Advertisement


 

Diduga Langgar Aturan, Biaya Masuk MTsN 2 Tembilahan Tuai Sorotan


KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN - Kebijakan biaya masuk di MTs Negeri 2 Indragiri Hilir kembali menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan dugaan pungutan yang dibebankan kepada wali murid, karena dinilai bertentangan dengan aturan larangan pungutan di sekolah negeri.


Larangan pungutan di sekolah diatur dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan dipertegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan waktunya. Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa bantuan atau sumbangan sukarela.


Selain itu, sekolah yang diselenggarakan pemerintah juga dilarang menarik pungutan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi.


Sorotan terhadap MTsN 2 Tembilahan muncul setelah beredarnya rincian biaya masuk siswa baru yang terdiri dari sejumlah item yang disebut sebagai sumbangan, ditambah biaya perlengkapan dan seragam sekolah.


Adapun rincian dugaan sumbangan tersebut di antaranya.Uang setoran koperasi Rp100.000

Pengadaan meja kursi Rp200.000

Biaya pembuatan tangga Rp150.000

Labor komputer Rp180.000

OSIM dan 8 kegiatan sekolah Rp230.000

Pengembangan mutu pendidikan Rp200.000

Kegiatan ekstrakurikuler Rp150.000

Masa ta’aruf Rp50.000

Sementara biaya perlengkapan dan seragam sekolah meliputi.


Seragam harian Rp180.000

Seragam Pramuka Rp180.000

Seragam olahraga Rp140.000

Jilbab siswi Rp150.000

Topi, ikat pinggang, dan dasi Rp150.000

Kopiah Rp25.000

Sedangkan untuk baju muslim, batik dan jas almamater disebut belum dicantumkan secara rinci.


Tanggapan keras disampaikan LSM pemerhati pendidikan di Kabupaten Indragiri Hilir. Ketua organisasi non-pemerintah yang fokus pada pengawasan kebijakan pendidikan di Inhil, Pilai, mengatakan pihaknya menilai praktik tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.


Setiap tahun sekolah itu ada tarik kepada wali murid. Membeli kursi kok setiap tahun, kok bisa begitu. Diduga sekolah MTs itu sengaja menciptakan pungutan berkedok komite sekolah. Ini perlu pihak hukum untuk menyelidiki, bila pungli harus turun tangan,ujarnya kepada media ini, Senin (11/05/2026).


Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya juga mempertanyakan dasar hukum pembayaran di tetapkan tersebut.Yang kami pertanyakan, apakah ini wajib atau sukarela, serta apa dasar hukumnya, ujarnya.


Menurutnya, wali murid merasa terbebani dengan berbagai biaya yang harus dibayarkan saat pendaftaran siswa baru.Wali murid juga mempertanyakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap 

pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler umumnya tidak lagi per triwulan (4 kali setahun),disalurkan dalam dua tahap setiap tahunnya. dikucurkan pemerintah kepada sekolah negeri.


Kami masyarakat sebagai wakil murid juga punya hak bertanya, ke mana dana BOS digunakan, katanya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait biaya masuk tersebut. Namun polemik di tengah masyarakat masih terus berlangsung karena sebagian pihak menilai rincian biaya yang telah ditetapkan lebih mengarah kepada pungutan dibanding sumbangan sukarela.


Media ini membuka ruang hak jawab dan kealrifikasi kepada terkait sesuwai UU jurnalistik