa filsuf dunia tentang pentingnya kejujuran dan keadilan.

Immanuel Kant (1724-1804) dari Jerman mengatakan bahwa “Kejujuran adalah kewajiban mutlak; berbohong merusak martabat manusia.” Kasus krimninalisasi Jekson Sihombing ini menunjukkan bagaimana kebohongan atau manipulasi fakta yang dilakukan oleh Kapolda Riau Herry Heryawan bersama Kajati Riau Sutikno, atas pesananan PT. Ciliandra Perkasa yang merupakan bagian dari Surya Dumai Group, dapat merusak martabat hukum.

Bahkan, sejak jaman Yunani kuno, filsuf Plato (428–347 SM) sudah memperingatkan bahwa “Kebohongan yang disengaja adalah racun bagi jiwa.” Dalam konteks kasus kriminalisasi Jekson Sihombing, inkonsistensi ahli dan keterangan palsu para saksi dari JPU adalah racun yang merusak kepercayaan publik.

Filsuf Inggris, John Stuart Mill (1806-1873) menekankan prinsip _harm principle_, dengan mengatakan bahwa kebebasan individu hanya boleh dibatasi jika merugikan orang lain, secara fisik dan dapat diindrai. Demonstrasi tidak merugikan, melainkan ekspresi kebebasan. Oleh karena itu, demonstrasi bukanlah ancaman dan hakim wajib menolak alibi JPU bahwa demosntrasi merupakan ancaman yang bisa digunakan untuk menjerat korban kriminalisasi Polda Riau, Jekson Sihombing.

Sementara, Mahatma Gandhi (1869-1948) mengatakan bahwa _“Honesty is a currency that never loses its value.”_ Kejujuran dalam hukum adalah mata uang yang menentukan nilai bangsa. Ketika kejujuran hilang dari PN Pekanbaru, maka nilai bangsa Indonesia telah dihancurkan oleh para majelis hakimnya.

Kasus ini juga harus dilihat dari perspektif Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk berkata jujur, karena kejujuran adalah bentuk penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberi panduan bahwa kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi merusak harkat manusia.

Sementara itu, Persatuan Indonesia menentang sifat tidak jujur, sebab ketidakjujuran dalam hukum memecah belah bangsa. Dan, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan (dalam Perwakilan/Permusyawaratan) menerangkan bahwa hukum harus dijalankan dengan bijak, bukan dengan prasangka, apalagi melalui rekayasa hukum. Serta, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia juga memberi perlindungan bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya, rakyat berhak menyampaikan pendapat tanpa takut dikriminalisasi.

Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh aparat hukum di Riau, yang dimulai dari konspirasi Kapolda Riau Herry Heryawan dengan perusahaan perusak hutan dan pelaku korupsi, Surya Dumai Group, dilanjutkan oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, memperlihatkan bagaimana hukum bisa disalahgunakan jika tidak dijalankan dengan integritas. Inkonsistensi ahli, keterangan saksi yang bertentangan, dan kriminalisasi demonstrasi adalah tanda bahwa hukum sedang kehilangan arah.

Prinsip hukum pidana jelas: tidak ada pidana tanpa aturan. Demonstrasi bukan ancaman, melainkan hak konstitusional. Jika fakta diabaikan, maka hukum berubah menjadi alat represi. Dan seluruh aparat hukum yang terlibat menggunakan hukum seenak perutnya harus dimintai pertanggungjawabannya.

Wilson Lalengke dengan tegas mengingatkan bahwa bangsa ini harus kembali ke jalan kejujuran. Tanpa kejujuran, demokrasi akan runtuh. Tanpa kejujuran, hukum akan kehilangan legitimasi. Kasus Jekson bukan sekadar perkara pidana, tetapi refleksi moral bangsa. Ia menunjukkan bagaimana kejujuran diuji, bagaimana hukum bisa disalahgunakan, dan bagaimana demokrasi bisa terancam.

Komentar keras Wilson Lalengke, pandangan filsuf dunia, dan perspektif Pancasila semuanya menegaskan satu hal: kejujuran adalah jiwa bangsa. Jika jiwa itu hilang, bangsa akan kehilangan arah. Majelis hakim harus berani menegakkan prinsip _in dubio pro reo_. Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Karena pada akhirnya, keadilan bukan sekadar soal hukum, tetapi soal moralitas bangsa. (TIM/Red)

Saturday, February 21, 2026

*Tes Urine untuk Polisi: Terduga Kriminal dan Moralitas yang Diragukan*


,_“Tes urine bukan sekadar prosedur. Ia adalah silent accusation, tuduhan diam-diam, bahwa Anda mungkin penjahat, dan moral Anda mungkin bejat.” - Wilson Lalengke_

KOREKSI24JAM, Jakarta - Di negeri yang menjunjung tinggi Pancasila sebagai kompas moral, muncul fenomena yang menggelitik nalar dan mengguncang nurani. Aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, dan pejabat sipil, kini menjadi sasaran tes urine massal.

Hal itu katanya bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Namun, pertanyaan mendasar muncul: apakah ini bentuk pencegahan, atau justru pengakuan bahwa institusi penegak hukum sedang dilanda krisis moral, dan anggotanya diduga kuat sebagai kriminal?

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan pernyataan keras tentang fenomena aparat menjalani tes urine sebagaimana perintah Kapolri baru-baru ini. “Tes urine hanya dilakukan kepada orang yang sangat dicurigai sebagai pelaku kriminal dan bermoral bejat. Maka, jika polisi dan aparat penegak hukum dikenai kewajiban tes urine, secara logis mereka sedang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba dan memiliki moral yang sangat rusak,” cetus Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam keterangan persnya, Sabtu, 21 Februari 2026.

Pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan refleksi tajam terhadap cara negara menangani persoalan krisis moral yang melanda aparat dan pejabatnya. Jika seseorang sakit, ia diperiksa oleh dokter, termasuk memeriksa urine-nya. Tapi jika seseorang diperiksa urinenya oleh aparat, itu bukan karena ia sakit, melainkan karena ia dicurigai sebagai pelaku kejahatan, pelanggar UU Narkotika.

Data BNN dan Kepolisian menunjukkan tren penyalahgunaan obat terlarang sangat mengkhawatirkan. Laporan BNN tahun 2023 mencatat bahwa wilayah-wilayah rawan narkoba tidak hanya mencakup komunitas sipil, tetapi juga institusi negara. Tes urine terhadap ratusan personel polisi dan pegawai di berbagai daerah dilakukan sebagai respons terhadap temuan ini.

Pada tahun 2025, Polri melaporkan peningkatan penggunaan kokain di kalangan masyarakat, termasuk indikasi keterlibatan aparat dalam distribusi dan konsumsi narkotika. Kasus besar di Aceh dan Sumatera Utara mengungkap 25 kilogram kokain yang beredar, dan beberapa oknum aparat diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kasus narkoba yang melibatkan polisi berbintang dua, Teddy Minahasa, bersama Kapolres Buktitinggi, sebagai jaringan bandar internasional merupakan bukti kuat bahwa kalangan anggota Polri merupakan tempat nyaman bagi pelaku tindak pidana nanrkotika. Keterlibatan Kapolres Kota Bima, NTB, bersama anak buahnya di kasus narkotika baru-baru ini mencerminkan masifnya pelaku kriminal narkotika di institusi baju coklat itu.

Filsuf terkenal asal Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Tes urine yang dilakukan tanpa dasar kuat bisa melanggar prinsip ini. Kant juga menekankan “duty to oneself” yaitu kewajiban moral setiap manusia untuk menjaga tubuh dan jiwa secara mandiri dari kerusakan. Maka, penyalahgunaan narkoba bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran terhadap martabat manusia itu sendiri.

John Stuart Mill (1806-1873) dari Inggris, dalam prinsip “harm principle”-nya, menyatakan bahwa kebebasan individu hanya boleh dibatasi jika tindakannya merugikan orang lain. Dalam konteks narkoba, penyalahgunaan zat bisa berdampak sosial yang luas, sehingga negara berhak melakukan intervensi. Namun, intervensi itu harus proporsional dan tidak melanggar hak-hak dasar.

Nilai-nilai Pancasila, kata Wilson Lalengke, telah memberikan kerangka moral yang kuat dalam menghadapi kejahatan narkoba. Ketuhanan yang Maha Esa mewajibkan setiap orang menjaga tubuh dari narkoba sebagai bentuk penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab melarang keras penyalahgunaan narkoba karena merusak harkat dan martabat manusia. Persatuan Indonesia mengingatkan bahwa narkoba memecah belah keluarga, komunitas, dan bangsa.

Dan, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan (dalam Permusyawaratan/Perwakilan) memberikan peringatan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan bijak, bukan dengan prasangka. Serta, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menyiratkan perintah bahwa pencegahan narkoba harus merata, tidak hanya menyasar kelompok tertentu.

Dalam perspektif Pancasila, tes urine bisa menjadi alat pencegahan yang sah, tetapi harus diikuti oleh transparansi dan kejujuran demi menjaga kepercayaan publik sebagai pihak yang membiayai program tes urine sekaligus mencegah kecurigaan. Perlu diingat juga, bahwa tes urine yang dilakukan secara massal tanpa dasar, ia bisa menjadi bentuk pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan.

Tes urine terhadap aparat penegak hukum hakekatnya bukan sekadar prosedur teknis. Ia adalah cermin dari krisis kepercayaan dan moralitas institusional. Jika aparat negara harus diperiksa karena dicurigai sebagai pelaku tindak kriminal narkoba, maka bangsa ini sedang menghadapi masalah yang jauh lebih dalam: dan mendasar, yakni hilangnya kejujuran sebagai fondasi pelayanan publik.

"Sementara itu, tes urine massal bisa menjadi bentuk stigmatisasi. Ia menyampaikan pesan bahwa kejujuran tidak lagi diasumsikan, melainkan harus dibuktikan secara kimiawi. Ini adalah bentuk degradasi moral yang halus namun sangat memalukan," ujar Wilson Lalengke.

Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang sibuk memeriksa urinenya sendiri, melainkan bangsa yang membangun kejujuran sebagai budaya. Tes urine terhadap aparat penegak hukum harus disertai reformasi moral, pendidikan etika dan sifat jujur, serta pembenahan sistemik. Tanpa itu, kita hanya akan terus mencurigai satu sama lain, dan kejujuran akan menjadi barang langka.

Wilson Lalengke mengingatkan bahwa kejujuran bukan hanya soal tidak berbohong, tetapi soal integritas yang menyatu dalam tindakan, pikiran, dan kebijakan. Maka, jika bangsa ini ingin maju, kejujuran harus dipulihkan, bukan hanya melalui tes urine, tetapi melalui reformasi moral yang menyeluruh di seluruh lembaga penegak hukum dan institusi pelayanan masyarakat. (TIM/Red)

Friday, January 23, 2026

Kacang Tanah Ilegal Marak di Pasar Tembilahan, Lemahnya Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan


KOREKSI24JAM, Tembilahan - Peredaran kacang tanah ilegal di sejumlah pasar tradisional di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kian meresahkan. 

Produk pertanian yang diduga kuat berasal dari luar negeri tersebut dengan mudah ditemukan di lapak-lapak pedagang, tanpa label resmi, izin edar, maupun kejelasan asal-usul barang.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan aparat Bea dan Cukai terhadap masuknya barang ilegal ke wilayah Kabupaten Inhil. 

Padahal, Inhil memiliki jalur perairan yang rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk barang selundupan.

Kacang tanah ilegal tersebut dijual dengan harga relatif murah, sehingga perlahan mematikan daya saing petani lokal. 

Petani kacang tanah Inhil terancam merugi karena hasil panen mereka kalah bersaing dengan produk impor ilegal yang tidak dikenakan pajak dan bea masuk.

“Kalau barang ilegal terus dibiarkan masuk, petani lokal bisa gulung tikar. Ini jelas tidak adil,” ujar salah seorang pedagang di Pasar Tembilahan yang enggan disebutkan namanya, Jum'at (23/1/2026).

Minimnya penindakan di lapangan memperkuat dugaan bahwa pengawasan Bea Cukai belum berjalan maksimal. 

Hingga kini, belum terlihat langkah tegas berupa razia rutin atau penelusuran jalur distribusi kacang tanah ilegal tersebut.

Selain merugikan petani dan pedagang lokal, peredaran produk ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen. Tanpa pengawasan mutu dan standar kesehatan, kualitas kacang tanah ilegal patut dipertanyakan.

Masyarakat mendesak Bea Cukai bersama instansi terkait agar tidak tutup mata. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius, transparan, dan berkelanjutan, bukan sekadar reaksi sesaat.

Jika lemahnya pengawasan ini terus dibiarkan, maka Inhil berisiko menjadi “surga” bagi barang ilegal. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum pun akan semakin tergerus.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Perlindungan terhadap petani lokal dan konsumen harus menjadi prioritas utama.(Fhilay)

Thursday, January 22, 2026

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta


KOREKSI24JAM, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan primata itu diamankan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Pekanbaru.

"Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya," kata Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Muharman mengatakan pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka.

Muharman menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa langka juga dapat dijerat pidana. "Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan alam waktu dekat bisa kami tangkap," jelasnya.

Kombes Muharman menambahkan pengungkapan jual beli satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yakni polisi tidak hanya memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga untuk lingkungan dan ekosistemnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal dari adanya informasi mengenai adanya transaksi satwa dilindungi jenis owa siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan dengan teknik undercover buy. Awalnya, polisi berpura-pura hendak membeli burung.

"Dia menyatakan 'saya adanya kenalan yang jual siamang'. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini," kata Anggi.

Dari hasil interogasi, ternyata ada pemilik di balik perdagangan owa siamang ini. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pemilik satwa dilindungi tersebut.

"Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta," katanya.

Ia menambahkan, owa siamang ini berasal dari Kampar. Polisi juga telah mencari diduga pemilik satwa dilindungi ini ke Kampar, tapi pelaku tidak ada di tempat.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AMAR-GB: Masyarakat Rempang Bersuara Tolak Intimidasi dan Kriminalisasi


KOREKSI24JAM, BATAM – Masyarakat Pulau Rempang dari berbagai kampung menggelar aksi damai di Kampung Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang pada Kamis (22/1/2026). 

Aksi damai dalam rupa orasi bersama ini, dilakukan dalam rangka menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga Pulau Rempang.

Di lapangan Kampung Sungai Raya, warga berkumpul membawa spanduk dalam ukuran beragam, berisi pesan bahwa mereka menolak tergusur dari kampung yang telah mereka huni turun temurun; bahwa mereka menolak adanya intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat.

Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang dan Galang, Gerisman Ahmad, yang hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa masyarakat Pulau Rempang tidak anti pembangunan. 

Sehingga, ia berharap pemerintah dapat menjalankan pembangunan dengan cara-cara yang arif, mengedepankan kebijaksanaan, yang tidak mengorbankan masyarakat itu sendiri. 

Gerisman juga meminta pemerintah agar membuka diri, mengawali rencana pembangunan dengan musyawarah bersama masyarakat. Tidak sebaliknya menimbulkan kecemasan. 

Ia menyayangkan adanya pola yang mengarah ke arah intimidasi yang saat ini kembali terulang, seperti di awal konflik agraria di Pulau Rempang ini mencuat pada 2023 lalu. 

Gerisman menjelaskan bahwa ada warga Pulau Rempang yang dipanggil ke Polda Kepri, karena isu bahwa ada warga yang menolak pembangunan sekolah merah putih. Padahal, lanjutnya, masyarakat mendukung pembangunan, jika prosesnya dimusyawarahkan dengan baik.

“Baru-baru ini di Pantai Melayu, ada isu bahwa masyarakat menolak pembangunan sekolah merah putih. Padahal kami rakyat tidak menolak, kalau memang dimusyawarahkan dengan baik.”

“Saya berharap pada penegak hukum, hentikan semua intimidasi, kriminalisasi yang meresahkan masyarakat. Kita tahu setelah lebih dari tiga tahun konflik Rempang, masyarakat mulai kondusif. Kenapa ditimbulkan gejolak lagi,” tambah Gerisman.

Lebih lanjut, Gerisman mengajak semua pihak untuk menyaring dan memverifikasi informasi secara baik. Sehingga akan berpengaruh baik pula tindakan atau kebijakan yang ditelurkan. Kebijakan yang membawa pada kesejahteraan rakyat.

Gerisman menambahkan, negara berkewajiban menjamin kesejahteraan warganya. Upaya memperjuangkan kesejahteraan warga itu harus ditempuh dengan prinsip keadilan. 

Warga yang telah turun temurun tinggal di kampung-kampung di Pulau Rempang, kata Gerisman, lebih dulu ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Sehingga menurutnya berhak atas ruang yang saat ini mereka tinggali. 

“Di Sungai Raya ini, masyarakatnya sudah lebih dulu ada sekitar 30 tahun, baru ditetapkan sebagai hutan buru. Bagaimana masyarakat bisa terima.”

Senada dengan Gerisman, Koordinator Umum AMAR-GB, Sukri, dalam orasinya menyampaikan masyarakat Pulau Rempang akan terus berjuang menjaga kampung, ruang yang menjadi identitas mereka di sana.

Pihaknya menilai pemanggilan sejumlah warga Pulau Rempang oleh Polda Kepri, sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, penggunaan instrumen penegakan hukum terhadap warga yang menyuarakan hak atas ruang hidup, merupakan tindakan yang melanggar rasa keadilan dan memperburuk keadaan di Pulau Rempang. Ia juga meminta Kepala BP Batam untuk menghentikan intimidasi dengan cara menggunakan pelaporan polisi untuk mengkriminalisasi Masyarakat.

AMAR-GB, lanjut Sukri, secara terbuka menuntut Kepala BP Batam, untuk menghentikan segala bentuk intimidasi pada masyarakat, termasuk praktik menggunakan aparat penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap warga Pulau Rempang, yang mempertahankan kampung dan ruang hidupnya.

Lebih jauh, Sukri mengajak semua warga untuk semakin kompak dalam perjuangan menjaga warisan nenek moyang mereka di Pulau Rempang. Kampung yang kelak akan mereka titipkan untuk anak cucu mereka.

“Kita ini tidak ada apa-apanya kalau tidak bersatu.”

AMAR-GB membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat Pulau Rempang yang ingin berjuang bersama. Bergandeng menjaga tanah yang telah menghidupi masyarakat Pulau Rempang dari generasi ke generasi. 

Ia menegaskan apa yang diperjuangkan AMAR-GB selaras dengan konstitusi, dalam rupa perjuangan akan hadirnya keadilan di tengah-tengah masyarakat. Bahwa masyarakat harus menerima manfaat dari pembangunan, bukan justru dijadikan korban.

Hal serupa juga disampaikan Siti Hawa, warga Kampung Sembulang. Ia mengingatkan agar semua warga Pulau Rempang tetap teguh dalam perjuangan menjaga kampung. Setiap warga, lanjutnya, juga harus berani melawan ketidakadilan.

“Sekarang kita jangan tergoda dengan iming-iming yang ditawarkan. Harus kuat kita,” kata Siti Hawa.

Orasi bersama menutup kegiatan warga Pulau Rempang ini. Mereka berkumpul, mengikuti salah satu warga yang memimpin orasi. Isinya, mengajak masyarakat Pulau Rempang untuk menjaga semangat perjuangan menjaga kampung, meningkatkan kekompakan di tengah-tengah warga.

Polsek Tempuling Ungkap Kasus Pencurian di Kebun Sawit, Pelaku Berhasil Diamankan



KOREKSI24JAM, TEMPULING – Unit Reskrim Polsek Tempuling, Polres Indragiri Hilir, Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tempuling. Seorang pelaku pencurian berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di kebun kelapa sawit milik korban sekaligus pelapor, Sdr. RB, yang beralamat di Lorong Durian RT 001 RW 001, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, Melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang bekerja di kebun sawit miliknya. Ketika hendak beristirahat, korban melihat tas miliknya yang sebelumnya diletakkan di pinggir jalan dekat kebun dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, korban mendapati satu unit handphone merek Vivo V27e warna Lively Green serta uang tunai sebesar Rp600.000 telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.700.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tempuling. 

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tempuling memerintahkan PS Kanit Reskrim AIPTU Edi Surya beserta anggota untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengantongi identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 18.50 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial (T Bin A) laki - laki, umur 18 th, di depan Kantor KUA Tempuling, Jalan Propinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo V27e warna Lively Green. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tempuling guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.

Polsek Tempuling telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mendatangi TKP, mencatat keterangan saksi-saksi, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan.

Kapolsek Tempuling mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menjaga barang-barang pribadi, terutama saat beraktivitas di kebun atau tempat terbuka, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.

Sunday, January 18, 2026

Kasus Dugaan Pembunuhan di Kebun Sawit Desa Pancur, Satu Orang Ditemukan Tewas

Ket foto: Pihak petugas kepolisian saat olah TKP

KOREKSI24JAM, KERITANG – Peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan terjadi di wilayah Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir. Seorang pria ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat senjata tajam di pondok kebun kelapa sawit miliknya, Rabu (14/1/2026) siang.

Korban diketahui bernama C. Adventus J. Hutasoit (47), lahir di Tiga Bolon pada 19 Desember 1978. Korban beragama Kristen, suku Batak, dan berdomisili di Jalan Suka Karya, Perum Karya Pesona Mandiri Blok T58 RT 002 RW 015, Desa Sialangmunggu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, dengan ditemukannya mayat korban oleh warga yang melintas di jalan depan pondok kebun kelapa sawit milik korban yang berlokasi di Parit H. Badawi, Dusun Plasma, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, yang langsung melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian polsek keritang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah awal, antara lain memintai keterangan para saksi, melakukan Visum Et Repertum (VER) terhadap korban, mengamankan barang bukti di lokasi kejadian, membuat laporan polisi, melakukan pencarian terhadap pelaku, membuat surat penolakan otopsi dari pihak keluarga, serta menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga.

Seiring perkembangan perkara, Polsek Keritang bersama Satreskrim Polres Indragiri Hilir telah melakukan berbagai upaya lanjutan, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, gelar perkara, serta peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah menerbitkan administrasi penyidikan, melaksanakan pemeriksaan BAP saksi-saksi, membuat sketsa gambar TKP, serta mengajukan permohonan olah TKP ke Bidlabfor Polda Riau.

Selain itu, tim dari polres inhil yang di pimpinan oleh kasat reskrim juga berkordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Riau. 
Upaya pencarian petunjuk dan saksi tambahan terus dilakukan, dan setiap perkembangan perkara dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyidikan dan pengejaran terhadap pelaku guna mengungkap secara tuntas kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami. 
Polres Indragiri Hilir berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan pembunuhan yang menimpa korban C. Adventus J. Hutasoit. Saat ini perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya

Kapolres menjelaskan bahwa sejak menerima laporan, jajaran Polsek Keritang bersama Satreskrim Polres Indragiri Hilir telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Bidlabfor dan Subdit Jatanras Polda Riau guna mendukung proses penyidikan.

Kami telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pendalaman melalui analisis forensik, Upaya pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan dan setiap perkembangan kami laporkan secara berjenjang kepada pimpinan,” tambahnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian serta turut membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” tuturnya

Tuesday, December 30, 2025

Skandal Lahan di Inhil: PT GIN dan Koperasi Rindang Benua Diduga Alihkan Hak Milik Warga"

KOREKSI24JAM, INDRAGIRI HILIR — PT GIN bersama Koperasi Rindang Benua diduga melakukan praktik kongkalikong dalam penguasaan dan pengalihan lahan milik masyarakat secara sepihak, yang kemudian dijadikan kebun plasma koperasi tanpa persetujuan pemilik lahan.

Dugaan tersebut mencuat setelah pemberitaan faktaberita.online, yang memuat pengakuan salah satu warga, Ridwan, yang menyatakan bahwa kebun miliknya telah ditebang oleh PT GIN dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua tanpa seizin pemilik.

“Kebun saya sudah ditebang oleh PT GIN dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua. Padahal lahan itu milik kelompok kami. Tidak pernah ada persetujuan, musyawarah, ataupun kejelasan batas lahan,” tegas Ridwan kepada awak media saat dihubungi, Selasa (29/12/2025).

Tindakan tersebut menuai sorotan keras dari Ketua Jurnalis Hijau Independen (JHI), Indra Syahputra. Ia menilai perbuatan tersebut kuat dugaan sebagai penguasaan lahan tanpa alas hak yang sah, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang secara tegas melindungi hak masyarakat atas tanah dan melarang pengambilalihan lahan tanpa dasar hukum.

“Jika benar lahan masyarakat ditebang dan dialihkan tanpa persetujuan, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk ranah pidana agraria. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Indra Syahputra.

Ia juga mendesak Bupati Indragiri Hilir, H.Herman, untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas guna melindungi hak-hak petani yang diduga dirampas.

“Kami meminta Bupati Inhil agar tidak tutup mata. Pemerintah daerah harus hadir, berpihak pada rakyat kecil, dan menindak tegas perusahaan maupun koperasi yang diduga merampas hak petani,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GIN maupun Koperasi Rindang Benua belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Tuesday, December 16, 2025

Bea Cukai Tembilahan musnahkan Rokok dan HP Ilegal

KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN – Menjawab tantangan organisasi dan harapan masyarakat luas, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sebagai institusi pelindung masyarakat serta penegak hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan. Selasa (16/12/25).

Turut hadir dalam agenda pemusnahan unsur Forkopimda, Bupati Indragiri Hilir H. Herman, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, Komandan Kodim 0314/Inhil Letkol Arh. Wahib Mustofa Faturrahman, Kapolres Inhil AKBP. Farouk Oktora, Kepala. Bea dan Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Sugito, SH, Pengadilan Negeri Tembilahan diwakilkan oleh Hakim Patriot PN Tembilahan Pantun Adrianus, L, G, SH, Kanwil Bea dan Cukai Riau-Sumbar Iswandono, perwakilan Instansi Pemerintahan Indragiri Hilir, serta para Ketua organisasi media dan insan media.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan periode Juni November 2025, mencakup Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Barang hasil penindakan yang telah berstatus BMMN tersebut terdiri atas 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 pcs sparepart handphone, 30 pcs screenguard, dan 3 pack sparepart HP lainnya. Jumlah tersebut mencerminkan masih rawannya wilayah pesisir timur Sumatera dan perairan Indragiri terhadap upaya penyelundupan barang kena cukai dan barang impor ilegal.

Barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik sehingga seluruh barang tidak dapat dipergunakan kembali atau dimanfaatkan untuk tujuan apa pun. Proses pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini mencapai Rp1.612,658.340 di bidang cukai serta Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan

Adapun terkait penindakan handphone dan aksesorisnya, kronologis penindakan bermula pada 14 Agustus 2025 ketika Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tembilahan menerima informasi intelijen terkait adanya pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Barang-barang tersebut dibawa menggunakan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang-Tembilahan dengan sarana angkut SB Terubuk Express. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di perairan Sungai Perak, Indragiri Hilir, dan menemukan 7 koper, 6 tas ransel, serta 5 karton berisi handphone dan aksesoris.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga tertibnya arus barang serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. “Tindakan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa barang-barang yang melanggar ketentuan tidak kembali masuk ke pasar. Peredaran barang ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen,” ungkapnya.

Setiawan juga menegaskan bahwa Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat pengawasan, sinergi dan kolaborasi dengan instansi lain. “Kami berkomitmen meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar upaya pemberantasan barang ilegal dapat berjalan lebih optimal. Dukungan dan informasi dari masyarakat juga sangat kami harapkan untuk memperkuat pengawasan di lapangan,” tambahnya.

Sebagai garda terdepan dalam menjaga perbatasan dan mengamankan penerimaan negara, Bea Cukai Tembilahan akan terus menjalankan pengawasan secara konsisten, mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil untuk masyarakat.

Diakhir kegiatan dilakukan penandatanganan bersama berita acara pemusnahan sebagai bentuk komitmen penindakan hukum diwilayah Indragiri Hilir

Monday, December 15, 2025

Satresnarkoba Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi


KOREKSI24JAM, TEMBILAHAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang perempuan berinisial (RD binti I. L) (32)diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di wilayah Kota Tembilahan.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 15.10 WIB, di pinggir Jalan Trimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk OKTORA S.H, S.I.K, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang perempuan yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaan target, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan disaksikan warga sekitar,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka( R. D binti I.L) (32), petugas menemukan 2 paket shabu dengan total berat 3,22 gram, serta 2 butir pil ekstasi masing-masing berwarna kuning dan merah. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.150.000, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Berigin, Kecamatan Tembilahan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah dan kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 1 paket shabu, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat bantu penggunaan narkotika.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif narkotika. Berdasarkan perannya, tersangka diduga kuat sebagai penjual atau pengedar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba.

Friday, December 12, 2025

Pemain Lama Pengedar Sabu di Batang Gansal Akhirnya Tidak Berkutik Saat diamankan oleh Reskrim Polsek Batang Gansal (Inhu)


KOREKSI24JAM, INDRAGIRI HULU, RENGAT - Pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan hasil. Polsek Batang Gansal berhasil mengamankan Target Operasi (TO) yang dikenal sebagai pemain lama dalam jaringan narkotika.

Adalah AGUS (46 Tahun) Bin TEMPO (Alm), pada hari Kamis 11/12/2025 yang memiliki KTP Kab. Inhil, namun berdomisili di Inhu, diamankan satuan Reskrim Batang Gangsal setelah menjadi target operasi.

Informasi yang berawal dari laporan masyarakat kepada Kapolsek Batang Gansal, IPTU AGUS FERINALDI, S.Sos, MH, pada Senin, 08 Desember 2025 menyebutkan, adanya transaksi mencurigakan di Desa Rantau Langsat, Kecamatan Batang Gansal.

“Berdasarkan informasi yang masuk, kami langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, bahwa yang bersangkutan adalah Sdr. AGUS, seorang target operasi, kami segera menyusun rencana penangkapan,” ujar Kapolsek.

Pada hari Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Ps. Kanit Reskrim, AIPTU ASMADIANTO, SH, bergerak cepat. Tersangka AGUS berhasil dicegat dan diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, tim menemukan satu plastik klip bening bekas Narkotika jenis sabu di saku celana tersangka. Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman AGUS di Desa Rantau Langsat.

Dengan didampingi oleh perangkat Desa setempat, tim Reskrim berhasil menemukan satu batang pipa paralon yang di dalamnya berisi plastik hitam. Setelah dibuka, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.

Tersangka AGUS akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Batang Gansal menegaskan "Komitmen kami akan terus memberantas peredaran narkotika, demi menjaga generasi muda dari bahaya barang haram tersebut".

Thursday, December 11, 2025

Mengedarkan Sabu-Sabu, Kakek Berusia 56 Tahun diamankan Polres Inhu.


KOREKSI24JAM, INDRAGIRI HULU, RENGAT - Jajaran Polres Inhu pada Selasa 9/12/2025 berhasil mengamankan seorang pria paruh baya bernama Bambang Hermanto alias Lek Anto, Usia 56 Tahun. Sepak terjang sang kakek warga Kelurahan Pematang Reba ini terhenti saat Tim Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil meringkusnya, namun tersangka mencoba kabur di tepi Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan tersangka di lokasi tersebut.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan, S.Sos., M.H beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang telah mengintai, melihat tersangka berada di lokasi. Dan ketika tim hendak mengamankan, tersangka mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun upayanya gagal, karena pada saat itu petugas yang sigap langsung mengejar dan berhasil menangkapnya di tepi jalan Gerbang Sari RT 002 RW 007.

Tim Reskrim Inhu langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, hasilnya ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil yang tercecer di tanah, diduga dijatuhkan tersangka ketika berusaha kabur. Selain itu, petugas juga mengamankan double tip putih sebagai pembungkus paket sabu, satu unit handphone warna biru dari dalam tas tersangka, serta sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas jual beli narkoba.

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, dan ia memang memperjualbelikan narkotika jenis sabu,”.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 0,37 gram. Meski jumlahnya kecil, Polres Inhu mengatakan, bahwa tindakan tegas tetap dilakukan, karena setiap bentuk peredaran narkoba, sekecil apa pun, dapat merusak generasi muda.

Kini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap apakah ada jaringan lain terkait dengan tersangka.

Penangkapan ini kembali menjadi bukti bahwa komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkotika. "Siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut, akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku", ucap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si.

Monday, December 1, 2025

Polres Inhil Tangkap Enam Pelaku Illegal Logging di Kawasan Hutan Konsesi PT SPA


KOREKSI24JAM, TEMBILAHAN — Polres Indragiri Hilir tangkap empat orang pelaku tindak pidana di bidang kehutanan (illegal logging) di kawasan hutan konsesi PT Satria Perkasa Agung (SPA).

Keempat pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah para pelaku tertangkap tangan saat melakukan penebangan kayu secara ilegal di konsensi perusahaan.

"Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, Senin (1/12/25).

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/Sat Reskrim/Polres Inhil/Polda Riau, tanggal 27 November 2025.

Para pelaku ditangkap tangan pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan hutan konsesi PT SPA, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.

Tim gabungan Timsus Illegal Logging Polres Inhil, Polres Inhu, dan Polres Pelalawan sebelumnya telah membentuk operasi khusus untuk menindak aktivitas perusakan hutan yang berada di perbatasan tiga wilayah. 

Timsus Polres Pelalawan yang masuk melalui jalur Kecamatan Bunut mendapat informasi adanya aktivitas ilegal logging di dalam konsesi PT. SPA.

Saat tiba di lokasi, tim menemukan 6 pelaku sedang melakukan pengolahan kayu. Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat -0.015033, 102.719570, lokasi tersebut dipastikan berada di wilayah hukum Polres Inhil, sehingga para pelaku kemudian dijemput Timsus Polres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.

Enam warga Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ZAI (50), EK (27), FI (40), RT (41), ES (24), SP (37).

"Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki dan berdomisili di Desa Simpang Gaung," ungkapnya.

Para pelaku diduga sengaja memasuki kawasan hutan konsesi tanpa izin untuk melakukan penebangan pohon. Kayu hasil tebangan langsung diolah di lokasi menjadi papan dan broti berbagai ukuran. 

Kayu tersebut selanjutnya direncanakan dibawa keluar melalui jalur sungai untuk dijual kepada pembeli di wilayah Kabupaten Inhil.

Polisi turut mengamankan barang bukti sebagai berikut:
Kayu olahan sekitar 5 m³, 4 unit chainsaw, 2 jeriken berisi minyak pertalite.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa pada 12 November 2025, tiga pelaku awal (ZAI, EK, ES) berangkat menuju lokasi penebangan di Lubuk Buaya, Desa Simpang Gaung, yang diduga berada dalam areal konsesi PT SPA yang sebagian luas lahannya mencakup wilayah Kabupaten Pelalawan.

Di lokasi itu, mereka mulai menebang dan mengolah kayu menjadi berbagai bentuk olahan. Pada 23 November 2025, tiga pelaku lainnya (ZAI, RT, SP) berangkat untuk membantu membawa kayu olahan keluar dari dalam hutan. 

"Total kayu yang telah mereka hasilkan mencapai sekitar 5 m³," terangnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 94 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 98 Ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukumannya berupa: Pidana penjara maksimal 15 tahun
Denda maksimal Rp100 miliar," ungkapnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polda Riau dan jajaran Polres Inhil, Inhu, serta Pelalawan dalam memberantas seluruh bentuk aktivitas illegal logging yang merusak hutan dan merugikan negara. 

Polisi menegaskan bahwa operasi penegakan hukum terhadap perusakan hutan akan terus ditingkatkan di seluruh wilayah rawan.

