-->

Friday, January 2, 2026

Pipa Gas Meledak, BPBD Inhil Koordinasi dengan PGN Putus Jalur Distribusi

Teks foto : Terlihat kobaran api masih membumbung tinggi akibat pipa gas milik PGN di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil meledak, Jumat (2/1/2026)(Istimewa)
 
KOREKSI24JAM, TEMBILAHAN - Tim gabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) koordinasikan dengan Perusahan Gas Nasional (PGN) untuk memutus jalur distribusi.

Hal itu untuk menangani dengan cepat insiden terbakarnya jalur pipa gas nasional di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Jumat (2/1/2026)..

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Inhil, R Arliansah, turun langsung memimpin penanganan di lokasi bersama tim Damkar Inhil.

Sejumlah langkah strategis dilakukan, di antaranya pengamanan radius bahaya. Petugas membantu pihak kepolisian mengatur dan mengamankan arus lalu lintas hingga radius sekitar 3 kilometer dari titik api guna mencegah risiko yang lebih besar.

Selain itu, warga yang bermukim di sekitar lokasi kejadian diimbau untuk melakukan evakuasi mandiri ke tempat yang lebih aman. BPBD juga melakukan koordinasi dengan Perusahaan Gas Negara (PGN) melalui subkontraktornya untuk segera memutus aliran distribusi gas.

"Saat ini tim teknis dari PGN sedang menuju lokasi untuk melakukan pemutusan jalur distribusi gas agar api dapat segera dipadamkan secara total," ujar Arliansah.

Diketahui, pipa yang terbakar tersebut merupakan bagian dari Jalur Pipa Gas Nasional yang menghubungkan wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Dumai.

Arliansah mengimbau masyarakat agar tetap tenang namun waspada. Warga diminta menjauh dari lokasi kejadian, sementara pengguna Jalan Lintas Timur diimbau untuk berhati-hati atau menunda perjalanan hingga kondisi dinyatakan aman.

"Informasi pengelola GAS pipanya sudah ditutup, tak lama lagi insyallah mati,"tutup Arliansyah.

Hingga berita ini diturunkan, tim gabungan masih berada di lokasi untuk melakukan pemantauan dan memastikan api tidak merambat ke permukiman warga sambil menunggu proses teknis pemutusan gas dari pihak PGN.

Wednesday, December 31, 2025

Persiapan Pengamanan Tahun Baru 2026, Polres Inhil Siagakan 195 Personel Gabungan


KOREKSI24JAM, TEMBILAHAN – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Polres Indragiri Hilir melaksanakan Apel Persiapan Patroli dan Pengamanan di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir.

Apel yang dilaksanakan sekira pukul 16.00 WIB tersebut, Rabu (31/12/2025) sore, dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, didampingi Dandim 0314/Indragiri Hilir Letkol Arm. Wahib Mustofa Fathurrahman, M.Han.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakapolres Indragiri Hilir Kompol Maitertika, S.H., M.H., para Pejabat Utama Polres Indragiri Hilir, Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Arh Agus Purwanto, Danpos AL Tanjung Datuk Kapten M. Surya Kusuma, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili oleh Kabid Lalu Lintas Febri Sahwani, S.E., serta personel gabungan yang terlibat dalam pengamanan malam Tahun Baru.

Dalam pengamanan Tahun Baru 2026 ini, Polres Indragiri Hilir mengerahkan sebanyak 195 personel gabungan, terdiri dari Polres Indragiri Hilir 97 personel, Kodim 0314/Inhil 20 personel, Polisi Militer Kabupaten Indragiri Hilir 3 personel, Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir 15 personel, Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir 25 personel, BPBD Kabupaten Indragiri Hilir 20 personel, serta Pemadam Kebakaran Kabupaten Indragiri Hilir 15 personel.

Pengamanan difokuskan pada 26 titik simpul yang tersebar di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir. Adapun sasaran pengamanan meliputi pengamanan seluruh kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, antisipasi kemacetan lalu lintas melalui pengaturan arus di seluruh simpul jalan, pencegahan gangguan kamtibmas yang memanfaatkan keramaian, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menyambut Tahun Baru 2026.

Tuesday, December 30, 2025

Skandal Lahan di Inhil: PT GIN dan Koperasi Rindang Benua Diduga Alihkan Hak Milik Warga"

KOREKSI24JAM, INDRAGIRI HILIR — PT GIN bersama Koperasi Rindang Benua diduga melakukan praktik kongkalikong dalam penguasaan dan pengalihan lahan milik masyarakat secara sepihak, yang kemudian dijadikan kebun plasma koperasi tanpa persetujuan pemilik lahan.

Dugaan tersebut mencuat setelah pemberitaan faktaberita.online, yang memuat pengakuan salah satu warga, Ridwan, yang menyatakan bahwa kebun miliknya telah ditebang oleh PT GIN dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua tanpa seizin pemilik.

“Kebun saya sudah ditebang oleh PT GIN dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua. Padahal lahan itu milik kelompok kami. Tidak pernah ada persetujuan, musyawarah, ataupun kejelasan batas lahan,” tegas Ridwan kepada awak media saat dihubungi, Selasa (29/12/2025).

Tindakan tersebut menuai sorotan keras dari Ketua Jurnalis Hijau Independen (JHI), Indra Syahputra. Ia menilai perbuatan tersebut kuat dugaan sebagai penguasaan lahan tanpa alas hak yang sah, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang secara tegas melindungi hak masyarakat atas tanah dan melarang pengambilalihan lahan tanpa dasar hukum.

“Jika benar lahan masyarakat ditebang dan dialihkan tanpa persetujuan, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk ranah pidana agraria. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Indra Syahputra.

Ia juga mendesak Bupati Indragiri Hilir, H.Herman, untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas guna melindungi hak-hak petani yang diduga dirampas.

“Kami meminta Bupati Inhil agar tidak tutup mata. Pemerintah daerah harus hadir, berpihak pada rakyat kecil, dan menindak tegas perusahaan maupun koperasi yang diduga merampas hak petani,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GIN maupun Koperasi Rindang Benua belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Monday, December 29, 2025

Kontraktor Inhil Kecewa, Proyek 2025 Belum Dibayar Meski Janji Bupati


KOREKSI24JAM,Inhil, 30 Desember 2025 – Sejumlah kontraktor di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyuarakan kekecewaan mendalam akibat belum dibayarkannya pekerjaan proyek tahun anggaran 2025. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Inhil, Haji Herman, yang sebelumnya menegaskan bahwa tidak akan terjadi keterlambatan pembayaran proyek pemerintah daerah.
Para kontraktor mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2025 mereka telah menyelesaikan berbagai pekerjaan infrastruktur strategis, mulai dari peningkatan jalan hingga pembangunan fasilitas umum. Namun hingga penghujung tahun, hak pembayaran mereka belum juga direalisasikan tanpa kejelasan waktu pencairan.
“Kami bekerja berdasarkan kontrak dan janji pemerintah. Faktanya, pekerjaan sudah selesai, tapi pembayaran belum ada. Ini sangat memberatkan kami,” ujar salah satu kontraktor yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Akibat keterlambatan ini, banyak kontraktor terpaksa menutup biaya operasional dengan pinjaman bank maupun utang kepada pemasok material. Mereka juga harus tetap membayar gaji pekerja, sementara arus kas perusahaan semakin tertekan.
Kontraktor menilai situasi ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan pelaku usaha terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Inhil. Mereka mendesak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Inhil untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait penyebab tertundanya pembayaran.
“Kami butuh kepastian, bukan janji lagi. Kalau ini dibiarkan, ke depan kontraktor akan ragu mengambil pekerjaan di Inhil,” tambah kontraktor lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKAD Inhil belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan para kontraktor. Tidak adanya klarifikasi dinilai semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Di tengah kenaikan harga bahan bangunan dan ketidakstabilan ekonomi, keterlambatan pembayaran ini berpotensi menghambat kelangsungan usaha kontraktor lokal serta memperlambat roda pembangunan daerah. Para kontraktor berharap pemerintah daerah segera menepati komitmen agar proyek pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir tidak mengalami stagnasi berkepanjangan.

PT GIN dan Koperasi Rindang Benua diduga Kongkalingkong kuasai dan alihkan lahan masyarakat secara sepihak menjadi plasma koperasi.


KOREKSI24JAM, INDRAGIRI HILIR — PT GIN dan Koperasi Rindang Benua diduga Kongkalingkong kuasai dan alihkan lahan masyarakat secara sepihak menjadi plasma koperasi. 

Proses tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan, tanpa kejelasan batas, serta tanpa dasar hukum yang transparan.

Ketua kelompok masyarakat, Ridwan, menyatakan lahan yang selama ini dikelola kelompoknya justru ditebang dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua.

“Kebun saya sudah ditebang oleh PT GIN dan ditanami ulang atas nama plasma Koperasi Rindang Benua. Padahal lahan itu milik kelompok kami. Tidak pernah ada persetujuan ataupun kejelasan batas,” tegas Ridwan kepada awak media saat dihubungi, Selasa (29/12/2025). 

Tindakan tersebut memunculkan dugaan penguasaan lahan tanpa alas hak, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), yang secara tegas melindungi hak masyarakat atas tanah dan melarang pengambilalihan lahan tanpa dasar hukum yang sah.

Awak media kemudian mengonfirmasi persoalan ini kepada Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Indragiri Hilir. 

Kepala Dinas Koperasi, Dr. Trio Beni, menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali memanggil pengurus koperasi tersebut sejak awal November lalu. Namun, hingga kini belum semua data yang kita butuhkan diserahkan oleh pengurus.

“Kami sudah dua kali memanggil pengurus Koperasi Rindang Benua. Namun sampai sekarang mereka belum menyerahkan data lengkap anggota koperasi,” ujar Kadis Trio.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut membuat kita kesulitan memvalidasinya.

Kita berharap pengurus bisa kooperatif agar kami bisa memberikan dukungan atas laporan pihak lain yang menganggap adanya penyerobotan lahan.

"Kalau seperti ini, koperasi tersebut terkensan tidak transparan dan hanya membuat situasi kurang baik", ujarnya

Ridwan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengajak pengurus koperasi turun langsung untuk menunjukkan batas lahan masing-masing.

“Kami minta turun ke lapangan sama-sama, tunjukkan mana lahan koperasi dan mana lahan kami. Tapi mereka selalu mengelak dan tidak mau,” ungkapnya.

Sikap menghindar tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa penguasaan lahan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih kebun masyarakat telah ditebang dan dialihkan menjadi plasma atas nama koperasi. 

Penebangan di atas lahan yang masih disengketakan juga berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yang dapat digugat secara perdata.

Di sisi lain, keterlibatan PT GIN dalam proses penebangan dan penanaman ulang membuka ruang tanggung jawab hukum korporasi. 

Perusahaan dinilai wajib memastikan status lahan bebas sengketa sebelum menetapkannya sebagai plasma.

Apabila perusahaan tetap melakukan kegiatan usaha di atas lahan yang belum memiliki kejelasan hak, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab sosial perusahaan, serta membuka peluang gugatan hukum dari masyarakat.

Kasus ini memicu desakan agar pemerintah daerah dan instansi terkait tidak berhenti pada pemanggilan administratif semata. 

Audit menyeluruh terhadap Koperasi Rindang Benua, termasuk keabsahan keanggotaan, RAT, dan dasar penguasaan lahan, dinilai mendesak dilakukan.

Selain itu, mekanisme plasma PT GIN juga perlu ditinjau ulang agar tidak menjadi sarana perampasan hak masyarakat dan konflik agraria yang berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus Koperasi Rindang Benua belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru menambah pertanyaan publik tentang transparansi, akuntabilitas, dan dugaan praktik penyimpangan di balik pengelolaan plasma tersebut.

Saturday, December 27, 2025

Pemagaran Plaza Tembilahan Selesai Dikerjakan, Pemda Inhil Tegaskan Pengamanan Aset Daerah


KOREKSI24JAM, INHIL-Pemagaran kawasan Plaza Tembilahan telah selesai dikerjakan pada Sabtu, 27 Desember 2025. Pemasangan pagar tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam rangka mengamankan aset daerah, 

Pekerjaan pemasangan pagar Plaza Tembilahan diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Salah Kabid Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Inhil menyampaikan kepada media ini, bahwa meskipun sempat mengalami sedikit hambatan di lapangan, proses pemagaran tetap dilaksanakan sesuai rencana 

Lebih lanjut, pihak Kepala Bidang (Kabid) Disperindag Inhil juga memasang papan himbauan resmi di area Plaza Tembilahan. Himbauan tersebut berisi larangan sebagai berikut.

HIMBAUAN
DILARANG!
Beraktivitas di dalam area plaza serta merusak atau membuka pagar seng pengaman aset Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tanpa izin dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Inhil.

Bagi yang melanggar himbauan ini akan ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Pemagaran ini dilakukan untuk mengamankan aset Pemda Inhil. Mudah-mudahan pagar ini tetap utuh hingga nantinya Plaza Tembilahan kembali dibangun,” ujar Kabid Disperindag Inhil.

Ia juga menambahkan bahwa pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan turun langsung ke lapangan untuk memastikan pekerjaan pemasangan pagar berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan serta memastikan kondisi pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Di dalam area plaza tidak boleh ada aktivitas apa pun dan tidak boleh ada orang yang tinggal di sana. Plaza ini sudah dipagari oleh Pemda Inhil. Jika terjadi kerusakan, harus dilakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Di sisi lain, salah satu anggota ketertiban yang ditemui media ini meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Inhil meningkatkan pengawasan di kawasan Plaza Tembilahan. Pasalnya, masih ditemukan sejumlah orang yang tidur dan tinggal di area plaza.

Selain itu, salah satu pengurus angkringan yang ditemui media ini di lokasi menyampaikan bahwa imbauan tersebut telah disampaikan langsung kepada para pedagang angkringan dan pemilik gubuk di sekitar plaza tembilahan Dalam penyampaian tersebut ditegaskan bahwa seluruh barang dagangan harus dibawa pulang dan tidak boleh ditinggalkan di area plaza.

Kami meminta pihak penegak hukum dan Satpol PP Inhil untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aset Pemda Inhil,” ujarnya.

Wednesday, December 24, 2025

Penunjukan Sekretaris DPRD Inhil: Ujian Profesionalisme dan Tata Kelola Baru



KOREKSI24JAM, TEMBILAHAN (24/12) , Sebelas orang pejabat aparatur sipil negara (ASN) dilantik untuk menempati jabatan-jabatan penting setingkat eselon II di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir. Dari deretan nama dan jabatan strategis tersebut, posisi jabatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi topik hangat dan seksi untuk diperbincangkan.
Kenapa? Ya, karena jabatan Sekretaris DPRD bukan sekadar jabatan administratif, melainkan simpul penting yang menghubungkan dinamika politik dewan dengan sistem birokrasi pemerintahan daerah.  Posisi dan jabatan ini menjadi sorotan publik belakangan ini pasca Pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Ianya merupakan  satu posisi strategis yang kerap luput dari perhatian, namun menentukan denyut kerja lembaga legislatif. 
Semakin menguatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas, posisi Sekretaris DPRD menjadi krusial. Ia bertanggung jawab memastikan dukungan administrasi, keuangan, dan keprotokolan DPRD berjalan tertib, efektif, serta sesuai regulasi. Karena itu, penunjukan Sugiyanto membawa harapan baru, sekaligus ujian berat: mampukah Sekretariat DPRD Inhil tampil lebih profesional dan responsif terhadap kepentingan publik?
Dengan rekam jejak karir birokrasi pemerintahan, publik menggantungkan harapan kepada pejabat yang baru dilantik memahami mekanisme kerja administrasi daerah. Namun, tantangan utama Sekretaris DPRD tidak berhenti pada kemampuan teknis. Ia harus mampu menjaga keseimbangan yang kerap rumit antara kepentingan pimpinan dan anggota DPRD dengan prinsip netralitas aparatur sipil negara. Dalam praktiknya, Sekwan dituntut loyal pada lembaga, bukan pada kepentingan politik perorangan atau kelompok.
Penunjukan ini juga berlangsung di tengah sorotan terhadap kinerja DPRD, terutama terkait efektivitas fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Publik semakin kritis terhadap produktivitas wakil rakyat dan penggunaan anggaran DPRD. Dalam konteks ini, Sekretariat DPRD memegang peranan penting sebagai pengelola sistem administrasi dan keuangan yang harus mampu menjamin transparansi serta akuntabilitas.
Lebih dari itu, Sekretaris DPRD juga berperan sebagai “penyangga stabilitas” internal lembaga legislatif. Dinamika politik antarfraksi, perbedaan pandangan, hingga relasi legislatif–eksekutif membutuhkan pengelolaan administrasi yang cermat dan komunikasi yang matang. Profesionalisme Sugiyanto akan diuji ketika ia mampu memfasilitasi kerja DPRD secara adil, tanpa terjebak dalam pusaran konflik politik.
Penunjukan Sugiyanto seharusnya dimaknai sebagai momentum pembenahan tata kelola Sekretariat DPRD Inhil. Harapan publik bukan sekadar pergantian nama pejabat, melainkan hadirnya semangat baru dalam membangun sistem kerja yang lebih tertib, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sehingga pada akhirnya, jabatan Sekretaris DPRD akan dinilai bukan dari proses penunjukannya, tetapi dari hasil kerjanya. Publik menunggu pembuktian: apakah Sugiyanto mampu menjadikan Sekretariat DPRD Inhil sebagai institusi pendukung legislatif yang profesional, berintegritas, dan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Waktu akan menjawab, dan kinerja akan menjadi ukuran yang paling jujur.

Penulis : H. Kartika Roni
Wartawan Senior
© Copyright 2019 Koreksi 24jam.com | All Right Reserved