-->

Friday, September 19, 2025

Polres Siak Ringkus Dua Orang Pria di Perawang Diduga Pengedar Narkoba

Polres Siak Ringkus Dua Orang Pria di Perawang Diduga Pengedar Narkoba










SIAK, - Satres Narkoba Polres Siak kembali berhasil mengamankan diduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering di daerah Kecamatan Tualang, Siak, Riau.

Polisi berhasil mengamankan dua orang pria diduga sebagai bandar narkotika tersebut, berhasil diamankan pada penggerebekan di salah satu rumah kontrakan di Kampung Perawang Barat, pada Selasa (16/9/2025).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony mengatakan dimana dua orang pelaku ini diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering dengan total berat 11 gram.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu paket sabu-sabu seberat 4,03 gram.

Selanjutnya, tiga paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 7,74 gram, satu helai tisu, satu plastik klip bening, satu unit handphone merk Infinix, satu unit handphone merk iPhone, satuv as warna hitam dan satu tas warna biru.

"Kedua pelaku ini, diketahui masing-masing berinisial FA (38) dan RYP (25), dimana keduanya diketahui berstatus pelajar (mahasiswa) diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Siak.

Dikatakan AKP Tony, penangkapan keduanya bermula ketika tim Opsnal Satres Narkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Tualang.


Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Hasilnya, polisi mendapati FA dan RYP berada di dalam rumah kontrakan saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan tiga paket narkotika jenis daun ganja dalam tas milik FA dan satu paket sabu-sabu di tas milik RYP.

"Kepada penyidik, FA mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RZ (DPO) untuk sabu-sabu, sedangkan daun ganja diperoleh dari RZ (DPO) lainnya," jelasnya.

Kedua pelaku telah menjalani test urine dan dinyatakan positif (+) mengandung THC/tetrahydrocannabinol.

Saat ini, FA dan RYP beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) dan/atau 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebut AKP Tony.

"Polres Siak terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengajak masyarakat agar tidak segan melaporkan, jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.(***)

Berita

Pilihan

© Copyright 2019 Koreksi 24jam.com | All Right Reserved