Polres Inhil Tangkap Pengedar Sabu di Tembilahan Hulu, Barang Bukti 511,3 Gram


KOREKSI24JAM, TEMBILAHAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 26 November 2025, mengenai aktivitas seorang pria berinisial MHD. F.R diduga sering transaksi sabu.

Pelaku diduga sering bertransaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Suhada I, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Inhil, AKP Adam Efendi dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah memastikan keberadaan target, pada Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan dua warga. 

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam plastik asoi merah berisi kotak bertuliskan Richeese Ahh. 

"Di dalamnya terdapat lima paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu. Barang bukti shabu seberat 511,3 gram," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H melalui Kasat Narkoba AKP Adam Efendi.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 unit handphone Vivo 1819 warna hitam merah lengkap dengan dua nomor IMEI dan kartu SIM, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam nopol BM 6553 VZ.

Pelaku yang diketahui berinisial MHD. F R alias F bin Z (48), berprofesi sebagai wiraswasta, diduga kuat berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika. 

"Dari hasil tes urine, yang bersangkutan juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika," ungkapnya.

Kasus ini telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/77/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU tanggal 29 November 2025. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Sat Res Narkoba Polres Inhil telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mengamankan tersangka, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Rencana tindak lanjut meliputi gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium, dan penyelidikan lanjutan guna mengembangkan jaringan yang kemungkinan terlibat.

Kasat Narkoba AKP Adam Efendi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. 

"Upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika." Tutupnya.

Friday, November 21, 2025

Wakapolda Riau Pimpin Pemusnahan 19 Kg Narkoba di Mapolres Inhil


KOREKSI24JAM, TEMBILAHAN - Jajaran Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana narkotika dengan menggelar pemusnahan barang bukti jenis shabu-shabu seberat 19 kilogram.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, Karo SDM Polda Riau Kombes Pol Anissullah M. Ridha, Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Dir Polairud Polda Riau Kombes Pol Dr Tri Setyadi Artono, Wadir Resnarkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirrama.

Dihadiri Bupati Indragiri Hilir diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs TM Syaifullah, Ketua DPRD Indragiri Hilir diwakili Anggota Komisi II HM Yusuf Said, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, Dandim 0314 Indragiri Hilir Letkol Arm Wahib Mustofa Fathurrahman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sugito.

Dari penjelasan yang disampaikan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk, pengungkapan terjadi pada hari Minggu (9/11/2025), di Perairan Sungai Batang Gangsal Kecamatan Reteh.

"Para pelaku sebanyak 2 orang berinisial AZ (28) dan H (40) keduanya warga Kecamatan Kateman," jelasnya.

Anggota Kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 orang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan dengan menggunakan speedboat yang melewati perairan Sungai Gangsal Kecamatan Reteh.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan, dengan menunggu speedboat yang dicurigai lewat di perairan Batang Gangsal, dan berhasil mengamankan sebuah speedboat bersama 2 orang yang membawa narkotika, pada pukul 04:30 wib dini hari," papar AKBP Farouk.

Pada saat di lakukan penggeledahan speedboat, ditemukan 19 plastik dan ternyata berisikan narkotika jenis shabu.

"19 paket bungkus narkotika dan 2 orang pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Reteh untuk di proses lebih lanjut. Untuk kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Saturday, November 15, 2025

Diduga Ungkap Mafia Solar, Mobil Team AMI Diserang 4 OTK Bersenjata Samurai di Inhil


KOREKSI24JAM, INDRAGIRI HILIR — Aktivitas dugaan mafia minyak ilegal kembali marak di Kabupaten Indragiri Hilir. Kali ini, praktik penjualan BBM bersubsidi jenis solar secara terang-terangan dilakukan oleh seorang oknum bernama Edi dengan modus Pertamini.

Tim Aliansi Media Indonesia (AMI) berhasil memperoleh foto dan video dugaan aktivitas ilegal tersebut. Penjualan solar bersubsidi dengan harga Rp10.000 per liter itu berada di Jalan Pekan Arba, Desa Pengalihan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Sabtu (15/11/2025).

Saat pengambilan dokumentasi berlangsung, seorang wanita mendatangi tim AMI dengan nada marah. Ia mengaku sebagai pemilik Pertamini tersebut dan menyebut suaminya, Edi, sebagai pengelola penjualan solar tersebut. Ia juga meminta tim AMI untuk menunggu suaminya datang.

Ketika ditanyakan mengenai legalitas penjualan solar bersubsidi di Pertamini, seorang pria yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa praktik serupa dilakukan oleh banyak pihak di sepanjang jalan tersebut.

Setelah mengumpulkan foto, video, dan keterangan di lokasi, tim AMI meninggalkan tempat kejadian dan berupaya menghubungi Kapolres Indragiri Hilir untuk meminta konfirmasi. Namun, saat beranjak dari lokasi, wanita yang mengaku sebagai istri Edi tampak mengambil foto dan video kendaraan yang digunakan tim AMI.

Dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, ketika proses konfirmasi kepada Kapolres masih berlangsung, secara tiba-tiba empat orang tak dikenal menghadang dan menyerang kendaraan yang ditumpangi tim AMI. Para pelaku membawa senjata tajam jenis samurai dan bertindak agresif.

Untuk menghindari serangan tersebut, tim AMI memilih mempercepat laju kendaraan tanpa berhenti. Para pelaku kemudian menghantam kaca belakang mobil menggunakan senjata tajam hingga pecah.

Atas insiden tersebut, tim Aliansi Media Indonesia menyatakan akan membuat laporan resmi ke Mapolda Riau terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap wartawan serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)
Sumber: DPP AMI

Wednesday, November 12, 2025

Kapolda Riau Komitmen Sikat Mafia Hutan


KOREKSI24JAM, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan membuka pelatihan peningkatan kemampuan bagi penyidik/penyidik Pembantu dan PPNS dalam penegakan hukum tindak pidana kehutanan. Kapolda menekankan pentingnya komitmen penegakan hukum berintegritas untuk menyikat mafia hutan.

Dalam sambutannya, Irjen Herry Heryawan menyampaikan peran kolaborasi lintas instansi dalam upaya penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan sangat penting.

