Kegiatan yang berlangsung di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 48, Tembilahan Kota tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan kepabeanan dan cukai serta menjaga ketertiban perdagangan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Acara pemusnahan barang hasil penindakan ini dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta perwakilan pemerintah daerah. Kehadiran Wakil Ketua I DPRD Inhil menunjukkan dukungan legislatif terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai dalam mengawasi arus barang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum terhadap barang-barang yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai. Selain sebagai bentuk penyelesaian administrasi terhadap barang hasil penindakan, kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan aset negara.
Dalam pelaksanaannya, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang telah memperoleh keputusan hukum dan memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemusnahan. Langkah tersebut bertujuan mencegah barang-barang yang melanggar aturan kembali beredar di masyarakat serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
Sebagai unsur pimpinan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Ir. H. AMD. Junaidi AN., M.Si. memberikan perhatian terhadap upaya penguatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi vertikal dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berintegritas. Dengan adanya pemusnahan barang hasil penindakan secara terbuka, masyarakat dapat melihat secara langsung komitmen negara dalam menegakkan aturan serta menjaga kepentingan publik.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai semakin meningkat, sehingga tercipta iklim perdagangan yang sehat, adil, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah maupun nasional.

