KOREKSI24JAM.COM, TEMBILAHAN- Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Inhil melalui Adha Linda SH (Kasi P3PNS Satpol PP Kab Inhil) melaksanakan kegiatan pembinaan kepada pemilik/pengelola hotel yang diduga terkait melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.
Kegiatan pembinaan dilakukan secara persuasif dan humanis dengan memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum yang harus dipatuhi, sekaligus menyampaikan dugaan pelanggaran yang ditemukan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan. Kepada pemilik/pengelola hotel diimbau agar segera melakukan perbaikan dan menyesuaikan penyelenggaraan usahanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kasi P3PNS Satpol PP Kab .Inhil juga memberikan surat pernyataan kepada pemilik hotel bahwa apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran yang sama, maka akan dilakukan tindakan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat.
Kegiatan pembinaan ini merupakan langkah preventif dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap Peraturan Daerah serta mewujudkan penyelenggaraan usaha yang tertib, aman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir

