KOREKSI24JAM, INDRAGIRI HULU, RENGAT - Jajaran Polres Inhu pada Selasa 9/12/2025 berhasil mengamankan seorang pria paruh baya bernama Bambang Hermanto alias Lek Anto, Usia 56 Tahun. Sepak terjang sang kakek warga Kelurahan Pematang Reba ini terhenti saat Tim Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil meringkusnya, namun tersangka mencoba kabur di tepi Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengatakan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan tersangka di lokasi tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, SH dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan, S.Sos., M.H beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang telah mengintai, melihat tersangka berada di lokasi. Dan ketika tim hendak mengamankan, tersangka mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun upayanya gagal, karena pada saat itu petugas yang sigap langsung mengejar dan berhasil menangkapnya di tepi jalan Gerbang Sari RT 002 RW 007.
Tim Reskrim Inhu langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, hasilnya ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil yang tercecer di tanah, diduga dijatuhkan tersangka ketika berusaha kabur. Selain itu, petugas juga mengamankan double tip putih sebagai pembungkus paket sabu, satu unit handphone warna biru dari dalam tas tersangka, serta sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas jual beli narkoba.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, dan ia memang memperjualbelikan narkotika jenis sabu,”.
Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 0,37 gram. Meski jumlahnya kecil, Polres Inhu mengatakan, bahwa tindakan tegas tetap dilakukan, karena setiap bentuk peredaran narkoba, sekecil apa pun, dapat merusak generasi muda.
Kini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap apakah ada jaringan lain terkait dengan tersangka.
Penangkapan ini kembali menjadi bukti bahwa komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkotika. "Siapa pun yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut, akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku", ucap Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si.
FOLLOW THE Koreksi 24jam.com AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Koreksi 24jam.com on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram