KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melakukan razia rutin di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Tembilahan dan sekitarnya. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum.
Sasaran dan Jalannya Razia
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 22.00 WIB ini menyasar sejumlah titik keramaian, mulai dari tempat karaoke hingga penginapan. Petugas melakukan pemeriksaan identitas pengunjung (KTP) serta memastikan tidak adanya peredaran minuman keras ilegal, narkoba, maupun praktik prostitusi.
"Kegiatan ini merupakan agenda rutin kami untuk memastikan seluruh tempat hiburan beroperasi sesuai aturan dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat," ujar Kabid PPHD : Riyanto Musri yang juga didampingi Kasi Penegakan dan pembinaan penyidik pegawai Negeri sipil dibidang Produk hukum Daerah Adha Linda,S.H kasi penindakan Satpol PP Inhil dalam keterangannya.
Hasil Pemeriksaan : Nihil Pelanggaran Dalam razia kali ini, petugas memberikan apresiasi kepada para pengelola THM. Berdasarkan hasil penyisiran di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas negatif atau pelanggaran yang menyimpang dari ketentuan hukum.
Pemeriksaan Identitas : Seluruh pengunjung dapat menunjukkan kartu identitas yang sah.
Aktivitas THM : Berjalan tertib dan tidak melewati batas jam operasional yang telah ditentukan.
Lingkungan : Tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti narkotika maupun senjata tajam.
Imbauan kepada Masyarakat
Meskipun hasil razia menunjukkan hasil yang positif, Satpol PP Inhil menegaskan akan terus melakukan pemantauan secara berkala dan tidak terjadwal.
Hal ini dilakukan agar para pelaku usaha tidak lengah dan tetap konsisten dalam menjaga marwah Kabupaten Inhil yang religius.
Pihak berwenang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi keamanan bersama.