"Kita tidak bisa bergerak secara parsial, sendiri-sendiri," kata Irjen Herry Heryawan membuka pelatihan di Balai Serindit, Pekanbaru, Kamis (13/11/2025).

Sebagai contoh, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada tanggal 18 Juli 2025 lalu dapat teratasi hanya dalam dua minggu berkat kolaborasi seluruh instansi.

"Tanpa peran kolaboratif, tanpa peran bersama, kebakaran hutan mungkin tidak bisa kita tangani dengan baik. Dan alhamdulillah pada saat itu saya hitung 11 atau 12 hari, clear semuanya. Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, dari BPBD datang, Wapres," jelasnya.

Ia menekankan pentingnya komitmen kolaborasi antarinstansi dalam upaya penegakan hukum yang berintegritas. "Untuk melakukan penegakan hukum secara masif, kita harus berkomitmen. Komit, enggak ini? Jangan main-main! Polisi, PPNS tidak bisa kita lakukan secara sendiri-sendiri," tegasnya.

Herry Heryawan kemudian menyoroti kerusakan hilangnya hutan di Provinsi Riau dari total sebelumnya yang mencapai 5,6 juta hektare kini hanya 1,4 juta hektare saja.

"Hampir 75 persen hutan ini hilang di Provinsi Riau. Hilangnya karena ada dua (penyebab), yang pertama kebakaran hutan, yang kedua deforestasi. Maka dari itu, perlu peran-peran kolaboratif kita semua," jelasnya.

Polda Riau sendiri melakukan langkah-langkah dalam upaya melindungi hutan di Bumi Lancang Kuning melalui konsep Green Policing yang dimulai sejak Maret 2025. 

Upaya nyata dilakukan Polda Riau dengan melakukan penanam pohon dari sekolah-sekolah di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga kalangan civitas akademika.

"Total hampir 60.000 pohon yang sudah ditanam dalam waktu 7 bulan. Saya belum tahu dari Oktober ini, hitungan bulan Oktober, dari Oktober sampai sekarang saya belum tahu tambahan berapa, tetapi kita hampir 70.000 yang kita tanam," ungkapnya.

Gerakan Tanam Pohon Menyongsong Hari Pohon Nasional 21 November 2025, Polda Riau menargetkan menanam 21.000 pohon. Gerakan ini dimulai dari internal jajaran polres hingga polsek.
"Kita lakukan penanaman (pohon) secara serentak, apalagi kalau Bapak Ibu semua, baik instansi vertikal yang ada maupun Pak Job, itu sama-sama membantu," imbuhnya.

Herry Heryawan mengatakan penanaman pohon ini hanya sebagian dari upaya restorasi sebagai langkah preventif. Upaya ini dilakukan secara masif dan digelorakan terus.

"Dalam Undang-Undang Rehabilitasi Lingkungan itu dilakukan setelah ada kerusakan lingkungan atau ada kebakaran hutan. Tetapi saya mengajak dengan Pak Wahid pada saat itu, kita majukan restorasi itu di depan. Kita secara masif di Malaysia maupun Singapura agar mereka tahu bahwa upaya-upaya yang cukup masif sudah kita lakukan. Bisa dicek dari bulan Maret sampai saat ini yang dilakukan kita semua," paparnya.

Herry Heryawan menyampaikan kegiatan penanaman pohon terus dilakukan, mengingat permasalahan utama yang ada di Provinsi Riau ini 80 persennya adalah masalah lingkungan hidup. Oleh karena itu, sosialisasi harus dilakukan secara masif untuk mengubah mindset masyarakat agar tercipta sebuah keteraturan sosial.

"Jadi, apa yang sering saya sampaikan agar kita berperilaku 'hijau', jadikan menanam pohon ini adalah bagian daripada kebiasaan kita yang bisa membentuk karakter hijau, itu baru satu upaya restorasi," katanya.

Selain restorasi, Polda Riau juga berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan lingkungan hidup.

"Jadi, law enforcement, upaya represif harus kita lakukan bersama-sama," imbuhnya. Maka saya ingin penegakan hukum itu dilakukan secara masif," katanya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Herry Heryawan berpesan agar para peserta mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya. Ia berharap kegiatan pelatihan ini menjadi ruang diskusi terbuka untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di Provinsi Riau, khususnya terkait masalah lingkungan hidup.

"Harapan saya, kegiatan ini tidak berhenti hanya sekadar tataran formalitas. Cari terobosan-terobosan, baik itu kualitas menanam, pupuk, pohonnya itu sesuai apa enggak, dan lain sebagainya,"

"Kita harus bisa membuat satu pedoman kerja untuk memperkuat, ya, pedoman kerja untuk memperkuat sistem penyidikan tindak pidana kehutanan. Mari kita jadikan sosialisasi ini sebagai langkah konkret dalam membangun, membentuk penyidik-penyidik yang handal, yang punya nilai-nilai moralitas, dan berkarakter hijau," pungkasnya.

Tuesday, November 11, 2025

Tampang Tiga Pelaku Curanmor di Pangkalan Kerinci Usai Dibekuk Polisi


 KOREKSI24JAM, PELALAWAN - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) terjadi di Penginapan Orzora, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, SIK, MH, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban.

“Kami telah melakukan profiling terhadap pelaku dan berhasil menangkap mereka di sebuah kontrakan di belakang pasar baru Pangkalan Kerinci,” ujar AKP Shilton kepada wartawan, Selasa (10/11/2025).

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial T, DPS, dan A. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda CRF hasil curian sebagai barang bukti.

Korban, Resta Natalia Br Panjaitan, melaporkan kehilangan sepeda motor milik anaknya yang diparkir di halaman penginapan. Ia mengaku kecewa dan berharap polisi dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku.

Dari hasil penyelidikan sementara, pencurian dengan pemberatan tersebut menyebabkan kerugian mencapai Rp38 juta. Polisi kini masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

“Kami sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya,” jelas Kapolsek.

AKP Shilton juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan. Masyarakat diharapkan segera melapor jika mengetahui kejadian serupa agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” tutupnya
© Copyright 2019 Koreksi 24jam.com | All Right Reserved