Advertisement


 

Pamong Praja Inhil Laksanakan Pengawasan Terhadap Tempat Hiburan Malam


KOREKSI24JAM, TEMBILAHAN- Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, khususnya usaha karaoke.

Kepala bidang penegakan produk hukum daerah Riyanto musri ,S.E.,M.H. mengatakan bahwa Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap pelaku usaha hiburan malam mematuhi ketentuan Peraturan  Daerah, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan.

Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP Kab Inhil melakukan pengawasan terhadap jam operasional  kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta memberikan imbauan kepada pemilik dan pengelola tempat usaha agar senantiasa menjaga ketertiban dan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan norma hukum maupun norma sosial di masyarakat.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, Satpol PP akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya, dimulai dari pemberian teguran dan pembinaan hingga tindakan penegakan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasi P3PNS Adha Linda,S.H juga mengatakan Melalui kegiatan pengawasan ini, diharapkan tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023.